Komponen Laporan Keuangan Pemerintahan

Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kepala daerah menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada DPRD yang terlebih dahulu diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan pertanggungjawaban tersebut harus disampaikan oleh kepala derah kepada DPRD selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berkenaan berakhir. Laporan keuangan yang disampaikan setidak-tidaknya meliputi:

Laporan Realisasi APBD. Laporan ini menyajikan informasi perbandingan antara realisasi dengan anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan setiap fungsi, organisasi dan jenis selama satu tahun anggaran.

Neraca. Neraca menyajikan informasi posisi keuangan pemda mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal akhir tahun anggaran.

Laporan Arus Kas. Laporan ini menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasional, investasi, dan pembiayaan yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemda selama satu tahun anggaran.

Catatan atas laporan keuangan. Catatan atas laporan keuangan menyajikan informasi yang meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan realisasi APBD, neraca, dan laporan arus kas.

Di samping laporan keuangan, raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disertai ikhtisar laporan kinerja, pernyataan tanggung jawab dan ikhtisar laporan keuangan perusahaan daerah (BUMD). Contoh format detail untuk Laporan Realisasi APBD, Neraca Daerah dan Laporan Arus Kas dapat dilihat pada bagian lampiran.

Kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD) bertugas untuk menggabungkan laporan keuangan dari SKPD-SKPD sehingga menjadi laporan keuangan konsolidasian pemerintah daerah untuk disampaikan kepada kepala daerah. Tahap-tahap penyusunan laporan keuangan tersebut adalah sbb.:
  • Kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 205  
  • Laporan keuangan SKPD disampaikan kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah c.q. kepala SKPKD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. 
  • Kepala SKPKD selaku Bendahara Umum Daerah menyusun Laporan Arus Kas Pemerintah Daerah; 
  • Kepala daerah (Gubernur/bupati/walikota) selaku wakil pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan, c.q. Kepala SKPKD menyusun ikhtisar laporan keuangan perusahaan daerah. 
  • Kepala SKPKD menyelesaikan penyusunan laporan keuangan konsolidasian pemerintah daerah dan menyampaikannya kepada kepala daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, kepala daerah menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk diperiksa selama kurang lebih dua bulan (April-Mei). 
  • Kepala daerah menyampaikan laporan keuangan (dalam Raperda Pertanggungjawaban APBD) yang telah diperiksa oleh BPK kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Di samping menyajikan laporan keuangan tahunan, seperti yang telah dijelaskan di atas, pemda menyajikan laporan keuangan interim sbb.:

Laporan Bulanan. Setiap akhir bulan kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyampaikan laporan realisasi kegiatan dan anggaran kepada kepala daerah. Laporan tersebut mencakup laporan realisasi kegiatan dan laporan realisasi anggaran. Laporan realisasi kegiatan memuat informasi tentang target dan pencapaian prestasi kerja program dan kegiatan. Sedangkan laporan realisasi anggaran memuat informasi ttg. anggaran dan realisasi pendapatan dan belanja.

Baca Juga

Laporan Triwulanan. Setiap triwulan kepala SKPD menyampaikan laporan realisasi kegiatan dan anggaran kepada kepala daerah. Laporan tsb. mencakup laporan pencapaian kinerja kegiatan dan realisasi anggaran selama tiga bulan terakhir. Laporan triwulan terdiri atas laporan triwulan I dan laporan triwulan III tahun anggaran ybs.

Laporan Semesteran. Pemda menyusun laporan realisasi semester pertama APBD. Laporan tsb. terdiri dari laporan realisasi kegiatan dan realisasi anggaran selama semester pertama tahun anggaran berjalan dan penjelasan ringkas mengenai rencana pelaksanaan APBD enam bulan berikutnya. Penyusunan laporan tsb. dilakukan oleh kepala SKPKD berdasarkan laporan realisasi kegiatan dan anggaran semesteran dari masing-masing SKPD. Menurut Pasal 293 Permendagri 13/2006, Kepala daerah menyampaikan laporan semesteran kepada DPRD pada akhir Juli tahun anggaran berkenaan.


EmoticonEmoticon