Akuntansi Anggaran dan Siklus Akuntansi Pemerintah

Salah satu perbedaan utama akuntansi pemerintahan dengan akuntansi perusahaan komersial terletak pada akuntansi anggaran. Dalam pemerintahan, pencatatan telah dimulai pada saat anggaran (APBN/APBD) disahkan dan dialokasikan.

Akuntansi anggaran merupakan teknik pertanggungjawaban dan pengendalian manajemen yang digunakan untuk membantu pengelolaan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan. Akuntansi anggaran diselenggarakan sesuai dengan struktur anggaran yang terdiri dari anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Siklus Akuntansi Pemerintah
Laporan keuangan yang akurat dapat dihasilkan hanya jika hasil kejadian dan aktivitas bisnis dicatat dengan baik. Kejadian-kejadian tertentu, yang dikenal dengan istilah transaksi, melibatkan pemindahan dan pertukaran barang atau jasa antara dua entitas atau lebih. Setidaknya ada empat tahapan dalam siklus akuntansi pemerintahan, yaitu: 
1. Pencatatan, 
2. Penggolongan, 
3. Peringkasan 
4. Penginterpretasian laporan (hasil pencatatan, penggolongan dan peringkasan transaksi).

Keempat tahapan dalam siklus akuntansi tersebut tidak berbeda dengan siklus akuntansi pada perusahaan bisnis. Proses pencatatan, penggolongan dan peringkasan transaksi atau peristiwa keuangan, khususnya dalam rangka menyusun laporan realisasi anggaran.

a. Jenis Transaksi Keuangan
Transaksi atau peristiwa keuangan dalam rangka pelaksanaan APBD,  pada dasarnya terdiri dari:
1. Transaksi Penerimaan Kas, yaitu semua penerimaan Kas Daerah dalam periode tahun anggaran tertentu.
2. Transaksi Pengeluaran Kas, yaitu semua pengeluaran Kas Daerah dalam periode tahun anggaran tertentu.
3. Transaksi Selain Kas, adalah semua transaksi keuangan selain penerimaan Kas Daerah dan pengeluaran Kas Daerah  dalam periode tahun anggaran tertentu. Misal: transaksi koreksi kesalahan atas pencatatan sebelumnya atau pemberian atau penerimaan donasi dalam bentuk barang.

b. Media Akuntansi
Transaksi keuangan dalam rangka pelaksanaan APBD yang terdiri dari: penerimaan kas, pengeluaran kas, dan selain kas dalam proses akuntansi dicatat, digolongkan, dan diringkas ke dalam Catatan Akuntansi berdasarkan Dokumen atau Bukti Transaksi yang sah. Dokumen Transaksi merupakan dokumen tertulis sebagai bukti terjadinya suatu transaksi keuangan; sedangkan Catatan Akuntansi, terdiri dari: Buku Jurnal, Buku Besar dan Buku Pembantu. Berdasarkan uraian tersebut, media untuk melaksanakan proses akuntansi meliputi:  Dokumen atau Bukti Transaksi,  Buku Jurnal, Buku Besar dan Buku Pembantu.

c. Dokumen Transaksi
Dokumen atau Bukti Transaksi adalah formulir-formulir yang digunakan sebagai tanda bukti terjadinya suatu transaksi atau adanya suatu peristiwa keuangan yang menjadi dasar pencatatan dalam akuntansi. 

Baca Juga

Pencatatan Transaksi
Pada dasarnya basis akrual untuk akuntansi pemerintahan memunculkan dua proses pencatatan, yaitu pencatatan transaksi pada unit akuntansi finansaial dan pencatatan transaksi pada unit akuntansi pelaksanaan anggaran. Unit akuntansi finansial melakukan proses pencatatan menggunakan persamaan dasar akuntansi sebagai berikut:
Aset + Beban = Kewajiban + Ekuitas Dana dan Pendapatan LO
Persamaan tersebut diaplikasikan dengan disiapkan Rekening/akun untuk mendukung sistem akuntansi yaitu akun aset, akun kewajiban, akun ekuitas, akun pendapatan LO serta akun beban LO.


EmoticonEmoticon