Tampilkan postingan dengan label Akuntasi Keuangan Negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akuntasi Keuangan Negara. Tampilkan semua postingan

Prosedur Audit Yang Biasa Dilakukan Oleh Auditor

Internal audit (pemeriksaan intern) adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan, baik terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen puncak yang telah ditentukan dan ketaatan terhadap peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan dari ikatan profesi yang berlaku. Peraturan pemerintah misalnya peraturan di bidang perpajakan, pasar modal, lingkungan hidup, perbankan, perindustrian, investasi dan lain-lain. Ketentuan-ketentuan dari ikatan profesi misalnya standar akuntansi keuangan. Prosedur-prosedur audit yang biasa dilakukan oleh auditor meliputi:

1.      Inspeksi

Inspeksi merupakan pemeriksaan secara rinci terhadap dokumen dan catatan-catatan atau kondisi fisik sesuatu. Dengan melakukan inspeksi terhadap kondisi fisik suatu aktiva tetap misalnya, auditor akan dapat menaksir keaslian dokumen,atau mendeteksi adanya perubahan-perubahan yang mungkin dilakukan. 

2.      Pengamatan

Pengamatan merupakan prosedur audit yang digunakan oleh auditor untuk melihat pelaksanaan suatu kegiatan.


 

3.      Konfirmasi

Konfirmasi merupakan bentuk penyelidikan yang memungkinkan auditor memperoleh informasi secara langsung dari pihak ketiga yang bebas.

4.      Permintaan keterangan

Permintaan keterangan merupakan prosedur audit yang dilakukan dengan meminta keterangan secara lisan. Bukti audit yang dihasilkan dari prosedur ini adalah bukti lisan dan dokumenter.

5.      Penelusuran

Dalam melaksanakan prosedur audit ini, auditor melakukan penelurusan informasi sejak mula-mula data tersebut direkam pertama kali dalam dokumen, dilanjutkan dengan pelacakan pengolahan data tersebut dalam proses akuntansi.

6.      Pemeriksaan dokumen pendukung.

Pemeriksaan dokumen pendukung merupakan prosedur audit yang meliputi:

  • Inspeksi terhadap dokumen-dokumen yang mengdukung suatu transaksi atau data keuangan untuk menentukan kewajaran dan kebenarannya.
  • Pembandingan dokumen tersebut dengan catatan akuntansi yang berkaitan.

7.      Perhitungan

Perhitungan fisik terhadap sumber daya berwujud seperti kas dan pertanggungjawaban semua formulir bernomor urut tercetak.

8.      Scanning

Scanning merupakan review secara cepat terhadap dokumen, catatan dan daftar untuk mendeteksi unsur-unsur yang tampak tidak biasa yang memerlukan penyelidikkan lebih mendalam.

9.      Pelaksanaan ulang

Prosedur audit ini merupakan pengulangan aktivitas yang dilaksanakan oleh klien. Umumnya pelaksanaan ulang diterapkan pada perhitungan dan rekonsiliasi yang telah dilakukan oleh klien.

10.  Teknik audit berbantuan komputer (computer-assisted audit techniques)

Bilamana catatan akuntansi klien diselenggarakan dalam media elektronik, auditor perlu menggunakan teknik audit berbentuan komputer dalam menggunakan berbagai prosedur audit yang dijelaskan diatas. .


Read More

SAK (Standar Akuntansi Keuangan) - ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) untuk Koperasi dan UKM

Relasi kebutuhan akan standar akuntansi keuangan bagi seluruh badan usaha baik yang berbadan hokum maupun yang tidak ber badan hukum adalah pendekatan stake holder badan usaha dan badan hukum itu sendiri yang semakin membutuhkan kehandalan suatu data dan informasi yang terkandung dalam laporan keuangan.

Kehandalan dan kewajaran suatu data dan informasi yang terkandung dalam laporan keuangan entitas baik ber badan hukum atau belum ber badan hukum tersebut sangat dibutuhkan para stake holder dari suatu entitas untuk pengambilan keputusan atau suatu kebijakan dimasa yang akan datang. 

Suatu standar atau pedoman tersebut berisi praktek penerapan akuntansi yang dahulu semuanya diatur dalam PSAK ( Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan ) yang berlaku untuk semua badan usaha dan badan hukum di Indonesia.  Mulai pada 8 April 2011 Dewan Standar Akuntansi,  Ikatan Akuntan Indonesia menerbitkan Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan 8 ( PPSAK 8 ) yaitu pencabutan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan nomor 27 ( PSAK 27 ) mengenai Akuntansi Koperasi.

Standar Akuntansi Keuangan sekarang ini mengacu kepada IFRS ( International Financial Reporting Standard ) yang untuk sektor bisnis dikelompokkan :

1. Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP)

2. Standar Akuntansi Keuangan Umum (SAK-Umum)

Badan hukum koperasi yang tidak harus melaporkan keuangannya kepada publik secara luas,  hanya melaporkan kepada anggotanya saja,  maka tergolong sebagai pemakai dari SAK-ETAP.

Pedoman ini akan menetapkan bentuk, isi penyajian dan pengungkapan laporan keuangan koperasi yang diperuntukkan untuk kepentingan internal koperasi maupun pihak lain sebagai stakeholder koperasi.  Pedoman ini mutlak harus diterima dan dijalankan oleh para pengelola koperasi dalam menyusun laporan keuangan koperasinya.


Tugas pemerintah yang diwakili oleh Kementrian Koperasi & UKM Republik Indonesia adalah memberikan edukasi tentang bagaimana penerapan SAK-ETAP ini sehingga semua gerakan koperasi dan usaha kecil dan menengah dapat mengikuti dan menjalankannya.

Secara jati-diri badan hukum koperasi lain dengan badan hukum lain seperti PT dan CV tetapi Koperasi tetap sama sebagai suatu gerakan ekonomi yang harus dikelola secara profesional,  harus memisahkan kekayaan para anggotanya dengan badan hukum koperasi itu sendiri,  menerapkan prinsip keterbukaan,  transparasi, dan akuntabilitas sehingga badan hukum koperasi dapat dipercaya dan diterima tidak saja oleh para anggota koperasi sebagai pemilik tetapi juga oleh masyarakat luas,  bila hal ini dilaksanakan maka akan membawa dampak ketertarikan masyarakat umum untuk apresiatif dan tertarik menjadi anggota koperasi sehingga koperasi-koperasi di Indonesia akan semakin kuat dengan anggota yang banyak dan tentunya berkualitas. Pengelolaan inilah yang disebut dengan Clean Corporate Governance ( Tata Kelola Perusahaan yang bersih dan baik ).

Salah satu cara mewujudkan tujuan tersebut diatas adalah dengan pengelolaan pencatatan akuntansi yang baik, benar, dan tertib. Karena koperasi mempunyai ciri dan jati-diri tersendiri maka penerapan akuntansi dan pelaporan akuntansinya juga mempunyai kekhususan tersendiri dibandingkan dengan badan hukum yang lain pada umumnya walaupun secara prinsip akuntansinya adalah sama seperti laporan keuangan harus mencerminkan kondisi, kinerja, dan perubahan posisi keuangan dalam periode tertentu yang digunakan untuk pengambilan suatu keputusan strategis ke depan.

Untuk dapat membuat laporkan keuangan tersebut diatas diperlukan suatu standar pencatatan dan pelaporan sehingga masyarakat yang awam pun dapat dengan mudah membaca dan memahami laporan keuangan yang diterbitkan oleh suatu badan usaha khususnya koperasi dan UMKM.

Pengertian secara umum dalam pedoman akuntansi koperasi yang mengacu kepada SAK-ETAP, UU RI No.25/1992 dan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia No.12/2015 dan No.13/2015,  meliputi hal-hal sebagai berikut :

1. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perorangan atau badan hukum koperasi,  dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha,  yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

2. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam.

3. Koperasi Riil adalah koperasi yang mempunyai kegiatan usaha dibidang usaha jasa, usaha perdagangan, dan usaha produksi.

Baca Juga

4. Pedoman Akuntansi Koperasi adalah suatu petunjuk atau standar dalam pencatatan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan koperasi dari semua transaksi yang timbul dari hubungan usaha antara koperasi sebagai badan usaha dengan anggota koperasi maupun non-anggota koperasi.

5. Standar Akuntansi Keuangan adalah standar pencatatan akuntansi yang berlaku umum yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang terdiri dari PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) atau lebih dikenal dengan SAK-Umum dan SAK (Standar Akuntansi Keuangan) - ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik).

6. Dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan pada koperasi simpan pinjam adalah dengan menggunakan SAK-Umum dan SAK-Etap ( pasal 3 Permenkop & UKM RI No.13/2015 ).

7. Dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan pada koperasi riil yang tidak harus melaporkan akuntabilitasnya ke publik memakai SAK-ETAP sedangkan koperasi riil yang melaporkan akuntabilitasnya ke publik menggunakan PSAK atau SAK-UMUM ( pasal 3 Permenkop & UKM RI No.12/2015 ).

8. Akuntansi koperasi adalah system pencatatan yang sistematis atas transaksi-transaksi keuangan koperasi yang mencerminkan suatu pengelolaan koperasi secara clean corporate governance ( tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan bertanggung jawab ) sesuai prinsip-prinsip dan jati-diri perkoperasian Indonesia.

9. Pelayanan kepada anggota adalah transaksi koperasi dengan anggota yang merupakan hubungan pelayanan baik barang dan/atau jasa.

10. Penjualan kepada non-anggota adalah transaksi koperasi dengan non-anggota yang merupakan hubungan bisnis atas penjualan barang dan/atau jasa.

11. Harga pokok penjualan adalah pengorbanan ekonomis dari koperasi atau harga perolehan barang dan/atau jasa ( dapat berupa harga beli ataupun harga pembuatan/produksi ) yang diperlukan koperasi untuk memperoleh pendapatannya dalam suatu periode tertentu.


Read More

Penerbitan Aset Tak Berwujud dan Jenis-Jenis Aset Tak Berwujud

Berdasarkan PSAK 19 paragraf 8 (revisi 2009) aset tidak berwujud adalah aset  non-moneter  yang  dapat diidentifikasi tanpa wujud fisik.

Aset ini dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan barang atau jasa, disewakan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif. Aset tetap tidak berwujud diakui jika dan hanya jika:
  • Kemungkinan besar perusahaan akan memperoleh manfaat ekonomis masa depa dari aktiva tersebut, dan
  • Biaya perolehan aset tersebut dapat dikur secara andal.
Ya, aset yang tidak terlihat wujud fisiknya secara nyata, tidak bisa disentuh, namun terasa besar manfaatnya. Keberadaannya bisa menguntungkan bagi perusahaan yang memilikinya.
Dan jika aset tersebut tidak terlihat, bagaimana cara mengukurnya ?
Bagaimana pula cara menilainya ?

Aset tak berwujud mempunyai tiga karakter utama. 

1. Teridentifikasi. 
Agar teridentifikasi, aset tak berwujud harus dapat dipisahkan dari perusahaan (dapat dijual atau ditransfer), atau berkembang dari kontrak atau perjanjian legal dimana keuntungan secara ekonomi mengalir ke perusahaan.

2. Tidak berfisik. 
Aset berwujud seperti property, pabrik, dan peralatan mempunyai bentuk fisik. Aset tak berwujud,  sebaliknya, derive memperoleh nilai mereka dari hak istimewa (the rights and privilages) yang diberikan kepada perusahaan yang memakainya.

3. Bukan aset keuangan. 
Aset seperti deposito bank, piutang, dan investment obligasi jangka panjang dan saham juga termasuk tidak mempunyai substansi fisik. Bagaimanapun, aset keuangan memperoleh nilai dari  hak istimewa (right) untuk menerima kas atau setara kas di masa depan. Aset keuangan tidak terklasifikasi sebagai tak berwujud.  Dalam kebanyakan kasus, aset tak berwujud memberikan keuntungan lebih dari satu periode. Oleh karena itu, perusahaan biasanya mengklasifikasikannya sebagai Aset tidak lancar. 

Penilaian  
Pembelian intangibles (aset tak berwujud) 
1. Pembelian intangibles dari pihak lain dicatat pada biaya perolehan yang semua biaya pengakuisisian (pengakuan) ditambah biaya-biaya untuk membuat  aset tak berwujud siap untuk digunakan (seperti biaya perijinan dan beban isidentil lainya).  
2. Perolehan aset tak berwujud dengan cara menukarkannya dengan saham atau aset lainnya.  Biaya dari aset tak berwujud dinilai pada nilai wajar dari penilaian (pertimbangan) yang diberikan atau pada nilai wajar dari aset tak berwujud yang diterima, yang mana diantara keduanya  yang lebih layak. 
3. Pembelian  beberapa aset tak berwujud atau kombinasi dari aset tak berwujud dan aset berwujud. Perusahaan harus mengalokasikan biaya didasarkan pada nilai wajarnya. Esensialnya , perlakuan akuntansi untuk pembelian aset tak berwujud hampir mirip dengan pembelian aset berwujud.

Penciptaan internal aset tak berwujud
Bisnis seringkali menghasilkan biaya pada bermacan-macam sumber daya yang tidak berwujud seperti pengetahuan atau teknologi, riset pasar, kekayaan intelektual, dan brand.  Biaya ini pada umumnya mengacu pada biaya riset dan pengembangan (R&D).  

Amortisasi aset tak berwujud 
Alokasi  biaya dari aset tak berwujud secara sistematis disebut amortisasi. Aset tak berwujud ada yang memiliki umur manfaat terbatas dan tak terbatas.

Aset tak berwujud dengan masa manfaat terbatas 
Perusahaan melakukan amortisasi atas aset tak berwujud dengan masa manfaat terbatasnya dengan biaya sistematis untuk membebankan masa manfaatnya. Masa manfaat seharusnya merefleksikan periode aset ini akan berkontribusi terhadap arus kas.

Hal-hal yang dapat menjadi faktor-faktor sebagai pertimbangan untuk memperkirakan masa manfaat aset tak berwujud, meliputi :

  1. Penggunaan aset yang diharapkan oleh perusahaan.
  2. Efek dari  keusangan, permintaan, kompetisi dan faktor ekonomi lainnya. Termasuk stabilitas  industri, kemajuan teknologi, tindakan legislatif yang menimbulkan ketidakpastian atau perubahan lingkungan pengaturan dan perubahan jalur distribusi yang diharapkan.
  3. Ketentuan-ketentuan (hukum, peraturan, atau kontraktual) yang memungkinkan pembaharuan atau perpanjangan aset hak atau masa kontrak tanpa biaya besar. 
  4. Tingkat pengeluaran pemeliharaan yang diperlukan untuk memperoleh arus kas yang diharapkan dari aktiva tersebut. 
  5. Tindakan hukum, seperti peraturan, atau kontrak ketentuan yang mungkin membatasi masa manfaat.
  6. Masa manfaat yang diharapkan dari aktiva lain atau kelompok aset yang masa manfaat aset tidak berwujud mungkin berhubungan (seperti hak sewa untuk studio).
Asset tidak berwujud yang tidak terbatas 
Jika tidak ada faktor-faktor (hukum, peraturan, kontraktual, kompetitif, atau yang lain) yang membatasi manfaat dari asset tidak berwujud, perusahaan menganggap umurnya tidak terbatas. Umur tidak terbatas maksudnya ialah bahwa tidak ada batas yang dapat diduga dalam periode waktu dimana asset tidak berwujud diharapkan untuk menghasilkan arus kas. Perusahaan tidak mengamortisasi asset tidak berwujud dengan umur yang tidak terbatas.

Baca Juga

Jenis-jenis Aset Tak Berwujud 
Ada banyak macam dari aset tak berwujud, namun biasanya diklasifikasikan ke enam kategori berikut:

1. Pemasaran aset tidak berwujud yang terkait (marketing-related intangible asset)
Perusahaan-perusaahan utamanya menggunakan pemasaran aset tidak berwujud yang terkait (marketing-related intangible asset) di pemasaran atau promosi atau produk-produk atau jasa-jasa. Contoh-contohnya adalah merek dagang atau nama dagang, Koran mastheads, nama domain internet, dan persetujuan non kompetisi.

2. Pelanggan aset tidak berwujud yang terkait (customer-related intangible asset)
Pelanggan terkait aset tidak berwujud hasil dari interaksi dengan pihak luar. Contohnya termasuk daftar pelanggan,pesanan atau produksi backlog, dan kedua hubungan pelanggan kontrak dan noncontractual.

3. Artistik aset tidak berwujud yang terkait (artistic- related intangible asset)
Artistik terkait aktiva tidak berwujud melibatkan hak kepemilikan untuk drama, karya sastra, karya musik, gambar, foto, dan video dan bahan audiovisual. Hak cipta (hak Swadaya yang diberikan kepada semua penulis, pelukis, musisi, pematung, dan seniman lainnya dalam kreasi dan ekspresi) melindungi hak milik.

4. Kontrak aset tidak berwujud yang terkait ( contract- related intangible asset)
Kontrak aset tidak berwujud yang terkait merupakan nilai hak yang timbul dari persetujuan kontrak, Contoh persetujuan atas fanchise dan perizinan, konstruksi, izin, hak siaran, dan kontrak layanan atau pasokan.

5. Teknologi aset tidak berwujud yang terkait ( technology-related intangible asset)
Teknologi yang berhubungan dengan intangible asset terkait dengan inovasi atau kemajuan teknologi. Contohnya adalah teknologi yang telah dipatenkan dan rahasia dagang yang "granted by a governmental body".

6. Goodwill
Goodwill merupakan aktiva yang paling tidak berwujud dari aktiva tak berwujud lainnya karena goodwill hanya dapat diidentifikasi pada bisnis secara keseluruhan. Satu-satunya agar goodwill itu dapat dijual adalah dengan menjual bisnis secara keseluruhan.

Read More

Standar Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah

Dalam pasal 32, UU No. 17/2003 dinyatakan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Standar akuntansi pemerintah (SAP) telah ditetapkan dengan PP No. 24/2005 dimana setiap entitas pelaporan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajibmenerapkan SAP. SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Dengan demikian, SAP merupakan persyaratan yang mempunyai kekuatan hukum dalam upaya meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah di Indonesia. Adapun strategi pengembangan SAP, oleh KSAP, dilakukan melalui proses transisi dari basis kas menuju akrual yang disebut cash towards accrual. Dengan basis ini, pendapatan, belanja, dan pembiayaan dicatat berdasarkan basis kas sedangkan aset, utang, dan ekuitas dana dicatat berdasarkan basis akrual. Proses transisi standar menuju akrual diharapkan selesai pada tahun 2007 (Pengantar SAP, 2005).

Selain menyusun SAP, Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) berwenang menerbitkan berbagai publikasi lainnya, antara lain Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) dan Buletin Teknis. IPSAP dan Buletin Teknis merupakan pedoman dan informasi lebih lanjut yang akan diterbitkan oleh KSAP guna memudahkan pemahaman dan penerapan SAP, serta untuk mengantisipasi dan mengatasi masalah-masalah akuntansi maupun pelaporan keuangan.

Laporan keuangan pemerintah ditujukan untuk memenuhi tujuan umum pelaporan keuangan, tidak untuk memenuhi kebutuhan khusus pemakainya. Penggunaan istilah “laporan keuangan” meliputi semua laporan dan berbagai penjelasannya yang mengikuti laporan tersebut. Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pengguna. Yang dimaksud dengan pengguna adalah masyarakat, legislatif, lembaga pemeriksa/pengawas, fihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman, serta pemerintah. Laporan keuangan meliputi laporan keuangan yang disajikan terpisah atau bagian dari laporan keuangan yang disajikan dalam dokumen publik lainnya seperti laporan tahunan.

Dalam penyajian laporan keuangan harus diperhatikan karakteristik kualitatif laporan keuangan, yaitu ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya. Keempat karakteristik berikut ini merupakan prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki, yaitu:

Relevan. Laporan keuangan bisa dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di dalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu atau masa kini, dan memprediksi masa depan, serta menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu. Jadi, agar relevan, laporan keuangan harus disajikan tepat waktu, lengkap, memiliki manfaat umpan balik dan prediktif.

Andal. Informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi. Informasi mungkin relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan.

Dapat Dibandingkan. Informasi yang termuat dalam laporan keuangan akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan entitas pelaporan lain pada umumnya. Perbandingan dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Perbandingan secara internal dapat 208 Keuangan Daerah: Perspektif Desentralisasi Fiskal dan Pengelolaan APBD di Indonesia dilakukan bila suatu entitas menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dari tahun ke tahun. Perbandingan secara eksternal dapat dilakukan bila entitas yang diperbandingkan menerapkan kebijakan akuntansi yang sama. Apabila entitas pemerintah akan menerapkan kebijakan akuntansi yang lebih baik daripada kebijakan akuntansi yang sekarang diterapkan, perubahan tersebut diungkapkan pada periode terjadinya perubahan.

Dapat Dipahami. Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami oleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna. Untuk itu, pengguna diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai atas kegiatan dan lingkungan operasi entitas pelaporan, serta adanya kemauan pengguna untuk mempelajari informasi yang dimaksud.

Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi APBD menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi APBD terdiri dari pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan. Masing-masing unsur didefinisikan sebagai berikut :

  1. Pendapatan (basis kas) adalah penerimaan oleh Bendahara Umum Daerah atau oleh entitas pemerintah daerah lainnya yang menambah ekuitas dana lancer dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.  
  2. Pendapatan (basis akrual) adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. 
  3. Belanja (basis kas) adalah semua pengeluaran oleh Bendahara Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. 
  4. Belanja (basis akrual) adalah kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. 
  5. Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil. 
  6. Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk  menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. 
  7. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman dan hasil divestasi. Pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah. (Laporan realisasi anggaran dibahas secara khusus dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No. 02).

Neraca
Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Masing-masing unsur didefinisikan sebagai berikut :
  • Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alas an sejarah dan budaya.  
  • Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. 
  • Ekuitas Dana adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah. (Laporan neraca dibahas secara khusus dalam PSAP No. 01).

Pengguna Laporan Keuangan 
Pengguna Laporan Keuangan Pemerintah (Sektor Publik)
Terdapat banyak literatur yang mengidentifikasi pengguna laporan keuangan sector publik. Sejumlah pengarang mengidentifikasi pengguna potensial dari perspektif normatif. Pengarang yang lain mencoba mengidentifikasi pengguna laporan actual melalui riset empirik. Namun demikian, berbagai studi normatif dan empirik telah gagal mencapai konsensus dalam mengidentifikasi pengguna laporan tahunan dan kebutuhan informasi mereka (Jones, 1992; Hay, 1994; Ryan et al., 2000; dalam teccolini, 2002). Untuk itu, sejumlah pendapat yang mengemukakan para pengguna laporan keuangan pemerintah akan dijelaskan berikut ini.

Drebin et al. (1981) mengidentifikasi sepuluh kelompok pengguna laporan keuangan pemerintah, yaitu:
a) Pembayar pajak;
b) Pemberi dana bantuan;
c) Investor;
d) Pengguna jasa (fee-paying service recipients);
e) Karyawan;
f) Rekanan;
g) Badan legislatif
h) Manajemen;
i) Pemilih (voters);
j) Badan pengawas (oversight bodies).

GASB (1998) mengidentifikasi tiga kelompok pengguna utama sebagai berikut:
  1. Mereka yang kepadanya pemerintah harus bertanggung jawab (masyarakat), meliputi pembayar pajak, pemilih (voters), pengguna jasa, media, kelompok advokat, dan peneliti keuangan publik;
  2. Mereka yang secara langsung mewakili masyarakat (legislatif dan badan pengawas);
  3. Mereka yang meminjamkan atau berpartisipasi dalam proses peminjaman (investor, kreditor, institusi keuangan).
Di dalam Kerangka Konseptual (alinea 16) SAP, dinyatakan bahwa terdapat beberapa kelompok utama pengguna laporan keuangan pemerintah, namun tidak terbatas pada:
  1. Masyarakat;
  2. Para wakil rakyat dan lembaga pengawas, dan lembaga pemeriksa;
  3. Pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi dan pinjaman dan
  4. Pemerintah.

Laporan kinerja berisi ringkasan tentang keluaran (output) dari masing-masing kegiatan dan hasil (outcome) yang dicapai dari masing-masing program sebagaimana ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan APBD. Program adalah penjabaran kebijakan pemerintah (satuan kerja perangkat daerah) dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumberdaya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi kementerian negara/lembaga. Program terdiri dari satu atau lebih kegiatan. 

Kegiatan adalah sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumberdaya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. Contoh nama kegiatan:
a) Pembangunan Jalan
b) Pembangunan gedung sekolah
c) Pendidikan dan pelatihan bendahara pengeluaran

Ikhtisar
Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kepala daerah menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta lampirannya kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Laporan keuangan tersebut sekurang-kurangnya meliputi: 

Laporan Realisasi APBD. Laporan ini menyajikan informasi perbandingan antara realisasi dengan anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan setiap fungsi, organisasi dan jenis selama satu tahun anggaran. 

Neraca. Neraca menyajikan informasi posisi keuangan pemda mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal akhir tahun anggaran.

Laporan Arus Kas. Laporan ini menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasional, investasi, dan pembiayaan yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemda selama satu tahun anggaran. 

Baca Juga

Catatan atas laporan keuangan. Catatan ini berisi penjelasan atas hal-hal yang tidak dapat dijelaskan dalam laporan keuangan. Catatan ini dilampiri pula dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah.


Read More

Siklus Pengelolaan Akuntansi Keuangan Negara (AKN)

A. PELAKSANAAN ANGGARAN/PERBENDAHARAAN 
Pada pemerintah pusat, pelaksanaan APBN dimulai dengan diterbitkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA. Segera setelah suatu tahun anggaran dimulai (1 Januari), maka DIPA harus segera diterbitkan untuk dibagikan kepada satuan-satuan kerja sebagai pengguna anggaran pada kementerian/lembaga. Seperti pada pemerintah pusat, pada pemerintah daerah  juga harus menempuh cara yang sama dengan sedikit tambahan prosedur. Setelah terbit Peraturan Daerah tentang APBD, SKPD wajib menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran/DPA. Dengan demikian maka fleksibilitas penggunaan anggaran diberikan kepada Pengguna Anggaran. DPA disusun secara rinci menurut klasifikasi organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja disertai indikator kinerja. 

Dokumen ini disertai dengan rencana penarikan dana untuk mendanai kegiatan dan apabila dari kegiatan tersebut menghasilkan pendapatan maka rencana penerimaan kas (pendapatan) juga harus dilampirkan. Jika DIPA bagi kementerian/lembaga sudah dapat dijadikan dokumen untuk segera melaksanakan anggaran Pemerintah Pusat, pada pemerintah daerah masih diperlukan Surat Penyediaan Dana (SPD). SPD merupakan suatu dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan. SPD ini diperlukan untuk memastikan bahwa dana yang diperlukan melaksanakan kegiatan sudah tersedia pada saat kegiatan berlangsung. Setelah DPA dan SPD terbit, maka masing-masing satuan kerja wajib melaksanakan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. 

Selanjutnya atas pelaksanaan kegiatan oleh satuan kerja, ada dua sistem yang terkait dengan pelaksanaan anggaran, yaitu sistem penerimaan dan sistem pembayaran. 

1. Sistem Penerimaan 
Seluruh penerimaan negara/daerah harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara/Daerah dan diperkenankan digunakan secara langsung oleh satuan kerja yang melakukan pemungutan (Azas Bruto). Oleh karena itu, penerimaan wajib disetor ke Rekening Kas Umum selambat-lambatnya pada hari berikutnya. Dalam rangka mempercepat penerimaan pendapatan, Bendahara
Umum Negara/Daerah (BUN/BUD) dapat membuka rekening penerimaan pada bank. Bank yang  bersangkutan wajib menyetorkan penerimaan pendapatan setiap sore hari ke Rekening Kas Umum Negara/Daerah. 

2. Sistem Pembayaran 
Belanja membebani anggaran negara/daerah setelah barang/jasa diterima. Oleh karena itu terdapat pengaturan yang ketat tentang sistem pembayaran. Dalam sistem pembayaran terdapat dua pihak yang terkait, yaitu Pengguna Anggaran/Barang dan BUN/BUD. 

Terdapat dua cara pembayaran, yaitu pembayaran yang dilakukan secara langsung oleh BUN/BUD kepada yang berhak menerima pembayaran atau lebih dikenal dengan sistem Langsung (LS). Pembayaran dengan sistem LS dilakukan untuk belanja dengan nilai yang cukup  besar atau di atas jumlah tertentu. Cara lainnya adalah dengan menggunakan Uang Persediaan (UP) melalui Bendahara Pengeluaran. Pengeluaran dengan UP dilakukan untuk belanja yang nilainya kecil di bawah jumlah tertentu untuk membiayai keperluan sehari-hari perkantoran. 
  1. Pelaksanaan anggaran dilakukan dengan mengikuti suatu sistem dan prosedur akuntansi. Sistem ini diperlukan untuk tujuan tiga hal, yaitu: Untuk menetapkan prosedur yang harus diikuti oleh pihak-pihak yang terkait sehingga  jelas pembagian kerja dan tanggung jawab diantara mereka. 
  2. Untuk terselenggarakannya pengendalian intern dalam menghindari terjadinya  penyelewengan. 
  3. Untuk menghasilkan laporan keuangan pemerintah yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). 


B. PENGAWASAN 
Pada era reformasi ini berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan reformasi di bidang pengelolaan keuangan negara dan otonomi daerah juga berimplikasi terhadap sistem  pengawasan atas pengelolaan keuangan negara. Misalnya dalam penjelasan UU No. 15 Tahun 2004 yang antara lain dinyatakan bahwa untuk mewujudkan perencanaan yang komprehensif, BPK dapat memanfaatkan hasil pekerjaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Hal ini memperlihatkan strategisnya peran pengawasan sistem pengelolaan keuangan negara. 

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), APIP juga berfungsi untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPIP, sehingga dalam hal ini APIP dapat melakukan pengawasan intern melalui: 

1. Audit, adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi  pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. Audit internal terbagi atas dua jenis, yaitu: 

(a) Audit kinerja, merupakan audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang menilai aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas.
  1. Audit kinerja atas pengelolaan keuangan negara antara lain,
  2. Audit atas penyusunan dan pelaksanaan anggaran;
  3. Audit atas penerimaan, penyaluran, dan penggunaan dana; dan

(b) Audit dengan tujuan tertentu, mencakup audit yang tidak termasuk dalam audit kinerja, antara lain audit investigatif, audit atas penyelenggaraan SPIP, dan audit atas hal-hal lain di  bidang keuangan.

2. Reviu, adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan. Berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan pemerintah, APIP berfungsi untuk melakukan reviu laporan keuangan pemerintah baik Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sebelum diserahkan kepada BPK untuk diperiksa. 

3. Evaluasi, adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan. 

4. Pemantauan, adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 

5. Kegiatan pengawasan lainnya, antara lain berupa sosialisasi mengenai pengawasan,  pendidikan dan pelatihan pengawasan, pembimbingan dan konsultansi, pengelolaan hasil pengawasan, dan pemaparan hasil pengawasan. Kegiatan audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan merupakan kegiatan yang berkaitan langsung dengan penjaminan kualitas (quality assurance) penyelenggaraan fungsi  pemerintah. 

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terdiri atas: 
1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu yang meliputi: 
  • Kegiatan yang bersifat lintas sektoral atau merupakan kegiatan yang dalam  pelaksanaannya melibatkan dua atau lebih kementerian negara/ lembaga atau  pemerintah daerah yang pengawasannya tidak dapat dilakukan oleh APIP lainnya karena keterbatasan kewenangannya.  
  • Kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara; dan 
  • Kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden. 


2.Inspektorat Jenderal atau nama lain pada tingkat kementerian negara/ lembaga yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern; Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka  penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian negara/ lembaga yang didanai dengan APBN

3. Inspektorat Provinsi; Inspektorat Provinsi melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka  penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah provinsi yang didanai dengan APBD Provinsi. 

4. Inspektorat Kabupaten/Kota. Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka  penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang didanai dengan APBD kabupaten/kota. APIP sering juga disebut auditor internal dan bertanggungjawab terhadap pemerintah, yang mana BPKP bertanggungjawab terhadap Presiden, Inspektorat Jenderal bertanggungjawab terhadap Menteri/Ketua Lembaga, Inspektorat Provinsi bertanggungjawab terhadap Gubernur dan Inspektorat Kabupaten/Kota bertanggungjawab terhadap Bupati/Walikota. 

Hasil pengawasan yang dilakukan harus dilaporkan dan diserahkan kepada pimpinan masing-masing. Namun, walaupun demikian, dalam pelaksanaan tugas pengawasan, APIP harus independen, obyektif, menaati kode etik dan sesuai dengan standar audit/pengawasan. Selain pengawasan yang dilakukan oleh APIP, sesuai dengan fungsi DPR/DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat, pengawasan juga dapat dilakukan oleh DPR/DPRD. 

Namun,  pengawasan keuangan negara/daerah yang dilakukan oleh DPR/DPRD memiliki nilai yang sangat strategis, khususnya dalam menjamin terlaksanya kebijakan keuangan negara/daerah secara ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, seperti melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan lainnya, baik yang berkaitan dengan APBN/APBD serta kebijakan Pemerintah lainnya dalam melaksanakan program pembangunan. 

C. PEMERIKSAAN 
Baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah mengemban amanat untuk menjalankan tugas pemerintahan melalui peraturan perundangan. Untuk penyelenggaraan fungsi  pemerintahan tersebut, pemerintah memungut berbagai macam jenis pendapatan dari rakyat, kemudian membelanjakannya untuk penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan kepada rakyat. Dalam hal ini kedudukan pemerintah adalah sebagai agen dari rakyat, sedangkan rakyat sebagai prinsipalnya. Sebagai agen, pemerintah wajib mempertanggungjawabkan  pengelolaan keuangannya kepada rakyat yang diwakili oleh DPR/DPRD. 

Dalam pola hubungan antara Pemda sebagai agen dan DPRD sebagai wakil dari  prinsipal, terdapat ketidakseimbangan pemilikan informasi. Lembaga perwakilan tidak mempunyai informasi secara penuh apakah laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah dari eksekutif telah mencerminkan kondisi yang sesungguhnya, apakah telah sesuai semua peraturan perundang-undangan, menerapkan sistem pengendalian intern secara memadai dan pengungkapan secara paripurna. 

Oleh karena itu, diperlukan pihak yang kompeten dan independen untuk menguji laporan pertanggungjawaban tersebut. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Negara, Lembaga yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan atas laporan  pertanggungjawaban tersebut adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan, BPK memiliki kebebasan dan kemandirian dalam ketiga tahap pemeriksaan, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan

Kebebasan dalam tahap perencanaan mencakup kebebasan dalam menentukan obyek yang akan diperiksa, kecuali pemeriksaan yang obyeknya telah diatur tersendiri dalam undang-undang, atau  pemeriksaan berdasarkan permintaan khusus dari lembaga perwakilan (DPR/DPRD). 

Sementara itu kebebasan dalam penyelenggaraan kegiatan pemeriksaan antara lain meliputi kebebasan dalam penentuan waktu pelaksanaan dan metode pemeriksaan, termasuk metode pemeriksaan yang bersifat investigatif. Selain itu, kemandirian BPK dalam pemeriksaan keuangan negara mencakup ketersediaan sumber daya manusia, anggaran, dan sarana pendukung lainnya yang memadai. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pemeriksaan dan tercapainya tujuan  pemeriksaan, BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/BPKP, Inspektorat Kementerian atau Inspektorat Daerah), memperhatikan masukan dari pihak lembaga perwakilan, serta informasi dari berbagai pihak, termasuk dari rakyat. 

Selain itu, BPK juga diberikan kewenangan untuk mendapatkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak yang diperiksa, kesempatan untuk memeriksa secara fisik setiap aset yang berada dalam pengurusan pejabat instansi yang diperiksa, termasuk melakukan penyegelan untuk mengamankan uang, barang, dan/atau dokumen pengelolaan keuangan negara pada saat pemeriksaan berlangsung. Pemeriksaan yang dilakukan BPK tersebut dapat berupa pemeriksaan keuangan,  pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, contohnya pemeriksaan investigatif. Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini. 

Pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi, sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan. Berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan negara, pemeriksaan BPK dilakukan dalam rangka pemberian opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah. 

Opini merupakan pernyataan  profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah. Adapun opini yang diberikan pemeriksa sebagai hasil pemeriksaan tersebut terdiri dari 4 (empat) jenis, yaitu: 
  1. Wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion); Opini wajar tanpa pengecualian, menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah disajikan wajar secara material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). 
  2. Wajar dengan pengecualian (qualified opinion) Opini wajar dengan pengecualian, menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai SAP, kecuali dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan. 
  3. Tidak Wajar (adverse opinion) Opini tidak wajar, menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah tidak disajikan secara wajar atas posisi keuangan sesuai dengan SAP. 
  4. Menolak Memberikan Pendapat atau Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer atau No Opinion) Opini tidak menyatakan pendapat, menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah tidak dapat diyakini wajar atau tidak dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)

Penetapan opini oleh BPK didasarkan pada kriteria sebagai berikut: 
1. Kesesuaian dengan SAP, 
2. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), 
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan 
4. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Hasil setiap pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK disusun dan disajikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Yang mana LHP tersebut disampaikan kepada DPR/DPRD/DPD sesuai dengan kewenangannya, kecuali yang memuat rahasia negara. LHP atas laporan keuangan selambat-lambatnya disampaikan kepada legislatif 2 (dua) bulan setelah diterimanya laporan keuangan dari pemerintah. Dalam rangka transparansi dan partisipasi publik, LHP yang telah disampaikan kepada legislatif dinyatakan terbuka untuk umum. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui sekaligus menilai hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah tersebut. 

D. PERTANGGUNGJAWABAN 
Pemerintah wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBN/APBD, baik dalam  bentuk laporan keuangan (financial accountability) maupun laporan kinerja (performance accountability). Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), sedangkan Laporan Kinerja disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Laporan Kinerja instansi pemerintah. 

Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN/APBD berupa laporan keuangan. Laporan keuangan yang disampaikan ke DPR/DPRD adalah laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK. Laporan keuangan yang telah diaudit ini selambat-lambatnya disampaikan kepada DPR/DPRD selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan tersebut setidak-tidaknya terdiri dari : 
1. Laporan Realisasi Anggaran, 
2. Neraca, 
3. Laporan Arus Kas, dan 
4.Catatan atas Laporan Keuangan. 

Laporan keuangan sebagaimana di atas disampaikan ke DPR/DPRD dalam rangka  pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan selama satu tahun anggaran. Selain laporan keuangan tersebut, juga dilampirkan ikhtisar laporan keuangan perusahaan negara/daerah dan satuan kerja lainnya yang pengelolaanya diatur secara khusus, seperti: Badan Layanan Umum (BLU).

Read More

7 Standar Pemeriksaan Akuntansi Keuangan Negara (AKN)

Kepercayaan masyarakat terhadap suatu profesi ditentukan oleh keandalan, kecermatan, ketepatan waktu, dan mutu jasa atau pelayanan yang dapat diberikan oleh profesi yang bersangkutan. Kata ”kepercayaan” demikian pentingnya karena tanpa kepercayaan masyarakat maka jasa profesi tersebut tidak akan diminati, yang kemudian pada gilirannya profesi tersebut akan punah. Untuk membangun kepercayaan perilaku para pelaku profesi perlu diatur dan kualitas hasil pekerjaannya dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu dibutuhkan penetapan standar tertentu, sehingga masyarakat dapat meyakini kualitas pekerjaan seorang profesional.

Standar Pemeriksaan Keuangan Negara memuat 7 butir Pernyataan Standar Pemeriksaan  berikut: 

a. Standar Umum Standar ini mengatur kriteria yang bersifat umum untuk melaksanakan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Cakupan standar umum mengatur persyaratan kemampuan atau keahlian,independensi, penggunaan kemahiran  profesional secara cermat dan seksama, dan pengendalian mutu.  

b. Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan Pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan mengatur hal-hal berikut: 
  1. Hubungan dengan Standar Profesional Akuntan Publik 
  2. Komunikasi Pemeriksa 
  3. Pertimbangan terhadap hasil pemeriksaan sebelumnya 
  4. Merancang pemeriksaan untuk mendeteksi terjadinya penyimpangan dari ketentuan  peraturan perundang-undangan, kecurangan (fraud), serta ketidakpatutan (abuse) 
  5. Pengembangan temuan pemeriksaan
  6. Dokumentasi pemeriksaan. 

c. Standar Pelaporan Pemeriksaan Keuangan Standar ini mengatur tentang: 
  1. Hubungan dengan standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia 
  2. Pernyataan Kepatuhan terhadap standar pemeriksaan 
  3. Pelaporan tentang kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan 
  4. Pelaporan tentang pengendalian intern 
  5. Pelaporan tanggapan dari pejabat yang bertanggungjawab 
  6. Pelaporan informasi rahasia 
  7. Penerbitan dan pendistribusian laporan hasil pemeriksaan. 

d. Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja mengatur mengenai perencanaan, supervisi, bukti, dan dokumentasi pemeriksaan. 

e. Standar Pelaporan Pemeriksaan Kinerja Pelaporan Pemeriksaan Kinerja mengatur tentang bentu, isi laporan, unsur-unsur kualitas laporan, penerbitan dan pendistribusian laporan hasil pemeriksaan. 

f. Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu mengatur hal-hal berikut: 
  1. Hubungan dengan standar profes ional akuntan publik yangditetapkan oleh IkatanAkuntan Indonesia 
  2. Komunikasi Pemeriksa 
  3. Pertimbangan terhadap hasil pemeriksaan sebelumnya
  4. Pengendalian intern 
  5. Merancang pemeriksaan untuk mendeteksi terjadinya penyimpangan dari ketentuan  peraturan perundang-undangan kecurangan (fraud), serta ketidakpatutan (abuse) 
  6. Dokumentasi pemeriksaan. 

g. Standar Pelaporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu. Standar Pelaporan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu mengatur hal-hal berikut: 
  1. Hubungan dengan standar profes ional akuntan publik yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia 
  2. Pernyataan kepatuhan terhadap standar pemeriksaan 
  3. Pelaporan tentang kelemahan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan  peraturan perundang-undangan 
  4. Pelaporan tanggapan dari pejabat yang bertanggungjawab 
  5. Pelaporan informasi rahasia 
  6. Penerbitan dan pendistribusian laporan hasil pemeriksaan
Read More

Tanya Jawab Akuntansi Pemerintahan

1.Bagaimana proses penyusunan APBN/D pada umumnya dan pada NKRI, terkait pada berbagai konsep penganggaran seperti line item budgeting, programme budgeting, zero based budgeting, incremental budgeting dan capital budgeting , performance based budgeting dan PPBS?

Jawab:

Proses penyusunan APBN/D dimulai dari :
Tahap Persiapan Anggaran (Budget Preparation)
APBN/D menggunakan sistem anggaran terpadu (unified budget) yang berisi program dan kegiatan untuk jangka menengah (RPJM) dan klasifikasi anggaran berdasar unit organisasi, fungsi, sub fungsi, program dan kegiatan.  Konsep penganggaran APBN/D berbasis penganggaran kinerja (Performace Based Budgeting) yaitu dengan langkah-langkah sbb:
(1)   Penetapan Strategi Organisasi (Visi dan Misi)
(2)   Pembuatan Tujuan
(3)   Penetapan Aktivitas
(4)   Evaluasi dan Pengambilan Keputusan

APBD di Indonesia menggunakan hampiran bottom-up planning, merujuk pada kebijakan pembangunan pemerintah pusat (APBN) berbasis GBHN, PROPENAS, RENSTRA, REPETA (tahunan).

Tahap Ratifikasi Anggaran
  • Tahap evaluasi RAPBN/D oleh DPR/D.
  • Pemerintah harus mempunyai political skill, salesmanship, kemampuan berkoalisi untuk menyukseskan pelulusan RAPBN/D menjadi APBN/D tanpa banyak koreksi. Pemerintah harus mampu berargumentasi secara cantik dgn DPR/D.

Tahap Pelaksanaan Anggaran (Budget Implementation)
Pelaksanaan APBN/D bukan sekadar realisasi anggaran, namun lebih kepada kualitas realisasi RK (siapa, mengerjakan apa, bagaimana, mengapa RK tsb terpilih (alasan RK), dengan siapa, sasaran atau target apa, kualitas raihan & kuantitas raihan).

Tahap Pelaporan dan Evaluasi Anggaran
Catatan dan laporan realisasi anggaran dilengkapi informasi kinerja diharapkan vs realisasi kinerja, disusun berbasis bukti keuangan dan bukti kinerja nyata.
Evaluasi oleh auditor internal (BPKP, inspektorat, SPI) dan eksternal pemerintah (BPK) dengan melakukan audit RK, disebut audit operasional, audit kepatuhan (compliance audit pada jadual RK dan sasaran, evaluasi kepatuhan pada sistem kendali internal versi SPIP–PP 60 tahun 2008) dan audit kinerja 3E, tentang bagaimana pengelolaan disekitar manajemen anggaran disebut management audit .

2. Apa makna anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting)

Jawab:
Penyusunan anggaran yang didasarkan atas perencanaan kinerja yang terdiri dari program dan kegiatan yang akan dilaksanakan serta indikator kinerja yang ingin dicapai oleh suatu entitas anggaran (budget entity).  Kinerja yang dimaksud adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan/telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.

3. Apa syarat anggaran berbasis kinerja?

Jawab:
Anggaran berbasis kinerja harus memuat:
  1. Sasaran yang diharapkan menurut fungsi belanja (Capaian/target kinerja)
  2. Standar pelayanan yang diharapkan dan perkiraan biaya satuan komponen kegiatan yang bersangkutan (Standar Pelayanan Minimal/SPM).
  3. Pengelompokan bagian pendapatan APBD yang membiayai belanja administrasi umum, belanja operasi dan pemeliharaan, serta belanja modal/pembangunan.
  4. Analisis standar biaya: penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya terhadap kegiatan.
  5. Tolok ukur kinerja: ukuran keberhasilan yang dicapai pada setiap unit organisasi perangkat pusat/daerah (Indikator Kinerja).
  6. Standar biaya: harga satuan unit biaya yang berlaku bagi tiap-tiap K/L atau pemda (Standar Satuan Harga).  Dalam PP 105 tahun 2000 Pasal 21 menjelaskan bahwa dalam rangka menyiapkan rancangan APBD, Pemda bersama-sama DPRD menyusun arah dan kebijakan umum APBD. Berdasarkan arah dan kebijakan umum tersebut Pemda menyusun strategi dan prioritas APBD dan menyusun RAPBD dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keuangan daerah.

               
4. Bagaimana proses penyusunan anggaran berbasis kinerja?

Jawab:
Anggaran berbasis kinerja dimulai dengan identifikasi output dan outcome suatu program/layanan, kemudian menghubungkan pengeluaran dengan hasil yang akan dicapai dan menilai efektivitas, efisiensi, dan ekonomis (3E). Tahap-tahapnya adalah:
ü  Penetapan Strategi Organisasi (Visi dan Misi)
ü  Pembuatan Tujuan
ü  Penetapan Aktivitas
ü  Evaluasi dan Pengambilan Keputusan

5. Bagaimana pelaporan realisasi anggaran berbasis kinerja? apakah berbeda dengan laporan realisasi anggaran pada umumnya, terutama pelaporan kinerja tercapai dan kinerja tak tercapai pada LRA?

Jawab:

Bab performance budget ayoooo baca ya...
Pelaporan anggaran berbasis kinerja berupa :
  • LRA (yang merupakan komponen laporan keuangan) dan Laporan Operasional (LO) untuk melaporkan pendapatan dan beban operasional unit kerja.
  • Laporan manajemen berupa Laporan Kinerja yang terkait dengan misi, tupoksi, dan realisasi anggaran, serta pencapaian target non keuangan.


6. Uraikan makna akuntansi dana (fund accounting) dan entitas dana , hubungannya Standar Akuntansi, Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dengan Entitas Dana!

Jawab:
Akuntansi dana merupakan suatu sistem akuntansi  dan pelaporan keuangan yang memisahkan kelompok dana berdasarkan tujuannya. entitas dana merupakan suatu kesatuan dana yang diklasifikasikan berdasarkan kelompok, jenis maupun type penggunaannya, namun pada praktiknya akuntansi tidak memperlakukan sebuah entitas sebagai sebuah sistem akuntansi. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, entitas dana adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah. Sedangkan pada fund accounting, entitas sudah memiliki suatu akuntansi yang menghasilkan buku kas, jurnal, buku besar hingga laporan keuangan. Suatu entitas dana dapat lintas organisasi bahkan beberapa suborganisasi.

Hubungan akuntansi dana dengan standar akuntansi.
Pada Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010, akuntansi dana diterapkan sebagai alat pengendalian pada masing-masing kelompok dana selain kelompok dana umum (the general fund). Klasifikasi dan pengungkapan ekuitas dana tergantung pada basis akuntansi yang digunakan sesuai standar akuntansi yang digunakan. Pencatatan yang dilakukan dalam suatu entitas yang menggunakan basis kas didasarkan pada penerimaan atau pengeluaran kas. Berdasarkan hal tersebut yang terdapat dineraca hanya dua item yaitu kas (aset) dan ekuitas dana (kewajiban). Ekuitas dana dalam neraca yang disusun menggambarkan nilai kas yang dimiliki.

Sebaliknya pada standar akuntansi yang menerapkan basis akrual, dana menunjukkan nilai aset bersih atau nilai sumber daya yang tersedia bagi entitas terkait, dana mencakup pada sumber daya dana jangka pendek dan jangka panjang. Pada standar akuntansi pemerintahan  terdapat 3 kelompok ekuitas dana :
  • ekuitas dana lancar antara lain Sisa lebih perhitungan anggaran, cadangan piutang, cadangan persediaan, Dana jangka pendek.
  • Ekuitas dana investasi
  • Ekuitas dana cadangan.

Hubungan akuntansi dana dengan sistem akuntansi pemerintah pusat
Pada akuntansi pemerintah pusat, akuntansi dana muncul disebabkan adanya retriksi atau syarat dari pemberi dana yang menyebabkan dana yang bersumber dari pemberi dana dipisahkan dengan dana lain karena kekhususan dalam realisasi (not fungible). Pada  akuntansi pemeritah pusat seluruh neraca entitas kemudian dikonsolidasikan menjadi neraca entitas laporan keuangan pemerintah pusat. Pada akuntansi pemerintah pusat akuntansi dana terdiri atas;
  • General funds (GSAB) merupakan suatu entitas dana yang memiliki perangkat akunansi tersendiri, jurnalnya terdiri atas:
    • Jurnal anggaran
    • Jurnal pendapatan
    • Jurnal belanja
    • Jurnal penyesuaian
    • Jurnal penutup
  • Capital project fund
  • Debt service fund
Hubungan akuntansi dana dengan sistem akuntansi pemerintah Daerah
Pada akuntansi dana Pemda, entitas dana terdiri dari ;
  • General fund
  • Housing accounts. Merupakan entitas dana untuk pemeliharaan dan renovasi gedung pemda, dipisahkan dari general fund karena housing account mempunyai aktivitas pemeliharaan dari ;
    • Pungutan sewa gedung dan rumah pemda
    • Sumbangan, bantuan,hadiah, hubah untuk perkantoran Pemda
    • Alokasi pajak daerah dari general fund (ring fenced housing revenue accounts)
  • Trust funds. 
Pada akuntansi pemda, setiap entitas dana mempunyai penghasilan dan pengeluaran sehingga membuat laporan keuangan, yang kemudian dikonsolidasikan walaupun dana yang terdapat di entitas tersebut bukan milik entitas pelaporan Laporan keuangan.

Baca Juga

7. Apa makna accrual budgeting dan accrual accounting ? Apakah keduanya saling pengaruh mempengaruhi ?

Jawab:
Accrual budgeting
Merupakan suatu penyusunan bentuk anggaran yang berbasis input-output based budgeting dengan berorientasi pada hasil. Anggaran akrual mempunyai dasar yaitu:
  1. Penyajian berbagai estimasi pendapatan akrual dengan berbagai metode estimasi.
  2. Rincian dan konsistensi pencatatan estimasi outcomes dan output.
  3. Hubungan outcomes dan output degan struktur organisasi agen
  4. Tingkat agregasi pada aprosiasi dalam portofolio agen
  5. Penyajian agregasi anggaran,parameter anggaran, asumsi anggaran estimasi,tabel rekonsiliasi dan tabel historis
  6. Kesesuian atau penyimpangan dari SPAP
  7. Laporan tengah tahunan kinerja ekonomik dan fiskal
  8. Penyajian pengeluaran anggaran per program,proyek, kegiatan suatu agen
  9. Perubahan dan tren lintas tahun

Accrual accounting
Pak budi : bila masih invoice sudah diakui jd belanja
Merupakan suatu sistem akuntansi yang mencatat pendapatan pada periode dimana hak atas pendapatan muncul walau belum diterima atau sudah diterima dan bahwa beban dicatat pada periode dimana sumberdaya digunakan.

Pengaruh dan mempengaruhi antara accrual budgeting dan accrual accounting adalah tidak mesti terjadi, walau anggaran berbasis kas. Hal ini terjadi pada perubahan keuangan masa yang akan datang merupakan konsekuensi transaksi sekarang, misalnya dalam bentuk piutang jangka panjang atau hutang jangka panjang akan diperhitungkan penerimaan atau pembayarannya dalam anggaran di masa yang akan datang. Hal ini dapat dikatakan bahwa

Anggaran berbasis kas atau accrual membutuhkan basis akuntansi akrual.
Sistem akuntansi akrual akan memberi informasi keuangan dan kinerja kepada stakeholder yang berkepentingan. Stake holder dapat memantau kinerja setiap saat walau bukan hanya saat kinerja total di akhir tahun anggaran. Accrual accounting merupakan andasan ideal untuk accrual accounting suatu negara dapat menerapkan accrual budgeting apabila accountingnya telah menerapkan accrual. Namun apabila anggarannya masih berbasis cash based budgeting, maka accounting dapat menerapkan modified accrual accounting  yaitu untuk appropriasi belanja menggunakan kas dengan mengukur beban dan penggunaan dana pada sisi lain sehingga pembiasan dilemma dalam penyusunan biaya dan penggunaan dana.
Kata Pak Jan (Pro cash modified): budgeting accrual teknik akuntansinya harus accrual basis,  Teknik mengikuti anggaran.

6. uraikan keuntungan, kerugian, syarat penerapan tiap jenis anggaran. anggaran berbasis kas dan anggaran berbasis akrual! 

Jawab:
Anggaran Basis Kas
1. Keuntungan. Anggaran akrual dirancang untuk memungkinkan DPR/D dan publik melihat biaya  sejati (real cost) penyampaian maslahat bagi masyarakat (outcomes) dan biaya sejati agency goods dan services (outputs). Biaya sejati (real cost) meliputi overhead kelembagaan (corporate overheads, penyusutan aset tetap (depreciation) pemeliharaan (maintenance), dan opportunity cost of capital.

Sistem berorientasi hasil yang lebih baik (result oriented), lebih transparen dan akuntabel, manajemen diminta berfokus pada biaya atau beban (cost) ketimbang hanya (seperti halnya) berfokus pada pengeluaran (expenditure) dengan pemahaman lebih mendalam akan konsep penghasilan/pendapatan/surplus (income), beban (expenses) dan posisi keuangan (neraca).

Basis akrual anggaran dan akuntansi membawa berbagai kebaikan publik  seperti peningkatan transparasi biaya, gambaran biaya paripurna (full cost picture) atas suatu program, valuasi aset sektor publik, meningkatkan akuntabilitas dimata lembaga oversight

Perubahan adalah fenomena intas tahun, maka mengelola perubahan (managing change, change management) membutuhkan perangkat anggaran lintas tahun,

Perubahan adalah fenomena lintas tahun, maka mengelola perubahan (managing change, change management) membutuhkan perangkat anggaran lintas tahun. Perubahan masa yang akan datang antara lain merupakan konsekuensi transaksi sekarang, digambarkan secara baik oleh accrual accounting, misalnya dalam bentuk piutang jangka panjang atau hutang jangka panjang yang perlu diperhitungkan penerimaaan/ pembayarannya dalam anggaran  tahun-tahun yang akan datang. Dengan demikian, dapatlah disimpulkan bahwa anggaran berbasis kas maupun akrual membutuhkan basis akuntansi akrual.

2. Kerugian
  • Banyak anggota DPR merasa bahwa izin mengeluarkan uang adalah sistem paling aman bagi negara, terhadap biaya kebangkrutan. Bagi mereka cash based budgeting paling ideal.
  • Berbagai anggota DPR dihinggapi rasa khawatir besar pasak dari tiang (cash overruns), dihantui kpompleksitas teknikal sistem anggaran akrual dan kecemasan akan merebaknya manipulasi data keuangan
  • Munculnya berbagai teknologi manajemen keuangan setara sektor privat seperti valuasi harta, pengakuan pendapatan/penghasilan akrual dan teknologi pencadangan.
  • Isu tersebut berpotensi muncul pada sarana hankamnas, situs budaya, kewajiban jaminan sosial yang harus dicadangkan , berbagai kewajiban keuangan pemerintah sebagai penjamin/ penanggung akhir (ultimate guarantor) suatu kewajiban privat, dan privatisasi berbagai produk dan layanan publik.
  • Anggota DPR terpelajar dan merasa mampu memahami teknologi baru yang akan diterapkan, yaitu sistem anggaran akrual.
  • Bagi Belanda, sistem anggaran akrual tak dapat menjadi sistem untuk kepemerintahan karena (1) UU anggaran meminta legislatif mengesahkan-menyetujui pembayaran Kas (20 Sistem akrual dirancang untuk pembentukan laba melalui pertemuan pendapatan dan beban

3. Syarat Penerapan
  • Pemerintah harus menyusus Panduan Praktik Terbaik Outcomes dan Output
  • Informasi tentang provisi, estimasi dan ekspektasi kinerja dirumuskan sejalan/selaras dengan raihan nyata kinerja (dengan indikator raihan, sistem akuntansi, sistem informasi manajemen dan Laporan Kinerja
  • Anggaran Akrual menuntut syarat atau kualifikasi para manjer yang lebih tinggi dari sistem anggaranberbasis kas, yang mempunyai tingkat kecanggihan konseptual tertentu, intusisi dan visi lintas tahun anggaran, makin dibutuhkan dalam dunia yang makin bertransaksi nirtunai.

Keuntungan, Kerugian, syarat basis Kas ;
Keunggulan Pencatatan Akuntansi Secara Cash Basis
  • Metode Cash basis digunakan untuk pencatatan pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan.
  • Beban/biaya belum diakui sampai adanya pembayaran secara kas walaupun beban telah terjadi, sehingga tidak menyebabkan pengurangan dalam penghitungan pendapatan.
  • Pendapatan diakui pada saat diterimanya kas,sehingga benar-benar mencerminkan posisi yang sebenanya.
  • Penerimaan kas biasanya diakui sebagai pendapatan.
  • Laporan Keuangan yang disajikan memperlihatkan posisi keuangan yang ada pada saat laporan tersebut.
  • Tidak perlunya suatu perusahaan untuk membuat pencadangan untuk kas yang belum tertagih.

Kelemahan Pencatatan Akuntansi Secara Cash Basis
  • Metode Cash basis tidak mencerminkan besarnya kas yang tersedia.
  • Akan dapat menurunkan perhitungan pendapatan bank, karena adanya pengakuan pendapatan sampai diterimanya uang kas.
  • Adanya penghapusan piutang secara langsung dan tidak mengenal adanya estimasi piutang tak tertagih.
  • Biasanya dipakai oleh perusahaan yang usahanya relative kecil seperti toko, warung, mall (retail) dan praktek kaum spesialis seperti dokter, pedagang informal, panti pijat (malah ada yang pakai credit card-tapi ingat credit card dikategorikan juga sebagai cash basis).
  • Setiap pengeluaran kas diakui sebagai beban.
  • Sulit dalam melakukan transaksi yang tertunda pembayarannya, karena pencatatan diakui pada saat kas masuk atau keluar.
  • Sulit bagi manajemen untuk menentukan suatu kebijakan kedepannya karena selalu berpatokan kepada kas.

Kerugian :
  1. Tak mampu menyajikan jumlah sumber daya yang digunakan
  2. Tak mampu memperhitungkan/mempertimbangkan kewajiban keuangan, hutang, komitmen masadepan, penjaminan oleh pemerintah, atau kewajiban kontinjen
  3. Terfokus secara sempit  pada pembayaran kas, tak peduli akan kondisi dan daya layan aset tetap
  4. Terfokus pada pengendalian input,  pembelian, perolehan, mengabaikan produksi sendiri
  5. Mendorong distorsi, mendorong para manajer untuk menilai terlampau rendah biaya program, proyek, kegiatan, mendorong penggunaan sampai habis apropriasi/ jatah anggaran
  6. Tak ada kewajiban matching pendapatan vs beban

Syarat Basis Kas
  1. Ketika laporan arus kas adalah laporan arus darah dalam tubuh entitas, seperti org nirlaba d
  2. Pilihan akuntansi sederhana, berbagai informasi diabaikan karena mahal, tidak memerlukan informasi yang rumiit
  3. Memberi kesadaran optimal tentang kebijakan yang diambil, misal berapa besar belanja akibat pinjaman LN


8. Uraikan hubungan standar akuntansi pemerintahan dengan budgetary accounting. Bagaimana siklus akuntansi  apabila LK mempunyai dua kumpulan komponen LK yaitu Neraca dan laporan Surplus/Defisit dan laporan realisasi Anggaran?

Jawab:
Hubungan SAP dengan budgetary accounting

Dalam pemerintahan, Liputan/ Luas, dasar/ basis, klasifikasi anggaran dan akuntansi terkait erat . Standar Akuntansi Pemerintahan  menyediakan informasi berbagai tahapan anggaran; mulai dari penyusunan anggaran (info asumsi-asumsi historikal), penetapan anggaran dan realisasi anggaran. Akuntansi berbasis akrual jauh berbeda dengan anggaran berbasis kas, demikian sebaliknya, Namun banyak negara  menggunakan rancangan berbeda antara basis anggaran dan basis akuntansi

Perencanaan anggaran berbasis apapun yang baik memerlukan informasi akuntansi berbasis akrual (misalnya bagaimana mungkin menentukan cash expenditure budget tanpa informasi hutang dan jadwal angsuran hutang yang akan datang ?). Sehingga akuntansi berbasis akrual itu pokok2nya dapat dilihat di SAP.

Akrualisasi akuntansi dilakukan di berbagai negara melalui berbagai metodologi basis akrual, antara lain toward acrual accounting yang berupaya memenuhi ketiddakpuasan stakeholder akan keterbatasan saji sistem akuntansi berbasis kas murni. Pada Langkah pertama strategic move RI, pemerintah Indonesia memilih bentuk hibrida seperti yang termaktub dalam PP24 tahun 2005

9. Bagaimana siklus akuntansi  apabila LK mempunyai dua kumpulan komponen LK yaitu Neraca dan laporan Surplus/Defisit dan laporan realisasi Anggaran?

Jawab:
LRA tidak mensubstitusi Laporan Kinerja Keuangan atau laporan Operasional Keuangan, antara lain karena LRA mengandung belanja modal dan LKK/LO mengandung transaksi keuangan non anggaran. Dengan demikian karena lingkup , komponen dan tujuan berbeda, LRA dan LO/LKK kedua duanya perlu disajikan oleh LK, walau sistem anggaran dan akuntansi  kedua-duanya berbasis akrual. SILPA/SIKPA sebagai residual LRA, Surplus Defisit sebagai residual LO/LKK kedua-duanya harus diterangkan dalam CALK secara kontekstual.

Baca Juga

LO/LKK lebih berfungsi merupakan penggenapan/pasangan neraca dalam sebuah siklus akuntansi paripurna. LRA lebih terfokus pada pertanggungjawaban fund management, karena itu harus patuh (comply) pada sistem anggaran, bukan sistem akuntansi. LRA mempunyai opsi berbagai spesifikasi rincian (misal berdasar jenis, fungsi, or, organisasi, tujuan, proyek/program) sedang LO/LKK menggunakan spesifikasi akun berdasar jenis (naturea0 biaya/ beban  dan pendapatan.

Berdasarkan definisi tersebut, setidaknya ada empat tahapan dalam siklus  akuntansi pemerintahan, yaitu:
1.    pencatatan,
2.    penggolongan,
3.    peringkasan
4.    penginterpretasian laporan (hasil pencatatan, penggolongan dan peringkasan transaksi).

Keempat tahapan dalam siklus akuntansi tersebut tidak berbeda dengan siklus akuntansi pada perusahaan bisnis. Pembahasan dalam modul ini dititikberatkan pada materi mengenai proses pencatatan, penggolongan dan peringkasan transaksi atau peristiwa keuangan, khususnya dalam rangka menyusun laporan realisasi anggaran.

Read More