Kepercayaan masyarakat terhadap suatu profesi ditentukan oleh keandalan, kecermatan, ketepatan waktu, dan mutu jasa atau pelayanan yang dapat diberikan oleh profesi yang bersangkutan. Kata ”kepercayaan” demikian pentingnya karena tanpa kepercayaan masyarakat maka jasa profesi tersebut tidak akan diminati, yang kemudian pada gilirannya profesi tersebut akan punah. Untuk membangun kepercayaan perilaku para pelaku profesi perlu diatur dan kualitas hasil pekerjaannya dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu dibutuhkan penetapan standar tertentu, sehingga masyarakat dapat meyakini kualitas pekerjaan seorang profesional.
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara memuat 7 butir Pernyataan Standar Pemeriksaan berikut:
a. Standar Umum Standar ini mengatur kriteria yang bersifat umum untuk melaksanakan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Cakupan standar umum mengatur persyaratan kemampuan atau keahlian,independensi, penggunaan kemahiran profesional secara cermat dan seksama, dan pengendalian mutu.
b. Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan Pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan mengatur hal-hal berikut:
- Hubungan dengan Standar Profesional Akuntan Publik
- Komunikasi Pemeriksa
- Pertimbangan terhadap hasil pemeriksaan sebelumnya
- Merancang pemeriksaan untuk mendeteksi terjadinya penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan (fraud), serta ketidakpatutan (abuse)
- Pengembangan temuan pemeriksaan
- Dokumentasi pemeriksaan.
c. Standar Pelaporan Pemeriksaan Keuangan Standar ini mengatur tentang:
- Hubungan dengan standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
- Pernyataan Kepatuhan terhadap standar pemeriksaan
- Pelaporan tentang kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelaporan tentang pengendalian intern
- Pelaporan tanggapan dari pejabat yang bertanggungjawab
- Pelaporan informasi rahasia
- Penerbitan dan pendistribusian laporan hasil pemeriksaan.
d. Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja mengatur mengenai perencanaan, supervisi, bukti, dan dokumentasi pemeriksaan.
e. Standar Pelaporan Pemeriksaan Kinerja Pelaporan Pemeriksaan Kinerja mengatur tentang bentu, isi laporan, unsur-unsur kualitas laporan, penerbitan dan pendistribusian laporan hasil pemeriksaan.
f. Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu mengatur hal-hal berikut:
- Hubungan dengan standar profes ional akuntan publik yangditetapkan oleh IkatanAkuntan Indonesia
- Komunikasi Pemeriksa
- Pertimbangan terhadap hasil pemeriksaan sebelumnya
- Pengendalian intern
- Merancang pemeriksaan untuk mendeteksi terjadinya penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan kecurangan (fraud), serta ketidakpatutan (abuse)
- Dokumentasi pemeriksaan.
g. Standar Pelaporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu. Standar Pelaporan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu mengatur hal-hal berikut:
- Hubungan dengan standar profes ional akuntan publik yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
- Pernyataan kepatuhan terhadap standar pemeriksaan
- Pelaporan tentang kelemahan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelaporan tanggapan dari pejabat yang bertanggungjawab
- Pelaporan informasi rahasia
- Penerbitan dan pendistribusian laporan hasil pemeriksaan
EmoticonEmoticon