Tampilkan postingan dengan label RMK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RMK. Tampilkan semua postingan

RMK Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

Pengertian Sistem
Pada dasarnya kata sistem berasal dari bahasa Yunani “Sytema” yang berarti kesatuan, yakni keseluruhan dari bagian-bagian yang mempunyai hubungan satu sama lain.

Menurut Agus Mulyanto (2009:1) sistem dapat diartikan sebagai berikut :
“Sistem merupakan kumpulan dari elemen-elemen yang berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu sebagai satu kesatuan”.

Sistem merupakan kumpulan elemen-elemen baik yang berbentuk fisik maupun bukan fisik yang menunjukkan suatu kumpulan saling berhubungan diantaranya dan berinteraksi bersama-sama menuju satu atau lebih tujuan, sasaran atau akhir dari sistem.

Pengertian Sistem Akuntansi Keuangan Daerah
Pemerintah Daerah pada saat ini telah dituntut untuk bisa menghasilkan Laporan Pertanggungjawaban yang memiliki nilai akuntabilitas dan transparansi yang tinggi. Untuk dapat menghasilkan LPJ tersebut tentunya memerlukan sarana dan prasarana yang memadai, disertai dengan pembelajaran terhadap sumber daya manusia yang dimiliki oleh pemerintah daerah agar dapat memahami dan melaksanakan sistem yang baru dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah (SAKD). SAKD adalah sistem informasi yang membantu proses pencatatan dan pelaporan anggaran dan keuangan daerah.

Proses penyusunan APBD yang membutuhkan waktu lama, dengan tumpukan dokumen yang memenuhi tempat, kini dengan SAKD, waktu penyusunan menjadi lebih singkat dan tidak perlu menumpuk dokumen begitu banyak, karena dibantu oleh otomatisasi dan sistem digital.

Menurut Abdul Halim (2008:35) akuntansi keuangan daerah dapat di definisikan sebagai berikut :
“Suatu proses identifikasi, pengukuran, dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) dari suatu daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota) yang dijadikan sebagai informasi dalam pengambilan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak yang memerlukan”.

Berdasarkan pengertian akuntansi pemerintah daerah maka Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) adalah 
“Serangkaian prosedur yang saling berhubungan, yang digunakan sesuai dengan skema menyeluruh yang ditunjukkan untuk menghaslkan informasi dalam bentuk laporan keuangan yang akan digunakan pihak intern dan ekstern pemerintah daerah untuk mengambil keputusan ekonomi”. (Deddi Nordiawan, 2006:5).

Sedangkan menurut Heni Nurani H (2005:110), menerangkan bahwa Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) adalah :
“SAKD terdiri dari organisasi terkait, prosedur-prosedur yang diperlukan, dokumen (formulir), catatan dan pelaporan”.

Prosedur yang dimaksudkan disinilah proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) suatu organisasi. Yang dimaksud dengan pengidentifikasian adalah pengidentifikasian transaksi ekonomi, agar dapat membedakan mana transaksi yang bersifat ekonomi dan mana yang tidak. Pada dasarnya transaksi ekonomi adalah aktivitas yang berhubungan dengan uang. Proses selanjutnya adalah pengukuran transaksi ekonomi yaitu dengan menggunakan satuan uang. Proses tersebut menggunakan sistem pencatatan dan dasar akuntansi tertentu.

Pelaporan transaksi ekonomi akan menghasilkan laporan keuangan yang merupakan hasil akhir proses akuntansi. Dasar atau basis akuntansi merupakan salah satu asumsi dasar dalam akuntansi yang penting. Hal ini disebabkan asumsi ini disebabkan asumsi ini menentukan kapan pencatatan suatu transaksi dilakukan, yang tidak dikenal dalam tata buku keuangan daerah selama era pra reformasi keuangan daerah.

Berdasarkan Permendagri No 13 Tahun 2006 (2006:76) yang terdapat pada pasal 232 menyatakan bahwa Sistem Akuntansi Keuangan Daerah merupakan :
“Serangkaian prosedur mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan komputer”.

Dari beberapa pengertian di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) merupakan sistem akuntansi yang terdiri dari seperangkat kebijakan, standar dan prosedur yang dapat menghasilkan laporan yang relevan, andal dan tepat waktu untuk menghasilkan informasi dalam bentuk laporan keuangan yang akan digunakan oleh pihak intern dan ekstern pemerintah daerah untuk mengambil keputusan ekonomi. Sehingga dimensi dari Sistem Akuntansi Keuangan Daerah terdiri dari :
1. Kebijakan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD),
2. Prosedur Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD),
3. Sistem Akuntansi Sumber Daya Manusia, dan
4. Sistem Teknologi Informasi.

Namun untuk menyusun sistem akuntansi sektor publik, menurut Indra Bastian (2007:31) perlu mempertimbangkan beberapa faktor, yaitu :

    Baca Juga

  1. Sistem akuntansi yang disusun harus memenuhi prinsip kecepatan, yaitu bahwa sistem akuntansi harus mampu menyediakan informasi yang diperlukan secara tepat waktu dan dapat memenuhi kebutuhan sesuai dengan kualitas yang diperlukan.
  2. Sistem akuntansi yang disusun harus memenuhi prinsip keamanan. Hal ini berarti bahwa sistem akuntansi harus dapat membantu menjaga keamanan harta milik organisasi. Untuk menjaga keamanan harta milik organisasi, sistem akuntansi harus disusun dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip pengawasan internal.
  3. Sistem akuntansi yang disusun harus memenuhi prinsip keekonomisan. Hal ini berarti biaya untuk menyelenggarakan sistem akuntansi harus dapat ditekan sehingga relatif tidak mahal. Dengan kata lain, penyelenggaraan sistem akuntansi perlu mempertimbangkan biaya versus manfaat (cost versus benefit) dalam menghasilkan suatu informasi.

Kebijakan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah
Kebijakan dari Sistem Akuntansi Keuangan Daerah menurut Permendagri No 13 Tahun 2006 Pasal 239 (2006:77) terdiri dari:

  • Pengakuan Akuntansi
  • Pengukuran Akuntansi
  • Penyajian Akuntansi

Read More

Pengertian, Karakteristik dan Kebijakan Umum Akuntansi Pemerintah

Pengertian Akuntansi Pemerintah 
Berdasarkan pengertian pemerintah daerah, maka Akuntansi Pemerintah Daerah menurut Abdul Hafiz (2006:35) 

“Dapat didefinisikan sebagai proses pencatatan, penggolongan, dan pengikhtisaran dengan cara tertentu dalam ukuran moneter, transaksi dan kejadian-kejadian yang umumnya bersifat keuangan dan termasuk pelaporan hasil-hasilnya dalam penyelenggaraan urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Menurut Abdul Halim (2008:35) memberikan definisi akuntansi pemerintah daerah yang disebutnya sebagai Akuntansi Keuangan Daerah, Akuntansi Keuangan Daerah adalah:
“Proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) dari entitas pemerintah daerah (kabupaten, kota atau provinsi) yang dijadikan informasi dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak eksternal pemerintah daerah yang memerlukan”.

Menurut Indra Bastian (2007:15) akuntansi sektor publik dapat didefinisikan sebagai :
“...mekanisme teknis dan analisis akuntansi yang diterapkan pengelolaan dana masyarakat di lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departemen di bawahnya, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, LSM dan yayasan sosial, maupun pada proyek-proyek kerjasama sektor publik dan swasta”.

Baca Juga

Menurut Dedi Nordiawan (2006:35) akuntansi sektor publik adalah 
“Proses pencatatan, pengklasifikasian, penganalisisan dan pelaporan transaksi keuangan dari suatu organisasi publik yang menyediakan informasi keuangan bagi para pemakai laporan keuangan yang berguna untuk pengambilan keputusan”.

Dapat disimpulkan bahwa tujuan akuntansi pada pemerintahan adalah memberikan informasi yang diperlukan agar dapat mengelola suatu operasi dan alokasi sumber daya yang dipercayakan kepada organisasi secara tepat, efisien, dan ekonomis, serta memberikan informasi untuk melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan tersebut serta melaporkan hasil operasi dan penggunaan dana publik. Selain itu, akuntansi pemerintahan mengacu pada penerapan teori, prinsip atau standar akuntansi pada organisasi yang tidak mencari laba, khususnya unit organisasi pemerintahan.

Karakteristik Akuntansi Pemerintah
Mardiasmo (2009:3) mengatakan karakteristik dari akuntansi pemerintahan adalah :
“Karakteristik akuntansi pemerintahan disebabkan karena adanya lingkungan yang mempengaruhi. Organisasi sektor publik bergerak dalam lingkungan kompleks dan turbulence”.

Komponen lingkungan yang mempengaruhi organisasi sektor publik meliputi beberapa faktor yaitu :
a. Faktor ekonomi
Faktor ekonomi yang mempengaruhi organisasi sektor publik tersebut adalah pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, perubahan pendapatan perkapita (GNP/GDP), struktur produksi, tenaga kerja. Arus modal dalam negeri, cadangan devisa, nilai tukar mata uang, utang dan bantuan luar negeri, infrastruktur, teknologi, kemiskinan dan kesenjangan ekonomi dan sektor informal.

b. Faktor politik
Beberapa faktor politik yang mempengaruhi sektor publik adalah hubungan Negara dengan masyarakat, legitimasi pemerintah, tipe rezim yang berkuasa, ideologi Negara, elit politik dan massa, jaringan internasional dan kelembagaan.

c. Faktor kultural
Organisasi sektor publik dipengaruhi oleh beberapa faktor kultural yaitu keragaman suku, ras, agama, bahasa dan budaya. Selain itu, system nilai di masyarakat, historis, sosiologi masyarakat, karakteristik masyarakat dan tingkat pendidikan sangat mempengaruhi.

d. Faktor demografi
Faktor-faktor demografi yang mempengaruhi organisasi sektor publik antara lain pertumbuhan penduduk, struktur usia penduduk, migrasi dan tingkat kesehatan.

Mardiasmo (2009:8) mengemukakan perbedaan sifat dan karakteristik organisasi sektor publik dengan sektor swasta sebagai berikut :


Perbedaan
 Sektor publik
Sektor swasta
Tujuan organisasi
Nonprofit motive
Profit motive
Sumber pendanaan
Pajak, retribusi, utang, obligasi pemerintah, laba BUMN/BUMD, penjualan asset negara dsb.
Pembiayaan internal: modal sendiri, laba ditahan, penjualan aktiva.
Pembiayaan eksternal : utang bank obligasi, penerbitan saham.
Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban kepada masyarakat (publik) dan parlemen (DPR/DPRD)
Pertanggungjawaban kepada pemegam saham dan kreditor
Struktur organisasi
Birokratis, kaku dan hierarkis.
Fleksibel: datar, pyramid, lintas fungsional, dsb.
Karakteristik anggaran
Terbuka untuk publik
Tertutup untuk publik
Sistem akuntansi
Cash accounting
Accrual accounting

Dari tabel tersebut maka dapat dilihat bahwa setiap organisasi memiliki tujuan spesifik dan unik. Sektor swasta bertujuan untuk memaksimumkan laba sedangkan sektor publik bertujuan untuk memberikan pelayanan publik. Untuk struktur pembiayaan sektor publik berbeda dengan sektor swasta dalam hal bentuk, jenis, dan tingkat resikonya. Organisasi sektor publk bertanggungjawab kepada masyarakat, organisasi sektor swasta bertanggungjawab kepada pemegang saham atau kreditor. Pertanggungjawaban manajemen merupakan bagian terpenting untuk menciptakan kredibilitas manajemen dan struktur organisasi pada sektor publik bersifat birokratis, kaku dan hierarkis. Struktur organisasi sektor swasta lebih fleksibel

Kebijakan Umum Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah
Dasar Hukum Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah
Akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah harus menunjukkan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain:
  • Undang-Undang Dasar Republik Indonesia khususnya yang mengatur mengenai keuangan negara;
  • Indische Comptabiliteitswet (ICW)/Undang-Undang Pembendaharaan Indonesia (UUPI);
  • Undang-Undang APBN;
  • Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah;
  • Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah;
  • Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pelaksanaan APBN;
  • Peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang keuangan pusat dan daerah.

Apabila terdapat pertentangan antara standar akuntansi keuangan pemerintah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga

Sebagai penjabarannya, di bidang administrasi keuangan daerah, berbagai peraturan perundangan yang lebih operasionalpun dikeluarkan. Beberapa peraturan yang relevan disebut disini adalah sebagai berikut:
  1. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  2. Undang-Undang No.24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
  3. Undang-Undang No.56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah. Undang-Undang No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
  4. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.59 Tahun 2007 tentang perubahan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengubah Permendagri No.13 Tahun 2006.

Dari peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa hasil akhir yang diharapkan adalah adanya akuntabilitas publik dalam pengelolaan keuangan daerah.

Read More

Ruang Lingkup,Tujuan dan Faktor-Faktor Yang mempengaruhi Akuntansi Pemerintah

Ruang Lingkup Akuntansi Pemerintah
Mardiasmo (2006:01) mengatakan bahwa ruang lingkup akuntansi pemerintahan adalah mencakup akuntansi manajemen, sistem akuntansi keuangan, perencanaan keuangan dan pembangunan, sistem pengawasan dan pemeriksaan, serta berbagai implikasi finansial atas kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah.

Baca Juga

Sektor publik sendiri memiliki wilayah yang lebih luas dan kompleks dibandingkan sektor swasta. Keluasan wilayah publik tidak hanya disebabkan luasnya jenis dan bentuk organisasi yangberada di dalamnya, akan tetapi juga karena kompleksnya lingkungan yang mempengaruhi lembaga-lembaga publik tersebut. Secara kelembagaan, sektor publik antara lain meliputi badan-badan pemerintahan (pemerintah pusat dan daerah serta unit kerja pemerintah), perusahaan milik negara (BUMN dan BUMD), yayasan, organisasi politik dan organisasi massa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi nirlaba lainnya.
Jika dilihat dari variabel lingkungan, sektor publik dipengaruhi oleh beberapa faktor tidak hanya faktor ekonomi semata, akan tetapi faktor politik, sosial, budaya dan historis juga memiliki pengaruh yang signifikan karena sektor publik itu heterogen/tidak seragam.

Tujuan Akuntansi Pemerintah
Menurut Deddi Nordiawan (2006:7) akuntansi pemerintahan mempunyai beberapa tujuan yaitu :
1. Tujuan pertanggungjawaban
2. Tujuan manajerial
3. Tujuan pengawasan

  • Tujuan pertanggungjawaban, dalam tujuan pertanggungjawaban pemerintah harus memberikan informasi keuangan secara lengkap, memberikan informasi keuangan secara cermat, dalam bentuk dan waktu yang tepat.
  • Tujuan manajerial, dalam tujuan manajerial, memberikan informasi keuangan untuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian anggaran, perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan penilaian kinerja pemerintah adalah tujuan yang diharapkan dapat dicapai dengan adanya akuntansi pemerintah.
  • Tujuan pengawasan, memiliki arti bahwa informasi yang dihasilkan akuntansi pemerintahan harus memungkinkan untuk terselenggarakan pemeriksaan oleh aparat pengawas.

Dari keterangan tersebut di atas, diharapkan dengan adanya akuntansi pemerintah, mampu membangun hubungan kepercayaan yang baik antara pemerintah baik pusat maupun daerah dengan masyarakat melalui informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat.


Faktor-faktor yang Mempengaruhi Akuntansi Pemerintah
Dalam akuntansi pemerintahan, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi timbulnya akuntansi pemerintahan sebagai berikut :

Baca Juga

  1. Sistem pemerintahan, dalam sistem monarki/kerajaan akuntansi pemerintahan banyak dipengaruhi oleh raja jika dibandingkan dengan parlemen. Di dalam sistem demokrasi parlementer atau presidensil, akuntansi pemerintahan banyak dipengaruhi oleh lembaga eksekutif dan legislative yang mengalami check and balances.
  2. Sifat sumber daya, sumber daya akuntansi pemerintahan bersifat tidak berhubungan langsung denagn hasilnya. Seorang warga yang menyetorkan pajak, tidak mengharapkan kontra prestasi secara langsung dari kontribusinya tersebut. Berbeda dengan hal ini, pada akuntansi bisnis yang sumber dayanya terkait secara langsung dengan hasilnya, seperti adanya dividen.
  3. Politik, akuntansi pemerintahan sangat dipengaruhi oleh politik. Sebagai contoh adalah anggaran yang sarat dengan aspek politik. Anggaran diartikan sebagai alat politik, maka dalam proses persetujuan anggaran, terjadi negosiasi politik antara lembaga legislative yang terdiri dari wakil partai politik dan pemerintah (biasanya pemenang proses politik pada suatu jangka waktu tertentu).


Read More

MAKALAH IFRS: INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARDS (Pemeriksaan Audit)

BAB I
PENDAHULUAN

Seiring dengan perkembangan perusahaan multinasional kebutuhan akan standar akuntansi yang berbasis international mutlak diperlukan. Pelaporan keuangan transnasional mensyaratkan perusahaan harus memahami praktik akuntansi ditempat perusahaan tersebut berkedudukan. Pada saat dunia usaha hampir tanpa batas negara, sumberdaya produksi (alat tukar yang paling likuid) yang dimiliki oleh seorang investor disuatu negara tertentu dapat dipindahkan dengan mudah dan cepat ke negara lain, misalnya melalui mekanisme perdagangan di lantai bursa. 

Dengan kemajuan dan kecanggihan teknologi informasi pasar modal, jutaan atau bahkan miliaran investasi dapat dengan mudah masuk ke lantai pasar modal di seluruh penjuru dunia. Pergerakan mereka tak bisa dihalangi teritori negara. Perkembangan yang mengglobal seperti ini dengan sendirinya menuntut adanya satu standar akuntansi yang dibutuhkan baik oleh pasar modal atau lembaga yang memiliki masalah internal. Tentu saja akan timbul suatu masalah ketika standar akuntansi yang dipakai di negara tersebut berbeda dengan standar akuntansi yang dipakai di negara lain. Keanekaragaman standar yang dipakai menjadi kendala investor dan kreditor serta calon investor dan calon kreditor dalam memahami laporan keuangan yang disajikan. Hal tersebut diatas yang mendorong timbulnya standar akuntansi internasional (IFRS) yang dirumuskan oleh IASB (International Accounting Standard Board).
Dalam beberapa tahun terakhir, popularitas Standar Pelaporan Keuangan Internasional / International Financial Reporting Standards (IFRS) berkembang pesat. Proses penentu standar akuntansi internasional mampu mengklaim sejumlah keberhasilan yang dicapai dengan makin banyaknya pengakuan dan penggunaan IFRS.

Sebuah terobosan bersar terjadi di tahun 2002 ketika Masyarakat Ekonomi Eropa mengadopsi peraturan yang dipersyaratkan bagi perusahaan yang terdaftar di bursa saham Eropa untuk menerapkan IFRS pada laporan keuangan konsolidasinya. Peraturan tersebut berdampak di tahun 2005 dan diterapkan ke lebih dari 8.000 perusahaan di 30 negara, termasuk negara-negara seperti Perancis, Jerman, Italia, Spanyol dan Kerajaan Inggris. Adopsi IFRS mengganti standar akuntansi nasional dan ketentuannya sebagai dasar untuk penyusunan dan penyajian laoiran keuangan kelompok perusahaan yang terdaftar di Eropa, yang dianggap oleh banyak orang sebagaimana sebuah pencapaian yang besar di dalam sejarah akuntansi internasional. 

Di luar Eropa, banyak negara lainnya juga telah berpindah ke IFRS. Hingga tahun 2005, IFRS telah menjadi keharusan di banyak negara di Afrika, Asia dan Amerika Latin. Lagipula, negara-negara seperti Australia, Hong Kong, Selandia Baru, Philipina dan Singapura telah mengadopsi standar akuntansi nasional yang mengacu kepada IFRS.

Baca Juga

Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) kini diadopsi lebih dari 100 negara. Keputusan terakhir dari Securitites and Exchange Commission Amerika Serikat (SEC) memperbolehkan penerbit swasta asing untuk mendaftarkan surat berharganya pada bursa saham Amerika Serikat dengan menggunakan Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) (tanpa rekonsiliasi kepada Prinsip Akuntansi yang Diterima Umum Amerika Serikat (US GAAP)) dan harapan bahwa lebih banyak negara akan mengadopsi Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS), dengan mewajibkannya kepada para profesional akuntansi dan keuangan, bankir, regulator, pendidik, dan pelatih untuk memahami dan menerapkan IFRS.

Tetapi beralih ke IFRS bukanlah sekedar pekerjaan mengganti angka-angka di laporankeuangan, tetapi mungkin akan mengubah pola pikir dan cara semua elemen di dalamperusahaan. International Accounting Standards, yang lebih dikenal sebagai InternationalFinancial Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi berkualitas tinggi dan kerangka akuntasi berbasiskan prinsip yang meliputi penilaian profesional yang kuat dengan pengungkapan yang jelas dan transparan mengenai substansi transaksi ekonomi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu dan akuntansi terkait transaksi tersebut. Dengan demikian pengguna laporan keuangan dapat dengan mudah membandingkan informasi keuangan entitas antarnegara di berbagai belahan dunia.

BAB II
KAJIAN TEORITIS

Pengertian IFRS
International Financial Reporting Standard (IFRS) atau yang dalam bahasa Indonesia disebut dengan Standar Pelaporan Keuangan Internasional merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Internasional / International Accounting Standard Board (IASB). IASB yang dahulu bernama Accounting International Standard Committee (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi di London. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan.

Sebagian besar standar yang menjadi bagian dari IFRS sebelumnya merupakan International Accounting Standards (IAS). IAS diterbitkan antara tahun 1973 sampai dengan 2001 oleh International Accounting Standards Committee (IASC). Banyak standar membentuk bagian dari IFRS dikenal dengan nama lama dari Standar Akuntansi Internasional (IAS). Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih dari IASC tanggung jawab untuk menetapkan Standar Akuntansi Internasional. IASB mengadopsi seluruh IAS dan melanjutkan pengembangan standar yang dilakukan.

IFRS merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi yang memberikan tekanan pada penilaian (revaluation) profesional dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu. Standar ini muncul akibat tuntutan globalisasi yang mengharuskan para pelaku bisnis di suatu negara ikut serta dalam bisnis lintas negara. Untuk itu diperlukan suatu standar internasional yang berlaku sama di semua negara untuk mempermudah proses rekonsiliasi bisnis. Perbedaan utama standar internasional ini dengan standar yang berlaku di Indonesia terletak pada penerapan revaluation model, yaitu kemungkinan penilaian aktiva menggunakan nilai wajar.

IFRS merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi berkualitas tinggi dan kerangka akuntansi berbasiskan prinsip yang meliputi penilaian profesional yang kuat dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu, dan akuntansi terkait transaksi tersebut. Dengan demikian, pengguna laporan keuangan dapat dengan mudah membandingkan informasi keuangan entitas antarnegara di berbagai belahan dunia.

Suatu perusahaan akan memiliki daya saing yang lebih besar ketika mengadopsi IFRS dalam laporan keuangannya. Penerapan standar akuntansi yang sama di seluruh dunia juga akan mengurangi masalah-masalah terkait daya banding (comparability) dalam pelaporan keuangan. Adanya kebijakan ini pihak yang paling diuntungkan sudah jelas yaitu investor dan kreditor trans-nasional serta badan-badan internasional. Tidak mengherankan, banyak perusahaan yang telah mengadopsi IFRS mengalami kemajuan yang signifikan saat memasuki pasar modal global. Manfaat dari adanya suatu standar global:
  1. Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan yang berarti. Standar pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten diseluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi local.
  2. Investor dapat membuat keputusan yang lebih baik.
  3. Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi.
  4. Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standar dapat disebarkan dalam mengembangkan standar global yang berkualitas tertinggi

Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi. Yang pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya. Yang kedua adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan.

Perbedaan IFRS dan GAAP
Dewan Standar Akuntansi Internasional (IASB) menekankan pada pengembangan standar yang didasarkan pada prinsip-prinsip yang baik, jelas dinyatakan, dari mana interpretasi diperlukan (kadang-kadang merujuk pada prinsip berbasis standar). Hal ini kontras dengan seperangkat standar prinsip akuntansi yang diterima umum / Generally Accepted Accounting Principles (GAAP) di Amerika Serikat, standar akuntansi nasional Amerika Serikat, berisikan pedoman yang lebih menekankan pada penerapan. Standar tersebut kadang-kadang merujuk pada aturan berbasis standar, tetapi benar-benar sebagai standar Amerika Serikat yang juga didasarkan pada prinsip yang hanya berisi pedoman (standar) yang lebih menekankan penerapan. IFRS biasanya tidak memberikan lini yang jelas, bilamana membedakan di antara kondisi di mana ketentuan akuntansi yang berbeda ditetapkan. Hal ini mengurangi kesempatan untuk menstrukturkan transaksi, guna mencapai dampak akuntansi tertentu.

Perbedaan yang signifikan di dalam pendekatan pada penetapan standar antara IFRS dengan GAAP merupakan alasan utama bahwa panjangnya teks dari IFRS kurang dari GAAP di Amerika Serikat. GAAP panjangnya lebih dari 20.000 halaman dari literatur akuntansi; ini berbeda dengan IFRS yang diperkirakan hanya 2.000 hingga 3.000 halaman panjangnya. 

Perbedaan IFRS dan PSAK
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Tidak semua standar IFRS dicontek habis dan dirubah menjadi PSAK, itulah mengapa IAI memilih konvergensi dari para adaption dan adoption. Sedikit gambaran saja untuk membedakan ketiga istilah tersebut  dijelaskan dalam tabel berikut:


IFRS Convergence telah membawa dunia accounting ke level baru, tiga perbedaan mendasar, yaitu:
  1. PSAK yang semula berdasarkan Historical Cost mengubah paradigmanya menjadi Fair Value based. Terdapat kewajiban dalam pencatatan pembukuan mengenai penilaian kembali keakuratan berdasarkan nilai kini atas suatu aset, liabilitas dan ekuitas. Fair Value based mendominasi perubahan-perubahan di PSAK untuk konvergensi ke IFRS selain hal-hal lainnya. Sebagai contoh perlunya di lakukan penilaian kembali suatu aset, apakah terdapat penurunan nilai atas suatu aset pada suatu tanggal pelaporan. Hal ini untuk memberikan keakuratan atas suatuatas suatu laporan keuangan.
  2. PSAK yang semula lebih berdasarkan Rule Based (sebagaimana USGAAP) berubah menjadi Prinsiple Based. Rule based adalah manakala segala sesuatu menjadi jelas diatur batasan batasannya. Sebagai contoh adalah manakala sesuatu materiality ditentukan misalkan diatas 75% dianggap material dan ketentuan-ketentuan jelas lainnya. Sedangkan IFRS menganut prinsip prinsiple based dimana yang diatur dalam PSAK update untuk mengadopsi IFRS adalah prinsip-prinsip yang dapat dijadikan bahan pertimbagan Akuntan / Management perusahaan sebagai dasar acuan untuk kebijakan akuntansi perusahaan. 
  3. Pemutakhiran (Update) PSAK untuk memunculkan transparansi dimana laporan yang dikeluarkan untuk eksternal harus cukup memiliki kedekatan fakta dengan laporan internal. Pihak perusahaan harus mengeluarkan pengungkapan pengungkapan (disclosures) penting dan signifikan sehingga para pihak pembaca laporan yang dikeluarkan ke eksternal benar-benar dapat menganalisa perusahaan dengan fakta yang lebih baik. 
Penyesuaian terhadap IFRS memberikan manfaat terhadap keterbandingan laporan keuangan dan peningkatan transparansi. Melalui penyesuaian maka laporan keuangan perusahaan Indonesia akan dapat diperbandingkan dengan laporan keuangan perusahaan dari negara lain, sehingga akan sangat jelas kinerja perusahaan mana yang lebih baik dan dapat meningkatkan kualitas Standar Akuntansi Keuangan. Selain itu program konvergensi IFRS juga mengurangi biaya modal (cost of capital) dengan membuka peluang penggalangan dana melalui pasar modal secara global, meningkatkan investasi global, dan mengurangi beban penyusunan laporan keuangan, meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan, meningkatkan komparabilitas laporan keuangan dan menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan. 

Disisi lain tujuan konvergensi IFRS adalah agar laporan keuangan berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS dan kalaupun ada diupayakan hanya relatif sedikit sehingga pada akhirnya laporan auditor menyebut adanya kesesuaian dengan IFRS. Secara rinci manfaat adopsi IFRS adalah sebagai berikut:
  • Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi
  • Keuangan yang dikenal secara internasional (enhance comparability).
  • Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.
  • Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.
  • Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
  • Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan antara lain, mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management
Harmonisasi IFRS
Saat ini harmonisasi standar akuntansi internasional menjadi isu hangat karena berhubungan erat dengan globalisasi dalam dunia bisnis yang terjadi saat ini. Globalisasi bisnis tampak dari kegiatan perdagangan antar negara yang mengakibatkan munculnya perusahaan multinasional. Hal ini mengakibatkan timbulnya kebutuhan akan suatu standar akuntansi yang berlaku secara luas di seluruh dunia. Akuntansi sebagai penyedia informasi bagi pengambilan keputusan yang bersifat ekonomi juga dipengaruhi oleh lingkungan bisnis yang terus menerus berubah karena adanya globalisasi. Adanya transaksi antar negara dan prinsip-prinsip akuntansi yang berbeda antar negara mengakibatkan munculnya kebutuhan akan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia.

Menurut Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), tingkat pengadopsian IFRS dapat dibedakan menjadi 5 tingkat: 
1.Full Adoption
Suatu negara mengadopsi seluruh produk IFRS dan menerjemahkan IFRS word by word ke dalam bahasa yang negara tersebut gunakan.

2.Adopted
Mengadopsi seluruh IFRS namun disesuaikan dengan kondisi di negara tersebut.

3.Piecemeal
Suatu negara hanya mengadopsi sebagian besar nomor IFRS yaitu nomor standar tertentu dan memilih paragraf tertentu saja.

4.Referenced
Sebagai referensi, standar yang diterapkan hanya mengacu pada IFRS tertentu dengan bahasa dan paragraf yang disusun sendiri oleh badan pembuat standar.

5.Not adopted at all
Suatu negara sama sekali tidak mengadopsi IFRS.

Usaha-usaha untuk menjadikan International Financial Reporting Standards (IFRS) menjadi global accounting standards menghadapi berbagai kendala. Salah satu kendalanya adalah adanya fakta bahwa belum semua negara menerima konsep ‘standar akuntansi dan pelaporan keuangan tunggal’. Di samping itu, perbedaan bahasa adalah alasan yang paling lazim ditemukan.

Untuk mewujudkan cita-citanya, IASB telah merangkul berbagai organisasi dunia seperti Persatuan Bangsa-Bangsa, Bank Dunia, Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), World Trade Organization (WTO), Uni Eropa, International Organization of Securities Commission (IOSCO) dan lain-lain telah mendukung harmonisasi standar akuntansi dan pelaporan keuangan. Sehingga, adopsi dan konvergensi IFRS adalah suatu fenomena yang sedang dan akan menggejala di seluruh dunia.

Harmonisasi standar akuntansi dan pelaporan keuangan telah dianggap sebagai suatu hal yang mendesak yang harus dilakukan oleh setiap negara termasuk Indonesia sebagai negara berkembang. Manfaat utama yang diperoleh dari harmonisasi standar akuntansi dan pelaporan keuangan adalah adanya pemahaman yang lebih baik atas laporan keuangan oleh pengguna laporan keuangan yang berasal dari berbagai negara. Hal imi tentunya memudahkan suatu perusahaan menjual sahamnya secara lintas negara atau lintas pasar modal. 

Harmonisasi standar akuntansi dan pelaporan keuangan juga diyakini banyak pihak memberikan efisiensi dalam penyusunan laporan keuangan yang menghabiskan sangat banyak dana dan sumber daya setiap tahunnya sebagaimana dialami oleh perusahaan-perusahaan multinasional yang sahamnya diperdagangkan di lintas pasar modal. Penggunaan standar akuntansi dan pelaporan keuangan juga dapat menambah kepercayaan investor asing terhadap laporan keuangan perusahaan-perusahaan nasional.

Namun ada beberapa kendala yang menjadi penghambat penerapan IFRS sebagai standar akuntansi dan pelaporan keuangan di dunia hingga saat ini. Kendala-kendala tersebut berkaitan dengan faktor-faktor yaitu:
1. Sistem hukum dan politik
2. Sistem perpajakan dan fiskal
3. Nilai-nilai budaya korporasi
4. Sistem pasar modal dan peraturan terkait dengan kepemilikan korporasi
5. Kondisi ekonomi dan aktivitas bisnis
6. Teknologi

Dari keenam faktor di atas, faktor penghambat yang paling sering ditemukan adalah sistem perpajakan dan hukum yang belum tentu sinkron antara suatu negara dengan negara-negara pengadopsi IFRS lainnya. Sebagai contoh, adopsi IFRS sangat sulit dilakukan bagi negara-negara yang menerapkan sistem ekonomi syariah dan ekonomi komunis. Indonesia sebagai negara yang menerapkan sistem perbankan ganda, yaitu sistem ekonomi syariah dan sistem ekonomi kapitalis juga dapat dipastikan akan mengalami kesulitan dalam mengadopsi secara penuh IFRS pada masa yang akan datang.

Dampak Konvergensi IFRS terhadap Bisnis
IFRS menimbulkan dampak positif dan negatif terhadap dunia bisnis. Berikut ini adalah berbagai dampak yang ditimbulkan dari program konvergensi IFRS yang disampaikan dalam seminar setengah hari IAI dengan topik “Dampak konvergensi IFRSterhadap Bisnis” yang diselenggarakan pada tanggal 28 Mei 2009 kemarin :
  1. Akses ke pendanaan internasional akan lebih terbuka karena laporan keuangan akan lebih  mudah dikomunikasikan ke investor global.
  2. Relevansi laporan keuangan akan meningkat karena lebih banyak menggunakan nilai wajar.
  3. Disisi lain, kinerja keuangan (laporan laba rugi) akan lebih fluktuatif apabila harga-harga fluktuatif.
  4. Smoothing income menjadi semakin sulit dengan penggunakan balance sheet approach dan fair value.
  5. principle-based standards mungkin menyebabkan keterbandingan laporan keuangan sedikit menurun yakni bila penggunaan professional judgment ditumpangi dengan kepentingan untuk mengatur laba (earning management).
  6. Penggunaan off balance sheet semakin terbatas.
Dampak Konvergensi IFRS terhadap penyajian Laporan Keuangan
Konvergensi IFRS di indonesia akan berdampak terhadap berbagai hal salah satunya adalah berdampak pada sistem akuntansi dan pelaporan.

1.Pengukuran.
Dampak IFRS terhadap sistem akuntansi dan pelaporan adalah: 
•Peningkatan penggunaan nilai wajar (fair falue)
Standar IFRS banyak menggunakan nilai wajar, terutama untuk property investasi,beberapa aset tak berwujud, aset keuangan dan aset biologis. Diperlukan sumber daya yang kompeten untuk menentukan nilai wajar atau bahkan perlu menyewa jasa konsultan penilai terutama untuk aset-aset yang tidak memiliki nilai pasar aktif.

•Penggunaan estimasi dan “judgement”
Akibat karakteristik IFRS yang lebih berbasis prinsip akan banyak dibutuhkan “judgement” untuk menentukan bagaimana suatu transaksi keuangan dicatat

2.Pengungkapan
Persyaratan pengungkapan lebih banyak dan lebih rinci. IFRS mensyaratkan pengungkapan berbagai informasi tentang resiko baik kualitatif maupun kuantitatif. Pengungkapan dalam laporan keuangan harus sejalan dengan data/ informasi yang dipakai untuk pengambilan keputusan yang digunakan oleh manajemen.

Laporan keuangan menurut IFRS terdiri dari (IAS1.8)
  1. Pernyataan Posisi Keuangan
  2. Pernyataan Pendapatan Komprehensif atau dua laporan terpisah yang terdiri dari suatu Laporan Laba Rugi dan terpisah Pernyataan Pendapatan Komprehensif, yang menyatukan Laba atau Rugi pada laporan laba rugi terhadap total pendapatan komprehensif 
  3. Pernyataan Perubahan Ekuitas (SOCE)
  4. Pernyataan atau Arus Kas Laporan Arus Kas
  5. catatan, termasuk ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan
Informasi komparatif diperlukan untuk periode pelaporan sebelumnya (IAS 1,36).Sebuah entitas mempersiapkan rekening IFRS untuk pertama kalinya harus menerapkan IFRS secara penuh untuk periode berjalan dan komparatif (IFRS1.7).

Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi, sedangkan tujuan pelaporan keuangan bertujuan umum adalah menyediakan informasi keuangan tentang entitas pelaporan yang bermanfaat bagi yang telah menjadi maupun yang potensial investor, pemberi pinjaman,dan kreditor lainnya dalam pembuatan keputusan tentang penyediaan sumber daya entitas. 

Laporan keuangan yang disusun untuk tujuan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna. Suatu laporan keuangan bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna apabila informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut dapat dipahami, relevan, andal dan dapat diperbandingkan. Namun demikian, perlu disadari bahwa laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi. Dalam rangka penyajian laporan keuangan Perusahaan, salah satu pihak pengguna laporan yang harus dipertimbangkan adalah investor. Laporan Keuangan merupakan bagian dari proses pelaporan keuangan. 

Menurut Standar Akuntansi Keuangan No. 1 ( Revisi 2009 ) , Laporan Keuangan Dasar (basic financial statement ) terdiri dari: 1. Laporan Posisi Keuangan; 2. Laporan Laba-Rugi Komprehensif; 3. Laporan Arus Kas; 4. Laporan Perubahan Ekuitas ; 5. Catatan atas Laporan Keuangan.
Pelaporan Keuangan ( financial reporting) merupakan “  financial statement plus”, Karena terdiri dari: 
  1. Laporan Keuangan Dasar (basic financial statement )
  2. Informasi Pelengkap, misalnya informasi keuangan segmen industri dan geografis serta pengungkapan pengaruh perubahan harga (SAK 2009)
  3. Sarana pelaporan keuangan lainnya, contohnya: analisis dan diskusi manajemen, surat kepada pemegang saham.
Pedoman penyajian dan pengungkapan laporan keuangan Perusahaan dimaksudkan untuk memberikan suatu panduan penyajian dan pengungkapan yang terstandarisasi dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip pengungkapan penuh (full disclosure), sehingga dapat memberikan kualitas penyajian dan pengungkapan yang memadai bagi pengguna informasi yang disajikan dalam pelaporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik. Laporan keuangan harus cukup informatif untuk mempengaruhi pertimbangan dan keputusan seorang pemakai yang berpengetahuan.

Dampak Konvergensi IFRS Terhadap Kualitas Pelaporan Keuangan
Konvergensi IFRS dapat meningkatkan daya informasi dari pelaporan keuangan perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia. Adopsi standar internasional juga sangat penting dalam rangka stabilitas perekonomian. Banyaknya standar yang harus dilaksanakan dalam program konvergensi ini menjadi tantangan yang cukup berat bagi publik untuk sedari dini mengantisipasi implementasi program konvergensi IFRS. Beberapa dampak yang terjadi atas konvergensi IFRS terhadap kualitas penyajian Pelaporan Keuangan, akan dijelaskan lebih rinci dari dalam perspektif kualitatif:

1.Perubahan konsep dari rule based ke principle based 
Principle based mengandung makna bahwa standart akuntansi tidak bersifat ketat atau rigid, melainkan hanya memberikan prinsip-prinsip umum standar akuntansi yang harus di ikuti untuk memastikan pencapaian kualitas informasi tertentu yang relevan, dapat diperbandingkan dan objektif, sedangkan rule based mengandung makna bahwa untuk mencapai kualitas informasi tertentu yang relevan, dapat diperbandingkan, dan objektif, standar akuntansi harus bersifat ketat dan rigid.

2.Peran Profesional Judgement lebih dibutuhkan
Peralihan menuju principle based standar mempunyai arti standar akuntansi yang akan kita gunakan menjadi lebih bersifat fleksibel karena aturan-aturan yang detail sudah disederhanakan kedalam beberapa prinsip-prinsip dasar saja. Fleksibilitas dari IFRS inilah yang menjadikan peran professional judgement  lebih dibutuhkan baik dalam hal mempersiapkan laporan keuangan maupun dalam hal pengauditan. Dan hal terpenting yang harus kita lakukan adalah bahwa semua dokumen serta proses Profesional Judgement itu harus didokumentasikan.

3.Penggunaan Fair Value Accounting 
Fair value bukanlah nilai yang akan diterima atau dibayarkan entitas dalam suatu transaksi yang dipaksakan, likuidasi yang dipaksakan, atau penjualan akibat kesulitan keuangan. Nilai adalah nilai yang wajar mencerminkan kualitas kredit suatu instrumen. Sehingga dengan adanya fair value accounting maka penyajian atas pelaporan keuangan untuk nilai aset dan instrumen keuangan tercatat pada nilai sebenarnya atau wajar sesuai dengan kondisi pasar. Sehingga kualitas yang dihasilkan atas laporan keuangan menjadi dapat diandalkan.

4.Keterlibatan pihak ketiga dalam penyusunan laporan keuangan
Dengan adanya konvergensi IFRS, menyebabkan segala sesuatu yang berkaitan dengan penilaian dan pengukuran menjadi penting, sehingga kebutuhan atas adanya pihak ketiga didalam penyusunan laporan keuangan sangat besar. Karena laporan keuangan mewajibkan untuk diungkapkan secara menyeluruh agar transparansi menjadi suatu hal penting bagi pengguna laporan keuangan.


BAB III
ISU TERKINI

Era globalisasi saat ini menuntut adanya suatu sistem akuntansi internasional yang dapat diberlakukan secara internasional di setiap negara, atau diperlukan adanya harmonisasi terhadap standar akuntansi internasional, dengan tujuan agar dapat menghasilkan informasi keuangan yang dapat diperbandingkan, mempermudah dalam melakukan analisis kompetitif dan hubungan baik dengan pelanggan, supplier, investor, dan kreditor. Namun proses harmonisasi ini memiliki hambatan antaralain nasionalisme dan budaya tiap-tiap negara, perbedaan sistem pemerintahan pada tiap-tiap negara, perbedaan kepentingan antara perusahaan multinasional dengan perusahaan nasional yang sangat mempengaruhi proses harmonisasi antar negara, serta tingginya biaya untuk merubah prinsip akuntansi.

Standar akuntansi di Indonesia saat ini belum menggunakan secara penuh (full adoption) standar akuntansi internasional atau International Financial Reporting Standard (IFRS). Standar akuntansi di Indonesia yang berlaku saat ini mengacu pada US GAAP (United Stated Generally Accepted Accounting Standard), namun pada beberapa pasal sudah mengadopsi IFRS yang sifatnya harmonisasi. Adopsi yang dilakukan Indonesia saat ini sifatnya belum menyeluruh, baru sebagian (harmonisasi).

Berdasarkan proposal konvergensi yang telah dikeluarkan oleh IAI, proses adopsi dibagi dalam 3 tahap yaitu tahap adopsi, tahap persiapan, dan tahap implementasi. Masing-masing tahap dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:


Pada tahun 2009, Indonesia belum mewajibkan perusahaan-perusahaan listed di BEI menggunakan IFRS, melainkan masih mengacu kepada standar akuntansi keuangan nasional atau PSAK. Namun pada tahun 2010 bagi perusahaan yang memenuhi syarat, adopsi IFRS sangat dianjurkan. Sedangkan pada tahun 2012, Dewan Pengurus Nasional IAI bersama-sama dengan Dewan Konsultatif SAK dan DSAK menerapkan standar akuntansi yang mendekati konvergensi penuh kepada IFRS. 

Dari data-data di atas kebutuhan Indonesia untuk turut serta melakukan program konvergensi tampaknya sudah menjadi keharusan jika kita tidak ingin tertinggal. Sehingga, dalam perkembangan penyusunan standar akuntansi di Indonesia oleh DSAK tidak dapat terlepas dari perkembangan penyusunan standar akuntansi internasional yang dilakukan oleh IASB. Standar akuntansi keuangan nasional saat ini sedang dalam proses secara bertahap menuju konvergensi secara penuh dengan IFRS yang dikeluarkan oleh IASB. 

Hal-hal yang tidak diatur standar akuntansi internasional, DSAK akan terus mengembangkan standar akuntansi keuangan untuk memenuhi kebutuhan nyata di Indonesia, terutama standar akuntansi keuangan untuk transaksi syariah, dengan semakin berkembangnya usaha berbasis syariah di tanah air. Landasan konseptual untuk akuntansi transaksi syariah telah disusun oleh DSAK dalam bentuk Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Hal ini diperlukan karena transaksi syariah mempunyai karakteristik yang berbeda dengan transaksi usaha umumnya sehingga ada beberapa prinsip akuntansi umum yang tidak dapat diterapkan dan diperlukan suatu penambahan prinsip akuntansi yang dapat dijadikan landasan konseptual. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan untuk transaksi syariah akan dimulai dari nomor 101 sampai dengan 200. Indonesia harus mengadopsi IFRS untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namun demikian, untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal.

Ada tiga permasalahan utama yang dihadapi oleh Indonesia dalam melakukan adopsi penuh IFRS. Permasalahan pertama adalah kurang siapnya infratruktur seperti DSAK sebagai financial accounting standard setter di Indonesia. Permasalahan yang kedua adalah kondisi peraturan perundang-undangan yang belum tentu sinkron dengan IFRS. Permasalahan yang ketiga adalah kurang siapnya sumber daya manusia dan dunia pendidikan di Indonesia.

Baca Juga

Di samping kendala-kendala yang disinggung di atas, sumber daya manusia dan dunia pendidikan di Indonesia masih belum menunjukkan kesiapan menghadapi adopsi penuh IFRS. Hal ini dapat dilihat dari minimnya pengajaran dan pembahasan topik-topik akuntansi keuangan terkait IFRS, karena IFRS belum dijadikan mata kuliah pokok program pendidikan akuntansi di Indonesia. Kondisi ini diperparah lagi dengan minimnya staf-staf pengajar yang memiliki kompetensi dan keahlian IFRS di universitas-universitas baik swasta maupun negeri di Indonesia.

Proses penerjemahan IFRS menjadi PSAK adalah masalah tersendiri yang menghambat adopsi IFRS di Indonesia. Sebagaimana diketahui, setiap peraturan termasuk PSAK harus ditulis dalam bahasa Indonesia. Keharusan ini mengakibatkan lamanya proses ratifikasi suatu IFRS menjadi PSAK. Proses penerjemahan IFRS ke dalam bahasa Indonesia terkadang membutuhkan waktu yang relatif lama, sehingga IFRS yang selesai diterjemahkan terkadang sudah tidak lagi berlaku. Kondisi ini berbeda dengan negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia yang langsung mengadopsi teks asli IFRS, sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama untuk meratifikasinya. IFRS yang telah diterjemahkan menjadi PSAK terkadang juga memberikan makna yang berbeda dengan sumber aslinya.
Indonesia sebenarnya juga masih memiliki banyak regulasi yang tidak mendukung sehingga adopsi penuh IFRS akan sulit dilakukan. Di samping itu, perhatian dan komitmen yang kuat dari pelaku bisnis, pemerintah Indonesia dan otoritas pasar modal masih sangat minim.

DAFTAR PUSTAKA

Ankarath, Nandakumar, et al. 2012. Memahami IFRS: Standar Pelaporan Keuangan Internasional (judul asli: Understanding IFRS Fundamental: International Financial Reporting Standards). pengalih bahasa: Priyo Darmawan. Jakarta Barat: Indeks.

Gamayani, Rindu Rika. 2009. Perkembangan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia Menuju International Financial Reporting Standards. The Journal of Accounting and Finance: Vol. 14 No. 2., 153-166.

Mackenzie, Bruce, et al. 2011. Interpretation and Application of International Financial Reporting Standards. New Jersey: John Wiley & Sons, Inc.

Purba, Marisi P. 2010. International Financial Reporting Standards: Konvergensi dan Kendala Aplikasinya di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Read More

RMK Akuntansi Keuangan Nirlaba ( Yayasan)

Akuntansi Keuangan Nirlaba- Organisasi Nirlaba atau Entitas Nirlaba merupakan suatu institusi yang menjalankan operasinya tidak berorientasi mencari atau mendapatkan keuntungan. Entitas nirlaba memiliki perbedaan yang cukup signifikan dibandingkan dengan entitas yang berorientasi kepada laba. Dalam menjalankan kegiatannya, entitas nirlaba tidak semata-mata digerakan untuk mencari laba. Meskipun not-for-profit juga harus diartikan not-for-loss. Oleh karena itu selayaknya entitas laba tidak defisit. Adapun jika surplus, maka surplus tersebut akan dikontribusikan kembali untuk pemenuhan kebutuhan publik bukan untuk memperkaya pemilik entitas tersebut.

Dalam hal kepemilikan, kepemilikan dalam entitas nirlaba tidak dapat dijual, dialihkan,atau ditebus kembali sebagaimana pada entitas bisnis. Selain itu, kedua jenis entitas tersebut bereda dalam hal cara entitas memperoleh sumber daya yang dibutuhkan untuk melakukan berbagai aktivitas operasinya. Entitas nirlaba umumnya memperoleh sumber daya dari sumbangan para anggota dan donatur lain, yang idealnya, tidak mengharapkan adanya pengembalian atas donasi yang mereka berikan. 

Lebih lanjut, walaupun tidak meminta adanya pengembalian, namun para donatur sebagai salah satu stakeholder utama entitas nirlaba tentunya mengharapkan adanya pengembalian atas sumbangan yang mereka berikan. Para donatur ini, baik mempersyaratkan atau tidak, tentu tetap menginginkan pelaporan serta pertanggungjawabanyang transparan atas dana yang mereka berikan. Para donatur ingin mengetahui bagaimana dana yang mereka berikan dikelola dengan baik dan dipergunakan untuk memberi manfaat bagi kepentingan publik.

Untuk itu, entitas nirlaba perlu menyusun laporan keuangan. Hal ini bagi sebagian entitas nirlaba yang scope-nya masih kecil serta sumber daya-nya masih belum memadai, mungkin akan menjadi hal yang menantang untuk dilakukan. Terlebih karena entitas nirlaba jenis ini umumnya lebih fokus pada pelaksanaan program ketimbang mengurusi administrasi. Namun, hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan karena entitas nirlaba tidak boleh hanya mengandalkan pada kepercayaan yang diberikan para donaturnya. Akuntabilitas sangat diperlukan agar dapat dapat memberikan informasi yang relevan dan dapat diandalkan kepada donatur, regulator, penerima manfaat dan publik secara umum.

KARAKTERISTIK ENTITAS NIRLABA
  1. Entitas nirlaba memperoleh sumber daya dari pemberi sumber daya yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomi yang sebanding dengan sumber daya yang diberikan.
  2. Menghasilkan barang dan jasa tanpa bertujuan memupuk laba. Dan jika entitas menghasilkan laba, maka jumlahnya tidak pernah dibagikan kepada para pendiri atau pemilik entitas tersebut.
  3. Kepemilikan dalam entitas nirlaba tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali, dan kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi pembagian sumber daya entitas pada saat likuidasi atau pembubaran entitas.

JENIS-JENIS ENTITAS NIRLABA
1.Entitas Nirlaba Pemerintah
a. Pemerintah Pusat
Konteks pemerintah pusat juga meliputi lembaga tinggi negara yang ada di Indonesia, dan diatur dalam UUD 1945 sampai amandemen keempat serta dijelaskan dalam beberapa peraturan perundangan turunannya, salah satunya UU no 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR ,DPD dan DPRD.

Berikut beberapa lembaga tinggi Negara yang dimaksud:
•Presiden Republik Indonesia
Presiden RI merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar yang dalam melaksanakan kewajibannya dibantu oleh satu orang wakil presiden. 

•Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR adalah lembaga Negara yang terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum.

•Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah lembaga Negara yang anggotanya terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum dan memiliki legislasi, anggaran, dan pengawasan dalam kerangka representasi rakyat.

•Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD adalah lembaga Negara yang merupakan perwakilan daerah yang anggotanya terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.

Baca Juga

•Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK adalah badan Negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara untuk kemudian menyerahkan hasilnya kepada DPR/DPRD dan DPD sesuai dengan kewenangannya untuk ditindaklanjuti. Hasil pemeriksaan juga disampaikan secara tertulis kepada presiden, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

•Kementrian Negara
Kementrian Negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementrian dipimpin oleh seorang menteri yang merupakan pembantu presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

b. Pemerintah Daerah
Pemerintah Derah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas ekonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip ekonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip NKRI.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah menyebutkan “Pemerintah Derah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.”

Struktur pemerintah daerah terdiri atas beberapa organisasi pokok berikut:
  • Sekretariat Daerah : membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
  • Sekretariat DPRD : menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang dibutuhkan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. 
  • Inspektorat : melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah : melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
  • Dinas Daerah : melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
  • Lembaga Teknis Daerah : melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, dapat berbentuk badan, kantor, dan rumah sakit.
  • Kecamatan : wilayah kerja camat sebagi perangkat daerah kabupaten daerah kota.
  • Kelurahan : wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kecamatan.


2. Entitas Nirlaba Swasta
a. Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. 

Strukur Organisasi yayasan terdiri atas
  • Pembina  : memeriksa laporan tahunan yang disampaikan oleh pengurus mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan.
  • Pengurus    : Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan
  • Pengawas  : melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

b. Partai Politik
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, pengertian partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok WNI secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan Negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

Sumber-sumber keuangan partai politik untuk pengeluaran dalam pelaksanaan program:
  • Iuran anggota
  • Sumbangan yang sah menurut hukum, dapat berupa uang, barang atau jasa oleh perseorangananggota partai politik, perseorangan bukan anggota partai politik, serta perusahaan dan/atau badan usaha.
  • Bantuan keuangan dari APBN/APBD, yang memiliki kursi di DPR/DPRD provinsi/ DPRD kabupaten/kota yang besarnya didasarkan pada jumlah perolehan suara.
Pengurus partai di setiap tingkatan wajib menyusun laporan keuangan setelah tahun anggaran berakhir. Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan partai politik tersebut terbuka untuk diketahui masyarakat.

3. Rumah Sakit
Rumah sakit berdasarkan fungsinya memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sehingga sebagian besar dikelompokkan dalam organisasi sektor publik yang tidak berorientasi mencari keuntungan

Rumah Sakit di Indonesia berdasarkan kepemilikannya antara lain:
•Rumah Sakit Milik Pemerintah
Dibedakan menjadi Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) yaitu milik pemerintah pusat dan Rumah Sakit Umum Daerah yaitu milik pemerintah provinsi dan kota.

•Rumah Sakit berbentuk  Badan Layanan Umum (BLU)
BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

•Rumah Sakit Swasta
Rumah sakit swasta adalah rumah sakit yang dimiliki oleh perorangan atau badan hokum, ada yang dimiliki oleh yayasan keagamaan dan kemanusiaan maupun dimiliki oleh perusahaan.

4.Universitas
Universitas merupakan bentuk perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau professional dalam beberapa disiplin ilmu pengertahuan, teknologi, dan/ataukesenian tertentu.

Universitas merupakan salah satu bentuk perguruan tinggi selain akademi, politeknik, sekolah tinggi dan institut.

Pihak penyelenggara universitas dapat dibedakan menjadi dua:
•Pemerintah
Pemerintah adalah pihak yang menyelenggarakan universitas negeri (universitas milik pemerintah). Universitas negeri saat ini ada yang berstatus sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan Non-BHMN.

•Masyarakat
Masyarakat adalah pihak yang menyelenggarakan universitas swasta dalam bentuk yayasan atau badan yang bersifat sosial


RUANG LINGKUP ENTITAS NIRLABA
Ruang lingkup entitas nirlaba sebagaimana telah dijelaskan dalam PSAK No. 45 (Rev. 2011) bahwa entitas nirlaba dapat diterapkan oleh lembaga pemerintah, dan unit-unit sejenis lainnya. Sepanjang tidak bertentangan dengan departemen, peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


ASPEK YURIDIS ENTITAS NIRLABA
Adapun aspek yuridis mengenai entitas nirlaba di Indonesia terdapat dalam permendagri no 44 tahun 2009:
Lembaga Nirlaba Lainnya adalah lembaga non-pemerintah meliputi lembaga pendidikan, lembaga pelatihan, lembaga penelitian/pengkajian, badan eksekutif mahasiswa, dan pondok pesantren, termasuk lembaga swadaya masyarakat.
Selain itu pada peraturan perundangan terkhusus dapat merujuk dengan berlakunya UU Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 Jo Nomor 28 tahun 2004, secara tegas disebutkan bahwa yayasan adalah badan hukum. Tujuannya yang bersifat sosial, kemanusiaan dan keagamaan menjadikan yayasan sebagai badan hukum non-profit/nirlaba. Undang-undang yayasan memberikan wewenang dan tanggung jawab yang besar kepada Pengurus yayasan, karena pengurus yayasan adalah peran kunci bagi jalannya yayasan.

Meskipun perlu dipahami bahwa bentuk hukum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bisa dalam bentuk yayasan maupun perserikatan perdata. Namun sebagian besar LSM di Indonesia mengambil bentuk hukum yayasan dan hanya sebagian kecil dari lembaga tersebut yang mengambil bentuk hukum lainnya. 

AKUNTANSI ENTITAS NIRLABA
Menurut PSAK No. 45, entitas nirlaba perlu menyusun setidaknya 4 jenis laporan keuangan sebagai berikut:
  1. Laporan posisi keuangan (neraca) pada akhir periode laporan
  2. Laporan aktivitas untuk suatu periode pelaporan
  3. Laporan arus kas untuk suatu periode pelaporan
  4. Catatan atas laporan keuangan

Dari keempat jenis laporan tersebut, dapat dicermati bahwa laporan keuangan entitas nirlaba mirip dengan entitas bisnis, kecuali pada 3 hal utama, yaitu:
  • Komponen laporan posisi keuangan entitas nirlaba memiliki beberapa keunikan bila dibandingkan dengan komponen laporan keuangan entitas bisnis. Hal ini akan dijelaskan pada bagian berikutnya.
  • Entitas nirlaba tidak memiliki laporan laba rugi, namun laporan ini dapat dianalogikan dengan laporan aktivitas. Informasi sentral dalam laporan laba rugi umumnya terletak pada komponen laba atau rugi yang dihasilkan entitas bisnis dalam satu periode. Sementara itu, informasi sentral dalam laporan aktivitas terletak pada perubahan aset neto yang dikelola oleh entitas nirlaba. 
  • Entitas nirlaba tidak memiliki laporan perubahan ekuitas sebagaimana layaknya entitas bisnis. Hal ini disebabkan entitas nirlaba tidak dimiliki oleh entitas manapun. Ekuitas dalam entitas nirlaba bisa dianalogikan dengan aset neto yang akan disajikan pada laporan aktivitas. Aset neto tersebut terdiri dari tiga jenis, sebagaimana dijelaskan berikut ini:
    • Aset neto tidak terikat adalah sumber daya yang penggunaannya tidak dibatasi untuk tujuan tertentu oleh penyumbang. Adapun bila sumbangan tersebut terikat, itu berarti sumbangan tersebut dibatasi penggunaannya oleh penyumbang untuk tujuan tertentu. Pembatasan tersebut dapat bersifat permanen atau temporer.
    • Aset neto terikat temporer adalah sumber daya yang pembatasan penggunaannya dipertahankan sampai dengan periode tertentu atau sampai dengan terpenuhinya keadaan tertentu. Pembatasan penggunaan ini bisa ditetapkan oleh donatur maupun oleh entitas nirlaba itu sendiri (misal: untuk melakukan ekspansi, atau untuk membeli aset tertentu).
    • Aset neto terikat permanen adalah sumber daya yang pembatasan penggunaannya dipertahankan secara permanen. Namun demikian, entitas nirlaba diizinkan untuk menggunakan sebagian atau semua penghasilan atau manfaat ekonomi lainnya yang berasal dari sumber daya tersebut. Contoh aset jenis ini adalah dana abadi, warisan, maupun wakaf.

Meski PSAK No. 45 didedikasikan bagi entitas nirlaba, namun standar ini juga dapat diterapkan oleh lembaga pemerintah, dan unit-unit sejenis lainnya. Namun perlu dicatat bahwa penerapan pada entitas selain nirlaba tersebut hanya dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jenis dan Komponen Laporan Keuangan Entitas Nirlaba
Laporan keuangan entitas nirlaba meliputi (1) laporan posisi keuangan pada akhir periode laporan, (2) laporan aktivitas serta (3) laporan arus kas untuk suatu periode pelaporan, dan (4) catatan atas laporan keuangan.

A. Laporan Posisi Keuangan / Neraca
Laporan ini bertujuan untuk menyediakan informasi mengenai aset, kewajiban, dan aset bersih dan informasi mengenai hubungan di antara unsur-unsur tersebut pada waktu tertentu. Informasi ini dapat membantu para penyumbang, anggota entitas, kreditur dan pihak-pihak lain untuk menilai:
  • kemampuan entitas untuk memberikan jasa secara berkelanjutan, dan
  • likuiditas, fleksibilitas keuangan, kemampuan untuk memenuhi kewajibannya, serta kebutuhan pendanaan eksternal.

Lebih lanjut, komponen dalam laporan posisi keuangan mencakup:
Aset
  1. Kas dan setara kas. Bila ada kas atau aset lain yang dibatasi penggunaanya oleh penyumbang, maka hal ini harus disajikan terpisah dari kas atau aset lain yang tidak terikat penggunaannya;
  2. Piutang (misalnya: piutang pasien, pelajar, anggota, dan penerima jasa yang lain);
  3. Persediaan;
  4. Sewa, asuransi, dan jasa lainnya yang dibayar di muka;
  5. Surat berharga/efek dan investasi jangka panjang;
  6. Tanah, gedung, peralatan, serta aset tetap lainnya yang digunakan untuk menghasilkan barang dan jasa, dan lain-lain.

Bila dilihat dari susunan tersebut, dapat dipahami bahwa penyajian aset pada laporan posisi keuangan suatu entitas nirlaba juga diurutkan berdasarkan likuiditasnya – kemampuan suatu aset untuk dengan mudah dikonversi menjadi kas.
Liabilitas
  • Utang dagang;
  • Pendapatan diterima dimuka;
  • Utang jangka panjang, dan lain-lain

Dalam penyajiannya, liabilitas tetap diurutkan berasarkan masa jatuh temponya.

Aset Bersih
  1. Aset bersih tidak terikat. Aset bersih jenis ini umumnya meliputi pendapatan dari jasa, penjualan barang, sumbangan, dan dividen atau hasil investasi, dikurangi beban untuk memperoleh pendapatan tersebut. Batasan terhadap penggunaan aset bersih tidak terikat dapat berasal dari sifat entitas, lingkungan operasi, dan tujuan entitas yang tercantum dalam akte pendirian, serta dari perjanjian kontraktual dengan pemasok, kreditur dan pihak lain yang berhubungan dengan entitas.
  2. Aset bersih terikat temporer. Pembatasan ini bisa berupa pembatasan waktu maupun penggunaan, ataupun keduanya. Contoh pembatasan temporer ini bisa berlaku terhadap (1) sumbangan berupa aktivitas operasi tertentu, (2) investasi untuk jangka waktu tertentu, (3) penggunaan selama periode tertentu dimasa depan, atau (4) pemerolehan aset tetap. Informasi mengenai jenis pembatasan ini  dapat disajikan sebagai unsur terpisah dalam kelompok aset bersih terikat temporer atau disajikan dalam catatan atas laporan keuangan.
  3. Aset bersih terikat permanen. Pembatasan ini bisa dilakukan terhadap (1) aset seperti tanah atau karya seni yang disumbangkan untuk tujuan tertentu, untuk dirawat dan tidak untuk dijual, atau (2) aset yang disumbangkan untuk investasi yang mendatangkan pendapatan secara permanen. Kedua jenis pembatasan ini dapat disajikan sebagai unsur terpisah dalam kelompok aset bersih yang penggunaannya dibatasi secara permanen atau disajikan dalam catatan atas laporan keuangan.


B. Laporan Aktivitas
Tujuan utama laporan aktivitas adalah menyediakan informasi mengenai pengaruh transaksi dan peristiwa lain yang mengubah jumlah dan sifat aset bersih, hubungan antar transaksi, dan peristiwa lain, dan bagaimana penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan berbagai program atau jasa. Perubahan aset bersih dalam laporan aktivitas biasanya melibatkan 4 jenis transaksi, yaitu (1) pendapatan, (2) beban, (3)gains and losses, dan (4) reklasifikasi aset bersih. Seluruh perubahan aset bersih ini nantinya akan tercermin pada nilai akhir aset bersih yang disajikan dalam laporan posisi keuangan.

Baca Juga

Adapun informasi dalam laporan ini dapat membantu para stakeholders untuk:
  • mengevaluasi kinerja entitas nirlaba dalam suatu periode,
  • menilai upaya, kemampuan, dan kesinambungan entitas dan memberikan jasa, dan
  • menilai pelaksanaan tanggung jawab dan kinerja manajer.

Secara umum, ketentuan dalam Laporan Aktivitas adalah sebagai berikut:
  • Pendapatan disajikan sebagai penambah aset bersih tidak terikat, kecuali jika penggunaannya dibatasi oleh penyumbang.
  • Beban disajikan sebagai pengurang aset bersih tidak terikat.
  • Sumbangan dapat disajikan sebagai penambah aset bersih tidak terikat, terikat permanen, atau terikat temporer, tergantung pada ada tidaknya pembatasan.
  • Jika ada sumbangan terikat temporer yang pembatasannya tidak berlaku lagi dalam periode yang sama, maka sumbangan tersebut dapat disajikan sebagai sumbangan tidak terikat sepanjang disajikan secara konsisten dan diungkapkan sebagai kebijakan akuntansi.
  • Keuntungan dan kerugian dari investasi dan aset (atau kewajiban) lain diakui sebagai penambah atau pengurang aset bersih tidak terikat, kecuali jika penggunaannya dibatasi.
  • Selain dari ketiga jenis aset bersih yang ada sebagaimana dijelaskan sebelumnya, entitas nirlaba tetap berpeluang untuk menambah klasifikasi aset bersih sekiranya diperlukan. Klasifikasi ini bisa dilakukan menurut kelompok operasi atau non-operasi, dapat dibelanjakan atau tidak dapat dibelanjakan, telah direalisasi atau belum direalisasi, berulang atau tidak berulang, atau dengan cara lain yang sesuai dengan aktivitas entitas.

Lebih lanjut, komponen dalam laporan aktivitas mencakup:
Pendapatan
a) Sumbangan;
b) Jasa layanan;
c) Penghasilan investasi.

Semua pendapatan tersebut disajikan secara bruto. Namun, khusus untuk pendapatan investasi dapat disajikan secara neto dengan syarat beban-beban terkait, seperti beban penitipan dan beban penasihat investasi, diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Komponen lain yang juga disajikan dalam jumlah neto adalah keuntungan dan kerugian yang berasal dari transaksi insidental atau peristiwa lain yang berada di luar pengendalian entitas dan manajemen. Misalnya, keuntungan atau kerugian penjualan tanah dan gedung yang tidak digunakan lagi.

Beban
  1. Beban terkait program pemberian jasa. Aktivitas terkait dengan beban jenis ini antara lain aktivitas untuk menyediakan barang dan jasa kepada para penerima manfaat, pelanggan, atau anggota dalam rangka mencapai tujuan atau misi entitas.
  2. Beban terkait aktivitas pendukung (meliputi semua aktivitas selain program pemberian jasa).
Umumnya, aktivitas pendukung mencakup:
  • Aktivitas manajemen dan umum, meliputi pengawasan, manajemen bisnis, pembukuan, penganggaran, pendanaan, dan aktivitas administratif lainnya.
  • Aktivitas pencarian dana, meliputi publikasi dan kampanye pencarian dana; pengadaan daftar alamat penyumbang; pelaksanaan acara khusus pencarian dana; pembuatan dan penyebaran manual, petunjuk, dan bahan lainnya; dan pelaksanaan aktivitas lain dalam rangka pencarian dana dari individu, yayasan, pemerintah dan lain-lain.
  • Aktivitas pengembangan anggota meliputi pencarian anggota baru dan pengumpulan iuran anggota, hubungan dan aktivitas sejenis.

Perlu dicermati bahwa laporan aktivitas atau catatan atas laporan keuangan harus menyajikan informasi mengenai beban menurut klasifikasi fungsional, seperti menurut kelompok program jasa utama dan aktivitas pendukung. Klasifikasi ini bermanfaat untuk membantu para stakeholders dalam menilai pemberian jasa dan penggunaan sumber daya. Disamping penyajian klasifikasi beban secara fungsional, entitas nirlaba dianjurkan untuk menyajikan informasi tambahan mengenai beban menurut sifatnya. Misalnya, berdasarkan gaji, sewa, listrik, bunga, penyusutan.

C. Laporan Arus Kas
Tujuan utama laporan arus kas adalah menyajikan informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran kas dalam suatu periode. Adapun klasifikasi penerimaan dan pengeluaran kas pada laporan arus kas entitas nirlaba, sama dengan yang ada pada entitas bisnis, yaitu: arus kas dari aktivitas operasi, aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan. Metode penyusunan laporan arus kas pun bisa menggunakan metode langsung (direct method) maupun metode tidak langsung (indirect method).

Arus kas dari aktivitas operasi umumnya berasal dari pendapatan jasa, sumbangan, dan dari perubahan atas aset lancar dan kewajiban lancar yang berdampak pada kas. Sementara itu, arus kas dari aktivitas investasi biasanya mencatat dampak perubahan aset tetap terhadap kas, misal karena pembelian peralatan, penjualan tanah, dsb. Lebih lanjut, arus kas dari aktivitas pendanaan berasal dari penerimaan kas dari penyumbang yang penggunaannya dibatasi untuk jangka panjang; penerimaan kas dari sumbangan dan penghasilan investasi yang penggunaannya dibatasi untuk perolehan, pembangunan dan pemeliharaan aset tetap, atau peningkatan dana abadi (endowment), atau dari hasil investasi yang dibatasi penggunaannya untuk jangka panjang.

Semetara itu, ada kalanya entitas nirlaba melakukan transaksi yang mengakibatkan perubahan pada komponen posisi keuangan, namun perubahan tersebut tidak mengakibatkan kas. Misalnya, adanya pembelian kendaraan operasional dengan utang, sumbangan berupa bangunan atau aset investasi lainnya. Transaksi sejenis ini (yang tidak mengakibatkan adanya perubahan kas) harus diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan. 

Contoh laporan posisi Keuangan  Nirlaba

Contoh Laporan Aktivitas Keuangan Nirlaba
Contoh Laporan Arus Kas Keuangan Nirlaba

Read More