Tampilkan postingan dengan label Akuntansi Biaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akuntansi Biaya. Tampilkan semua postingan

Peran Bank dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

blogoblokgoblok- Peran bank dan lembaga keuangan lain yang berhubungan dengan nasabah untuk menjaga stabilitas keuangan sangat penting. Diperlukan kepercayaan dari nasabah terhadap bank dan lembaga keuangan agar fungsi perbankan bisa dijalankan dengan baik. LPS hadir sebagai pihak yang menjamin keamanan tersebut, sehingga nasabah tetap merasa terlindungi dan percaya pada pihak perbankan.

LPS adalah kepanjangan dari Lembaga Penjamin Simpanan yang berfungsi sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. LPS merupakan lembaga independent yang tidak hanya menjamin simpanan nasabah saja, tetapi juga berperan secara aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan dalam lingkup kewenangannya.

Dasar hukum yang menaungi LPS adalah Undang Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 7 tahun 2009. UU LPS diundangkan pada 22 September 2004 dan mulai berlaku efektif 12 bulan setelahnya. Dengan demikian, LPS resmi berdiri pada 22 September 2005.

LPS bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki kantor yang berada di Jakarta dengan kantor perwakilan di berbagai wilayah di Republik Indonesia.

Latar belakang pembentukan LPS

Pembentukan LPS bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Ini tidak lepas dari peristiwa krisis moneter tahun 1998 yang menyebabkan 16 bank di Indonesia terlikuidasi hingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan menurun. Pemerintah berupaya mengatasi krisis kepercayaan ini dengan cara mengeluarkan beberapa kebijakan yang memberikan jaminan terhadap seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan nasabah atau yang disebut dengan blanket guarantee.

Hal ini diwujudkan dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat. Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 kemudian menjadi salah satu dasar pembentukan LPS.

Kerahasiaan data nasabah juga dijamin oleh Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif, LPS yang wajib merahasiakan semua dokumen, informasi, dan catatan yang diperoleh atau dihasilkan dalam pelaksanaan tugasnya yang harus dirahasiakan berdasarkan undang undang.

Penjaminan simpanan yang dilakukan oleh LPS sifatnya terbatas, namun dapat mencakup sebanyak mungkin nasabah. Setiap bank yang menjalankan usaha di Indonesia wajib menjadi peserta LPS dan membayar premi penjaminan. Dengan demikian, keamanan nasabah tetap terjamin di bank manapun mereka melakukan penyimpanan.

Keberadaan LPS membuat nasabah tidak perlu lagi khawatir untuk menyimpan uang yang mereka miliki di bank.

Fungsi LPS

LPS memiliki dua fungsi utama, yaitu:

  • Menjamin simpanan nasabah penyimpan.
  • Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Tugas LPS

Sedangkan tugas yang diemban oleh LPS adalah:

  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
  • Melaksanakan penjaminan simpanan.
  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
  • Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.
  • Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.

Wewenang LPS

Wewenang yang dimiliki oleh LPS antara lain adalah:

  • Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
  • Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
  • Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
  • Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
  • Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4.
  • Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
  • Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
  • Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
  • Menjatuhkan sanksi administratif.

Jenis simpanan yang dijamin LPS

Sementara itu, jenis dan jumlah simpanan yang dijamin LPS:

Jenis dan jumlah simpanan yang dijamin antara Giro, Deposito, Sertifikat deposito, dan tabungan atau sejenisnya.

Nilai simpanan yang dijamin setiap nasabah pada suatu bank maksimal Rp 2 miliar.

Nilai simpanan yang dijamin dapat diubah jika dipenuhi salah satu kriteria.

Terjadi penarikan dana perbankan dalam jumlah besar (rush).

Terjadi inflasi yang cukup besar dalam beberapa tahun.

Jumlah nasabah yang dijamin seluruh simpanannya menjadi kurang dari 90% dari jumlah nasabah penyimpan seluruh kantor bank.

Baca Juga

Kewajiban bank peserta penjaminan LPS

Berikut ini adalah kewajiban bank peserta penjaminan LPS: Menyerahkan dokumen Salinan Anggaran Dasar, Akta Pendirian, perizinan, dan tingkat kesehatan bank.

  • Membayar kontribusi kepesertaan sebesar 0.1% dari ekuitas.
  • Membayar premi penjaminan.
  • Menyampaikan laporan secara berkala.
  • Memberikan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan kepada LPS.
  • Menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya di kantor bank.

Surat pernyataan Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham, tentang komitmen dan kesediaan untuk memenuhi ketentuan LPS, bertanggung jawab atas kelalaian dan pelanggaran, dan kesediaan melepaskan segala hak jika bank menjadi bank gagal yang diselamatkan atau dilikuidasi.

Read More

Akuntansi Persediaan: Sistim Periodik Vs Perpetual

Dalam akuntansi persediaan, ada dua sistim yang lumrah digunakan, yaitu: sistim periodik dan sistim perpetual. Bagi pegawai accounting, sistim persediaan periodik atau perpetual—yang diterapkan di dalam perusahaan—menentukan bagaimana pencatatan transaksi persediaan dilakukan. Sedangkan bagi pengelola keuangan dan pengelola usaha, sistim persediaan yang diterapkan menentukan seberapa efektif persediaan bisa dikelola—terutama aspek pengawasannya.


Melalui tulisan ini, saya ingin membahas mengenai sisim persediaan periodik dan perpetual, mulai dari pebedaaan yang paling fundamental, perbadingan jurna-per-jurnal, hingga implikasinya terhadap laporan keuangan dan pengelolaan persediaan.


Dengan kehadiran pembahasan ini, saya berharap pembaca memperoleh gambaran yang jelas mengenai sistim persediaan periodik dan perpetual, dalam tataran inplementasi di perusahaan. Namun sebelum itu, mari kita lihat sekilas; apa itu persediaan.


Persediaan dan Impilkasinya Terhadap Laporan Keuangan



Sebelum berpikir yang rumit-rumit—termasuk implikasi (pengaruh) persediaan terhadap laporan keuangan dan pengelolaan keuangan, APA ITU PERSEDIAAN?


Sederhananya, yang disebut persediaan adalah apa yang oleh masyarakat umum kenal dengan istilah “stok”. Di Eropa, sampai sekarang masih menggunakan istilah “stock”. Tetapi secara internasional persediaan disebut dengan istilah “inventory”, yang disebut stock justru saham.


Mau disebut inventory, mau disebut stock, silahkan. Yang lebih penting di sini: wujud dari persediaan itu berupa apa?


Wujud fisik persediaan suatu perusahaan tergantung pada jenis usahanya. Meskipun pada kenyataannya ada banyak jenis atau model usaha, dalam akuntansi—untuk tujuan penyederhanaan—jenis usaha biasanya hanya dibagi menjadi 3 kelompok saja.


Berikut adalah 3 jenis perusahaan beserta persediaannya:

  • Perusahaan Jasa (misal: konsultan, agen, broker, dll) – Tidak memiliki persediaan
  • Perusahaan Dagang (misal: toko, mini market, dll) – Persediaannya berupa barang jadi
  • Perusahaan Manufaktur (misal: pabrik gula, pabrik pakaian jadi, dll) – Persediaannya berupa: (a) bahan baku; (b) bahan penolong; (c) barang dalam proses; dan (d) barang jadi.


Baca Juga

Persediaan berimplikasi luas terhadap pelaporan keuangan dan pengelolaan keuangan perusahaan.


Apa implikasinya terhadap laporan keuangan? Persediaan berimplikasi langsung terhadap Neraca dan Laporan Laba-Rugi:


  • Di Neraca, persediaan disajikan dalam kelompok “Aktiva Lancar” (current assets)—setelah akun “Piutang” (silahkan lihat contoh format Neraca), sehingga besar-kecilnya nilai saldo persediaan yang disajikan berpengaruh terhadap besar kecilnya nilai aktiva (aset) secara keseluruhan.
  • Di Laporan Laba Rugi, besar kecilnya PENGGUNAAN persediaan (bahan baku, bahan penolong dan barang jadi) menentukan besar kecilnya “Harga Pokok Penjualan” (HPP), yang pada akhirnya juga akan menentukan besar kecilnya “Laba” atau “Rugi” yang disajikan di dalam laporan laba-rugi. Pada akhirnya, besar-kecilnya laba/rugi yang dibukukan pada suatu periode akuntansi berimplikasi terhadap besar-kecilnya “Laba Ditahan” (Retained Earning) yang disajikan di Neraca—persisnya di kelompok akun “Ekuitas.”

 

Oke. Implikasi persediaan terhadap laporan keuangan sudah jelas terlihat. Pertanyaannya: Apakah penerapan sistim persediaan periodik/perpetual berpengaruh terhadap laporan keuangan? Maksud saya, apakah dengan menggunakan sistim perpetual membuat laporan keuangan menjadi berbeda jika dibandingkan dengan menggunakan sistim periodik?


Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita lihat perbandingan antara sistim persediaan periodik dengan perpetual. Yuk pindah ke paragraf berikutnya…

 

Perbedaan Paling Fundamental Antara Sistim Periodik dan Perpetual

Perbedaan paling mencolok antara sistim periodik dengan sistim perpetual ada pada 2 hal:

1. Penentuan Nilai Saldo Akhir Persediaan di Neraca:

(a) Sistim Periodik – Jika perusahaan menerapkan sistim periodik, nilai saldo akhir persediaan di Neraca ditentukan dengan cara melakukan penghitungan fisik persediaan yang lumrah dikenal dengan istilah “stok opname” —sederhananya; di akhir periode, fisik barang bersediaan (bahan baku, bahan penolong, barang dalam proses dan barang jadi) dihitung jumlahnya. Jumlah fisik barang lalu dikalikan dengan Harga Pokok Penjualan (HPP) satuan barang.


(b) Sistim Perpetual – Jika yang diterapkan adalah sistim perpetual, perusahan tidak perlu melakukan penghitungan fisik untuk menentukan nilai saldo akhir persediaan., karena setiap transaksi terkait dengan persediaan—baik kenaikan maupun penurunan—telah dicatat melalui penjurnalan. Meskipun demikian, penghitungan fisik tetap dilakukan untuk kemudian dibandigkan dengan saldo akhir yang ditunjukan oleh buku persediaan. Jika terjadi perbedaan antara saldo akhir hasil penghitungan fisik dengan saldo akhir yang ditunjukan oleh buku persediaan, maka dibuatkan rekonsiliasi persediaan dengan memasukan jurnal penyesuaian persediaan (inventory adjustment entry).


2. Penentuan Persediaan Digunakan (atau Terjual) dalam Harga Pokok Penjualan:

(a) Sistim Periodik – Jika perusahaan menggunakan sistim periodik, maka nilai persediaan yang digunakan (dan terjual)—untuk dibebankan sebagai “Harga Pokok Penjualan”, dihitung dengan cara menjumlahkan saldo awal persediaan dengan total pembeliaan (atau persediaan masuk) lalu dikurangi dengan saldo akhir persediaan yang diperoleh melalui penghitungan fisik. Misalnya: Data persediaan JAK Mart (perusahaan dagang) untuk tahun 2012 adalah sbb:

  • Saldo awal = Rp 20,000,000
  • Pembelian Bersih Jan s/d Des 2012 = Rp 150,000,000
  • Saldo akhir 31 Desember 2012 (diketahui setelah penghitungan fisik) = Rp 22,000,000


Harga Pokok Penjualan = 20,000,000 + 150,000,000 – 22,000,000 = 148,000,000. Selanjutnya harga pokok ini dimasukan dengan journal penyesuaian (sebentar lagi kita bahas di perbandingan jurnal.)


(b) Sistim Perpetual – Dengan sistim perpetual, perusahaan tidak perlu lagi membuat perhitungan seperti pada sistim periodik karena penggunaan persediaan langsung diakui setiap kali ada penjualan dengan mendebit akun “Harga Pokok Penjualan” dan mengkredit “Persediaan” di sisi lainnya, seperti jurnal di bawah ini:

[Debit]. Harga Pokok Penjualan = xxx

[Kredit]. Persediaan = xxx

“Oke. Dengan sistim perpetual setiap transaksi yang mengakibatkan kenaikan atau penurunan volume persediaan selalu dicatat dengan memasukan jurnal begitu transaksi terjadi. Apakah dengan sistim periodik transaksi-transaksi yang terjadi tidak dicatat samasekali?” Mungkin ada yang berpikir seperti itu.


Tentu saja dicatat. Hanya saja, biasanya, menggunakan nama akun berbeda dibandingkan jika menggunakan sistim perpetual. Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat transaksi-per-transaksi. Lanjut…


Perbandingan Sistim Periodik Vs Perpetual Transaksi-Per-Transaksi

Ada banyak transaksi yang mengakibatkan volume persediaan menjadi meningkat atau menurun selama satu periode. Di sini kita lihat perbandingan sistim periodik dan perpetual transaksi-per-transaksi, jurnal-per-jurnal.


1. Pembelian dan Penjualan Barang

Dalam sistim perpetual, pembelian dan penjualan barang persediaan dicatat langsung ke akun “Persediaan,” dengan kata lain: perubahan nilai nominal dan volume persediaan langsung terlihat dalam buku besar (ledger) persediaan setiap kali ada transaksi pembelian dan penjualan. Sedangkan dalam sistim periodik yang dicatat hanya kenaikan nilai dan volume persediaan melalui akun yang disebut dengan “Pembelian”, sementara tidak mencatat adanya penurunan pada setiap transaksi penjualan yang terjadi (penurunan persediaan diakui sekaligus di akhir periode dengan melakukan pemeriksaan fisik). Untuk lebih jelasnyanya, kita lihat contoh berikut ini:

JAK Mart, Perusahaan Grossir, menunjukan data sbb:

  1. Saldo Awal Persediaan = 100 units @ Rp 60,000 = Rp 6,000,000
  2. Pembelian = 900 units @ Rp 60,000 = Rp 54,000,000
  3. Penjualan = 600 units @ Rp 120,000 = Rp 72,000,000
  4. Saldo Akhir = 400 units @Rp 60,000 = Rp 24,000,000

(Note: Untuk menghindari penggunaan cost flow—yang bisa membingungkan, kita asumsikan cost per unit persediaan konstan dari awal hingga akhir periode)


Jika JAK Mart menggunakan sistim perpetual, maka alur transaksi dan jurnalnya akan nampak sbb:


(a) Saldo awal persediaan (di Neraca) = Rp 6,000,000

(b) Pembelian 900 units dengan harga Rp 60,000 per unit dicatat dengan jurnal:

[Debit]. Persediaan = Rp 54,000,000

[Kredit]. Utang Dagang = Rp 54,000,000

(c) Penjualan 600 units dengan harga Rp 120,000 per unit dicatat dengan sepasang jurnal:

[Debit]. Piutang Dagang = Rp 72,000,000

[Kredit]. Penjualan = Rp 72,000,000

(Untuk mengakui penjualan dan piutang)

Dan;

[Debit]. Harga Pokok Penjualan = Rp 36,000,000

[Kredit]. Persediaan = Rp 36,000,000

(Untuk mengakui harga pokok penjualan sekaligus penurunan nilai inventory, 60,000 x 600 = Rp 36,000,000.)


Baca Juga

(d) Kecuali ada perbedaan antara hasil penghitungan fisik dengan buku, maka tidak ada jurnal penyesuaian yang perlu dimasukan. Saldo akhir persediaan otomatis menunjukan nilai Rp 24,000,000.

Bagaimana jika JAK Mart menggunakan sistim periodik? Jurnalnya akan nampak sebagai berikut:

(a) Saldo awal persediaan (di Neraca) = Rp 6,000,000

(b) Pembelian 900 units dengan harga Rp 60,000 per unit dicatat dengan jurnal:

[Debit]. Pembelian = Rp 54,000,000 (menggunakan akun pembelian)

[Kredit]. Utang Dagang = Rp 54,000,000


(c) Pada sistim periodik, penjualan 600 units dengan harga Rp 120,000/unit dicatat hanya dengan satu jurnal saja—untuk mengakui penjualan dan piutang dagang (Note: penurunan persediaan dan pengakuan harga pokok penjualan dilakukan sekaligus di akhir periode):

[Debit]. Piutang Dagang = Rp 72,000,000

[Kredit]. Penjualan = Rp 72,000,000

(Untuk mengakui penjualan dan piutang)


(d) Di akhir periode, setalah dilakukan penghitungan fisik, JAK memasukan jurnal penyesuaian—untuk mengakui persediaan, harga pokok penjualan, sekaligus ‘menghapus’ saldo akun “Pembelian”—sebagai berikut:

[Debit]. Persediaan = Rp 18,000,000

[Debit]. Harga Pokok Penjualan = Rp 36,000,000

[Kredit]. Pembelian = Rp 54,000,000

Note: Dengan jurnal penyesuaian yang dimasukan di akhir periode ini, maka saldo akun “Pembelian” menjadi nol, saldo akhir persediaan di Neraca menjadi Rp 24,000,000 (=saldo awal 6,000,000 + adjustment kenaikan 18,000,000), dan muncul Harga Pokok Penjualan di Laporan Laba-Rugi sebesar Rp 54,000,000 (=6,000,000 + 54,000,000 – 24,000,000).


2. Retur Pembelian, Diskon Pembelian dan Cadangan

Apa yang terjadi jika ada retur pembelian atau diskon? Perusahaan yang menerapkan sistim periodik, disamping menggunakan akun “Pembelian”—yang bersaldo debit mereka juga menggunakan 2 kontra-akun pembelian (bersaldo kredit) yang diberi nama “Retur Pembelian” dan “Diskon Pembelian.” Jika ada pembelian yang dikembalikan (retur pembelian) atau memeperoleh potongan, maka kontra akun ini menjadi pengurang nilai “Pembelian”. Hasil silang saldo “Pembelian” dan kedua kontra-akun ini menghasilkan apa yang disebut dengan “Pembelian Bersih”. Bagaimanapun juga, semua slado akun ini (Pembelian, Diskon Pembelian dan Retur Pembelian) bersifat sementara saja, nantinya akan dihapus degan jurnal penyesuaian di akhir periode (seperti terlihat pada contoh jurnal penyesuaian sebelumnya). Untuk lebih konkoretnya, kita buat satu contoh transaksi:


Karena adanya kerusakan, JAK Mart mengembalikan pembelian barang sebesar Rp 7,000,000.


Jika JAK Mart menerapkan sistim perpetual, maka JAK akan mengakui penurunan nilai utang sekaligus langsung mengakui penurunan nilai persediaan, dengan jurnal:

[Debit]. Utang Dagang = Rp 7,000,000

[Kredit]. Persediaan = Rp 7,000,000

(Note: Pengembalian barang mengurangi nilai persediaan sebesar Rp 7,000,000)

Jika JAK Mart menerapkan sistim periodik, maka jurnalnya adalah sbb:

[Debit]. Utang Dagang = Rp 7,000,000

[Kredit]. Retur Pembelian = Rp 7,000,000

(Note: pembelian megurangi nilai pembelian)


Lanjut dengan diskon…

Di lain kesempatan JAK Mart membeli barang sebesar Rp 10,000,000 dengan termin kredit 2/10, n/30. Karena JAK Mart bisa melakukan pelunasan seminggu setelah pembelian, maka JAK Mart memperoleh diskon 2%. Bagimana jurnalnya?

Jika menerapkan sistim perpetual, maka saat pembelian JAK Mart memasukan jurnal:

[Debit]. Persediaan = Rp 10,000,000

[Kredit]. Utang Dagang = Rp 10,000,000

Saat pelunasan, diskon Rp 200,000 tersebut sekaligus diakui sebagai pengurang nilai persediaan, dengan jurnal:

[Debit]. Utang Dagang = Rp 10,000,000

[Credit]. Persediaan = Rp 200,000

[Credit]. Kas = Rp 9,800,000

Jika menggunakan sistim periodik, maka saat pembelian jurnal yang dimasukan adalah:

[Debit]. Pembelian = Rp 10,000,000

[Kredit]. Utang Dagang = Rp 10,000,000


Diskon yang diperoleh tidak diakui sebagai pengurang nilai persediaan (ingat: sistim periodik tidak mencatat persediaan tetapi “pembelian”), melainkan dicatat sebagai “Diskon Pembelian.” Sehingga jurnal yang dimasukan ketika melakukan pelunasan adalah sbb:

[Debit]. Utang Dagang = Rp 10,000,000

[Credit]. Diskon Pembelian = Rp 200,000

[Kredit]. Kas = Rp 9,800,000


3. Retur Penjualan dan Diskon Penjualan

Transkasi lainnya yang terkait dengan persediaan adalah retur penjualan dan diskon penjualan. Pada transaksi ini, baik sistim perpetual maupun sistim periodik sama-sama meggunakan akun yang diberi nama “Retur Penjualan” dan “Diskon Penjualan”—yang kedua-duanya merupakan kontra-akun penjualan (bersaldo debit), bedanya hanya di pengakuan “Harga Pokok Penjualan”. Pada sistim perpetual return penjualan, disamping mengakui penurunan piutang dagang dan penurunan penjualan (dengan akun “retur penjualan”) juga mengakui penurunan harga pokok penjualan dan persediaan. Sedangkan pada sistim periodik, tidak. Misalnya:


JAK Mart menerima barang kembali dari pelanggan (karena cacat) senilai Rp 6,000,000. Harga Pokok Penjualan barang yang diretur tersebut adalah Rp 3,000,000. (Kita asumsikan pengakuan penjualan menggunakan metode bruto/gross method)


Jika menggunakan perpetual, maka JAK Mart akan mencatat retur tersebut dengan sepasang jurnal:

[Debit]. Retur Penjualan = Rp 6,000,000 (kontra akun penjualan bersaldo debit)

[Kredit]. Piutang Dagang = Rp 6,000,000

(Untuk mengakui retur penjualan)

Dan;

[Debit]. Persediaan = Rp 3,000,000

[Kredit]. Harga Pokok Penjualan = Rp 3,000,000

(Untuk mengakui barang persediaan yang telah dikembalikan sekaligus menguragi harga pokok penjualan).


Sedangkan jika menggunakan sistim periodik, JAK Mart hanya akan memasukan satu jurnal saja, yaitu:

[Debit]. Retur Penjualan = Rp 6,000,000

[Kredit]. Piutang Dagang = Rp 6,000,000

(Untuk mengakui retur penjualan)


Catatan: Sistim periodik baru akan menghitung saldo persediaan dan mengakui harga pokok penjualan di akhir periode—setelah penghitungan fisik dilakukan.


Selanjutnya, diskon penjualan. Bagaimana pencatatanya?


Oke. Anggap JAK Mart memberikan diskon Rp 200,000 atas pelunasan pembelian sebesar Rp 10,000,000 dari pelanggan (masih menggunakan metode pengakuan penjualan bruto/gross method)


Sistim perpetual dan sistim periodik memasukan jurnal yang sama persis untuk pelunasan yang mengandung diskon penjualan. Dalam contoh ini:

[Debit]. Kas = Rp 9,800,000

[Debit]. Diskon Penjualan = Rp 200,000 (kontra akun penjualan bersaldo debit).

[Kredit]. Piutang Dagang = Rp 10,000,000


Secara keseluruhan, dari pebandingan jurnal—antara sistim periodik dan perpetual, jelas terlihat bahwa:

Terhadap laporan keuangan yang disajikan di setiap akhir periode, menggunakan sistim perpetual atau periodik tidak berpengaruh apa-apa, dalam pengertian: nilai saldo akhir persediaan (yang disajikan di neraca) dan harga pokok penjualan (yang disajikan di laporan laba-rugi), akan menunjukan hasil yang sama.


Bedanya, hanya terjadi pada teknis pengakuan dan nama akun yang digunakan pada setiap pengakuan transaksi. Sistim perpetual selalu mendebit/mengkredit akun “Persediaan” untuk setiap transaksi yang mengakibatkan kenaikan atau penurunan persediaan. Sedangkan sistim periodik—untuk sementara—menggunakan akun “Pembelian” untuk setiap penambahan persediaan dan baru memperhitungkan penurunan persediaan di akhir periode—sertelah penghitungan fisik dilakukan.


Bagaimana jika perusahaan yang menerapkan sistim periodic—terpaksa harus menyajikan laporan padahal periode belum berakhir—misalnya: untuk pengajuan kredit? Perusahaan bisa (a) menggunakan laporan periode sebelumnya, atau (b) melakukan penghitungan fisik saat itu juga lalu menjalankan prosedur seperti yang dilakukan di akhir periode.


Oke. Penerapan sistim periodik atau perpetual tidak ada pengaruhnya terhadap laporan keuangan. Bagaimana dengan pengelolaan persediaan dan keuangan secara keseluruhan? Mari kita lihat implikasinya… Lanjut…


Implikasi Penerapan Sistim Periodik dan Perpetual Terhadap Pengelolaan Persediaan

Dari perbenadingan di atas, jelas terlihat bahwa: untuk tujuan pengawasan persediaan, sistim perpetual jauh lebih baik dibandingkan sistim periodik. Dengan sistim perpetual, management dapat mengetahui nilai persediaan sewaktu-waktu—tanpa perlu menunggu hingga akhir periode.


Khususnya di perusahaan-perusahaan manufaktur, pengawasan terhadap barang persediaan sangat kompleks—dengan adanya potensi barang scrap dan cacat yang lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan jenis lain. Dalam kondisi seperti ini, jika sistim persediaan yang diterapkan adalah sistim periodik—dimana penurunan (volume dan nilai persediaan) baru diperhitungkan di akhir periode, maka kesempatan untuk mengetahui adanya pemborosan bahan baku, bahan penolong dan kemungkinan adanya barang cacat saat dalam proses produksi menjadi lebih sulit ditelusuri—kemungkinan baru diketahui setelah di akhir periode, dengan kata lain: sudah terjadi.


Efektifitas pengawasan terhadap barang persediaan berimplikasi besar terhadap pengelolaan keuangan perusahaan secara keseluruhan. Terutama di perusahaan dagang dan manufaktur, sebagian besar kekayaan (asset) perusahaan ada di persediaan—entah itu berupa bahan baku, bahan penolong, barang dalam proses maupun barang jadi. Diantara banyaknya beban yang ditanggung oleh operasional perusahaan, penggunaan persediaan cenderung mendominasi. Jika scope-nya dipersempit, persediaan bahkan mengkonsumsi modal kerja (working capital) paling besar.


Itu sebabnya, bagi managemen perusahaan, pemilihan sistim persediaan yang akan diterapkan (apakah menggunakan sistim perpetual atau periodik) menjadi sangat krusial.


“Lalu, apakah sebaiknya saya menerapkan sistim persediaan perpetual atau periodik?” Mungkin ada yang berpikir demikian. Kita pindah ke paragraph selanjutnya…


Apakah Sebaiknya Menggunakan Sisitim Persediaan Periodik atau Perpetual?

Jawaban atas pertanyaan ini sangat tergantung pada situasi dan kondisi opersional perusahaan anda sehari-hari.


Dari aspek pelaporan keuangan, menurut saya, tak ada yang perlu dikhawatirkan. Menggunakan sistim perpetualpun, toh di akhir periode anda masih harus melakukan stock opname (inventory physical count) untuk memverifikasi keakuratan data persediaan yang diperoleh dari sistim perpetual. Dan, jika terjadi perbedaan antara hasil penghitungan fisik dengan saldo akhir buku, toh anda masih harus membuat rekonsiliasi dan inventory adjustment, iya kan?


Tetapi dari aspek pengawasan persediaan, sistim perpetual jelas lebih baik dibandingkan sistim periodik. Tetapi perlu di sadari bahwa: menerapkan sistim perpetual artinya anda harus siap melakukan pencatatan setiap kali ada transaksi sehubungan dengan persediaan.


Untuk perusahaan-perusahaan berskala besar, jelaslah bahwa sistim perpetual selalu lebih baik—lagipula tenaga untuk melakukan input data setiap saat selalu ada. Tetapi untuk perusahaan berskala sedang dan kecil, menerapkan sistim perpetual bisa menjadi tantangan tersediri. Masih perlu melihat kondisi operasional perusahaan sehari-hari.


Untuk mempermudah, saya buatkan 2 macam perusahaan—dengan karakter opersional yang sangat berbeda, sebagai ilustrasi:


1. Perusahaan Pertama, Computer Wholesaler – Anda mengelola perusahaan yang menjual komputer dalam jumlah besar, pangsa pasar perusahaan anda bisa jadi pengguna akhir maupun pedagang computer eceran. Sebelum memilih apakah menggunakan sistim persediaan periodik atau perpetual, anda perlu mempertimbangkan kondisi operasional perusahaan anda. Bagaimana kondisinya?

  • Barang dagangan anda adalah tergolong bernilai tinggi
  • Iklan produk/perushaan anda muncul di TV atau suratkabar lokal setiap hari
  • Volume penjualan harian anda sangat tinggi
  • Anda mempekerjakan lebih dari 40 orang pegawai sales
  • Anda membayangkan bahwa pelanggan akan sangat kecewa jika mereka datang berbelanja tetapi barang persediaan yang anda iklankan ternyata sudah habis terjual


Dengan kondisi operasional perusahaan seperti ini, apakah menggunakan sistim perpetual cukup masuk akal? Jelas iya. Anda perlu mengetahui saldo persediaan barang setiap hari—bahkan mungkin setiap jam atau menit, yang tidak mungkin bisa anda dapatkan jika menggunakan sistim periodik. Dengan sistim perpetual, setiap transkasi penjualan selalu diikuti dengan pencatatan barang keluar, sementara dalam sistim periodik tidak.


2. Perusahaan Kedua, Toko Serba Ada Di Stasiun Kereta Api – Di sini anda mengelola toko yang menjual berbagai macam barang, untuk orang-orang sibuk yang bepergian kesana-kemari dengan kondisi yang selalu terburu-buru. Anda perlu mempertimbangkan kondisi opersional toko anda sebelum memutuskan untuk menerapkan sistim persediaan perpetual atau periodik. Bagaimana situasinya?


  • Penjualan paling banyak terjadi di waktu pagi—saat sebagian besar orang buru-buru ke tempat kerja atau ke kampus, dan petang hari—saat sebagian besar orang buru-buru pulang ke rumah setelah seharian bekerja.
  • Anda menjual berbagai macam barang mulai dari kertas tisu, permen, koran/majalan, gantungan kunci, stationary, minuman dingin, kue kotak, dll
  • Anda hanya memiliki 2 orang pegawai yang untuk melayani pembeli di waktu-waktu padat sudah terlihat kewalahan, sehingga sering anda sendiri yang ikut membantu.
  • Di jam-jam padat, banyak pelanggan yang sampai harus mengantri untuk membayar—sementara mereka hanya membeli barang-barang kecil yang sesungguhnya bisa dibeli di toko mana saja.


Dalam kondisi operasional seperti ini, apakah menerapkan sistim persediaan perpetual masuk akal? Jelas tidak. Pegawai dan anda tidak akan sempat melakukan aktivitas administrative (termasuk accounting) yang dperlukan untuk menerapkan sistim perpetual. Salah-salah, pelanggan tidak jadi belanja—karena malas menunggu proses.


Betul, kehadiran teknologi barcode dan infrared yang banyak digunakan di bisnis retail sangat membantu proses input data penjualan. Alat yang sama juga bisa digunakan dalam proses input data pembelian barang persediaan. Jika memungkinkan untuk menggunakan teknologi ini, tentu, perusahaan atau toko sekecil apapun bisa menerapkan sistim perpetual tanpa hambatan, dan anda bisa melakukan pengawasan terhadap persediaan dengan lebih baik.

Read More

Pengukuran dan Pengidentifikasian Pendapatan (PSAK NO 23)

Penghasilan didefinisikan dalam Kerangka Dasar Penyusu¬nan dan Penyajian Laporan Keuangan sebagai peningkatan manfaat ekonomi selama periode akuntansi dalam bentuk arus masuk atau peningkatan aset atau penurunan liabilitas yang mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.

Penghasilan (income) meliputi pendapatan (revenue) maupun keuntungan (gain).

Pendapatan adalah penghasilan yang timbul selama dalam aktivitas normal entitas dan dikenal dengan bermacam-macam sebutan yang berbeda seperti penjualan, penghasilan jasa (fees), bunga, dividen dan royalti.

Pendapatan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal entitas selama suatu periode jika arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.

Pengukuran Pendapatan

a). Pendapatan diukur dengan nilai wajar imbalan yang diterima atau dapat diterima.

b). Jumlah pendapatan yang timbul dari transaksi biasanya ditentukan oleh persetujuan antara entitas dan pembeli atau pengguna aset tersebut. Jumlah tersebut diukur dengan nilai wajar imbalan yang diterima atau dapat diterima oleh entitas dikurangi jumlah diskon dagang dan rabat volume yang diperbolehkan oleh entitas.

c). Pada umumnya, imbalan tersebut berbentuk kas atau setara kas dan jumlah pendapatan adalah jumlah kas atau setara kas yang diterima atau yang dapat diterima. Namun, jika arus masuk dari kas atau setara kas ditangguhkan, maka nilai wajar dari imbalan tersebut mungkin kurang dari jumlah nominal dari kas yang diterima atau dapat diterima. 

d). Jika barang atau jasa dipertukarkan untuk barang atau jasa dengan sifat dan nilai yang serupa, maka pertukaran tersebut tidak dianggap sebagai transaksi yang menghasilkan pendapatan.

Pengidentifikasian Transaksi

Kriteria pengakuan dalam Pernyataan ini biasanya diterapkan secara terpisah pada setiap transaksi. Namun, dalam keadaan tertentu, adalah perlu untuk menerapkan kriteria pengakuan tersebut pada komponen-komponen yang dapat diidentifikasikan secara terpisah dari transaksi tunggal, agar mencerminkan substansi dari transaksi tersebut. Misalnya, jika harga penjualan dari suatu produk termasuk jumlah yang dapat diidentifikasi untuk jasa lanjutan, maka jumlah tersebut ditangguhkan dan diakui sebagai pendapatan selama periode di mana jasa tersebut ditunaikan. 

Sebaliknya, kriteria pengakuan diterapkan pada dua atau lebih transaksi bersama-sama jika transaksi tersebut terkait sedemikian rupa sehingga pengaruh komersialnya tidak dapat dimengerti tanpa melihat pada rangkaian transaksi tersebut secara keseluruhan.

Penjualan Barang

Pendapatan dari penjualan barang diakui jika seluruh kondisi berikut dipenuhi: 

a). entitas telah memindahkan risiko dan manfaat kepemilikan barang secara signifikan kepada pembeli.

b). entitas tidak lagi melanjutkan pengelolaan yang biasanya terkait dengan kepemilikan atas barang ataupun melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual.

c). jumlah pendapatan tersebut dapat diukur dengan andal.

d). kemungkinan besar manfaat ekonomi yang terkait dengan transaksi tersebut akan mengalir kepada entitas tersebut.

e). biaya yang terjadi atau akan terjadi sehubungan transaksi penjualan tersebut dapat diukur dengan andal.

Penjualan Jasa

Jika hasil transaksi yang terkait dengan penjualan jasa dapat diestimasi dengan andal, pendapatan sehubungan dengan transaksi tersebut harus diakui dengan acuan pada tingkat penyelesaian dari transaksi pada tanggal neraca. Hasil transaksi dapat diestimasi dengan andal jika seluruh kondisi berikut ini dipenuhi:

a). jumlah pendapatan dapat diukur dengan andal.

b). kemungkinan besar manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut dapat diperoleh entitas.

c). tingkat penyelesaian dari suatu transaksi pada tanggal neraca dapat diukur dengan andal.

d). biaya yang timbul untuk transaksi dan biaya menyelesaikan transaksi tersebut dapat diukur dengan andal.

Pengakuan pendapatan dengan mengacu pada tingkat penyelesaian dari suatu transaksi sering disebut sebagai metode persentase penyelesaian. Dengan metode ini, pendapatan diakui dalam periode akuntansi pada saat jasa ditunaikan. Pengakuan pendapatan atas dasar ini memberikan informasi yang berguna mengenai tingkat kegiatan jasa dan kinerja entitas dalam suatu periode. PSAK 34: Akuntansi Kontrak Kontruksi juga mensyaratkan pengakuan pendapatan berdasarkan hal ini. Persyaratan pada Pernyataan tersebut berlaku secara umum untuk pengakuan pendapatan dan beban terkait untuk transaksi yang melibatkan pemberian jasa.

Pendapatan diakui hanya jika kemungkinan besar manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut akan diperoleh entitas. Namun, jika ketidakpastian timbul dari kolektibilitas jumlah yang telah masuk dalam pendapatan, jumlah yang tidak tertagih, atau jumlah yang kemungkinan pemulihannya tidak lagi besar, diakui sebagai beban bukan sebagai penyesuaian terhadap jumlah pendapatan yang diakui semula.

Entitas pada umumnya dapat membuat estimasi yang andal setelah entitas mencapai persetujuan mengenai hal-hal berikut dengan pihak lain dalam transaksi:

  • hak yang dapat dipaksakan dari masing-masing pihak terkait dengan jasa yang disediakan dan diterima para pihak.
  • imbalan yang dipertukarkan.
  • cara dan persyaratan penyelesaian.

Biasanya, entitas juga perlu mempunyai sistem anggaran dan pelaporan keuangan internal yang efektif. Entitas tersebut menelaah dan jika perlu merevisi estimasi pendapatan sewaktu jasa diberikan. Kebutuhan atas revisi tersebut tidak berarti mengindikasikan bahwa hasil dari transaksi tersebut tidak dapat diestimasi dengan andal.

Baca Juga

Bunga, Royalti, dan Dividen.

Pendapatan yang timbul dari penggunaan aset entitas oleh pihak lain yang menghasilkan bunga, royalti, dan dividen diakui atas dasar yang dijelaskan, jika:

  1. kemungkinan besar manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut akan diperoleh entitas.
  2. jumlah pendapatan dapat diukur dengan andal.
Pendapatan diakui dengan dasar sebagai berikut:
  1. bunga diakui menggunakan metode suku bunga efektif seperti yang dijelaskan di PSAK 55 (revisi 2006): Instrumen keuangan: Pengakuan dan Pengukuran paragraf 8 dan PA 17-20
  2. royalti diakui atas dasar akrual sesuai dengan substansi perjanjian yang relevan.
  3. dividen diakui jika hak pemegang saham untuk menerima pembayaran ditetapkan.

Jika bunga yang belum dibayar telah diakru sebelum pembelian investasi yang berbunga, maka penerimaan bunga kemudian dialokasikan antara periode sebelum pembelian dan sesudah pembelian, hanya bagian setelah pembelian yang diakui sebagai pendapatan.

Royalti diakru sesuai dengan syarat perjanjian yang relevan dan pendapatan juga umumnya diakui sesuai dengan dasar tersebut kecuali, dengan memperhatikan hakikat perjanjian, akan lebih sesuai untuk mengakui pendapatan atas dasar sistematik dan rasional yang lain.

Pendapatan diakui hanya jika kemungkinan besar manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut akan diperoleh entitas. Namun, jika ketidakpastian timbul dari kolektibilitas jumlah tertentu yang telah termasuk dalam pendapatan, jumlah yang tidak dapat ditagih, atau jumlah yang kemungkinan pemulihannya tidak besar lagi, maka jumlah tersebut diakui sebagai beban, bukan penyesuaian terhadap jumlah pendapatan yang diakui semula.

Pengungkapan

Entitas mengungkapkan:

a). kebijakan akuntansi yang digunakan untuk pengakuan pendapatan, termasuk metode yang digunakan untuk menentukan tingkat penyelesaian transaksi yang melibatkan pemberian jasa.

b). jumlah setiap kategori signifikan dari pendapatan yang diakui selama periode tersebut, termasuk pendapatan yang berasal dari:

i. penjualan barang.

ii. penjualan jasa.

iii. Bunga.

iv. Royalti.

v. Dividen

c). jumlah pendapatan yang berasal dari pertukaran barang atau jasa yang tercakup dalam setiap kategori signifikan dari pendapatan.

Entitas mengungkapkan setiap liabilitas kontijensi dan aset kontijensi sesuai dengan PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontijensi, dan Aset Kontinjensi. Liabilitas kontijensi dan aset kontijensi dapat timbul dari pos-pos seperti biaya jaminan, klaim, denda, atau kemungkinan kerugian lainnya.

Read More

Sistem Informasi Akuntansi : Terminologi Dasar-dasar Akuntansi

Sistem informasi akuntansi (accounting information system) adalah sistem pengumpulan data serta memroses data transaksi juga melakuakan penyebaran informasi keuangan perusahaan kepada pihak-pihak dinilai perusahaan mempunyai kepentingan atas hal informasi keuangan tersebut. 


Faktor-faktor yang turut memengaruhi adanya perbedaan sistem akuntansi dari satu perusahaan ke perusahaan yang lain antara lain seperti sifat bisnis transaksi-transaksi yang terkait dengan perusahaan, ukuran dari perusahaan, jumlah data yang harus ditangani oleh perusahaan, dan juga kebutuhan informasi dari manajemen perusahaan juga pihak lain yang terkait dengan perusahaan.

Terminologi Dasar

Terminologi dasar akuntansi terdiri dari beberapa hal berikut.

 Kejadian (Event)

Kejadian adalah sesuatu yang dapat mengubah satu, dua, atau bahkan tiga sisi, yaitu asset, liabilities, dan equity.

 Transaksi (Transaction)

Transaksi ini merupakan suatu pertukaran antara satu perusahaan atau lebih.

 Akun (Account)

Akun merupakan suatu catatan yang sistematis yang kemudian dapat menunjukkan pengaruh transaksi yang terjadi serta kejadian lainnya pada unsur-unsur tertentu, seperti aktiva, kewajiban, ataupun ekuitas pemilik. 

 Akun Riil dan Akun Nominal

Akun riil adalah akun-akun yang tidak ditutup dan saldo yang ada akan berlanjut ke peridode berikutnya, akun-akun ini akan tertera di neraca. Berbeda dengan akun nominal (temporer), yaitu merupakan akun-akun pendapatan, beban, serta deviden, akun-akun ini akan tertera di dalam laporan laba-rugi dan akun-akun ini juga ditutup secara periodic.

 Buku Besar (Ledger)

Buku besar umum isinya berupa seluruh akun aktiva, kewajiban, ekuitas pemilik, pendapatan, dan beban. Buku besar pembantu yaitu berisi catatan yang merupakan penjelasan yang tidak tercantum pada buku besar umum.

 Jurnal

Jurnal adalah pencatatan paling awal yang merupakan catatan atas transaksi maupun kejadian yang berkaitan dengan keuangan perusahaan. Jumlah yang tercatat pada jurnal selanjutnya akan diposting ke buku besar. 

 Pemindahbukuan (Posting)

Posting adalah suatu proses memindahkan angka-angka yang tercatat dalam jurnal dan memisahkannye berdasarkan akunnya masing-masing. 

 Neraca Saldo (Trial Balance)

Neraca saldo merupakan ringkasan dari buku besar. Neraca saldo ini ada setelah adanya penyesuaian dimasukkan ke buku besar yang disebut neraca saldo yang disesuaikan. Neraca saldo ada setelah semua jurnal penutup dimasukkan ke buku besar disebut neraca saldo pasca-penutupan.

 Ayat Jurnal Penyesuaian (Adjusting Entries)

Ayat jurnal ini digunakan untuk menyesuaikan akun-akun agar jumlah yang ada sesuai dengan yang sebenarnya. 

Baca Juga

 Laporan Keuangan

Laporan ini merupakan suatu catatan yang mencerminkan pengumpulan, tabulasi, dan ikhtisar akhir dari data keuangan perusahaan. Terdapat empat laporan keuangan yang umum yang dibuat oleh perusahaan, antara lain: 

(a)neraca, yang menampilkan kondisi keuangan perusahaan di akhir periode akuntansi, 

b) laporan laba-rugi, yang menghitung besarnya hasil operasi dari perusahaan selama satu periode akuntansi, 

(c) laporan arus kas, yang melaporkan arus kas perusahaan selama satu periode, dan (d) laporan laba ditahan, yang merekonsiliasi saldo akun laba di tahan dari awal periode sampai dengan akhir periode akutansi perusahaan.

 Ayat Jurnal Penutup

Ayat jurnal ini digunakan untuk menutup semua akun terporer perusahaan.


Read More

SAK (Standar Akuntansi Keuangan) - ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) untuk Koperasi dan UKM

Relasi kebutuhan akan standar akuntansi keuangan bagi seluruh badan usaha baik yang berbadan hokum maupun yang tidak ber badan hukum adalah pendekatan stake holder badan usaha dan badan hukum itu sendiri yang semakin membutuhkan kehandalan suatu data dan informasi yang terkandung dalam laporan keuangan.

Kehandalan dan kewajaran suatu data dan informasi yang terkandung dalam laporan keuangan entitas baik ber badan hukum atau belum ber badan hukum tersebut sangat dibutuhkan para stake holder dari suatu entitas untuk pengambilan keputusan atau suatu kebijakan dimasa yang akan datang. 

Suatu standar atau pedoman tersebut berisi praktek penerapan akuntansi yang dahulu semuanya diatur dalam PSAK ( Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan ) yang berlaku untuk semua badan usaha dan badan hukum di Indonesia.  Mulai pada 8 April 2011 Dewan Standar Akuntansi,  Ikatan Akuntan Indonesia menerbitkan Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan 8 ( PPSAK 8 ) yaitu pencabutan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan nomor 27 ( PSAK 27 ) mengenai Akuntansi Koperasi.

Standar Akuntansi Keuangan sekarang ini mengacu kepada IFRS ( International Financial Reporting Standard ) yang untuk sektor bisnis dikelompokkan :

1. Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP)

2. Standar Akuntansi Keuangan Umum (SAK-Umum)

Badan hukum koperasi yang tidak harus melaporkan keuangannya kepada publik secara luas,  hanya melaporkan kepada anggotanya saja,  maka tergolong sebagai pemakai dari SAK-ETAP.

Pedoman ini akan menetapkan bentuk, isi penyajian dan pengungkapan laporan keuangan koperasi yang diperuntukkan untuk kepentingan internal koperasi maupun pihak lain sebagai stakeholder koperasi.  Pedoman ini mutlak harus diterima dan dijalankan oleh para pengelola koperasi dalam menyusun laporan keuangan koperasinya.


Tugas pemerintah yang diwakili oleh Kementrian Koperasi & UKM Republik Indonesia adalah memberikan edukasi tentang bagaimana penerapan SAK-ETAP ini sehingga semua gerakan koperasi dan usaha kecil dan menengah dapat mengikuti dan menjalankannya.

Secara jati-diri badan hukum koperasi lain dengan badan hukum lain seperti PT dan CV tetapi Koperasi tetap sama sebagai suatu gerakan ekonomi yang harus dikelola secara profesional,  harus memisahkan kekayaan para anggotanya dengan badan hukum koperasi itu sendiri,  menerapkan prinsip keterbukaan,  transparasi, dan akuntabilitas sehingga badan hukum koperasi dapat dipercaya dan diterima tidak saja oleh para anggota koperasi sebagai pemilik tetapi juga oleh masyarakat luas,  bila hal ini dilaksanakan maka akan membawa dampak ketertarikan masyarakat umum untuk apresiatif dan tertarik menjadi anggota koperasi sehingga koperasi-koperasi di Indonesia akan semakin kuat dengan anggota yang banyak dan tentunya berkualitas. Pengelolaan inilah yang disebut dengan Clean Corporate Governance ( Tata Kelola Perusahaan yang bersih dan baik ).

Salah satu cara mewujudkan tujuan tersebut diatas adalah dengan pengelolaan pencatatan akuntansi yang baik, benar, dan tertib. Karena koperasi mempunyai ciri dan jati-diri tersendiri maka penerapan akuntansi dan pelaporan akuntansinya juga mempunyai kekhususan tersendiri dibandingkan dengan badan hukum yang lain pada umumnya walaupun secara prinsip akuntansinya adalah sama seperti laporan keuangan harus mencerminkan kondisi, kinerja, dan perubahan posisi keuangan dalam periode tertentu yang digunakan untuk pengambilan suatu keputusan strategis ke depan.

Untuk dapat membuat laporkan keuangan tersebut diatas diperlukan suatu standar pencatatan dan pelaporan sehingga masyarakat yang awam pun dapat dengan mudah membaca dan memahami laporan keuangan yang diterbitkan oleh suatu badan usaha khususnya koperasi dan UMKM.

Pengertian secara umum dalam pedoman akuntansi koperasi yang mengacu kepada SAK-ETAP, UU RI No.25/1992 dan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia No.12/2015 dan No.13/2015,  meliputi hal-hal sebagai berikut :

1. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perorangan atau badan hukum koperasi,  dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha,  yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

2. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam.

3. Koperasi Riil adalah koperasi yang mempunyai kegiatan usaha dibidang usaha jasa, usaha perdagangan, dan usaha produksi.

Baca Juga

4. Pedoman Akuntansi Koperasi adalah suatu petunjuk atau standar dalam pencatatan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan koperasi dari semua transaksi yang timbul dari hubungan usaha antara koperasi sebagai badan usaha dengan anggota koperasi maupun non-anggota koperasi.

5. Standar Akuntansi Keuangan adalah standar pencatatan akuntansi yang berlaku umum yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang terdiri dari PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) atau lebih dikenal dengan SAK-Umum dan SAK (Standar Akuntansi Keuangan) - ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik).

6. Dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan pada koperasi simpan pinjam adalah dengan menggunakan SAK-Umum dan SAK-Etap ( pasal 3 Permenkop & UKM RI No.13/2015 ).

7. Dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan pada koperasi riil yang tidak harus melaporkan akuntabilitasnya ke publik memakai SAK-ETAP sedangkan koperasi riil yang melaporkan akuntabilitasnya ke publik menggunakan PSAK atau SAK-UMUM ( pasal 3 Permenkop & UKM RI No.12/2015 ).

8. Akuntansi koperasi adalah system pencatatan yang sistematis atas transaksi-transaksi keuangan koperasi yang mencerminkan suatu pengelolaan koperasi secara clean corporate governance ( tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan bertanggung jawab ) sesuai prinsip-prinsip dan jati-diri perkoperasian Indonesia.

9. Pelayanan kepada anggota adalah transaksi koperasi dengan anggota yang merupakan hubungan pelayanan baik barang dan/atau jasa.

10. Penjualan kepada non-anggota adalah transaksi koperasi dengan non-anggota yang merupakan hubungan bisnis atas penjualan barang dan/atau jasa.

11. Harga pokok penjualan adalah pengorbanan ekonomis dari koperasi atau harga perolehan barang dan/atau jasa ( dapat berupa harga beli ataupun harga pembuatan/produksi ) yang diperlukan koperasi untuk memperoleh pendapatannya dalam suatu periode tertentu.


Read More

PENGERTIAN HARTA / ASSET / AKTIVA

Harta adalah benda baik yang memiliki wujud maupun yang semu yang dimiliki oleh perusahaan. Klaim atas harta yang tidak berwujud disebut ekuitas / equities yang dapat mendatangkan manfaat di masa depan.

FASB mendefinisi aset dalam kerangka konseptualnya sebagai berikut (SFAC No 6, prg 25):

Assets are probable future economic benefits obtained or controlled by a perticular entity as a result of past transactions or events.

(Aset adalah manfaat ekonomik masa datang yang cukup pasti atau diperoleh atau dikuasai/dikendalikan oleh suatu entitas akibat transaksi atau kejadian masa lalu.)

Dengan makna yang sama, IASC mendefinisi aset sebagai berikut:

An assets is resource controlled by the enterprise as a result of past events and from which future economic benefits are expected to flow to the enterprise.

Dalam Statement of Accounting Concepts No. 4, Australian Accounting Standard Board (AASB) mendefinisi aset sebagai berikut:

Assets are service potential or future economic benefits controlled by the reporting entity as a result of past transaction or other past events.

Definisi FASB dan AASB cukup dibanding definisi yang lain luas karena aset dinilai mempunyai sifat sebagai manfaat ekonomik (economic benefits) dan bukan sebagai sumber ekonomik (resources) karena manfaat ekonomik tidak membatasi bentuk atau jenis sumber ekonomik yang dapat dimasukkan sebagai aset.


Berdasar uraian diatas, pada dasarnya dapat disimpulkan bahwa terdapat tiga karakteristik utama yang harus dipenuhi agar suatu objek atau pos dapat disebut aset, yaitu:

1. Manfaat ekonomik yang datang cukup pasti

Untuk dapat disebut sebagai aset, suatu objek harus mengandung manfaat ekonomik di masa datang yang cukup pasti. Uang atau kas mempunyai manfaat atau potensi jasa karena daya belinya atau daya tukarnya. Sumber selain kas mempunyai manfaat ekonomik karena dapat ditukarkan dengan kas, barang, atau jasa, karena dapat digunakan untuk memproduksi barang dan jasa, atau karena dapat digunakan untuk melunasi kewajiban.

2. Dikuasai atau dikendalikan entitas

Untuk dapat disebut sebagai aset, suatu objek atau pos tidak harus dimiliki oleh entitas tetapi cukup dikuasai oleh entitas. Oleh, karena itu, konsep penguasaan atau kendali lebih penting daripada konsep kepemilikan. Penguasaan disini berarti kemampuan entitas untuk mendapatkan, memelihara/menahan, menukarkan, menggunakan manfaat ekonomik dan mencegah akses pihak lain terhadap manfaat tersebut. Hal ini dilandasi oleh konsep dasar substansi mengungguli bentuk yuridis (substance over form). Pemilikan (ownership) hanya mempunyai makna yuridis atau legal.

3. Timbul akibat transaksi masa lalu

Kriteria ini sebenarnya menyempurnakan kriteria penguasaan dan sekaligus sebagai kriteria atau tes pertama (first-test) pengakuan objek sebagai aset. Aset harus timbul akibat dari transaksi atau kejadian masa lalu adalah kriteria untuk memenuhi definisi. Penguasaan harus didahului oleh transaksi atau kejadian ekonomik. FASB memasukkan transaksi atau kejadian sebagai kriteria aset karena transaksi atau kejadian tersebut dapat menimbulkan (menambah) atau meniadakan (mengurangi) aset. Misalnya perubahan tingkat bunga, punyusutan atau kecelakaan.

Pengukuran

Salah satu kriteria pengakuan aset adalah keterukuran (measureability) manfaat ekonomik yang akan datang. Yang dimaksud pengukuran di sini adalah penentuan jumlah rupiah yang harus dilekatkan pada suatu objek aset pada saat terjadinya, yang akan dijadikan data dasar untuk mengikuti aliran fisis objek tersebut.

Dan jika suatu sumberdaya yang diperoleh suatu perusahaan tidak andal (reliable) pada elemen pengukurannya, maka sumberdaya tersebut tidak dapat ditampilkan sebagai aset melainkan diakui sebagai pendapatan ketika terjadi transaksi.

Penilaian

Di dalam akuntansi, istilah pengukuran dan penilaian sering tidak dibedakan karena adanya asumsi bahwa akuntansi menggunakan unit moneter untuk mengukur makna ekonomik (economic attribute) suatu objek, pos, atau elemen. Pengukuran biasanya digunakan dalam akuntansi untuk menunjuk proses penentuan jumlah rupiah yang harus dicatat untuk objek pada saat pemerolehan. Penilaian biasanya digunakan untuk menunjuk proses penentuan jumlah rupiah yang harus dilekatkan pada tiap elemen atau pos statemen keuangan pada saat penyajian.

Tujuan dari penilaian aset adalah untuk merepresentasi atribut pos-pos aset yang berpaut dengan tujuan laporan keuangan dengan menggunakan basis penilaian yang sesuai. Sedangkan tujuan pelaporan keuangan adalah menyediakan informasi yang dapat membantu investor dan kreditor dalam menilai jumlah, saat, dan ketidakpastian aliran kas bersih ke badan usaha. Singkatnya, tujuan penilaian aset harus berpaut dengan tujuan pelaporan keuangan.

FASB mengidentifikasi lima makna atau atribut yang dapat direpresentasi berkaitan dengan aset, dasar penilaian menurut FASB (SFAC No. 5, prg. 67) dapat diringkas sebagai berikut:

a. Historical cost. Tanah, gedung, perlengkapan, perlengkapan pabrik, dan kebanyakan sediaan dilaporkan atas dasar kos* historisnya yaitu jumlah rupiah kas atau setaranya yang dikorbankan untuk memperolehnya. Kos historis ini tentunya disesuaikan dengan jumlah bagian yang telah didepresiasi atau diamortisasi.

b. Current (replacement) cost. Beberapa sediaan disajikan sebesar nilai sekarang atau penggantinya yaitu jumlah rupiah kas atau setaranya yang harus dikorbankan kalau aset tertentu diperoleh sekarang.

c. Current market value. Beberapa jenis investasi dalam surat berharga disajikan atas dasar nilai pasar sekarang yaitu jumlah rupiah kas atau setaranya yang dapat diperoleh kesatuan usaha dengan menjual aset tersebut dalam kondisi perusahaan yang normal (tidak akan dilikuidasi). Nilai pasar sekarang juga digunakan untuk aset yang kemungkinan akan laku dijual dibawah nilai bukunya.

d. Net realizable value. Beberapa jenis piutang jangka pendek dan sediaan barang disajikan sebesar nilai terealisasi bersih yaitu jumlah rupiah kas atau setaranya yang akan diterima (tanpa didiskun) dari aset tersebut dikurangi dengan pengorbanan (kos) yang diperlukan untuk mengkonversi aset tersebut menjadi kas atau setaranya.

e. Present (or discounted) value of future cash flows. Piutang dan investasi jangka panjang disjikan sebesar nilai sekarang penerimaan kas di masa mendatang sampai piutang terlunasi (dengan tarif diskun implisit) dikurangi dengan tambahan kos yang mungkin diperlukan untuk mendapatkan penerimaan tersebut.

Baca Juga

Pengakuan

Pada umumnya pengakuan aset dilakukan bersamaan dengan adanya transaksi, kejadian, atau keadaan yang mempebgaruhi aset. Disamping memenuhi definisi aset, kriteria keterukuran, keberpautan, dan keterandalan harus dipenuhi pula. Menurut Sterling, Belkaoui (1993) menunjukkan kondisi perlu (necessary) dan kondisi cukup (sufficient) yang merupakan penguji (test) yang cukup rinci untuk mengakui aset tersebut, yaitu:

1. Deteksi adanya aset (detection of existence test). Untuk mengajui aset, harus ada transaksi yang menandai timbulnya aset

2. Sumber ekonomik dan kewajiban (economic resources and obligation test). Untuk mengakui aset, suatu objek harus merupakan sumber ekonomik yang langka, dibutuhkan dan berharga.

3. Berkaitan dengan entitas (entity association test). Untuk mengakui aset, kesatuan usaha harus mengendalikan atau menguasai objek aset.

4. Mengandung nilai (non-zero magnitude test). Untuk mengakui aset, suatu objek harus mempunyai manfaat yang terukur secara moneter.

5. Berkaitan dengan waktu pelaporan (temporal association test). Untuk mengakui aset, semua penguji di atas harus dipenuhi pada tanggal pelaporan (tanggal neraca).

6. Verifikasi (verification test). Untuk mengakui aset, harus ada bukti pendukung untuk meyakinkan bahwa kelima penguji diatas dipenuhi.

Yang dikemukakan Belkoui di atas sebenarnya adalah apa yang disebut dengan kaidah pengakuan (recognition rules) yang merupakan petunjuk teknis atau prosedur untuk menerapkan empat kriteria pengakuan (recogniton criteria) FASB yaitu definisi, keterukuran, keberpautan, dan keterandalan. Kaidah tersebut diperlukan karena kriteria pengakuan sifatnya konseptual atau umum.

Penyajian

Pengungkapan dan penyajian pos-pos aset harus dipelajari dari standar yang mengatur tiap pos. Secara umum, prinsip akuntansi berterima umum memberi pedoman penyajian dan pengungkapan aset sebagai berikut:

  • Aset disajikan di sisi debit atau kiri dalam neraca berformatakun atau di bagian atas dalam neraca berformat laporan.
  • Aset diklasifikasi menjadi aset lancar dan aset tetap.
  • Aset diurutkan penyajiannya atas dasar likuiditas atau kelancarannya, yang paling lancar dicantumkan pada urutan pertama.
  • Kebijakan akuntansi yang berkaitan dengan pos-pos tertentu harus diungkapkan (misalnya metoda depresiasi aset tetap dan dasar penilaian sediaan barang).


Read More

Manfaat Informasi yang dihasilkan oleh Metode Variable Costing

Metode variable costing merupakan metode perhitungan biaya produksi yang hanya menghitung biaya-biaya variabel saja ke dalam biaya pokok produksi. Metode variable costing terdiri dari biaya bahan baku, biaya tenaga kerja variabel, dan biaya overhead pabrik variabel. Metode variable costing dikenal dengan nama direct costing. Sebenarnya istilah dari direct costing sama sekali tidak berhubungan dengan istilah direct cost (biaya langsung). 

Pengertian biaya langsung dan tidak langsung tergantung erat tidaknya hubungan biaya dengan obyek penentuan biaya, misalnya: produk; proses; departemen; dan pusat biaya lainnya. Biaya langsung dalam hubungannya dengan produk (direct cost) merupakan biaya yang mudah diidentifikasi atau diperhitungkan secara langsung kepada produk. Ketika perusahaan hanya memproduksi satu jenis produk, maka seluruh biaya produksi merupakan biaya langsung dalam hubungannya dengan produk. Sehingga tidak selalu biaya langsung dalam hubungannya dengan produk merupakan biaya variabel.

Laporan keuangan yang disusun berdasar metode variable costing bermanfaat bagi manajemen untuk: 

Contoh bentuk laporan dengan variable costing

1. Manfaat Informasi Variable Costing dalam Perencanaan Laba Jangka Pendek 

Pada kepentingan perencanaan jangka pendek, manajemen membutuhkan informasi biaya yang dapat dipisah menurut perilaku biaya dalam hubungannya dengan perubahan volume kegiatan. Sedangkan pada jangka pendek, perubahan volume kegiatan tidak dapat mengubah biaya tetap, sehingga hanya biaya variabel yang perlu dipertimbangkan oleh manajemen dalam pengambilan keputusannya. 

Sehingga, metode variable costing menghasilkan laporan laba rugi yang menyajikan informasi biaya variabel yang terpisah dari informasi biaya tetap yang dapat memenuhi kebutuhan manajemen untuk perencanaan laba jangka pendek.

Baca Juga


2. Manfaat Informasi Variable Costing dalam Pengendalian Biaya 

Variable Costing merupakan suatu metode yang menyediakan informasi yang lebih baik untuk mengendalikan period costs. Jika informasi yang dihasilkan oleh menggunakan metode full costing, biaya overhead pabrik tetap diperhitungkan dalam tarif biaya overhead pabrik dan dibebankan sebagai unsur biaya produksi. Sehingga manajemen kehilangan perhatian terhadap period costs (biaya overhead pabrik tetap) tertentu yang dapat dikendalikan. 

Pada variable costing, period costs yang terdiri dari biaya yang berperilaku tetap dikumpulkan dan disajikan secara terpisah dalam laporan laba-rugi sebagai pengurang terhadap laba kontribusi. Biaya tetap ini dapat dibagi ke dalam dua golongan yaitu:

a. Discretionary Fixed Costs
Discretionary fixed costs merupakan biaya yang berperilaku tetap dikarenakan kebijakan oleh manajemen. Biaya ini dalam jangka pendek dapat dikendalikan oleh manajemen.

b. Committed Fixed Costs
Committed fixed costs merupakan semua biaya yang tetap dikeluarkan dan tidak dapat dikurangi guna mempertahankan kemampuan perusahaan dalam memenuhi tujuan jangka panjang perusahaan.
Dengan memisahkan biaya tetap dalam kelompok tersendiri dalam laporan laba-rugi variable costing, manajemen dapat memperoleh informasi discretionary fixed costs terpisah dari committed fixed costs, sehingga pengendalian biaya tetap dalam jangka pendek dapat dilakukan oleh manajemen.
Read More