SAK (Standar Akuntansi Keuangan) - ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) untuk Koperasi dan UKM

Relasi kebutuhan akan standar akuntansi keuangan bagi seluruh badan usaha baik yang berbadan hokum maupun yang tidak ber badan hukum adalah pendekatan stake holder badan usaha dan badan hukum itu sendiri yang semakin membutuhkan kehandalan suatu data dan informasi yang terkandung dalam laporan keuangan.

Kehandalan dan kewajaran suatu data dan informasi yang terkandung dalam laporan keuangan entitas baik ber badan hukum atau belum ber badan hukum tersebut sangat dibutuhkan para stake holder dari suatu entitas untuk pengambilan keputusan atau suatu kebijakan dimasa yang akan datang. 

Suatu standar atau pedoman tersebut berisi praktek penerapan akuntansi yang dahulu semuanya diatur dalam PSAK ( Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan ) yang berlaku untuk semua badan usaha dan badan hukum di Indonesia.  Mulai pada 8 April 2011 Dewan Standar Akuntansi,  Ikatan Akuntan Indonesia menerbitkan Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan 8 ( PPSAK 8 ) yaitu pencabutan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan nomor 27 ( PSAK 27 ) mengenai Akuntansi Koperasi.

Standar Akuntansi Keuangan sekarang ini mengacu kepada IFRS ( International Financial Reporting Standard ) yang untuk sektor bisnis dikelompokkan :

1. Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP)

2. Standar Akuntansi Keuangan Umum (SAK-Umum)

Badan hukum koperasi yang tidak harus melaporkan keuangannya kepada publik secara luas,  hanya melaporkan kepada anggotanya saja,  maka tergolong sebagai pemakai dari SAK-ETAP.

Pedoman ini akan menetapkan bentuk, isi penyajian dan pengungkapan laporan keuangan koperasi yang diperuntukkan untuk kepentingan internal koperasi maupun pihak lain sebagai stakeholder koperasi.  Pedoman ini mutlak harus diterima dan dijalankan oleh para pengelola koperasi dalam menyusun laporan keuangan koperasinya.


Tugas pemerintah yang diwakili oleh Kementrian Koperasi & UKM Republik Indonesia adalah memberikan edukasi tentang bagaimana penerapan SAK-ETAP ini sehingga semua gerakan koperasi dan usaha kecil dan menengah dapat mengikuti dan menjalankannya.

Secara jati-diri badan hukum koperasi lain dengan badan hukum lain seperti PT dan CV tetapi Koperasi tetap sama sebagai suatu gerakan ekonomi yang harus dikelola secara profesional,  harus memisahkan kekayaan para anggotanya dengan badan hukum koperasi itu sendiri,  menerapkan prinsip keterbukaan,  transparasi, dan akuntabilitas sehingga badan hukum koperasi dapat dipercaya dan diterima tidak saja oleh para anggota koperasi sebagai pemilik tetapi juga oleh masyarakat luas,  bila hal ini dilaksanakan maka akan membawa dampak ketertarikan masyarakat umum untuk apresiatif dan tertarik menjadi anggota koperasi sehingga koperasi-koperasi di Indonesia akan semakin kuat dengan anggota yang banyak dan tentunya berkualitas. Pengelolaan inilah yang disebut dengan Clean Corporate Governance ( Tata Kelola Perusahaan yang bersih dan baik ).

Salah satu cara mewujudkan tujuan tersebut diatas adalah dengan pengelolaan pencatatan akuntansi yang baik, benar, dan tertib. Karena koperasi mempunyai ciri dan jati-diri tersendiri maka penerapan akuntansi dan pelaporan akuntansinya juga mempunyai kekhususan tersendiri dibandingkan dengan badan hukum yang lain pada umumnya walaupun secara prinsip akuntansinya adalah sama seperti laporan keuangan harus mencerminkan kondisi, kinerja, dan perubahan posisi keuangan dalam periode tertentu yang digunakan untuk pengambilan suatu keputusan strategis ke depan.

Untuk dapat membuat laporkan keuangan tersebut diatas diperlukan suatu standar pencatatan dan pelaporan sehingga masyarakat yang awam pun dapat dengan mudah membaca dan memahami laporan keuangan yang diterbitkan oleh suatu badan usaha khususnya koperasi dan UMKM.

Pengertian secara umum dalam pedoman akuntansi koperasi yang mengacu kepada SAK-ETAP, UU RI No.25/1992 dan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia No.12/2015 dan No.13/2015,  meliputi hal-hal sebagai berikut :

1. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perorangan atau badan hukum koperasi,  dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha,  yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

2. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam.

3. Koperasi Riil adalah koperasi yang mempunyai kegiatan usaha dibidang usaha jasa, usaha perdagangan, dan usaha produksi.

Baca Juga

4. Pedoman Akuntansi Koperasi adalah suatu petunjuk atau standar dalam pencatatan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan koperasi dari semua transaksi yang timbul dari hubungan usaha antara koperasi sebagai badan usaha dengan anggota koperasi maupun non-anggota koperasi.

5. Standar Akuntansi Keuangan adalah standar pencatatan akuntansi yang berlaku umum yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang terdiri dari PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) atau lebih dikenal dengan SAK-Umum dan SAK (Standar Akuntansi Keuangan) - ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik).

6. Dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan pada koperasi simpan pinjam adalah dengan menggunakan SAK-Umum dan SAK-Etap ( pasal 3 Permenkop & UKM RI No.13/2015 ).

7. Dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan pada koperasi riil yang tidak harus melaporkan akuntabilitasnya ke publik memakai SAK-ETAP sedangkan koperasi riil yang melaporkan akuntabilitasnya ke publik menggunakan PSAK atau SAK-UMUM ( pasal 3 Permenkop & UKM RI No.12/2015 ).

8. Akuntansi koperasi adalah system pencatatan yang sistematis atas transaksi-transaksi keuangan koperasi yang mencerminkan suatu pengelolaan koperasi secara clean corporate governance ( tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan bertanggung jawab ) sesuai prinsip-prinsip dan jati-diri perkoperasian Indonesia.

9. Pelayanan kepada anggota adalah transaksi koperasi dengan anggota yang merupakan hubungan pelayanan baik barang dan/atau jasa.

10. Penjualan kepada non-anggota adalah transaksi koperasi dengan non-anggota yang merupakan hubungan bisnis atas penjualan barang dan/atau jasa.

11. Harga pokok penjualan adalah pengorbanan ekonomis dari koperasi atau harga perolehan barang dan/atau jasa ( dapat berupa harga beli ataupun harga pembuatan/produksi ) yang diperlukan koperasi untuk memperoleh pendapatannya dalam suatu periode tertentu.



EmoticonEmoticon