BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Lahirnya Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) telah
membuat perubahan hebat terhadap pola pengelolaan keuangan pemerintah di
Indonesia. Standar tersebut dikukuhkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Standar Akuntansi Pemerintahan tersebut menggunakan basis kas untuk pengakuan
transaksi pendapatan, belanja dan pembiayaan, dan basis akrual untuk pengakuan
asset, kewajiban dan ekuitas dana. Sekarang telah diganti dengan Peraturan
Pemerintah No .71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang
menggunakan basis kas, kas menuju akrual (cash towards accrual) sampai
basis akrual.
Standar Akuntansi Keuangan yang
diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia telah semakin maju dan profesional
karena telah direvisi beberapa kali sesuai dengan perkembangan akuntansi, baik
di Indonesia maupun dunia. Mengkaji SAP tidak akan lepas dari perbandingannya
dengan SAK. Kelemahan-kelemahan yang kini masih terdapat pada SAP tersebut
selayaknya bisa diperbaiki dengan membandingkannya dengan SAK. Namun, karena
pemakainya berbeda, perbandingan yang dilakukan juga tidak bisa kaku.
Perbandingan itu baiknya lebih dititikberatkan pada sejauh mana keduanya mampu
menjadi pedoman bagi masing-masing penggunanya.
1.2
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan
makalah ini adalah :
1.
Untuk mengetahui perbandingan antara Standar Akuntansi
Pemerintah (SAP) dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
2.
Untuk lebih menambah pengetahuan tentang Peraturan SAP
dan SAK
3.
Syarat untuk menyelesaikan tugas EKT mata kuliah
Akuntansi Pemerintahan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Standar
Akuntansi Pemerintah (SAP)
Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah
prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan
Laporan Keuangan Pemerintah yang terdiri atas Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Permerintah Daerah (LKPD).
Laporan
keuangan pokok menurut SAP
adalah:
1.
Laporan Realisasi Anggaran;
2.
Neraca;
3.
Laporan Arus Kas
4. Catatan Atas Laporan
Keuangan
Laporan
keuangan Pemerintah untuk tujuan umum juga mempunyai kemampuan prediktif dan
prospektif dalam hal memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk
operasi berkelanjutan, sumber daya yang dihasilkan dari operasi yang
berkelanjutan serta resiko dan ketidakpastian yang terkait.
Pengguna
laporan keuangan pemerintah adalah:
- Masyarakat.
- Para
wakil rakyat, lembaga pemeriksa dan lembaga pengawas.
- Pihak
yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan
pinjaman.
- Pemerintah.
SAP
memiliki dua basis Penerapan yaitu :
1.
SAP Berbasis Kas
Basis Akuntansi yang digunakan dengan laporan keuangan
pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan
dalam Laporan Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan asset,
kewajiban dan ekuitas dalam Neraca.
Basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti
bahwa pendapatan diakui pada saat kas di terima di Rekening Kas Umum Negara /
Daerah atau oleh entitas pelaporan dan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan
dari Rekening Kas Umum Negara / Daerah atau entitas pelaporan (PP No.71 tahun
2010).
SAP
Berbasis Kas Menuju Akrual
Komite
Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) menyusun SAP berbasis akrual yang mecakup
PSAP berbasis kas untuk pelaporan pelaksanaan anggaran ( budgetary reports),
sebagaimana di cantumkan pada PSAP 2, dan PSAP berbasis akrual untuk pelaporan
financial, yang pada PSAP 12 mempasilitasi pencatatan, pendapatan, dan beban
dengan basis akrual.
Penerapan SAP Berbasis Akrual
dilaksanakan secara bertahap dari penerapan SAP Berbasis Kas Menuju
Akrual menjadi penerapan SAP Berbasis
Akrual. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual yaitu SAP yang mengakui pendapatan,
belanja,
dan pembiayaan berbasis kas,
serta mengakui aset,
utang,
dan ekuitas dana
berbasis akrual.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap
pada pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan lebih
lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah
daerah diatur dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri.
Perbedaan mendasar
SAP berbasis kas menuju akrual dengan SAP berbasis akrual terletak pada PSAP 12
menganai laporan operasional. Entitas melaporkan secara transparan besarnya
sumber daya ekonomi yang didapatkan, dan besarnya beban yang di tanggung untuk
menjalankan kegiatan pemerintahan. Surplus / deficit operasional merupakan
penambah atau pengurang ekuitas/ kekayaan bersih entitas pemerintahan
bersangkutan ( PP NO 71 Tahun 2010)
2.
SAP berbasis Akrual
SAP Berbasis Akrual,
yaitu SAP yang mengakui pendapatan,
beban,
aset,
utang,
dan ekuitas
dalam pelaporan
finansial berbasis akrual,
serta mengakui pendapatan,
belanja,
dan pembiayaan
dalam pelaporan
pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang
ditetapkan dalam APBN/APBD.
Basis Akrual untuk neraca berarti bahwa asset,
kewajiban dan ekuitas dana diakui dan di catat pada saat terjadinya transaksi,
atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan
pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas di terima atau di
bayar (PP No.71 tahun 2010).
SAP berbasis akrual di terapkan dalam lingkungan
pemerintah yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah dan satuan organisasi di
lingkungan pemerintah pusat/ daerah, jika menurut peraturan perundang –
undangan satuan organisasi dimaksud wajib menyajikan laporan keuangan (PP No.71
Tahun 2010).
SAP Berbasis
Akrual tersebut dinyatakan dalam bentuk PSAP dan dilengkapi dengan Kerangka
Konseptual Akuntansi Pemerintah. PSAP dan Kerangka Konseptual Akuntansi
Pemerintahan dalam rangka SAP Berbasis Akrual dimaksud tercantum dalam Lampiran
I Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2010.
Penyusunan SAP
Berbasis Akrual dilakukan oleh KSAP melalui proses baku penyusunan (due
process). Proses baku penyusunan SAP tersebut merupakan pertanggungjawaban
profesional KSAP yang secara lengkap terdapat dalam Lampiran III Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
Penerapan SAP
Berbasis Akrual secara bertahap dilakukan dengan memperhatikan urutan persiapan
dan ruang lingkup laporan. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual dinyatakan dalam
bentuk PSAP dan dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.
PSAP dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dalam rangka SAP Berbasis
Kas Menuju Akrual tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010.
2.1.1 Tahap - tahap penyiapan SAP yaitu
(Supriyanto:2005):
a. Identifikasi Topik
untuk Dikembangkan Menjadi Standar
b. Pembentukan Kelompok
Kerja (Pokja) di dalam Komite
c. Riset Terbatas
oleh Kelompok Kerja
d. Penulisan draf SAP
oleh Kelompok Kerja
e. Pembahasan Draf oleh
Komite Kerja
f. Pengambilan
Keputusan Draf untuk Dipublikasikan
g. Peluncuran Draf
Publikasian SAP (Exposure Draft)
h. Dengar
Pendapat Terbatas (Limited Hearing) dan Dengar Pendapat Publik (Publik
Hearings)
i. Pembahasan
Tanggapan dan Masukan Terhadap Draf Publikasian
j. Finalisasi
Standar
Sebelum dan
setelah dilakukan publik hearing, Standar dibahas bersama dengan Tim Penelaah
Standar Akuntansi Pemerintahan BPK. Setelah dilakukan pembahasan berdasarkan
masukan-masukan KSAP melakukan finalisasi standar kemudian KSAP meminta
pertimbangan kepada BPK melalui Menteri Keuangan. Namun draf SAP ini belum
diterima oleh BPK karena komite belum ditetapkan dengan Keppres. Suhubungan
dengan hal tersebut, melalui Keputusan Presiden, dibentuk Komite Standar
Akuntansi Pemerintahan. Komite ini segera bekerja untuk menyempurnakan kembali
draf SAP yang pernah diajukan kepada BPK agar dapat segera ditetapkan.
Draf SAP pun diajukan kembali kepada
BPK dan mendapatkan pertimbangan dari BPK. BPK meminta langsung kepada
Presiden RI untuk segera Menetapkan Standar Akuntansi Pemerintahan dengan
Peraturan Pemerintah (PP). Proses penetapan PP SAP pun berjalan dengan
Koordinasi antara Sekretariat Negara, Departemen Keuangan, dan Departemen Hukum
dan HAM, serta pihak terkait lainnya hingga penandatanganan Peraturan
Pemerintah.
2.1.2 Kerangka Konseptual Akuntansi
Pemerintahan (KKAP) dan Kerangka Dasar Penyusunan
dan Penyajian Laporan Keuangan (KDP-LK).
KKAP dan KDPP-LK sama-sama menujukan
pada 4 (empat) pihak yaitu: komite penyusun standar, penyusun laporan keuangan,
pemeriksa (auditor) dan para pemakainya. Ini agaknya memang suatu hal yang tak
bisa dihindari, sebab keempat pihak tersebut telah menjadi fixed sebagai
pengguna standar akuntansi.
Perbedaan
baru mulai terlihat pada poin ruang lingkup. Sebab merupakan hal yang baru,
cakupan ruang lingkup yang dibahas dalam KKAP memang terkesan lebih banyak
pertimbangan adaptasi.
Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan,
kerangka ini merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajiaan laporan
keuangan pemerintah pusat dan daerah. Sebagai acuan bagi :
1.
Penyusunan Standar Akuntansi pemerintah (KSAP)
Tujuan KSAP adalah untuk meningkatkan
transparasi dan akubilitas penyelenggaraan akuntansi pemerintahan, melalui
penyusunan dan pengembangan SAP.
2.
Penyusun laporan keuangan
3.
Pemeriksa
Adalah orang yang melakukan tugas pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara untuk dan atas nama BPK(Badan
Pemeriksa Keuangan).
4.
Para pengguna laporan keuangan
Pada
KKAP ruang lingkupnya meliputi:
a)
tujuan kerangka konseptual;
b)
lingkungan akuntansi pemerintahan;
c)
pengguna kebutuhan informasi para pengguna;
d)
entitas pelaporan;
e)
peranan dan tujuan pelaporan keuangan, serta dasar hukum;
f)
asumsi dasar, karakteristik kualitatif yang menentukan manfat informasi dalam
laporan keuangan, prinsip-prinsip, serta kendala informasi akuntansi; dan
g)
defenisi, pengakuan, dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan
keuangan.(KKAP Paragraf 4)
Sementara
pada KDPP-LK, ruang lingkupnya meliputi:
a)
tujuan laporan keuangan;
b)
karakteristik kualitatif yang menentukan manfaat informasi dalam laporan
keuangan;
c)
defenisi, pengakuan dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan;
dan
d)
konsep modal serta pemeliharaan modal.(KDPP-LK, paragraf 05)
2.1.3 Kandungan PP SAP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan terdiri dari:
SAP berbasis Akrual
Lampiran I.01
; Kerangka konseptual akuntansi pemerintahan
Lampiran I.02 ; Penyajian laporan keuangan
Lampiran I.03 ; Laporan realisasi anggaran berbasis
kas
Lampiran I.04 ; Laporan arus kas
Lampiran I.05 ; Catatan atas laporan keuangan
Lampiran I.06 ; Akuntansi persediaan
Lampiran I.07 ; Akuntansi investasi
Lampiran I.08 ; Akuntansi asset tetap
Lampiran I.09 ; Akuntansi kontruksi dalam pengerjaan
Lampiran I.10 ; Akuntansi kewajiban
Lampiran
I.11; Koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi
akuntansi, dan operasi yang tidak di lanjutkan
Lampiran I.12 ; Laporan keuangan konsolidasi
Lampiran I.13 ; Laporan keuangan operasional
SAP berbasis Kas menuju Akrual
Lampiran II.01
; Kerangka konseptual akuntansi pemerintahan
Lampiran II.02 ; Penyajian laporan keuangan
Lampiran II.03 ; Laporan realisasi anggaran
Lampiran II.04 ; Laporan arus kas
Lampiran II.05 ; Catatan atas laporan keuangan
Lampiran II.06 ; Akuntansi persediaan
Lampiran II.07 ; Akuntansi investasi
Lampiran II.08 ; Akuntansi asset tetap
Lampiran II.09 ; Akuntansi kontruksi dalam pengerjaan
Lampiran II.10 ; Akuntansi kewajiban
Lampiran III
; Proses penyusunan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual
2.2 Standar Akuntansi
Keuangan (SAK)
Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan kerangka acuan
dalam prosedur yang berkaitan dengan penyajian laporan keuangan. Standar
Akuntansi Keuangan ini sendiri terdiri dari sebuah pernyataan kerangka dasar
penyusunan dan penyajian laporan keuangan serta seperangkat standar akuntansi
keuangan.
Laporan
keuangan yang lengkap terdiri dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PASK)
No. 1 paragraf 7 adalah :
•
Neraca;
•
Laporan laba-rugi;
•
Laporan perubahan ekuitas;
•
Laporan Arus Kas;
• Catatan atas laporan
keuangan.
Keberadaan SAK
dibutuhkan untuk membentuk kesamaan prosedur dalam menjelaskan bagaimana
laporan keuangan disusun dan disajikan, oleh karenanya ia sangat berarti dalam
hal kesatuan bahasa dalam menganalisa laporan – laporan keuangan bagi
perusahaan, dana pensiun dan unit ekonomi lainya.
Di Indonesia
standar akuntansi keuangan tersebut dikenal dengan istilah Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) yang merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi
Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984.
Standar Akuntansi
Keuangan ini sendiri terdiri dari sebuah pernyataan kerangka dasar penyusunan
dan penyajian laporan keuangan serta seperangkat standar akuntansi keuangan dengan
35 pernyataan. SAK ini mulai berlaku efektif tanggal 1 januari 1995. Sebagai
pedoman penyusunan dan penyajian laporan keuangan ia menjadi peraturan yang
mengikat, sehingga pengertian yang bias terhadap suatu pos laporan keuangan
dapat dihindari.
Perkembangan Standar Akuntansi Keuangan
Standar akuntansi merupakan salah
satu cabang yang penting dalam mewujudkan suatu tranparansi di segala bidang,
khusunsya dunia binis ataupun praktik-praktik akuntansi yang lain. Akuntansi
berkembang dengan sangat cepat sejalan dengan adanya revolusi industri dunia,
prosedur akuntansi selama ini sering dikembangkan tanpa perdebatan maupun
diskusi yang berkepanjangan. Para akuntan mengembangkan metode-metode yang
tampaknya akan memenuhi kebutuhan perusahaan mereka masing-masing, sehingga hal
ini menimbulkan prosedur yang berbeda-beda di antara berbagai perusahaan dalam
perlakukan akuntansi untuk aktivitas yang sama. Standar akuntansi dirancang
untuk membantu para akuntan dalam menerapkan prinsip–prinsip yang konsisten dalam
perusahan yang berbeda.
Standar akuntansi oleh profesi
dianggap sebagai cerminan posisi profesi yang diterima umum, dan harus diikuti
dengan penyusunan setiap laporan keuangan, kecuali jika keadaan membenarkan
adanya pengecualian terhadap standar yang ada. Standar–standar ini sering
disebut Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (PABU). Proses pembentukan standar
akuntansi atau sering disebut standar setting prosses merupakan proses yang
cukup pelik karea melibatkan aspek politik, bisnis, sosial dan budaya. Aspek
politik cukup dominan karena tarikan beberapa kepentingan, baik pihak
pemerintah, swasta maupun profesi akuntan itu sendiri. Hal ini dapat dipahami
karena standar akuntansi yang akan diberlakukan akan mengingat semua pihak.
Ada beberapa hal yang harus
dipertimbangkan dalam penetapan standar akuntansi, antara lain :
- Standar
memberikan pedoman tentang informasi yang harus disajikan dalam laporan
posisi keuangan, kinerja, dan aktivitas sebuah organisasi bagi seluruh
pengguna informasi.
- Standar
memberikan petunjuk dan aturan tindakan bagi auditor yang memungkinkan
pengujian secara hati – hati dan independen saat menggunakan keahlian dan
integritasnya dalam mengaudit laporan suatu organisasi serta saat
membuktikan kewajarannya.
- Standar
memberikan petunjuk tentang kumpulan data yang perlu disajikan yang
berkaitan dengan berbagai variable yang patut dipertimbangkan dalam bidang
perpajakan, regulasi, perencanaan serta regulasi ekonomi dan peningkatan
efisiensi ekonomi serta tujuan sosial lainnya.
- Standar
menghasilkan prinsip dan teori yang penting bagi seluruh pihak yang
berkepentingan dalam disiplin ilmu akuntansi.
2.3 Perbedaan SAK dan SAP
Perbandingan
Definisi Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas
menurut PSAK dan SAP
|
SAK
|
SAP
|
|
Aktiva
|
sumber daya yang dikuasai
oleh perusahaan sebagai
akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan
diharapkan akan diperoleh perusahaan.
|
sumber daya ekonomi
yang
dikuasai dan/atau
dimiliki oleh
pemerintah sebagai
akibat dari
peristiwa masa lalu dan
dari mana manfaat ekonomi dan atau sosial di masa depan diharapkan dapat
diperoleh,
baik oleh pemerintah
maupun
masyarakat, serta dapat
diukur
dalam satuan uang,
termasuk
sumber daya
non-keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi
masyarakat umum dan
sumber- sumber daya
yang
dipelihara karena
Balasan
sejarah dan budaya.
|
|
Kewajiban
|
hutang perusahaan masa
kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, penyelesaiannya diharapkan
mengakibatkan arus keluar dari sumber daya perusahaan yang mengandung manfaat
ekonomi.
|
utang yang timbul dari
peristiwa masa lalu
yang
penyelesaiannya
mengakibatkan aliran
keluar
sumber daya ekonomi
pemerintah
|
|
Ekuitas
|
hak residual atas
aktiva
perusahaan setelah
dikurangi
semua kewajiban. hak
residual
atas aktiva perusahaan
setelah
dikurangi semua kewajiban.
|
Dikenal dengan ekuitas
dana
adalah kekayaan bersih
pemerintah yang
merupakan
selisih antara aset dan
kewajiban pemerintah.
|
Sumber : SAK Kerangka
Konseptual par 49 dan SAP No 1 Par 8
Bila dalam PSAK dengan
tegas memakai istilah laporan keuangan, maka karena masih adaptasi, PSAP
menggunakan istilah pelaporan keuangan. Pelaporan keuangan tidak mengacu secara
tegas pada fisik laporan keuangan, melainkan pada proses penyusunannya.
BAB III
KESIMPULAN
Strategi adaptasi yang dipakai oleh
KSAP dalam menyusun SAP merupakan langkah tepat dalam memperkenalkan akuntansi
pemerintahan di Indonesia. Meski strategi itu akhirnya menimbulkan banyak
kerancuan dan memiliki fleksibilitas yang tinggi, namun SAP terbukti mampu
menciptakan paradigma baru dalam akuntabilitas dan transparansi pengelolaan
keuangan negara.
Namun, membandingkan SAP dengan SAK
hanya salah satu cara dalam rangka mengukur sejauh mana standar tersebut bisa
memenuhi tujuan awal disusunnya. Dengan catatan, pembandingan itu tentu tidak
bisa secara kaku, sebab sifat entitas pemakai keduanya berbeda.
Setelah membandingkan dengan SAK,
dapat disimpulkan, SAP baru bisa menghasilkan laporan keuangan yang memiliki
tingkat keterbandingan (comparability) yang memadai bila masing-masing entitas
mempunyai pemahaman yang sama terhadap poin-poin SAP. Namun, hal itu sepertinya
sulit dicapai, karena strategi adaptasi yang diterapkan KSAP telah menyebabkan
SAP memiliki tingkat fleksibilitas yang tinggi. Artinya, uniformity atau
keseragaman menjadi suatu hal yang perlu dipertimbangkan dalam pengembangan
standar tersebut di kemudian hari.
PERANAN DAN TUJUAN
PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH
PERANAN
PELAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai
posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas
pelaporan selama satu periode pelaporan.
Laporan keuangan terutama digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi
yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan, menilai
kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas
pelaporan, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan
perundang-undangan.
Setiap entitas pelaporan mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang
telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara
sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan:
(a) Akuntabilitas
Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan
yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah
ditetapkan secara periodik.
(b) Manajemen
Membantu para pengguna untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan suatu entitas
pelaporan dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan,
pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset, kewajiban, dan ekuitas
pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
(c) Transparansi
Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat
berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara
terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan
sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan
perundang-undangan.
(d) Keseimbangan Antargenerasi (intergenerational equity)
Membantu para pengguna dalam mengetahui kecukupan penerimaan pemerintah pada
periode pelaporan untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan
apakah generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban
pengeluaran tersebut.
(e) Evaluasi Kinerja
Mengevaluasi kinerja entitas pelaporan, terutama dalam penggunaan sumber daya
ekonomi yang dikelola pemerintah untuk mencapai kinerja yang direncanakan.
TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH
Pelaporan keuangan pemerintah seharusnya menyajikan informasi yang bermanfaat
bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik
keputusan ekonomi, sosial, maupun politik dengan:
(a) menyediakan informasi tentang sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya
keuangan;
(b) Menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan
untuk membiayai seluruh pengeluaran;
(c) Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan
dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai;
(d) Menyediakan informasi mengenai bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh
kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya;
(e) Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitas
pelaporan berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek
maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman;
(f) Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan,
apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang
dilakukan selama periode pelaporan.
Untuk memenuhi tujuan-tujuan tersebut, laporan keuangan menyediakan informasi
mengenai sumber dan penggunaan sumber daya keuangan/ekonomi, transfer,
pembiayaan, sisa lebih/kurang pelaksanaan anggaran, saldo anggaran lebih,
surplus/defisit-Laporan Operasional (LO), aset,kewajiban, ekuitas, dan arus kas
suatu entitas pelaporan.
Manfaat dan Tujuan
Laporan Keuangan Instansi Pemerintah
MANNFAAT
LAPORAN KEUANGAN :
Kebutuhan Atas Lapoaran Keuangan
- Informasi
keuangan merupakan suatu kebutuhan bagi para pengguna (stakeholders);
- Laporan
keuangan disajikan kepada stakeholder untuk membantu mereka dalam
mengambil keputusan sosial, politik, dan ekonomi sehingga keputusan yang
diambil lebih berkualitas dan tepat sasaran;
- Laporan
keuangan merupakan cermin untuk melihat kondisi keuangan republik tercinta
ini;
- Neraca merupakan
cermin utama untuk melihat apa yang ada di republik, terutama menyangkut
hal-hal yang salah urus atau hal-hal yang tidak diurus maupun yang belum
diurus
Laporan Keuangan Untuk Trasparansi
- Era
keterbukaan, teknologi informasi & komunikasi sedemikian maju,
masyarakat semakin mudah untuk mendapatkan berbagai informasi dengan biaya
relatif murah.
- Setiap rupiah
uang publik harus dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat yang telah
memberikan uangnya untuk membiayai pembangunan dan operasional pemerintahan;
- Dalam hal
pengelolaan uang publik, masyarakat semakin cerdas menuntut adanya
transparansi.
- Transparansi
pengelolaan keuangan pemerintah merupakan tuntutan publik yang harus
direspon secara positif.
Laporan Keuangan Untuk Akuntabilitas
- Laporan
keuangan merupakan gambaran adanya akuntabilitas dari para pemangku
kekuasaan.
- Akuntabilitas
adalah “amanah” berarti pemangku kekuasaan adalah mereka yang terpercaya
dan bertanggung jawab dalam mengelola sumberdaya publik yang diberikan
kepadanya;
- Tidak adanya
laporan keuangan menunjukkan lemahnya akuntabilitas;
- Lemahnya
akuntabilitas megindikasikan lemahnya sistem, selanjutnya berimbas pada
membudayanya korupsi sistematik;
Memberiakan Informasi
- menentukan
dan memprediksi kondisi kesehatan keuangan pemerintah terkait dengan
likuiditas dan solvabilitasnya;
- menentukan
dan memprediksi kondisi ekonomi pemerintah dan perubahan-perubahan yang
telah dan akan terjadi;
- memonitor
kinerja, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, kontrak yang
telah disepakati, dan ketentuan lain yang disyaratkan;
- perencanaan
dan penganggaran;
Mengevaluasi Kinerja Manajerial dan Organisasional :
- menentukan
biaya program, fungsi, dan aktivitas sehingga memudahkan analisis dan
melakukan perbandingan dengan kriteria yang telah ditetapkan,
membandingkan dengan kinerja periode-periode sebelumnya, dan dengan
kinerja unit yang lain;
- mengevaluasi
tingkat ekonomi, efisiensi, dan efektivitas operasi, program, aktivitas,
dan fungsi tertentu di dalam pemerintahan;
- mengevaluasi
hasil (outcome) suatu program, aktivitas, dan fungsi serta efektivitas
terhadap pencapaian tujuan dan target;
- mengevalauasi
tingkat pemerataan dan keadilan (equtiy & equality)
TUJUAN
LAPORAN KEUANGAN :
Tujuan laporan keuangan adalah untuk menyajikan informasi yang bermanfaat
bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik
keputusan ekonomi, sosial, maupun politik dengan menyediakan informasi
mengenai:
- kecukupan
penerimaan selama periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran,
- kesesuaian
cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya dengan anggaran yang
ditetapkan dan peraturan perundangan,
- jumlah
sumberdaya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta
hasil-hasil yang telah dicapai,
- bagaimana
entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan
kasnya,
- posisi
keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan dengan sumber-sumber
penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang
berasal dari pungutan pajak dan pinjaman.
- perubahan
posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau
penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode
pelaporan.