Dalam pasal 32, UU No. 17/2003 dinyatakan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Standar akuntansi pemerintah (SAP) telah ditetapkan dengan PP No. 24/2005 dimana setiap entitas pelaporan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajibmenerapkan SAP. SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Dengan demikian, SAP merupakan persyaratan yang mempunyai kekuatan hukum dalam upaya meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah di Indonesia. Adapun strategi pengembangan SAP, oleh KSAP, dilakukan melalui proses transisi dari basis kas menuju akrual yang disebut cash towards accrual. Dengan basis ini, pendapatan, belanja, dan pembiayaan dicatat berdasarkan basis kas sedangkan aset, utang, dan ekuitas dana dicatat berdasarkan basis akrual. Proses transisi standar menuju akrual diharapkan selesai pada tahun 2007 (Pengantar SAP, 2005).
Selain menyusun SAP, Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) berwenang menerbitkan berbagai publikasi lainnya, antara lain Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) dan Buletin Teknis. IPSAP dan Buletin Teknis merupakan pedoman dan informasi lebih lanjut yang akan diterbitkan oleh KSAP guna memudahkan pemahaman dan penerapan SAP, serta untuk mengantisipasi dan mengatasi masalah-masalah akuntansi maupun pelaporan keuangan.
Laporan keuangan pemerintah ditujukan untuk memenuhi tujuan umum pelaporan keuangan, tidak untuk memenuhi kebutuhan khusus pemakainya. Penggunaan istilah “laporan keuangan” meliputi semua laporan dan berbagai penjelasannya yang mengikuti laporan tersebut. Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pengguna. Yang dimaksud dengan pengguna adalah masyarakat, legislatif, lembaga pemeriksa/pengawas, fihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman, serta pemerintah. Laporan keuangan meliputi laporan keuangan yang disajikan terpisah atau bagian dari laporan keuangan yang disajikan dalam dokumen publik lainnya seperti laporan tahunan.
Dalam penyajian laporan keuangan harus diperhatikan karakteristik kualitatif laporan keuangan, yaitu ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya. Keempat karakteristik berikut ini merupakan prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki, yaitu:
Relevan. Laporan keuangan bisa dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di dalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu atau masa kini, dan memprediksi masa depan, serta menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu. Jadi, agar relevan, laporan keuangan harus disajikan tepat waktu, lengkap, memiliki manfaat umpan balik dan prediktif.
Andal. Informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi. Informasi mungkin relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan.
Dapat Dibandingkan. Informasi yang termuat dalam laporan keuangan akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan entitas pelaporan lain pada umumnya. Perbandingan dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Perbandingan secara internal dapat 208 Keuangan Daerah: Perspektif Desentralisasi Fiskal dan Pengelolaan APBD di Indonesia dilakukan bila suatu entitas menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dari tahun ke tahun. Perbandingan secara eksternal dapat dilakukan bila entitas yang diperbandingkan menerapkan kebijakan akuntansi yang sama. Apabila entitas pemerintah akan menerapkan kebijakan akuntansi yang lebih baik daripada kebijakan akuntansi yang sekarang diterapkan, perubahan tersebut diungkapkan pada periode terjadinya perubahan.
Dapat Dipahami. Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami oleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna. Untuk itu, pengguna diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai atas kegiatan dan lingkungan operasi entitas pelaporan, serta adanya kemauan pengguna untuk mempelajari informasi yang dimaksud.
Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi APBD menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi APBD terdiri dari pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan. Masing-masing unsur didefinisikan sebagai berikut :
- Pendapatan (basis kas) adalah penerimaan oleh Bendahara Umum Daerah atau oleh entitas pemerintah daerah lainnya yang menambah ekuitas dana lancer dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
- Pendapatan (basis akrual) adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
- Belanja (basis kas) adalah semua pengeluaran oleh Bendahara Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
- Belanja (basis akrual) adalah kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
- Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.
- Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
- Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman dan hasil divestasi. Pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah. (Laporan realisasi anggaran dibahas secara khusus dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No. 02).
Neraca
Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Masing-masing unsur didefinisikan sebagai berikut :
- Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alas an sejarah dan budaya.
- Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.
- Ekuitas Dana adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah. (Laporan neraca dibahas secara khusus dalam PSAP No. 01).
Pengguna Laporan Keuangan
Pengguna Laporan Keuangan Pemerintah (Sektor Publik)
Terdapat banyak literatur yang mengidentifikasi pengguna laporan keuangan sector publik. Sejumlah pengarang mengidentifikasi pengguna potensial dari perspektif normatif. Pengarang yang lain mencoba mengidentifikasi pengguna laporan actual melalui riset empirik. Namun demikian, berbagai studi normatif dan empirik telah gagal mencapai konsensus dalam mengidentifikasi pengguna laporan tahunan dan kebutuhan informasi mereka (Jones, 1992; Hay, 1994; Ryan et al., 2000; dalam teccolini, 2002). Untuk itu, sejumlah pendapat yang mengemukakan para pengguna laporan keuangan pemerintah akan dijelaskan berikut ini.
Drebin et al. (1981) mengidentifikasi sepuluh kelompok pengguna laporan keuangan pemerintah, yaitu:
a) Pembayar pajak;
b) Pemberi dana bantuan;
c) Investor;
d) Pengguna jasa (fee-paying service recipients);
e) Karyawan;
f) Rekanan;
g) Badan legislatif
h) Manajemen;
i) Pemilih (voters);
j) Badan pengawas (oversight bodies).
GASB (1998) mengidentifikasi tiga kelompok pengguna utama sebagai berikut:
- Mereka yang kepadanya pemerintah harus bertanggung jawab (masyarakat), meliputi pembayar pajak, pemilih (voters), pengguna jasa, media, kelompok advokat, dan peneliti keuangan publik;
- Mereka yang secara langsung mewakili masyarakat (legislatif dan badan pengawas);
- Mereka yang meminjamkan atau berpartisipasi dalam proses peminjaman (investor, kreditor, institusi keuangan).
- Masyarakat;
- Para wakil rakyat dan lembaga pengawas, dan lembaga pemeriksa;
- Pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi dan pinjaman dan
- Pemerintah.
Laporan kinerja berisi ringkasan tentang keluaran (output) dari masing-masing kegiatan dan hasil (outcome) yang dicapai dari masing-masing program sebagaimana ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan APBD. Program adalah penjabaran kebijakan pemerintah (satuan kerja perangkat daerah) dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumberdaya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi kementerian negara/lembaga. Program terdiri dari satu atau lebih kegiatan.
Kegiatan adalah sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumberdaya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. Contoh nama kegiatan:
a) Pembangunan Jalan
b) Pembangunan gedung sekolah
c) Pendidikan dan pelatihan bendahara pengeluaran
Ikhtisar
Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kepala daerah menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta lampirannya kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan tersebut sekurang-kurangnya meliputi:
Laporan Realisasi APBD. Laporan ini menyajikan informasi perbandingan antara realisasi dengan anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan setiap fungsi, organisasi dan jenis selama satu tahun anggaran.
Neraca. Neraca menyajikan informasi posisi keuangan pemda mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal akhir tahun anggaran.
Laporan Arus Kas. Laporan ini menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasional, investasi, dan pembiayaan yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemda selama satu tahun anggaran.
Baca Juga
Catatan atas laporan keuangan. Catatan ini berisi penjelasan atas hal-hal yang tidak dapat dijelaskan dalam laporan keuangan. Catatan ini dilampiri pula dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah.
EmoticonEmoticon