RMK Akuntansi Keuangan Nirlaba ( Yayasan)

Akuntansi Keuangan Nirlaba- Organisasi Nirlaba atau Entitas Nirlaba merupakan suatu institusi yang menjalankan operasinya tidak berorientasi mencari atau mendapatkan keuntungan. Entitas nirlaba memiliki perbedaan yang cukup signifikan dibandingkan dengan entitas yang berorientasi kepada laba. Dalam menjalankan kegiatannya, entitas nirlaba tidak semata-mata digerakan untuk mencari laba. Meskipun not-for-profit juga harus diartikan not-for-loss. Oleh karena itu selayaknya entitas laba tidak defisit. Adapun jika surplus, maka surplus tersebut akan dikontribusikan kembali untuk pemenuhan kebutuhan publik bukan untuk memperkaya pemilik entitas tersebut.

Dalam hal kepemilikan, kepemilikan dalam entitas nirlaba tidak dapat dijual, dialihkan,atau ditebus kembali sebagaimana pada entitas bisnis. Selain itu, kedua jenis entitas tersebut bereda dalam hal cara entitas memperoleh sumber daya yang dibutuhkan untuk melakukan berbagai aktivitas operasinya. Entitas nirlaba umumnya memperoleh sumber daya dari sumbangan para anggota dan donatur lain, yang idealnya, tidak mengharapkan adanya pengembalian atas donasi yang mereka berikan. 

Lebih lanjut, walaupun tidak meminta adanya pengembalian, namun para donatur sebagai salah satu stakeholder utama entitas nirlaba tentunya mengharapkan adanya pengembalian atas sumbangan yang mereka berikan. Para donatur ini, baik mempersyaratkan atau tidak, tentu tetap menginginkan pelaporan serta pertanggungjawabanyang transparan atas dana yang mereka berikan. Para donatur ingin mengetahui bagaimana dana yang mereka berikan dikelola dengan baik dan dipergunakan untuk memberi manfaat bagi kepentingan publik.

Untuk itu, entitas nirlaba perlu menyusun laporan keuangan. Hal ini bagi sebagian entitas nirlaba yang scope-nya masih kecil serta sumber daya-nya masih belum memadai, mungkin akan menjadi hal yang menantang untuk dilakukan. Terlebih karena entitas nirlaba jenis ini umumnya lebih fokus pada pelaksanaan program ketimbang mengurusi administrasi. Namun, hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan karena entitas nirlaba tidak boleh hanya mengandalkan pada kepercayaan yang diberikan para donaturnya. Akuntabilitas sangat diperlukan agar dapat dapat memberikan informasi yang relevan dan dapat diandalkan kepada donatur, regulator, penerima manfaat dan publik secara umum.

KARAKTERISTIK ENTITAS NIRLABA
  1. Entitas nirlaba memperoleh sumber daya dari pemberi sumber daya yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomi yang sebanding dengan sumber daya yang diberikan.
  2. Menghasilkan barang dan jasa tanpa bertujuan memupuk laba. Dan jika entitas menghasilkan laba, maka jumlahnya tidak pernah dibagikan kepada para pendiri atau pemilik entitas tersebut.
  3. Kepemilikan dalam entitas nirlaba tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali, dan kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi pembagian sumber daya entitas pada saat likuidasi atau pembubaran entitas.

JENIS-JENIS ENTITAS NIRLABA
1.Entitas Nirlaba Pemerintah
a. Pemerintah Pusat
Konteks pemerintah pusat juga meliputi lembaga tinggi negara yang ada di Indonesia, dan diatur dalam UUD 1945 sampai amandemen keempat serta dijelaskan dalam beberapa peraturan perundangan turunannya, salah satunya UU no 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR ,DPD dan DPRD.

Berikut beberapa lembaga tinggi Negara yang dimaksud:
•Presiden Republik Indonesia
Presiden RI merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar yang dalam melaksanakan kewajibannya dibantu oleh satu orang wakil presiden. 

•Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR adalah lembaga Negara yang terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum.

•Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah lembaga Negara yang anggotanya terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum dan memiliki legislasi, anggaran, dan pengawasan dalam kerangka representasi rakyat.

•Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD adalah lembaga Negara yang merupakan perwakilan daerah yang anggotanya terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.

Baca Juga

•Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK adalah badan Negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara untuk kemudian menyerahkan hasilnya kepada DPR/DPRD dan DPD sesuai dengan kewenangannya untuk ditindaklanjuti. Hasil pemeriksaan juga disampaikan secara tertulis kepada presiden, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

•Kementrian Negara
Kementrian Negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementrian dipimpin oleh seorang menteri yang merupakan pembantu presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

b. Pemerintah Daerah
Pemerintah Derah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas ekonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip ekonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip NKRI.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah menyebutkan “Pemerintah Derah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.”

Struktur pemerintah daerah terdiri atas beberapa organisasi pokok berikut:
  • Sekretariat Daerah : membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
  • Sekretariat DPRD : menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang dibutuhkan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. 
  • Inspektorat : melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah : melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
  • Dinas Daerah : melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
  • Lembaga Teknis Daerah : melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, dapat berbentuk badan, kantor, dan rumah sakit.
  • Kecamatan : wilayah kerja camat sebagi perangkat daerah kabupaten daerah kota.
  • Kelurahan : wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kecamatan.


2. Entitas Nirlaba Swasta
a. Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. 

Strukur Organisasi yayasan terdiri atas
  • Pembina  : memeriksa laporan tahunan yang disampaikan oleh pengurus mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan.
  • Pengurus    : Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan
  • Pengawas  : melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

b. Partai Politik
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, pengertian partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok WNI secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan Negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

Sumber-sumber keuangan partai politik untuk pengeluaran dalam pelaksanaan program:
  • Iuran anggota
  • Sumbangan yang sah menurut hukum, dapat berupa uang, barang atau jasa oleh perseorangananggota partai politik, perseorangan bukan anggota partai politik, serta perusahaan dan/atau badan usaha.
  • Bantuan keuangan dari APBN/APBD, yang memiliki kursi di DPR/DPRD provinsi/ DPRD kabupaten/kota yang besarnya didasarkan pada jumlah perolehan suara.
Pengurus partai di setiap tingkatan wajib menyusun laporan keuangan setelah tahun anggaran berakhir. Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan partai politik tersebut terbuka untuk diketahui masyarakat.

3. Rumah Sakit
Rumah sakit berdasarkan fungsinya memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sehingga sebagian besar dikelompokkan dalam organisasi sektor publik yang tidak berorientasi mencari keuntungan

Rumah Sakit di Indonesia berdasarkan kepemilikannya antara lain:
•Rumah Sakit Milik Pemerintah
Dibedakan menjadi Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) yaitu milik pemerintah pusat dan Rumah Sakit Umum Daerah yaitu milik pemerintah provinsi dan kota.

•Rumah Sakit berbentuk  Badan Layanan Umum (BLU)
BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

•Rumah Sakit Swasta
Rumah sakit swasta adalah rumah sakit yang dimiliki oleh perorangan atau badan hokum, ada yang dimiliki oleh yayasan keagamaan dan kemanusiaan maupun dimiliki oleh perusahaan.

4.Universitas
Universitas merupakan bentuk perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau professional dalam beberapa disiplin ilmu pengertahuan, teknologi, dan/ataukesenian tertentu.

Universitas merupakan salah satu bentuk perguruan tinggi selain akademi, politeknik, sekolah tinggi dan institut.

Pihak penyelenggara universitas dapat dibedakan menjadi dua:
•Pemerintah
Pemerintah adalah pihak yang menyelenggarakan universitas negeri (universitas milik pemerintah). Universitas negeri saat ini ada yang berstatus sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan Non-BHMN.

•Masyarakat
Masyarakat adalah pihak yang menyelenggarakan universitas swasta dalam bentuk yayasan atau badan yang bersifat sosial


RUANG LINGKUP ENTITAS NIRLABA
Ruang lingkup entitas nirlaba sebagaimana telah dijelaskan dalam PSAK No. 45 (Rev. 2011) bahwa entitas nirlaba dapat diterapkan oleh lembaga pemerintah, dan unit-unit sejenis lainnya. Sepanjang tidak bertentangan dengan departemen, peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


ASPEK YURIDIS ENTITAS NIRLABA
Adapun aspek yuridis mengenai entitas nirlaba di Indonesia terdapat dalam permendagri no 44 tahun 2009:
Lembaga Nirlaba Lainnya adalah lembaga non-pemerintah meliputi lembaga pendidikan, lembaga pelatihan, lembaga penelitian/pengkajian, badan eksekutif mahasiswa, dan pondok pesantren, termasuk lembaga swadaya masyarakat.
Selain itu pada peraturan perundangan terkhusus dapat merujuk dengan berlakunya UU Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 Jo Nomor 28 tahun 2004, secara tegas disebutkan bahwa yayasan adalah badan hukum. Tujuannya yang bersifat sosial, kemanusiaan dan keagamaan menjadikan yayasan sebagai badan hukum non-profit/nirlaba. Undang-undang yayasan memberikan wewenang dan tanggung jawab yang besar kepada Pengurus yayasan, karena pengurus yayasan adalah peran kunci bagi jalannya yayasan.

Meskipun perlu dipahami bahwa bentuk hukum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bisa dalam bentuk yayasan maupun perserikatan perdata. Namun sebagian besar LSM di Indonesia mengambil bentuk hukum yayasan dan hanya sebagian kecil dari lembaga tersebut yang mengambil bentuk hukum lainnya. 

AKUNTANSI ENTITAS NIRLABA
Menurut PSAK No. 45, entitas nirlaba perlu menyusun setidaknya 4 jenis laporan keuangan sebagai berikut:
  1. Laporan posisi keuangan (neraca) pada akhir periode laporan
  2. Laporan aktivitas untuk suatu periode pelaporan
  3. Laporan arus kas untuk suatu periode pelaporan
  4. Catatan atas laporan keuangan

Dari keempat jenis laporan tersebut, dapat dicermati bahwa laporan keuangan entitas nirlaba mirip dengan entitas bisnis, kecuali pada 3 hal utama, yaitu:
  • Komponen laporan posisi keuangan entitas nirlaba memiliki beberapa keunikan bila dibandingkan dengan komponen laporan keuangan entitas bisnis. Hal ini akan dijelaskan pada bagian berikutnya.
  • Entitas nirlaba tidak memiliki laporan laba rugi, namun laporan ini dapat dianalogikan dengan laporan aktivitas. Informasi sentral dalam laporan laba rugi umumnya terletak pada komponen laba atau rugi yang dihasilkan entitas bisnis dalam satu periode. Sementara itu, informasi sentral dalam laporan aktivitas terletak pada perubahan aset neto yang dikelola oleh entitas nirlaba. 
  • Entitas nirlaba tidak memiliki laporan perubahan ekuitas sebagaimana layaknya entitas bisnis. Hal ini disebabkan entitas nirlaba tidak dimiliki oleh entitas manapun. Ekuitas dalam entitas nirlaba bisa dianalogikan dengan aset neto yang akan disajikan pada laporan aktivitas. Aset neto tersebut terdiri dari tiga jenis, sebagaimana dijelaskan berikut ini:
    • Aset neto tidak terikat adalah sumber daya yang penggunaannya tidak dibatasi untuk tujuan tertentu oleh penyumbang. Adapun bila sumbangan tersebut terikat, itu berarti sumbangan tersebut dibatasi penggunaannya oleh penyumbang untuk tujuan tertentu. Pembatasan tersebut dapat bersifat permanen atau temporer.
    • Aset neto terikat temporer adalah sumber daya yang pembatasan penggunaannya dipertahankan sampai dengan periode tertentu atau sampai dengan terpenuhinya keadaan tertentu. Pembatasan penggunaan ini bisa ditetapkan oleh donatur maupun oleh entitas nirlaba itu sendiri (misal: untuk melakukan ekspansi, atau untuk membeli aset tertentu).
    • Aset neto terikat permanen adalah sumber daya yang pembatasan penggunaannya dipertahankan secara permanen. Namun demikian, entitas nirlaba diizinkan untuk menggunakan sebagian atau semua penghasilan atau manfaat ekonomi lainnya yang berasal dari sumber daya tersebut. Contoh aset jenis ini adalah dana abadi, warisan, maupun wakaf.

Meski PSAK No. 45 didedikasikan bagi entitas nirlaba, namun standar ini juga dapat diterapkan oleh lembaga pemerintah, dan unit-unit sejenis lainnya. Namun perlu dicatat bahwa penerapan pada entitas selain nirlaba tersebut hanya dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jenis dan Komponen Laporan Keuangan Entitas Nirlaba
Laporan keuangan entitas nirlaba meliputi (1) laporan posisi keuangan pada akhir periode laporan, (2) laporan aktivitas serta (3) laporan arus kas untuk suatu periode pelaporan, dan (4) catatan atas laporan keuangan.

A. Laporan Posisi Keuangan / Neraca
Laporan ini bertujuan untuk menyediakan informasi mengenai aset, kewajiban, dan aset bersih dan informasi mengenai hubungan di antara unsur-unsur tersebut pada waktu tertentu. Informasi ini dapat membantu para penyumbang, anggota entitas, kreditur dan pihak-pihak lain untuk menilai:
  • kemampuan entitas untuk memberikan jasa secara berkelanjutan, dan
  • likuiditas, fleksibilitas keuangan, kemampuan untuk memenuhi kewajibannya, serta kebutuhan pendanaan eksternal.

Lebih lanjut, komponen dalam laporan posisi keuangan mencakup:
Aset
  1. Kas dan setara kas. Bila ada kas atau aset lain yang dibatasi penggunaanya oleh penyumbang, maka hal ini harus disajikan terpisah dari kas atau aset lain yang tidak terikat penggunaannya;
  2. Piutang (misalnya: piutang pasien, pelajar, anggota, dan penerima jasa yang lain);
  3. Persediaan;
  4. Sewa, asuransi, dan jasa lainnya yang dibayar di muka;
  5. Surat berharga/efek dan investasi jangka panjang;
  6. Tanah, gedung, peralatan, serta aset tetap lainnya yang digunakan untuk menghasilkan barang dan jasa, dan lain-lain.

Bila dilihat dari susunan tersebut, dapat dipahami bahwa penyajian aset pada laporan posisi keuangan suatu entitas nirlaba juga diurutkan berdasarkan likuiditasnya – kemampuan suatu aset untuk dengan mudah dikonversi menjadi kas.
Liabilitas
  • Utang dagang;
  • Pendapatan diterima dimuka;
  • Utang jangka panjang, dan lain-lain

Dalam penyajiannya, liabilitas tetap diurutkan berasarkan masa jatuh temponya.

Aset Bersih
  1. Aset bersih tidak terikat. Aset bersih jenis ini umumnya meliputi pendapatan dari jasa, penjualan barang, sumbangan, dan dividen atau hasil investasi, dikurangi beban untuk memperoleh pendapatan tersebut. Batasan terhadap penggunaan aset bersih tidak terikat dapat berasal dari sifat entitas, lingkungan operasi, dan tujuan entitas yang tercantum dalam akte pendirian, serta dari perjanjian kontraktual dengan pemasok, kreditur dan pihak lain yang berhubungan dengan entitas.
  2. Aset bersih terikat temporer. Pembatasan ini bisa berupa pembatasan waktu maupun penggunaan, ataupun keduanya. Contoh pembatasan temporer ini bisa berlaku terhadap (1) sumbangan berupa aktivitas operasi tertentu, (2) investasi untuk jangka waktu tertentu, (3) penggunaan selama periode tertentu dimasa depan, atau (4) pemerolehan aset tetap. Informasi mengenai jenis pembatasan ini  dapat disajikan sebagai unsur terpisah dalam kelompok aset bersih terikat temporer atau disajikan dalam catatan atas laporan keuangan.
  3. Aset bersih terikat permanen. Pembatasan ini bisa dilakukan terhadap (1) aset seperti tanah atau karya seni yang disumbangkan untuk tujuan tertentu, untuk dirawat dan tidak untuk dijual, atau (2) aset yang disumbangkan untuk investasi yang mendatangkan pendapatan secara permanen. Kedua jenis pembatasan ini dapat disajikan sebagai unsur terpisah dalam kelompok aset bersih yang penggunaannya dibatasi secara permanen atau disajikan dalam catatan atas laporan keuangan.


B. Laporan Aktivitas
Tujuan utama laporan aktivitas adalah menyediakan informasi mengenai pengaruh transaksi dan peristiwa lain yang mengubah jumlah dan sifat aset bersih, hubungan antar transaksi, dan peristiwa lain, dan bagaimana penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan berbagai program atau jasa. Perubahan aset bersih dalam laporan aktivitas biasanya melibatkan 4 jenis transaksi, yaitu (1) pendapatan, (2) beban, (3)gains and losses, dan (4) reklasifikasi aset bersih. Seluruh perubahan aset bersih ini nantinya akan tercermin pada nilai akhir aset bersih yang disajikan dalam laporan posisi keuangan.

Baca Juga

Adapun informasi dalam laporan ini dapat membantu para stakeholders untuk:
  • mengevaluasi kinerja entitas nirlaba dalam suatu periode,
  • menilai upaya, kemampuan, dan kesinambungan entitas dan memberikan jasa, dan
  • menilai pelaksanaan tanggung jawab dan kinerja manajer.

Secara umum, ketentuan dalam Laporan Aktivitas adalah sebagai berikut:
  • Pendapatan disajikan sebagai penambah aset bersih tidak terikat, kecuali jika penggunaannya dibatasi oleh penyumbang.
  • Beban disajikan sebagai pengurang aset bersih tidak terikat.
  • Sumbangan dapat disajikan sebagai penambah aset bersih tidak terikat, terikat permanen, atau terikat temporer, tergantung pada ada tidaknya pembatasan.
  • Jika ada sumbangan terikat temporer yang pembatasannya tidak berlaku lagi dalam periode yang sama, maka sumbangan tersebut dapat disajikan sebagai sumbangan tidak terikat sepanjang disajikan secara konsisten dan diungkapkan sebagai kebijakan akuntansi.
  • Keuntungan dan kerugian dari investasi dan aset (atau kewajiban) lain diakui sebagai penambah atau pengurang aset bersih tidak terikat, kecuali jika penggunaannya dibatasi.
  • Selain dari ketiga jenis aset bersih yang ada sebagaimana dijelaskan sebelumnya, entitas nirlaba tetap berpeluang untuk menambah klasifikasi aset bersih sekiranya diperlukan. Klasifikasi ini bisa dilakukan menurut kelompok operasi atau non-operasi, dapat dibelanjakan atau tidak dapat dibelanjakan, telah direalisasi atau belum direalisasi, berulang atau tidak berulang, atau dengan cara lain yang sesuai dengan aktivitas entitas.

Lebih lanjut, komponen dalam laporan aktivitas mencakup:
Pendapatan
a) Sumbangan;
b) Jasa layanan;
c) Penghasilan investasi.

Semua pendapatan tersebut disajikan secara bruto. Namun, khusus untuk pendapatan investasi dapat disajikan secara neto dengan syarat beban-beban terkait, seperti beban penitipan dan beban penasihat investasi, diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Komponen lain yang juga disajikan dalam jumlah neto adalah keuntungan dan kerugian yang berasal dari transaksi insidental atau peristiwa lain yang berada di luar pengendalian entitas dan manajemen. Misalnya, keuntungan atau kerugian penjualan tanah dan gedung yang tidak digunakan lagi.

Beban
  1. Beban terkait program pemberian jasa. Aktivitas terkait dengan beban jenis ini antara lain aktivitas untuk menyediakan barang dan jasa kepada para penerima manfaat, pelanggan, atau anggota dalam rangka mencapai tujuan atau misi entitas.
  2. Beban terkait aktivitas pendukung (meliputi semua aktivitas selain program pemberian jasa).
Umumnya, aktivitas pendukung mencakup:
  • Aktivitas manajemen dan umum, meliputi pengawasan, manajemen bisnis, pembukuan, penganggaran, pendanaan, dan aktivitas administratif lainnya.
  • Aktivitas pencarian dana, meliputi publikasi dan kampanye pencarian dana; pengadaan daftar alamat penyumbang; pelaksanaan acara khusus pencarian dana; pembuatan dan penyebaran manual, petunjuk, dan bahan lainnya; dan pelaksanaan aktivitas lain dalam rangka pencarian dana dari individu, yayasan, pemerintah dan lain-lain.
  • Aktivitas pengembangan anggota meliputi pencarian anggota baru dan pengumpulan iuran anggota, hubungan dan aktivitas sejenis.

Perlu dicermati bahwa laporan aktivitas atau catatan atas laporan keuangan harus menyajikan informasi mengenai beban menurut klasifikasi fungsional, seperti menurut kelompok program jasa utama dan aktivitas pendukung. Klasifikasi ini bermanfaat untuk membantu para stakeholders dalam menilai pemberian jasa dan penggunaan sumber daya. Disamping penyajian klasifikasi beban secara fungsional, entitas nirlaba dianjurkan untuk menyajikan informasi tambahan mengenai beban menurut sifatnya. Misalnya, berdasarkan gaji, sewa, listrik, bunga, penyusutan.

C. Laporan Arus Kas
Tujuan utama laporan arus kas adalah menyajikan informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran kas dalam suatu periode. Adapun klasifikasi penerimaan dan pengeluaran kas pada laporan arus kas entitas nirlaba, sama dengan yang ada pada entitas bisnis, yaitu: arus kas dari aktivitas operasi, aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan. Metode penyusunan laporan arus kas pun bisa menggunakan metode langsung (direct method) maupun metode tidak langsung (indirect method).

Arus kas dari aktivitas operasi umumnya berasal dari pendapatan jasa, sumbangan, dan dari perubahan atas aset lancar dan kewajiban lancar yang berdampak pada kas. Sementara itu, arus kas dari aktivitas investasi biasanya mencatat dampak perubahan aset tetap terhadap kas, misal karena pembelian peralatan, penjualan tanah, dsb. Lebih lanjut, arus kas dari aktivitas pendanaan berasal dari penerimaan kas dari penyumbang yang penggunaannya dibatasi untuk jangka panjang; penerimaan kas dari sumbangan dan penghasilan investasi yang penggunaannya dibatasi untuk perolehan, pembangunan dan pemeliharaan aset tetap, atau peningkatan dana abadi (endowment), atau dari hasil investasi yang dibatasi penggunaannya untuk jangka panjang.

Semetara itu, ada kalanya entitas nirlaba melakukan transaksi yang mengakibatkan perubahan pada komponen posisi keuangan, namun perubahan tersebut tidak mengakibatkan kas. Misalnya, adanya pembelian kendaraan operasional dengan utang, sumbangan berupa bangunan atau aset investasi lainnya. Transaksi sejenis ini (yang tidak mengakibatkan adanya perubahan kas) harus diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan. 

Contoh laporan posisi Keuangan  Nirlaba

Contoh Laporan Aktivitas Keuangan Nirlaba
Contoh Laporan Arus Kas Keuangan Nirlaba


EmoticonEmoticon