Definisi Kebijakan Akuntansi
Kebijakan akuntansi adalah prinsip, dasar, konvensi, peraturan dan praktik
tertentu yang diterapkan entitas dalam penyusunan dan penyajian laporan
keuangan.
Pemilihan dan Penerapan Kebijakan Akuntansi
1. Ketika suatu SAK secara spesifik berlaku untuk suatu transaksi, peristiwa
atau kondisi lainnya, kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk item tersebut
menggunakan SAK yang bersangkutan dan mempertimbangkan Panduan Aplikasi SAK
yang relevan.
2. SAK menentukan kebijakan akuntansi untuk menghasilkan laporan keuangan yang
berisi informasi relevan dan andal atas transaksi, peristiwa dan kondisi
lainnya. Kebijakan akuntansi tersebut tidak perlu diterapkan ketika dampak
penerapannya tidak material. Namun, hal yang tidak tepat untuk membuat, atau
membiarkan ketidaktepatan, penyimpangan dari SAK untuk mencapai suatu
penyajian tertentu atas posisi keuangan, kinerja keuangan atau arus kas.
3. Pedoman Implementasi bukan bagian dari PSAK, dan oleh karena itu tidak
berisi pengaturan untuk laporan keuangan.
4. Dalam hal tidak ada SAK yang secara spesifik berlaku untuk transaksi,
peristiwa atau kondisi lainnya, maka manajemen menggunakan pertimbangannya
dalam mengembangkan dan menerapkan suatu kebijakan akuntansi yang menghasilkan
informasi yang:
a). relevan untuk kebutuhan pengambilan keputusan ekonomi oleh pemakai; dan
b). andal, dalam laporan keuangan yang:
-
menyajikan secara jujur posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas.
-
mencerminkan substansi ekonomi transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya,
dan bukan hanya bentuk hukumnya;
- netral, yaitu bebas dari bias;
- pertimbangan sehat; dan
- lengkap dalam semua hal yang material.
5. Dalam membuat pertimbangan manajemen mengacu, dan mempertimbangkan
keterterapan dari sumber-sumber berikut ini sesuai dengan urutan menurun:
-
persyaratan dan panduan dalam SAK yang berhubungan dengan masalah serupa dan
terkait; dan
-
definisi, kriteria pengakuan, dan konsep pengukuran untuk aset, laibilitas,
penghasilan dan beban dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan
Keuangan.
6. Dalam membuat pertimbangan manajemen juga mempertimbangkan standar
akuntansi terkini yang dikeluarkan oleh badan penyusun standar akuntansi
lainnya yang menggunakan kerangka dasar yang sama untuk mengembangkan standar
akuntansi, literatur akuntansi lainnya dan praktik akuntansi industri yang
berlaku.
Konsistensi Kebijakan Akuntansi
Entitas memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi secara konsisten untuk
transaksi, peristiwa dan kondisi lainnya yang serupa, kecuali PSAK secara
spesifik mengatur atau mengizinkan kelompok item-item dimana kebijakan akuntansi
yang berbeda adalah hal yang mungkin sesuai dengan keadaan. Jika PSAK mengatur
atau mengizinkan pengelompokkan semacam itu, maka kebijakan akuntansi yang tepat
dipilih dan diterapkan secara konsisten untuk setiap kelompok.
Perubahan Kebijakan Akuntansi
1. Entitas mengubah suatu kebijakan akuntansi hanya jika perubahan tersebut:
- dipersyaratkan oleh suatu PSAK; atau
-
menghasilkan laporan keuangan yang memberikan informasi yang andal dan lebih
relevan tentang dampak transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya terhadap
posisi keuangan, kinerja keuangan atau arus kas entitas.
2. Pemakai laporan keuangan perlu untuk mampu membandingkan laporan keuangan
entitas sepanjang waktu untuk mengidentifikasi kecenderungan dalam posisi
keuangan, kinerja keuangan, dan arus kasnya. Oleh karena itu, kebijakan
akuntansi yang sama diterapkan pada setiap periode dan dari suatu periode
dengan periode berikutnya, kecuali suatu perubahan kebijakan akuntansi
memenuhi kriteria.
3. Berikut ini bukan merupakan perubahan kebijakan akuntansi:
-
penerapan suatu kebijakan akuntansi untuk transaksi, peristiwa atau kondisi
lainnya yang berbeda secara substansi daripada yang terjadi sebelumnya; dan
-
penerapan suatu kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa atau
kondisi lainnya yang tidak pernah terjadi sebelumnya atau tidak material.
Baca Juga
4. Penerapan awal suatu kebijakan untuk menilai kembali aset sesuai dengan
PSAK 16: Aset Tetap atau PSAK 19: Aset Tidak Berwujud adalah suatu perubahan
dalam kebijakan akuntansi yang berhubungan dengan suatu revaluasi sesuai
dengan PSAK 16 atau PSAK 19, bukan sesuai dengan Pernyataan ini.
Penerapan Perubahan Kebijakan Akuntansi
1. Bergantung dari:
-
entitas mencatat perubahan kebijakan akuntansi akibat dari penerapan awal
suatu PSAK sebagaimana yang diatur dalam ketentuan transisinya, jika ada;
dalam PSAK tersebut, dan
-
entitas mengubah kebijakan akuntansi untuk penerapan awal suatu PSAK yang
tidak mengatur ketentuan transisi untuk perubahan tersebut, atau perubahan
kebijakan akuntansi secara sukarela, diterapkan secara retrospektif.
2. Untuk tujuan dalam Pernyataan ini, penerapan dini PSAK bukan merupakan
perubahan kebijakan akuntansi yang bersifat sukarela.
3. Dalam hal PSAK tidak secara spesifi k diterapkan untuk transaksi, peristiwa
atau kondisi lainnya, maka manajemen, menerapkan suatu kebijakan akuntansi
terkini yang dikeluarkan oleh badan-pembuat standar-akuntansi lain yang
menggunakan kerangka konseptual yang sama dalam mengembangkan standar
akuntansi. Jika, selanjutnya pengaturan (pronouncement) tersebut diamandemen,
entitas memilih untuk mengubah suatu kebijakan akuntansi, maka perubahan
tersebut dicatat dan diungkapkan sebagai perubahan kebijakan akuntansi yang
bersifat sukarela.
Penerapan Retrospektif
ketika perubahan kebijakan akuntansi diterapkan secara retrospektif sesuai
dengan point a) atau b) di atas maka entitas menyesuaikan saldo awal
setiap komponen ekuitas yang terpengaruh untuk periode sajian paling awal dan
jumlah komparatif lainnya diungkapkan untuk setiap periode sajian seolah -
olah kebijakan akuntansi baru tersebut sudah diterapkan sebelumnya.
Keterbatasan Penerapan Retrospektif
1. Ketika penerapan retrospektif disyaratkan oleh penentuan penerapan
perubahan kebijakan akuntansi , maka perubahan kebijakan akuntansi diterapkan
secara retrospektif kecuali sepanjang tidak praktis untuk menentukan dampak
periode-spesifik atau dampak kumulatif perubahan tersebut.
2. Ketika tidak praktis untuk menentukan dampak periode-spesifik akibat
perubahan kebijakan akuntansi dalam informasi komparatif untuk satu atau lebih
periode sajian, maka entitas menerapkan kebijakan akuntansi baru untuk jumlah
tercatat aset dan laibilitas pada awal periode paling awal dimana penerapan
retrospektif adalah praktis, mungkin periode berjalan, dan membuat penyesuaian
saldo awal setiap komponen ekuitas yang terpengaruh untuk periode itu.
3. Ketika tidak praktis untuk menentukan dampak kumulatif dari, pada awal
periode berjalan, penerapan kebijakan akuntansi baru untuk seluruh periode
lalu, maka entitas menyesuaikan informasi komparatif untuk menerapkan
kebijakan akuntansi baru secara prospektif dari tanggal paling awal yang dapat
diterapkan.
4. Ketika entitas menerapkan kebijakan akuntansi baru secara retrospektif,
maka entitas menerapkan kebijakan akuntansi baru tersebut untuk informasi
komparatif untuk periode lalu ke belakang sejauh mungkin praktis. Penerapan
retrospektif untuk periode lalu adalah tidak praktis kecuali praktis untuk
menentukan dampak kumulatif atas jumlah awal dan akhir laporan posisi keuangan
untuk periode itu.
Jumlah yang dihasilkan dari penyesuaian terkait dengan periode sebelum periode
sajian laporan keuangan, menyesuaikan saldo awal setiap komponen ekuitas yang
terpengaruh dari periode sajian paling awal. Biasanya penyesuaian dilakukan
atas saldo laba. Namun, penyesuaian dapat dilakukan ke komponen ekuitas
lainnya (misalnya, untuk mematuhi suatu PSAK). Informasi lain mengenai periode
lalu, seperti ringkasan data keuangan historis, juga disesuaikan ke belakang
sejauh mungkin dapat dilakukan dengan praktis.
5. Ketika tidak praktis bagi entitas untuk menerapkan kebijakan akuntansi baru
secara retrospektif karena entitas tidak dapat menentukan dampak kumulatif
penerapan kebijakan untuk semua periode lalu, maka entitas menerapkan
kebijakan baru secara retrospektif mulai dari periode paling awal yang dapat
dipraktikan. Oleh karena itu, porsi penyesuaian kumulatif atas aset,
laibilitas, dan ekuitas yang timbul sebelum tanggal itu diabaikan. Perubahan
kebijakan akuntansi bahkan diijinkan, jika tidak praktis, untuk menerapkan
kebijakan secara prospektif terhadap periode lalu yang manapun.
Pengungkapan
1. Ketika penerapan awal suatu PSAK memiliki dampak pada periode berjalan atau
periode lalu, akan memiliki dampak semacam itu kecuali tidak praktis untuk
menentukan jumlah penyesuaian, atau memiliki dampak pada periode mendatang,
entitas mengungkapkan:
a) judul PSAK;
b) ketika dapat diterapkan, bahwa
perubahan kebijakan akuntansi dilakukan sesuai dengan ketentuan transisinya;
c) sifat dari perubahan kebijakan
akuntansi;
d) ketika dapat diterapkan, penjelasan
ketentuan transisi;
e) ketika dapat diterapkan, ketentuan
transisi yang memiliki dampak pada periode mendatang;
f) untuk periode berjalan dan setiap
periode lalu sajian, sepanjang praktis, jumlah penyesuaian:
i. untuk setiap item laporan keuangan
yang terkena dampak; dan
ii. jika PSAK 56: Laba per Saham
diterapkan, laba per saham dasar dan dilusian;
g) jumlah penyesuaian terkait dengan
periode-periode sebelum disajikan, sepanjang praktis; dan
h) jika penerapan retrospektif yang
disyaratkan tidak praktis untuk suatu periode lalu tertentu, atau
periode-periode sebelum disajikan, keadaan yang mendorong ke keberadaan
kondisi itu dan penjelasan bagaimana dan mulai kapan perubahan kebijakan
akuntansi diterapkan. Laporan keuangan periode selanjutnya tidak perlu
mengulang pengungkapan di atas.
2. Ketika perubahan kebijakan akuntansi sukarela memiliki dampak pada periode
berjalan atau periode lalu, akan memiliki dampak pada periode itu kecuali
tidak praktis untuk menentukan jumlah penyesuaian, atau memiliki dampak pada
periode mendatang, entitas mengungkapkan:
a) sifat dari perubahan kebijakan
akuntansi;
b) alasan kenapa penerapan kebijakan
akuntansi baru memberikan informasi yang andal dan lebih relevan;
c) untuk periode berjalan dan setiap
periode lalu sajian, sepanjang praktis, jumlah penyesuaian:
i. untuk setiap item laporan keuangan
yang terpengaruh; dan
ii. Jika PSAK 56: Laba Per Saham
diterapkan untuk entitas, laba per saham dasar dan dilusian;
d) jumlah penyesuaian yang terkait
dengan periode periode sebelum periode periode tersebut disajikan, sepanjang
praktis; dan
e) jika penerapan retrospektif tidak
praktis untuk suatu periode tertentu, atau untuk periode-periode sebelum
periode-periode tersebut disajikan, keadaan yang membuat keberadaan kondisi
itu dan penjelasan bagaimana dan sejak kapan perubahan kebijakan akuntansi
diterapkan. Laporan keuangan periode selanjutnya tidak perlu mengulang
pengungkapan ini.
3. Ketika entitas belum menerapkan suatu PSAK baru yang telah diterbitkan
tetapi belum efektif berlaku, maka entitas mengungkapkan:
a) fakta ini; dan
b) informasi relevan yang dapat
diestimasi secara wajar atau dapat diketahui untuk menilai dampak yang mungkin
atas penerapan PSAK baru tersebut pada laporan keuangan pada periode awal
penerapannya.
Maka entitas mempertimbangkan mengungkapkan:
a) judul PSAK baru;
b) sifat perubahan standar yang belum
berlaku efektif atau perubahan kebijakan akuntansi;
c) tanggal di mana penerapan PSAK
disyaratkan;
d) tanggal di mana entitas berencana
untuk menerapkan PSAK awalnya; dan
e) apakah:
i. diskusi perkiraan dampak penerapan
awal PSAK yang atas laporan keuangan; atau
ii. jika dampak tidak dapat diketahui
atau diestimasi secara wajar, pernyataan atas hal itu.
Perubahan Estimasi Akuntansi
Perubahan estimasi akuntansi adalah penyesuaian jumlah tercatat aset atau
laibilitas, atau jumlah pemakaian periodik aset, yang berasal dari penilaian
status kini, dan ekspektasi manfaat masa depan dan kewajiban yang terkait
dengan, aset dan laibilitas. Perubahan estimasi akuntansi dihasilkan dari
informasi baru atau perkembangan baru dan, oleh karena itu, bukan dari koreksi
kesalahan.
Sebagai akibat ketidakpastian yang melekat dalam aktivitas bisnis, banyak
unsur dalam laporan keuangan tidak dapat diukur dengan tepat tetapi hanya
dapat diestimasi. Estimasi melibatkan pertimbangan berdasarkan informasi
terkini yang tersedia dan andal. Misalnya, estimasi mungkin diperlukan untuk:
a) piutang tidak tertagih;
b) persediaan yang rusak;
c) nilai wajar aset keuangan atau
laibilitas keuangan;
d) umur manfaat, atau ekspektasi pola
konsumsi manfaat ekonomi masa mendatang yang melekat pada, aset yang
didepresiasikan; dan
e) kewajiban garansi
Penggunaan estimasi rasional adalah bagian mendasar untuk penyiapan laporan
keuangan dan tidak mengurangi keandalannya.
Estimasi mungkin perlu direvisi jika terjadi perubahan keadaan yang menjadi
dasar estimasi atau akibat informasi baru atau tambahan pengalaman. Sesuai
sifatnya, revisi estimasi tidak terkait dengan periode lalu dan bukan koreksi
suatu kesalahan.
Suatu perubahan dalam dasar pengukuran yang digunakan adalah perubahan
kebijakan akuntansi, dan bukan perubahan estimasi akuntansi. Ketika sulit
untuk membedakan suatu perubahan kebijakan akuntansi dengan perubahan estimasi
akuntansi, maka perubahan tersebut diperlakukan sebagai perubahan estimasi
akuntansi.
Dampak perubahan estimasi akuntansi, selain perubahan penerapan paragraf 37,
diakui secara prospektif dalam laporan laba rugi pada:
a) periode perubahan, jika dampak
perubahan hanya pada periode itu; atau
b) periode perubahan dan periode
mendatang, jika perubahan berdampak pada keduanya.
Sepanjang perubahan estimasi akuntansi mengakibatkan perubahan aset dan
laibilitas, atau terkait dengan suatu item ekuitas, perubahan estimasi
akuntansi tersebut diakui dengan menyesuaikan jumlah tercatat item aset,
liabilitas, atau ekuitas yang terkait pada periode perubahan.
Pengakuan secara prospektif dampak perubahan estimasi akuntansi berarti bahwa
perubahan diterapkan untuk transaksi, peristiwa dan kondisi lain sejak tanggal
perubahan dalam estimasi. Suatu perubahan estimasi akuntansi dapat hanya
berakibat pada laba atau rugi periode berjalan, atau laba atau rugi periode
berjalan dan periode mendatang. Misalnya, suatu perubahan estimasi akuntansi
piutang tidak tertagihhanya berdampak pada laba atau rugi periode berjalan dan
oleh karena itu diakui pada periode berjalan. Namun, suatu perubahan estimasi
umur manfaat dari, atau ekspektasi pola konsumsi manfaat ekonomi masa
mendatang pada, suatu aset yang dapat disusutkan berdampak pada beban
penyusutan untuk periode berjalan dan setiap periode mendatang selama sisa
umur manfaat. Dalam kedua kasus tersebut, dampak perubahan yang terkait dengan
periode berjalan diakui sebagai penghasilan atau beban pada periode berjalan.
Dampak, jika ada, pada periode mendatang diakui sebagai penghasilan atau beban
pada periode mendatang tersebut.
Pengungkapan
1.Entitas mengungkapkan sifat dan jumlah perubahan estimasi akuntansi yang
berdampak pada periode berjalan atau diperkirakan akan berdampak pada periode
mendatang, kecuali pengungkapan dampak pada periode mendatang tidak praktis
untuk mengestimasi dampak itu.
2.Jika jumlah dampak pada periode mendatang adalah tidak diungkapkan karena
estimasinya tidak praktis, maka entitas mengungkapkan hal itu.
Kesalahan
Kesalahan periode lalu adalah penghilangan dari, dan Kesalahan pelaporan
dalam, laporan keuangan entitas untuk satu atau lebih periode lalu yang timbul
dari kegagalan untuk mempergunakan, atau kesalahan penggunaan, informasi andal
yang:
-
tersedia ketika laporan keuangan untuk periode tersebut disahkan untuk
diterbitkan; dan
-
secara rasional diharapkan dapat diperoleh dan dipergunakan dalam penyusunan
dan penyajian laporan keuangan tersebut.
Kesalahan semacam itu termasuk dampak kesalahan perhitungan matematis,
kesalahan penerapan kebijakan akuntansi, kekeliruan (oversights) atau
kesalahan interpretasi fakta, dan kecurangan.
Kesalahan dapat timbul dalam pengakuan, pengukuran, penyajian atau
pengungkapan unsur-unsur laporan keuangan. Laporan keuangan tidak sesuai
dengan SAK jika mengandung kesalahan material atau tidak material yang
disengaja untuk mencapai suatu penyajian laporan posisi keuangan, kinerja
keuangan atau arus kas tertentu. Potensi kesalahan periode berjalan yang
ditemukan pada periode itu dikoreksi sebelum laporan keuangan diterbitkan.
Namun, kesalahan material yang kadang kala tidak ditemukan sampai suatu
periode kemudian, dan kesalahan periode lalu dikoreksi pada informasi
komparatif sajian pada laporan keuangan periode selanjutnya tersebut
Entitas mengoreksi kesalahan material periode lalu secara retrospektif pada
laporan keuangan lengkap pertama yang diterbitkan setelah ditemukannya dengan:
-
menyajikan kembali jumlah komparatif untuk periode lalu sajian dimana
kesalahan terjadi; atau
-
jika kesalahan terjadi sebelum periode lalu sajian paling awal, menyajikan
kembali saldo awal aset, liabilitas, dan ekuitas untuk periode lalu sajian
paling awal.
Keterbatasan Penyajian Kembali Retrospektif
Kesalahan periode lalu dikoreksi dengan penyajian kembali secara retrospektif
kecuali sepanjang tidak praktis untuk menentukan dampak periode tertentu atau
dampak kumulatif kesalahan.
Ketika tidak praktis untuk menentukan dampak periode-tertentu dari kesalahan
pada informasi komparatif untuk satu atau lebih periode sajian, maka entitas
menyajikan kembali saldo pembuka aset, liabilitas, dan ekuitas untuk periode
paling awal di mana penyajian kembali retrospektif adalah praktis (mungkin
periodeberjalan).
Ketika tidak praktis untuk menentukan dampak kumulatif, pada awal periode
berjalan, dari kesalahan pada semua periode lalu, maka entitas
menyajikan-kembali informasi komparatif untuk mengoreksi kesalahan secara
prospektif dari tanggal paling praktis.
Koreksi kesalahan periode lalu tidak termasuk dari laporan laba rugi pada
periode dimana kesalahan ditemukan. Informasi sajian atas periode lalu,
termasuk ringkasan data keuangan historis, disajikan kembali sejauh mungkin
adalah praktis.
Ketika tidak praktis untuk menentukan jumlah kesalahan (misalnya kesalahan
penerapan kebijakan akuntansi) untuk semua periode lalu, maka entitas,
menyajikan-kembali informasi komparatif secara prospektif sejak tanggal paling
awal adalah praktis. Hal ini mengabaikan porsi kumulatif penyajian-kembali
aset, laibilitas, dan ekuitas yang timbul sebelum tanggal itu.
`Koreksi kesalahan berbeda dengan perubahan estimasi akuntansi. Estimasi
akuntansi sesuai dengan sifatnya merupakan perkiraan yang perlu direvisi
akibat tambahan informasi yang diketahui kemudian. Misalnya, laba atau rugi
yang diakui akibat hasil suatu kontinjensi adalah bukan koreksi kesalahan.
Pengungkapan Kesalahan Periode Lalu
Dalam penerapannya entitas mengungkapkan hal-hal berikut:
a) sifat kesalahan periode lalu;
b) untuk setiap periode sajian,
sepanjang praktis, jumlah koreksi:
i. untuk setiap item laporan keuangan
yang terpengaruh; dan
ii. jika menerapkan PSAK 56: Laba Per
Saham, maka mengungkapkan laba per saham dasar dan dilusian;
c) jumlah koreksi pada awal periode
sajian paling awal; dan
d) jika penyajian-kembali retrospektif
tidak praktis untuk suatu periode tertentu, keadaan yang membuat keberadaan
kondisi itu dan penjelasan bagaimana dan sejak kapan kesalahan telah
dikoreksi. Laporan keuangan periode berikutnya tidak perlu mengulang
pengungkapan ini.