Tampilkan postingan dengan label Akuntansi Pemerintahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akuntansi Pemerintahan. Tampilkan semua postingan

Jenis-jenis Audit Pemerintah

Audit keuangan

- Audit atas laporan keuangan

- Audit terkait yang bersifat keuangan

Audit kinerja

- Audit kehematan dan efisiensi

- Audit program

Standar Auditing Pemerintah yang Berlaku Umum (GAGAS)

a. Standar umum

Kategori umum dari GAGAS terutama berkaitan dengan kualifikasi auditor dan organisasi audit. Standar ini berlaku untuk audit pemerintah. Ada empat standar dalam kategori ini, yaitu : 

• Kualifikasi

• Independensi

• Kemahiran profesional

• Pengendalian mutu  

b. Standar pekerjaan lapangan untuk audit keuangan


Standar pekerjaan lapangan GAGAS memasukkan ketiga standar pekerjaan lapangan AICPA tanpa modifikasi. Melalui referensi, juga dimasukkan semua SAS terkait yang dikeluarkan oleh AICPA yang dapat dianggap sebagai interpretasi standar pekerjaan lapangan. Untuk melengkapi standar-standar ini, GAGAS memasukkan lima standar pekerjaan lapangan tambahan sebagai berikut :

  • Komunikasi auditor
  • Tindak lanjut audit
  • Ketidaktaatan yang bukan tindakan ilegal
  • Pendokumentasian penilaian risiko pengendalian untuk asersi-asersi yang secara signifikan tergantung pada sistem informasi yang terkomputerisasi
  • Kertas kerja 

Baca Juga

c. Standar pelaporan untuk audit keuangan

Untuk melengkapi keempat standar pelaporan yang berlaku umum yang dikeluarkan AICPA serta SAS terkait, yang semuanya dimasukksn ke dalam GAGAS melalui referensi, yellow book mencantumkan lima standar pelaporan tambahan berikut ini : 

- Ketaatan pada GAGAS 

- Ketaatan pada hukum dan peraturan serta pengendalian internal

- Informasi istimewa dan rahasia

- Pembagian laporan

Pelaporan mengenai Ketaatan pada Hukum dan Peraturan

Standar pelaporan yang kedua mensyaratkan bahwa laporan auditor mengenai laporan keuangan, atau laporan terpisah yang diacu dalam laporan auditor itu, harus mencakup informasi yang sama mengenai penyimpangan dan tindakan illegal yang dilaporkan kepada komite audit menurut standar AICPA. Standar ini juga mengharuskan auditor untuk melqporkan penyimpangan atau tindakan illegal secara langsung kepada pihak-pihak eksternal dalam dua kondisi jika auditee tidak melakukannya sesegera mungkin setelah auditor mengkomunikasikannya kepda badan pengatur auditee. 

Pelaporan mengenai Pengendalian Internal

GAGAS mengharuskan auditor untuk melaporkan kekurangan-kekurangan dalam pengendalian internal yang mereka anggap sebagai kondisi yang dapat dilaporkan. Contoh kondisi yang dapat dilaporkan mencakup : 

1) Tidak adanya pemisahan tugas yang bai dan konsisten dengan tujuan pengendalian yang sesuai

2) Bukti gagalnya menjaga aktiva dari kehilangan, kerusakan, atau penyalahgunaan

3) Tidak cukupnya tingkat kesadaran pengendalian dalam organisasi

4) Kegagalan untuk menindaklanjuti dan mengoreksi kekurangan yang sebelumnya teridentifikasi dalam pengendalian internal

Read More

Akuntansi Anggaran dan Siklus Akuntansi Pemerintah

Salah satu perbedaan utama akuntansi pemerintahan dengan akuntansi perusahaan komersial terletak pada akuntansi anggaran. Dalam pemerintahan, pencatatan telah dimulai pada saat anggaran (APBN/APBD) disahkan dan dialokasikan.

Akuntansi anggaran merupakan teknik pertanggungjawaban dan pengendalian manajemen yang digunakan untuk membantu pengelolaan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan. Akuntansi anggaran diselenggarakan sesuai dengan struktur anggaran yang terdiri dari anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Siklus Akuntansi Pemerintah
Laporan keuangan yang akurat dapat dihasilkan hanya jika hasil kejadian dan aktivitas bisnis dicatat dengan baik. Kejadian-kejadian tertentu, yang dikenal dengan istilah transaksi, melibatkan pemindahan dan pertukaran barang atau jasa antara dua entitas atau lebih. Setidaknya ada empat tahapan dalam siklus akuntansi pemerintahan, yaitu: 
1. Pencatatan, 
2. Penggolongan, 
3. Peringkasan 
4. Penginterpretasian laporan (hasil pencatatan, penggolongan dan peringkasan transaksi).

Keempat tahapan dalam siklus akuntansi tersebut tidak berbeda dengan siklus akuntansi pada perusahaan bisnis. Proses pencatatan, penggolongan dan peringkasan transaksi atau peristiwa keuangan, khususnya dalam rangka menyusun laporan realisasi anggaran.

a. Jenis Transaksi Keuangan
Transaksi atau peristiwa keuangan dalam rangka pelaksanaan APBD,  pada dasarnya terdiri dari:
1. Transaksi Penerimaan Kas, yaitu semua penerimaan Kas Daerah dalam periode tahun anggaran tertentu.
2. Transaksi Pengeluaran Kas, yaitu semua pengeluaran Kas Daerah dalam periode tahun anggaran tertentu.
3. Transaksi Selain Kas, adalah semua transaksi keuangan selain penerimaan Kas Daerah dan pengeluaran Kas Daerah  dalam periode tahun anggaran tertentu. Misal: transaksi koreksi kesalahan atas pencatatan sebelumnya atau pemberian atau penerimaan donasi dalam bentuk barang.

b. Media Akuntansi
Transaksi keuangan dalam rangka pelaksanaan APBD yang terdiri dari: penerimaan kas, pengeluaran kas, dan selain kas dalam proses akuntansi dicatat, digolongkan, dan diringkas ke dalam Catatan Akuntansi berdasarkan Dokumen atau Bukti Transaksi yang sah. Dokumen Transaksi merupakan dokumen tertulis sebagai bukti terjadinya suatu transaksi keuangan; sedangkan Catatan Akuntansi, terdiri dari: Buku Jurnal, Buku Besar dan Buku Pembantu. Berdasarkan uraian tersebut, media untuk melaksanakan proses akuntansi meliputi:  Dokumen atau Bukti Transaksi,  Buku Jurnal, Buku Besar dan Buku Pembantu.

c. Dokumen Transaksi
Dokumen atau Bukti Transaksi adalah formulir-formulir yang digunakan sebagai tanda bukti terjadinya suatu transaksi atau adanya suatu peristiwa keuangan yang menjadi dasar pencatatan dalam akuntansi. 

Baca Juga

Pencatatan Transaksi
Pada dasarnya basis akrual untuk akuntansi pemerintahan memunculkan dua proses pencatatan, yaitu pencatatan transaksi pada unit akuntansi finansaial dan pencatatan transaksi pada unit akuntansi pelaksanaan anggaran. Unit akuntansi finansial melakukan proses pencatatan menggunakan persamaan dasar akuntansi sebagai berikut:
Aset + Beban = Kewajiban + Ekuitas Dana dan Pendapatan LO
Persamaan tersebut diaplikasikan dengan disiapkan Rekening/akun untuk mendukung sistem akuntansi yaitu akun aset, akun kewajiban, akun ekuitas, akun pendapatan LO serta akun beban LO.

Read More

Standar Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah

Dalam pasal 32, UU No. 17/2003 dinyatakan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Standar akuntansi pemerintah (SAP) telah ditetapkan dengan PP No. 24/2005 dimana setiap entitas pelaporan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajibmenerapkan SAP. SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Dengan demikian, SAP merupakan persyaratan yang mempunyai kekuatan hukum dalam upaya meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah di Indonesia. Adapun strategi pengembangan SAP, oleh KSAP, dilakukan melalui proses transisi dari basis kas menuju akrual yang disebut cash towards accrual. Dengan basis ini, pendapatan, belanja, dan pembiayaan dicatat berdasarkan basis kas sedangkan aset, utang, dan ekuitas dana dicatat berdasarkan basis akrual. Proses transisi standar menuju akrual diharapkan selesai pada tahun 2007 (Pengantar SAP, 2005).

Selain menyusun SAP, Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) berwenang menerbitkan berbagai publikasi lainnya, antara lain Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) dan Buletin Teknis. IPSAP dan Buletin Teknis merupakan pedoman dan informasi lebih lanjut yang akan diterbitkan oleh KSAP guna memudahkan pemahaman dan penerapan SAP, serta untuk mengantisipasi dan mengatasi masalah-masalah akuntansi maupun pelaporan keuangan.

Laporan keuangan pemerintah ditujukan untuk memenuhi tujuan umum pelaporan keuangan, tidak untuk memenuhi kebutuhan khusus pemakainya. Penggunaan istilah “laporan keuangan” meliputi semua laporan dan berbagai penjelasannya yang mengikuti laporan tersebut. Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pengguna. Yang dimaksud dengan pengguna adalah masyarakat, legislatif, lembaga pemeriksa/pengawas, fihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman, serta pemerintah. Laporan keuangan meliputi laporan keuangan yang disajikan terpisah atau bagian dari laporan keuangan yang disajikan dalam dokumen publik lainnya seperti laporan tahunan.

Dalam penyajian laporan keuangan harus diperhatikan karakteristik kualitatif laporan keuangan, yaitu ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya. Keempat karakteristik berikut ini merupakan prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki, yaitu:

Relevan. Laporan keuangan bisa dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di dalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu atau masa kini, dan memprediksi masa depan, serta menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu. Jadi, agar relevan, laporan keuangan harus disajikan tepat waktu, lengkap, memiliki manfaat umpan balik dan prediktif.

Andal. Informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi. Informasi mungkin relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan.

Dapat Dibandingkan. Informasi yang termuat dalam laporan keuangan akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan entitas pelaporan lain pada umumnya. Perbandingan dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Perbandingan secara internal dapat 208 Keuangan Daerah: Perspektif Desentralisasi Fiskal dan Pengelolaan APBD di Indonesia dilakukan bila suatu entitas menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dari tahun ke tahun. Perbandingan secara eksternal dapat dilakukan bila entitas yang diperbandingkan menerapkan kebijakan akuntansi yang sama. Apabila entitas pemerintah akan menerapkan kebijakan akuntansi yang lebih baik daripada kebijakan akuntansi yang sekarang diterapkan, perubahan tersebut diungkapkan pada periode terjadinya perubahan.

Dapat Dipahami. Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami oleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna. Untuk itu, pengguna diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai atas kegiatan dan lingkungan operasi entitas pelaporan, serta adanya kemauan pengguna untuk mempelajari informasi yang dimaksud.

Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi APBD menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi APBD terdiri dari pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan. Masing-masing unsur didefinisikan sebagai berikut :

  1. Pendapatan (basis kas) adalah penerimaan oleh Bendahara Umum Daerah atau oleh entitas pemerintah daerah lainnya yang menambah ekuitas dana lancer dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.  
  2. Pendapatan (basis akrual) adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. 
  3. Belanja (basis kas) adalah semua pengeluaran oleh Bendahara Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. 
  4. Belanja (basis akrual) adalah kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. 
  5. Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil. 
  6. Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk  menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. 
  7. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman dan hasil divestasi. Pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah. (Laporan realisasi anggaran dibahas secara khusus dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No. 02).

Neraca
Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Masing-masing unsur didefinisikan sebagai berikut :
  • Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alas an sejarah dan budaya.  
  • Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. 
  • Ekuitas Dana adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah. (Laporan neraca dibahas secara khusus dalam PSAP No. 01).

Pengguna Laporan Keuangan 
Pengguna Laporan Keuangan Pemerintah (Sektor Publik)
Terdapat banyak literatur yang mengidentifikasi pengguna laporan keuangan sector publik. Sejumlah pengarang mengidentifikasi pengguna potensial dari perspektif normatif. Pengarang yang lain mencoba mengidentifikasi pengguna laporan actual melalui riset empirik. Namun demikian, berbagai studi normatif dan empirik telah gagal mencapai konsensus dalam mengidentifikasi pengguna laporan tahunan dan kebutuhan informasi mereka (Jones, 1992; Hay, 1994; Ryan et al., 2000; dalam teccolini, 2002). Untuk itu, sejumlah pendapat yang mengemukakan para pengguna laporan keuangan pemerintah akan dijelaskan berikut ini.

Drebin et al. (1981) mengidentifikasi sepuluh kelompok pengguna laporan keuangan pemerintah, yaitu:
a) Pembayar pajak;
b) Pemberi dana bantuan;
c) Investor;
d) Pengguna jasa (fee-paying service recipients);
e) Karyawan;
f) Rekanan;
g) Badan legislatif
h) Manajemen;
i) Pemilih (voters);
j) Badan pengawas (oversight bodies).

GASB (1998) mengidentifikasi tiga kelompok pengguna utama sebagai berikut:
  1. Mereka yang kepadanya pemerintah harus bertanggung jawab (masyarakat), meliputi pembayar pajak, pemilih (voters), pengguna jasa, media, kelompok advokat, dan peneliti keuangan publik;
  2. Mereka yang secara langsung mewakili masyarakat (legislatif dan badan pengawas);
  3. Mereka yang meminjamkan atau berpartisipasi dalam proses peminjaman (investor, kreditor, institusi keuangan).
Di dalam Kerangka Konseptual (alinea 16) SAP, dinyatakan bahwa terdapat beberapa kelompok utama pengguna laporan keuangan pemerintah, namun tidak terbatas pada:
  1. Masyarakat;
  2. Para wakil rakyat dan lembaga pengawas, dan lembaga pemeriksa;
  3. Pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi dan pinjaman dan
  4. Pemerintah.

Laporan kinerja berisi ringkasan tentang keluaran (output) dari masing-masing kegiatan dan hasil (outcome) yang dicapai dari masing-masing program sebagaimana ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan APBD. Program adalah penjabaran kebijakan pemerintah (satuan kerja perangkat daerah) dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumberdaya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi kementerian negara/lembaga. Program terdiri dari satu atau lebih kegiatan. 

Kegiatan adalah sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumberdaya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. Contoh nama kegiatan:
a) Pembangunan Jalan
b) Pembangunan gedung sekolah
c) Pendidikan dan pelatihan bendahara pengeluaran

Ikhtisar
Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kepala daerah menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta lampirannya kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Laporan keuangan tersebut sekurang-kurangnya meliputi: 

Laporan Realisasi APBD. Laporan ini menyajikan informasi perbandingan antara realisasi dengan anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan setiap fungsi, organisasi dan jenis selama satu tahun anggaran. 

Neraca. Neraca menyajikan informasi posisi keuangan pemda mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal akhir tahun anggaran.

Laporan Arus Kas. Laporan ini menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasional, investasi, dan pembiayaan yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemda selama satu tahun anggaran. 

Baca Juga

Catatan atas laporan keuangan. Catatan ini berisi penjelasan atas hal-hal yang tidak dapat dijelaskan dalam laporan keuangan. Catatan ini dilampiri pula dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah.


Read More

Komponen Laporan Keuangan Pemerintahan

Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kepala daerah menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada DPRD yang terlebih dahulu diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan pertanggungjawaban tersebut harus disampaikan oleh kepala derah kepada DPRD selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berkenaan berakhir. Laporan keuangan yang disampaikan setidak-tidaknya meliputi:

Laporan Realisasi APBD. Laporan ini menyajikan informasi perbandingan antara realisasi dengan anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan setiap fungsi, organisasi dan jenis selama satu tahun anggaran.

Neraca. Neraca menyajikan informasi posisi keuangan pemda mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal akhir tahun anggaran.

Laporan Arus Kas. Laporan ini menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasional, investasi, dan pembiayaan yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemda selama satu tahun anggaran.

Catatan atas laporan keuangan. Catatan atas laporan keuangan menyajikan informasi yang meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan realisasi APBD, neraca, dan laporan arus kas.

Di samping laporan keuangan, raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disertai ikhtisar laporan kinerja, pernyataan tanggung jawab dan ikhtisar laporan keuangan perusahaan daerah (BUMD). Contoh format detail untuk Laporan Realisasi APBD, Neraca Daerah dan Laporan Arus Kas dapat dilihat pada bagian lampiran.

Kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD) bertugas untuk menggabungkan laporan keuangan dari SKPD-SKPD sehingga menjadi laporan keuangan konsolidasian pemerintah daerah untuk disampaikan kepada kepala daerah. Tahap-tahap penyusunan laporan keuangan tersebut adalah sbb.:
  • Kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 205  
  • Laporan keuangan SKPD disampaikan kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah c.q. kepala SKPKD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. 
  • Kepala SKPKD selaku Bendahara Umum Daerah menyusun Laporan Arus Kas Pemerintah Daerah; 
  • Kepala daerah (Gubernur/bupati/walikota) selaku wakil pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan, c.q. Kepala SKPKD menyusun ikhtisar laporan keuangan perusahaan daerah. 
  • Kepala SKPKD menyelesaikan penyusunan laporan keuangan konsolidasian pemerintah daerah dan menyampaikannya kepada kepala daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, kepala daerah menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk diperiksa selama kurang lebih dua bulan (April-Mei). 
  • Kepala daerah menyampaikan laporan keuangan (dalam Raperda Pertanggungjawaban APBD) yang telah diperiksa oleh BPK kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Di samping menyajikan laporan keuangan tahunan, seperti yang telah dijelaskan di atas, pemda menyajikan laporan keuangan interim sbb.:

Laporan Bulanan. Setiap akhir bulan kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyampaikan laporan realisasi kegiatan dan anggaran kepada kepala daerah. Laporan tersebut mencakup laporan realisasi kegiatan dan laporan realisasi anggaran. Laporan realisasi kegiatan memuat informasi tentang target dan pencapaian prestasi kerja program dan kegiatan. Sedangkan laporan realisasi anggaran memuat informasi ttg. anggaran dan realisasi pendapatan dan belanja.

Baca Juga

Laporan Triwulanan. Setiap triwulan kepala SKPD menyampaikan laporan realisasi kegiatan dan anggaran kepada kepala daerah. Laporan tsb. mencakup laporan pencapaian kinerja kegiatan dan realisasi anggaran selama tiga bulan terakhir. Laporan triwulan terdiri atas laporan triwulan I dan laporan triwulan III tahun anggaran ybs.

Laporan Semesteran. Pemda menyusun laporan realisasi semester pertama APBD. Laporan tsb. terdiri dari laporan realisasi kegiatan dan realisasi anggaran selama semester pertama tahun anggaran berjalan dan penjelasan ringkas mengenai rencana pelaksanaan APBD enam bulan berikutnya. Penyusunan laporan tsb. dilakukan oleh kepala SKPKD berdasarkan laporan realisasi kegiatan dan anggaran semesteran dari masing-masing SKPD. Menurut Pasal 293 Permendagri 13/2006, Kepala daerah menyampaikan laporan semesteran kepada DPRD pada akhir Juli tahun anggaran berkenaan.

Read More

Perbedaan Antara Cash basis dan Accrual Basis

Secara umum terdapat dua jenis metode akuntasi. Dua metode akuntansi ini berusaha menjelaskan tentang bagaimana suatu perusahaan mencatat transasksi – transaksinya dalam menjalankan binisnya. Dua jenis metode akuntansi tersebut adalah :
  • Cash Basis Accounting.
  • Accrual Basis Accounting.

Perbedaan dari metode tersebut terletak pada saat pencatatan kas masuk dan kas keluar. Tetapi walaupun perbedaannya terletak hanya masalah pengakuan kas masuk dan kas keluar. Diantara perbedaan yang mungkin menurut anda sederhana, disana terletak begitu banyak error dan manipulasi jika anda mengamati perbedaan tersebut dengan sangat seksama. Kenyataannya, banyak perusahaan – perusahaan besar didunia pada akhirnya jatuh akibat mereka terlalu banyak memainkan metode – metode akuntansi.

Cash-basis accounting
Pada metode ini, perusahaan mencatat beban didalam akun keuangan ketika kas dikeluarkan atau dibayarkan. Selain itu pendapatan dicatat ketika kas masuk atau diterima. Sebagai contoh sederhana, anggap PT. X menyelesaikan suatu proyek pada tanggal 31 desember 2002, tetapi PT. X belum mendapat pembayaran hingga pemiliknya melakukan inspeksi pada tanggal 11 januari 2003, setelah itu pada tanggal 12 Januari 2004 pendapatan atas jasa yang telah dilakukan PT. X dibayarkan ke Rekening PT. X. akuntan lalu mencatat pendapatan kas tersebut dibulan januari tahun 2004. (pada saat kas diterima).

Accrual-basis accounting
Jika suatu perusahaan menggunakan metode pencatatan akuntansi berdasarkan Accrual Accounting, perusahaan akan mencatat pendapatan ketika transaksi aktual selesai bukan pada saat kas diterima. Perusahaan akan mengakui bahwa perusahaan tersebut menerima pendapatan pada saat terjadinya transaksi. Walaupun perusahaan yang bertransaksi belum menerima uang atas transaksi tersebut secara kas. Begitu pula dengan pencatatan beban perusahan. Semua perusahaan harus melakukan pencatatn menggunakan metode akuntansi accrual karena hal ini mengacu pada PSAK yang berlaku umum di Indonesia. Jika anda melihat laporan keuangan yang ada di Indonesia. Semua di catat berdasarkan metode Accrual.

Metode Mana yang Lebih Baik??
Metode akuntansi yang digunakan suatu perusahaan dapat mempengaruhi pendapatan total suatu perusahaan pada laporan keuangannya, begitu pula dengan beban – beban perusahaan. Mari kita bahas satu per satu mengenai kedua metode akuntansi tersebut dan dimana letak perbedaannya yang membuat total pendapatan dan total beban menjadi berbeda jika menggunakan metode cash basis atau akrual basis.

Cash Basis Accounting : didalam metode ini beban dengan pendapatan tidak secara hati – hati disamakan dari bulan ke bulan. Beban tidak diakui sampai uang dibayarkan walaupun beban pada bulan itu terjadi. Sama halnya dengan pendapatan, pendapatan tidak diakui sampai dengan uang diterima. Bagaimanapun juga metode dengan cash basis tidak mencerminkan besarnya uang yang sebenarnya.

Baca Juga

Accrual Basis Accounting : Beban dan pendapatan secara hati – hati disamakan. Menyediakan informasi yang lebih handal dan terpercaya tentang seberapa besar suatu perusahaan mengeluarkan uang atau menerima uang dalam setiap bulannya. Pencatatan menggunakan metode ini mengakui beban pada saat transaski terjadi walaupun kas belum dibayarkan. Begitu pula dengan pendapatan. Pendapatan dicatat pada saat transaksi pendapatan terjadi walaupun kas atas transaksi pendapatan tersebut baru diterima bulan depan. Dalam hal ini maka dapat disimpulkan bahwa pencatatan menggunakan accrual basis lebih mencermikan keadaan perusahaan dan lebih dapat mengukur kinerja perusahaan.
Read More

PERANAN, TUJUAN DAN KARAKTERISTIK KUALITATIF LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH

PERANAN, TUJUAN DAN KARAKTERISTIK KUALITATIF LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH
Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang andal dan relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Khususnya berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara, Laporan keuangan pemerintah terutama digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.

Dalam suatu pemerintahan, selain bertujuan melaporkan seluruh kegiatan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan tersebut secara sistematis dan terstruktur, peranan laporan keuangan pemerintah yang disajikan oleh setiap entitas pelaporan juga digunakan untuk kepentingan sebagai berikut:

1.   Manajemen
Membantu para pengguna untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan suatu entitas pelaporan dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi  perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah untuk kepentingan masyarakat.

2.   Akuntabilitas
Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.

3.   Transparansi
Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.

4.   Keseimbangan Antargenerasi (intergenerational equity)
Membantu para pengguna dalam mengetahui kecukupan penerimaan  pemerintah pada periode pelaporan untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut.

Atas peranan laporan keuangan pemerintah tersebut, pelaporan keuangan pemerintah seharusnya ditujukan agar dapat menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik dengan cara sebagai berikut:

  1. Menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran.
  2. Menyediakan informasi mengenai kesesuaian cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya dengan anggaran yang ditetapkan dan peraturan perundang-undangan.
  3. Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai.
  4. Menyediakan informasi mengenai bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya.
  5. Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan dengan  sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman, dan
  6. Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.
Dengan ketersediaan informasi-informasi tersebut, maka diharapkan Laporan keuangan pemerintah juga mempunyai peranan prediktif dan prospektif, artinya dapat menyediakan informasi yang berguna untuk memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan dan dihasilkan untuk operasi yang berkelanjutan, risiko dan ketidakpastian yang terkait, serta dapat menyajikan informasi bagi pengguna mengenai indikasi apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran. Selain itu juga untuk mengetahui apakah apakah sumber daya diperoleh dan digunakan telah sesuai dengan ketentuan, termasuk kepatuhan terhadap batas penggunaan anggaran yang telah ditetapkan dalam APBN/APBD.

Karakteristik kualitatif laporan keuangan adalah ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya atau menghasilkan informasi yang berkualitas. Dalam Statement of Financial Accounting Concepts (SFAC) Nomor 2 Tahun 1980 tentang Qualitative Characteristics of Accounting Information mengisyaratkan bahwa informasi akuntansi yang berkualitas harus menunjukkan manfaat yang lebih besar daripada biaya yang dikeluarkan untuk menyajikan informasi tersebut, yang mana suatu informasi akuntansi dapat dikatakan berkualitas jika para pengguna laporan keuangan berdasarkan pemahaman dan pengetahuan mereka masing-masing dapat mengerti dan menggunakan informasi akuntansi yang disajikan tersebut sebagai dasar pengambilan keputusan.

Berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah, prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki jika informasi yang termuat didalamnya relevan, andal, dapat dibandingkan dan dapat dipahami.

Baca Juga

A.   Relevan
Laporan keuangan Pemerintah bisa dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di dalamnya sesuai kebutuhan pengguna, sehingga dapat mempengaruhi keputusan pengguna, khususnya dalam mengevaluasi peristiwa masa lalu atau masa kini, memprediksi masa depan, serta menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu.

Informasi dapat dikatakan relevan jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Memiliki manfaat umpan balik (feedback value), yaitu informasi tersebut memungkinkan pengguna untuk menegaskan atau mengoreksi ekspektasi mereka di masa lalu.
  2. Memiliki manfaat prediktif (predictive value), yaitu informasi tersebut dapat membantu pengguna untuk memprediksi masa yang akan datang berdasarkan hasil  masa lalu dan kejadian masa kini.
  3. Tepat waktu, yaitu jika informasi yang disajikan tersebut bertepatan pada saat informasi tersebut dibutuhkan, sehingga dapat berpengaruh dan berguna dalam pengambilan keputusan.
  4. Lengkap, yaitu informasi tersebut disajikan selengkap mungkin, sehingga mencakup semua informasi akuntansi yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan, termasuk mengungkapkan dengan jelas seluruh informasi yang melatarbelakangi setiap butir informasi utama yang termuat dalam laporan keuangan, agar kekeliruan dalam penggunaan informasi tersebut dapat dicegah.
Agar informasi yang disajikan dapat relevan maka informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah harus didasarkan pada kebutuhan informasi para pengguna laporan keuangan pemerintah.

B.   Andal
Informasi yang andal (dapat dipercaya) dalam laporan keuangan pemerintah berarti bahwa bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi. Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah mungkin saja relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan dan merugikan pengguna laporan keuangan.

Karakteristik informasi yang andal antara lain sebagai berikut:

  1. Penyajian Jujur, yaitu jika informasi menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan.
  2. Dapat Diverifikasi (verifiability), yaitu jika Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat diuji, dan apabila pengujian dilakukan lebih dari sekali oleh pihak yang berbeda, hasilnya tetap menunjukkan  simpulan yang tidak berbeda jauh.
  3. Netralitas, yaitu informasi diarahkan pada kebutuhan umum dan tidak berpihak pada kebutuhan pihak tertentu.
Agar informasi yang dihasilkan dapat dipercaya (andal) maka penyajian informasi dalam laporan keuangan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan disajikan secara menyeluruh.

C.   Dapat Dibandingkan
Informasi yang termuat dalam laporan keuangan akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan entitas pelaporan lain pada umumnya. Perbandingan dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Perbandingan secara internal dapat dilakukan bila suatu entitas menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dari tahun ke tahun. Perbandingan secara eksternal dapat dilakukan bila entitas yang diperbandingkan menerapkan kebijakan akuntansi yang sama. Apabila entitas pemerintah akan menerapkan kebijakan akuntansi yang lebih baik daripada kebijakan akuntansi yang sekarang diterapkan, perubahan tersebut   diungkapkan pada periode terjadinya perubahan.

Agar informasi yang disajikan dapat dibandingkan maka penyajian laporan keuangan pemerintah minimal harus disajikan dalam 2 (dua) periode atau 2 (dua) tahun anggaran.

D.   Dapat Dipahami
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah dikatakan dapat dipahami jika pengguna mengerti dengan informasi-informasi yang disajikan dan mampu menginterpretasikannya. Hal ini dapat terlihat dari manfaat informasi yang disajikan tersebut terhadap pengambilan keputusan. Untuk itu, penyajian informasi dalam laporan keuangan pemerintah harus menggunakan format/bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna. Pengguna harus diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai atas kegiatan dan lingkungan operasi entitas pelaporan, serta memiliki kemauan untuk mempelajari informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.

Dalam kenyataannya, pemerintah masih menghadapi beberapa kendala kendala dalam menyajikan informasi yang relevan dan andal tersebut. Kendala tersebut merupakan suatu keadaan yang tidak memungkinkan terwujudnya kondisi yang ideal dalam mewujudkan laporan keuangan pemerintah yang relevan dan andal akibat keterbatasan (limitations) atau karena alasan-alasan kepraktisan. Tiga hal yang menimbulkan kendala dalam penyajian laporan keuangan pemerintah tersebut, yaitu:

a.   Materialitas
Walaupun idealnya memuat segala informasi, laporan keuangan pemerintah hanya diharuskan memuat informasi yang memenuhi kriteria materialitas. Informasi dipandang material apabila kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna yang diambil atas dasar laporan keuangan.
Selama seluruh informasi yang material telah disajikan dalam laporan keuangan maka laporan keuangan pemerintah tersebut dapat dikatakan wajar. Hal inilah yang mengakibatkan mungkin saja ada suatu informasi yang tidak disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.

b.   Pertimbangan Biaya dan Manfaat
Manfaat yang dihasilkan informasi akuntansi seharusnya melebihi biaya penyusunannya. Dampak dari pertimbangan biaya dan manfaat tersebut, laporan keuangan pemerintah diperbolehkan untuk tidak menyajikan segala informasi, apalagi jika informasi tersebut manfaatnya lebih kecil daripada biaya penyusunannya.

Namun demikian, evaluasi atas biaya dan manfaat membutuhkan proses pertimbangan yang matang. Biaya penyajian informasi tidak harus dipikul oleh pengguna informasi yang menikmati manfaat, karena manfaat dari penyajian informasi tersebut mungkin saja dinikmati oleh pengguna lain di luar mereka yang menjadi tujuan informasi.

c.   Keseimbangan antar Karakteristik Kualitatif
Keseimbangan antar karakteristik kualitatif yang diperlukan untuk mencapai suatu keseimbangan yang tepat di antara berbagai tujuan normatif yang diharapkan dipenuhi oleh laporan keuangan pemerintah. Bisa saja untuk mementingkan dipenuhinya keandalan suatu informasi, menyebabkan informasi tersebut kurang relevan, begitupula sebaliknya jika relevansinya dipentingkan, mengakibatkan informasi tersebut kurang andal.

Kepentingan relatif antar karakteristik dalam berbagai kasus mungkin akan berbeda, terutama antara relevansi dan keandalan, adakalanya pengguna lebih membutuhkan informasi yang andal dibandingkan informasi yang relevan, namun bisa saja pengguna lebih mementingkan kerelavansian dari pada keandalannya. Untuk itu, dibutuhkan suatu pertimbangan profesional dalam penentuan tingkat kepentingan antara dua karakteristik kualitatif tersebut agar dapat menyediakan informasi sesuai dengan kebutuhan pengguna.

Read More

Standar Akuntansi Pemerintahan (AKPEM)

BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Lahirnya Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) telah membuat perubahan hebat terhadap pola pengelolaan keuangan pemerintah di Indonesia. Standar tersebut dikukuhkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan tersebut menggunakan basis kas untuk pengakuan transaksi pendapatan, belanja dan pembiayaan, dan basis akrual untuk pengakuan asset, kewajiban dan ekuitas dana. Sekarang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah No .71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang menggunakan basis kas, kas menuju akrual (cash towards accrual) sampai basis akrual.

Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia telah semakin maju dan profesional karena telah direvisi beberapa kali sesuai dengan perkembangan akuntansi, baik di Indonesia maupun dunia. Mengkaji SAP tidak akan lepas dari perbandingannya dengan SAK. Kelemahan-kelemahan yang kini masih terdapat pada SAP tersebut selayaknya bisa diperbaiki dengan membandingkannya dengan SAK. Namun, karena pemakainya berbeda, perbandingan yang dilakukan juga tidak bisa kaku. Perbandingan itu baiknya lebih dititikberatkan pada sejauh mana keduanya mampu menjadi pedoman bagi masing-masing penggunanya.

1.2  Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :

1.      Untuk mengetahui perbandingan antara Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)

2.      Untuk lebih menambah pengetahuan tentang Peraturan SAP dan SAK

3.      Syarat untuk menyelesaikan tugas EKT mata kuliah Akuntansi Pemerintahan.

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1 Pengertian Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)

Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi  yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah yang terdiri atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Permerintah Daerah (LKPD).

Laporan keuangan pokok menurut SAP

adalah:

1. Laporan Realisasi Anggaran;

2. Neraca;

3. Laporan Arus Kas

4. Catatan Atas Laporan Keuangan

Laporan keuangan Pemerintah untuk tujuan umum juga mempunyai kemampuan prediktif dan prospektif dalam hal memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi berkelanjutan, sumber daya yang dihasilkan dari operasi yang berkelanjutan serta resiko dan ketidakpastian yang terkait.

 

Pengguna laporan keuangan pemerintah adalah:

  1. Masyarakat.
  2. Para wakil rakyat, lembaga pemeriksa dan lembaga pengawas.
  3. Pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan    pinjaman.
  4. Pemerintah.

 SAP memiliki dua  basis Penerapan yaitu :

1.    SAP Berbasis Kas

Basis Akuntansi yang digunakan dengan laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan asset, kewajiban dan ekuitas dalam Neraca.

Basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti bahwa pendapatan diakui pada saat kas di terima di Rekening Kas Umum Negara / Daerah atau oleh entitas pelaporan dan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara / Daerah atau entitas pelaporan (PP No.71 tahun 2010).

SAP Berbasis Kas Menuju Akrual

            Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) menyusun SAP berbasis akrual yang mecakup PSAP berbasis kas untuk pelaporan pelaksanaan anggaran   ( budgetary reports), sebagaimana di cantumkan pada PSAP 2, dan PSAP berbasis akrual untuk pelaporan financial, yang pada PSAP 12 mempasilitasi pencatatan, pendapatan, dan beban dengan basis akrual. 

Penerapan SAP Berbasis Akrual dilaksanakan secara bertahap dari penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual menjadi penerapan SAP Berbasis Akrual. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual yaitu SAP yang mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Perbedaan mendasar SAP berbasis kas menuju akrual dengan SAP berbasis akrual terletak pada PSAP 12 menganai laporan operasional. Entitas melaporkan secara transparan besarnya sumber daya ekonomi yang didapatkan, dan besarnya beban yang di tanggung untuk menjalankan kegiatan pemerintahan. Surplus / deficit operasional merupakan penambah atau pengurang ekuitas/ kekayaan bersih entitas pemerintahan bersangkutan ( PP NO 71 Tahun 2010)

2.    SAP berbasis  Akrual

SAP Berbasis Akrual, yaitu SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD.

Basis Akrual untuk neraca berarti bahwa asset, kewajiban dan ekuitas dana diakui dan di catat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas di terima atau di bayar (PP No.71 tahun 2010).

SAP berbasis akrual di terapkan dalam lingkungan pemerintah yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah dan satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat/ daerah, jika menurut peraturan perundang – undangan satuan organisasi dimaksud wajib menyajikan laporan keuangan (PP No.71 Tahun 2010).

SAP Berbasis Akrual tersebut dinyatakan dalam bentuk PSAP dan dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah. PSAP dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dalam rangka SAP Berbasis Akrual dimaksud tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2010.

Penyusunan SAP Berbasis Akrual dilakukan oleh KSAP melalui proses baku penyusunan (due process). Proses baku penyusunan SAP tersebut merupakan pertanggungjawaban profesional KSAP yang secara lengkap terdapat dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.

Penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap dilakukan dengan memperhatikan urutan persiapan dan ruang lingkup laporan. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual dinyatakan dalam bentuk PSAP dan dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. PSAP dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dalam rangka SAP Berbasis Kas Menuju Akrual tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.

 

2.1.1  Tahap - tahap penyiapan SAP yaitu (Supriyanto:2005):

a.      Identifikasi Topik untuk Dikembangkan Menjadi Standar

b.      Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di dalam Komite

c.       Riset Terbatas oleh Kelompok Kerja

d.      Penulisan draf SAP oleh Kelompok Kerja

e.      Pembahasan Draf oleh Komite Kerja

f.      Pengambilan Keputusan Draf untuk Dipublikasikan

g.     Peluncuran Draf Publikasian SAP (Exposure Draft)

h.     Dengar Pendapat Terbatas (Limited Hearing) dan Dengar Pendapat Publik   (Publik Hearings)

i.      Pembahasan Tanggapan dan Masukan Terhadap Draf Publikasian

j.      Finalisasi Standar

Sebelum dan setelah dilakukan publik hearing, Standar dibahas bersama dengan Tim Penelaah Standar Akuntansi Pemerintahan BPK. Setelah dilakukan pembahasan berdasarkan masukan-masukan KSAP melakukan finalisasi standar kemudian KSAP meminta pertimbangan kepada BPK melalui Menteri Keuangan. Namun draf SAP ini belum diterima oleh BPK karena komite belum ditetapkan dengan Keppres. Suhubungan dengan hal tersebut, melalui Keputusan Presiden, dibentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. Komite ini segera bekerja untuk menyempurnakan kembali draf SAP yang pernah diajukan kepada BPK agar dapat segera ditetapkan.

Draf SAP pun diajukan kembali kepada BPK  dan mendapatkan pertimbangan dari BPK. BPK meminta langsung kepada Presiden RI untuk segera Menetapkan Standar Akuntansi Pemerintahan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Proses penetapan PP SAP pun berjalan dengan Koordinasi antara Sekretariat Negara, Departemen Keuangan, dan Departemen Hukum dan HAM, serta pihak terkait lainnya hingga penandatanganan Peraturan Pemerintah.

 

2.1.2 Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan (KKAP) dan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (KDP-LK).

KKAP dan KDPP-LK sama-sama menujukan pada 4 (empat) pihak yaitu: komite penyusun standar, penyusun laporan keuangan, pemeriksa (auditor) dan para pemakainya. Ini agaknya memang suatu hal yang tak bisa dihindari, sebab keempat pihak tersebut telah menjadi fixed sebagai pengguna standar akuntansi.

Perbedaan baru mulai terlihat pada poin ruang lingkup. Sebab merupakan hal yang baru, cakupan ruang lingkup yang dibahas dalam KKAP memang terkesan lebih banyak pertimbangan adaptasi.

Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, kerangka ini merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajiaan laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Sebagai acuan bagi :

1.      Penyusunan Standar Akuntansi pemerintah (KSAP)

Tujuan KSAP adalah untuk meningkatkan transparasi dan akubilitas penyelenggaraan akuntansi pemerintahan, melalui penyusunan dan pengembangan SAP.

2.      Penyusun laporan keuangan

3.      Pemeriksa

Adalah orang yang melakukan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara untuk dan atas nama BPK(Badan Pemeriksa Keuangan).

4.      Para pengguna laporan keuangan

Pada KKAP ruang lingkupnya meliputi:

a) tujuan kerangka konseptual;

b) lingkungan akuntansi pemerintahan;

c) pengguna kebutuhan informasi para pengguna;

d) entitas pelaporan;

e) peranan dan tujuan pelaporan keuangan, serta dasar hukum;

f) asumsi dasar, karakteristik kualitatif yang menentukan manfat informasi dalam laporan keuangan, prinsip-prinsip, serta kendala informasi akuntansi; dan

g) defenisi, pengakuan, dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan.(KKAP Paragraf 4)

Sementara pada KDPP-LK, ruang lingkupnya meliputi:

a) tujuan laporan keuangan;

b) karakteristik kualitatif yang menentukan manfaat informasi dalam laporan keuangan;

c) defenisi, pengakuan dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan; dan

d) konsep modal serta pemeliharaan modal.(KDPP-LK, paragraf 05)

 

2.1.3  Kandungan PP SAP

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan terdiri dari:

SAP berbasis Akrual

Lampiran I.01 ; Kerangka konseptual akuntansi pemerintahan

Lampiran  I.02 ; Penyajian laporan keuangan

Lampiran  I.03 ; Laporan realisasi anggaran berbasis kas

Lampiran  I.04 ; Laporan arus kas

Lampiran  I.05 ; Catatan atas laporan keuangan

Lampiran  I.06 ; Akuntansi persediaan

Lampiran  I.07 ; Akuntansi investasi

Lampiran  I.08 ; Akuntansi asset tetap

Lampiran  I.09 ; Akuntansi kontruksi dalam pengerjaan

Lampiran  I.10 ; Akuntansi kewajiban

Lampiran I.11; Koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan operasi yang tidak di lanjutkan

Lampiran  I.12 ; Laporan keuangan konsolidasi

Lampiran  I.13 ; Laporan keuangan operasional

SAP berbasis Kas menuju Akrual

Lampiran  II.01 ; Kerangka konseptual akuntansi pemerintahan

Lampiran  II.02 ; Penyajian laporan keuangan

Lampiran  II.03 ; Laporan realisasi anggaran

Lampiran  II.04 ; Laporan arus kas

Lampiran  II.05 ; Catatan atas laporan keuangan

Lampiran  II.06 ; Akuntansi persediaan

Lampiran  II.07 ; Akuntansi investasi

Lampiran  II.08 ; Akuntansi asset tetap

Lampiran  II.09 ; Akuntansi kontruksi dalam pengerjaan

Lampiran  II.10 ; Akuntansi kewajiban

Lampiran III ; Proses penyusunan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual

2.2 Standar Akuntansi Keuangan (SAK)

            Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan kerangka acuan dalam prosedur yang berkaitan dengan penyajian laporan keuangan. Standar Akuntansi Keuangan ini sendiri terdiri dari sebuah pernyataan kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan serta seperangkat standar akuntansi keuangan.

 

Laporan keuangan yang lengkap terdiri dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PASK) No. 1 paragraf 7 adalah :

• Neraca;

• Laporan laba-rugi;

• Laporan perubahan ekuitas;

• Laporan Arus Kas;

• Catatan atas laporan keuangan.

Keberadaan SAK dibutuhkan untuk membentuk kesamaan prosedur dalam menjelaskan bagaimana laporan keuangan disusun dan disajikan, oleh karenanya ia sangat berarti dalam hal kesatuan bahasa dalam menganalisa laporan – laporan keuangan bagi perusahaan, dana pensiun dan unit ekonomi lainya.

Di Indonesia standar akuntansi keuangan tersebut dikenal dengan istilah Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984. 

Standar Akuntansi Keuangan ini sendiri terdiri dari sebuah pernyataan kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan serta seperangkat standar akuntansi keuangan dengan 35 pernyataan. SAK ini mulai berlaku efektif tanggal 1 januari 1995. Sebagai pedoman penyusunan dan penyajian laporan keuangan ia menjadi peraturan yang mengikat, sehingga pengertian yang bias terhadap suatu pos laporan keuangan dapat dihindari.

Perkembangan Standar Akuntansi Keuangan

Standar akuntansi merupakan salah satu cabang yang penting dalam mewujudkan suatu tranparansi di segala bidang, khusunsya dunia binis ataupun praktik-praktik akuntansi yang lain. Akuntansi berkembang dengan sangat cepat sejalan dengan adanya revolusi industri dunia, prosedur akuntansi selama ini sering dikembangkan tanpa perdebatan maupun diskusi yang berkepanjangan. Para akuntan mengembangkan metode-metode yang tampaknya akan memenuhi kebutuhan perusahaan mereka masing-masing, sehingga hal ini menimbulkan prosedur yang berbeda-beda di antara berbagai perusahaan dalam perlakukan akuntansi untuk aktivitas yang sama. Standar akuntansi dirancang untuk membantu para akuntan dalam menerapkan prinsip–prinsip yang konsisten dalam perusahan yang berbeda.

Standar akuntansi oleh profesi dianggap sebagai cerminan posisi profesi yang diterima umum, dan harus diikuti dengan penyusunan setiap laporan keuangan, kecuali jika keadaan membenarkan adanya pengecualian terhadap standar yang ada. Standar–standar ini sering disebut Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (PABU). Proses pembentukan standar akuntansi atau sering disebut standar setting prosses merupakan proses yang cukup pelik karea melibatkan aspek politik, bisnis, sosial dan budaya. Aspek politik cukup dominan karena tarikan beberapa kepentingan, baik pihak pemerintah, swasta maupun profesi akuntan itu sendiri. Hal ini dapat dipahami karena standar akuntansi yang akan diberlakukan akan mengingat semua pihak.

 

Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam penetapan standar akuntansi, antara lain :

  1. Standar memberikan pedoman tentang informasi yang harus disajikan dalam laporan posisi keuangan, kinerja, dan aktivitas sebuah organisasi bagi seluruh pengguna informasi.
  2. Standar memberikan petunjuk dan aturan tindakan bagi auditor yang memungkinkan pengujian secara hati – hati dan independen saat menggunakan keahlian dan integritasnya dalam mengaudit laporan suatu organisasi serta saat membuktikan kewajarannya.
  3. Standar memberikan petunjuk tentang kumpulan data yang perlu disajikan yang berkaitan dengan berbagai variable yang patut dipertimbangkan dalam bidang perpajakan, regulasi, perencanaan serta regulasi ekonomi dan peningkatan efisiensi ekonomi serta tujuan sosial lainnya.
  4. Standar menghasilkan prinsip dan teori yang penting bagi seluruh pihak yang berkepentingan dalam disiplin ilmu akuntansi.

 

2.3 Perbedaan SAK dan SAP

Perbandingan Definisi Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas

menurut PSAK dan SAP

SAK

SAP

Aktiva

sumber daya yang dikuasai

oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh perusahaan.

sumber daya ekonomi yang

dikuasai dan/atau dimiliki oleh

pemerintah sebagai akibat dari

peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh,

baik oleh pemerintah maupun

masyarakat, serta dapat diukur

dalam satuan uang, termasuk

sumber daya non-keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi

masyarakat umum dan

sumber- sumber daya yang

dipelihara karena Balasan

sejarah dan budaya.

Kewajiban

hutang perusahaan masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya perusahaan yang mengandung manfaat ekonomi.

utang yang timbul dari

peristiwa masa lalu yang

penyelesaiannya

mengakibatkan aliran keluar

sumber daya ekonomi

pemerintah

Ekuitas

hak residual atas aktiva

perusahaan setelah dikurangi

semua kewajiban. hak residual

atas aktiva perusahaan setelah

dikurangi semua kewajiban.

Dikenal dengan ekuitas dana

adalah kekayaan bersih

pemerintah yang merupakan

selisih antara aset dan

kewajiban pemerintah.

Sumber : SAK Kerangka Konseptual par 49 dan SAP No 1 Par 8

Bila dalam PSAK dengan tegas memakai istilah laporan keuangan, maka karena masih adaptasi, PSAP menggunakan istilah pelaporan keuangan. Pelaporan keuangan tidak mengacu secara tegas pada fisik laporan keuangan, melainkan pada proses penyusunannya.

 


 

BAB  III

KESIMPULAN

Strategi adaptasi yang dipakai oleh KSAP dalam menyusun SAP merupakan langkah tepat dalam memperkenalkan akuntansi pemerintahan di Indonesia. Meski strategi itu akhirnya menimbulkan banyak kerancuan dan memiliki fleksibilitas yang tinggi, namun SAP terbukti mampu menciptakan paradigma baru dalam akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.

Namun, membandingkan SAP dengan SAK hanya salah satu cara dalam rangka mengukur sejauh mana standar tersebut bisa memenuhi tujuan awal disusunnya. Dengan catatan, pembandingan itu tentu tidak bisa secara kaku, sebab sifat entitas pemakai keduanya berbeda.

Setelah membandingkan dengan SAK, dapat disimpulkan, SAP baru bisa menghasilkan laporan keuangan yang memiliki tingkat keterbandingan (comparability) yang memadai bila masing-masing entitas mempunyai pemahaman yang sama terhadap poin-poin SAP. Namun, hal itu sepertinya sulit dicapai, karena strategi adaptasi yang diterapkan KSAP telah menyebabkan SAP memiliki tingkat fleksibilitas yang tinggi. Artinya, uniformity atau keseragaman menjadi suatu hal yang perlu dipertimbangkan dalam pengembangan standar tersebut di kemudian hari.

PERANAN DAN TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH

PERANAN PELAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan.

Laporan keuangan terutama digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.

Setiap entitas pelaporan mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan:
(a) Akuntabilitas
Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan
yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah
ditetapkan secara periodik.
(b) Manajemen
Membantu para pengguna untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan suatu entitas pelaporan dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset, kewajiban, dan ekuitas pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
(c) Transparansi
Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.
(d) Keseimbangan Antargenerasi (intergenerational equity)
Membantu para pengguna dalam mengetahui kecukupan penerimaan pemerintah pada periode pelaporan untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut.
(e) Evaluasi Kinerja
Mengevaluasi kinerja entitas pelaporan, terutama dalam penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola pemerintah untuk mencapai kinerja yang direncanakan.


TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH
Pelaporan keuangan pemerintah seharusnya menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik dengan:
(a) menyediakan informasi tentang sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya keuangan;
(b) Menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan
untuk membiayai seluruh pengeluaran;
(c) Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai;
(d) Menyediakan informasi mengenai bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya;
(e) Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman;
(f) Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.

Untuk memenuhi tujuan-tujuan tersebut, laporan keuangan menyediakan informasi mengenai sumber dan penggunaan sumber daya keuangan/ekonomi, transfer, pembiayaan, sisa lebih/kurang pelaksanaan anggaran, saldo anggaran lebih, surplus/defisit-Laporan Operasional (LO), aset,kewajiban, ekuitas, dan arus kas suatu entitas pelaporan.

 

Manfaat dan Tujuan Laporan Keuangan Instansi Pemerintah

MANNFAAT LAPORAN KEUANGAN :

Kebutuhan Atas Lapoaran Keuangan

  • Informasi  keuangan merupakan suatu kebutuhan bagi para pengguna (stakeholders);
  • Laporan keuangan disajikan kepada stakeholder untuk membantu mereka dalam mengambil keputusan sosial, politik, dan ekonomi sehingga keputusan yang diambil lebih berkualitas dan tepat sasaran;
  • Laporan keuangan merupakan cermin untuk melihat kondisi keuangan republik tercinta ini;
  • Neraca merupakan cermin utama untuk melihat apa yang ada di republik, terutama menyangkut hal-hal yang salah urus atau hal-hal yang tidak diurus maupun yang belum diurus


Laporan Keuangan Untuk Trasparansi

  • Era keterbukaan, teknologi informasi & komunikasi sedemikian maju, masyarakat semakin mudah untuk mendapatkan berbagai informasi dengan biaya relatif murah.
  • Setiap rupiah uang publik harus dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat yang telah memberikan uangnya untuk membiayai pembangunan dan operasional pemerintahan;
  • Dalam hal pengelolaan uang publik, masyarakat semakin cerdas menuntut adanya transparansi.
  • Transparansi pengelolaan keuangan pemerintah merupakan tuntutan publik yang harus direspon secara positif.


Laporan Keuangan Untuk Akuntabilitas

  • Laporan keuangan merupakan gambaran adanya akuntabilitas dari para pemangku kekuasaan.
  • Akuntabilitas adalah “amanah” berarti pemangku kekuasaan adalah mereka yang terpercaya dan bertanggung jawab dalam mengelola sumberdaya publik yang diberikan kepadanya;
  • Tidak adanya laporan keuangan menunjukkan lemahnya akuntabilitas;
  • Lemahnya akuntabilitas megindikasikan lemahnya sistem, selanjutnya berimbas pada membudayanya korupsi sistematik;


Memberiakan Informasi 

  • menentukan dan memprediksi kondisi kesehatan keuangan pemerintah terkait dengan likuiditas dan solvabilitasnya;
  • menentukan dan memprediksi kondisi ekonomi pemerintah dan perubahan-perubahan yang telah dan akan terjadi;
  • memonitor kinerja, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, kontrak yang telah disepakati, dan ketentuan lain yang disyaratkan;
  • perencanaan  dan penganggaran;


Mengevaluasi Kinerja Manajerial dan Organisasional :

  • menentukan biaya program, fungsi, dan aktivitas sehingga memudahkan analisis dan melakukan perbandingan dengan kriteria yang telah ditetapkan, membandingkan dengan kinerja periode-periode sebelumnya, dan dengan kinerja unit yang lain;
  • mengevaluasi tingkat ekonomi, efisiensi, dan efektivitas operasi, program, aktivitas, dan fungsi tertentu di dalam pemerintahan;
  • mengevaluasi hasil (outcome) suatu program, aktivitas, dan fungsi serta efektivitas terhadap pencapaian tujuan dan target;
  • mengevalauasi tingkat pemerataan dan keadilan (equtiy & equality)

TUJUAN LAPORAN KEUANGAN :
Tujuan laporan keuangan adalah untuk menyajikan  informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan  membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik dengan menyediakan informasi mengenai:

  • kecukupan penerimaan selama periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran,
  • kesesuaian cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya dengan anggaran yang ditetapkan dan peraturan perundangan,
  • jumlah sumberdaya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai,
  • bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya,
  • posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman.
  • perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.

 

Read More