SISTEM
AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
A. Dasar Hukum
1. Keputusan
Presiden RI No. 42 Tahun
2002 tentang Pelaksanaan
APBN
·
Menteri/Pimpinan Lembaga wajib menyelenggarakan pertanggungjawaban penggunaan dana yang dikuasainya
berupa laporan realisasi anggaran dan neraca departemen/lembaga bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan.
·
Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/kepala satuan kerja yang menggunakan dana
bagian anggaran yang dikuasai Menteri Keuangan wajib menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala
BAKUN.
2. Keputusan Menteri Keuangan No. 337/KMK.012/2003 Tanggal
18 Juli 2003 tentang Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat
1.
Keputusan Kepala Badan Akuntansi Keuangan Negara No. KEP-16/AK/2004 tanggal
24 Juni 2004 tentang Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara /Lembaga Tahun Anggaran 2004
B. Tanggung Jawab Fungsi Akuntansi
Departemen/Lembaga
1. Kakanwil mempunyai wewenang/tanggungjawab terhadap akuntansi dan pelaporan keuangan
yang meliputi seluruh kantor dan
proyek di wilayahnya
2. Sekjen, Dirjen dan Unit Eselon I lainnya mempunyai wewenang/ tanggungjawab terhadap seluruh kantor dan
proyek dibawah kendalinya. Juga mempunyai tanggungjawab untuk penyusunan laporan konsolidasi atas seluruh kantor dan proyek yang di bawah kendali masing-masing Eselon I dimaksud
3. Sekjen bertanggung jawab untuk menyiapkan
laporan keuangan konsolidasi untuk tingkat departemen/lembaga
C. Keluaran Sistem Akuntansi Menurut Pusat PertanggungJawaban
1. Pusat Pertanggungjawaban
* Seluruh
Pemerintah Pusat
* Departemen/Lembaga
* Eselon
I
* Propinsi
* Satuan Kerja
* Proyek
2. Penanggung
Jawab
* Presiden
* Menteri/Ketua Lembaga
* Sekjen/Irjen/Dirjen/Kepala
* Kepala
Kantor Wilayah
D. Unit Pelaksana SAPP
1. Departemen
Keuangan
* BAKUN Pusat
* Kantor Akuntansi
Regional
* Kantor Akuntansi
Khusus
2. Departemen/Lembaga
* Unit Akuntansi
Kantor Pusat Instansi
(UAKPI)
* Unit Akuntansi
Eselon I (UAE I)
* Unit Akuntansi
Wilayah (UAW)
E. Laporan Departemen/Lembaga
1. Laporan Realisasi Anggaran
* Laporan Realisasi Anggaran bertujuan untuk melaporkan Pelaksanaan anggaran selama periode tertentu
* Laporan ini memperlihatkan perbandingan realisasi belanja dengan allotment yang dirinci menurut tujuan dan klasifikasi belanja atau perbandingan
realisasi pendapatan denganestimasi pendapatan
2. Neraca
* Neraca bertujuan untuk melaporkan posisi keuangan pada suatu
tanggal tertentu
* Neraca menginformasikan
saldo perkiraan aset, hutang dan
ekuitas dana
pada akhir periode pelaporan
F. Pemrosesan Data SAPP
1. Buku Besar
* Penerimaan/pengeluaran
Anggaran
* Aktiva
tetap
* Hutang
Jangka Panjang
* Investasi
Permanen
2. Laporan
* Laporan
Realisasi Anggaran
*
Laporan Bulanan Inventaris, Laporan Mutasi Barang Triwulanan,
Laporan Tahunan
* Laporan
Hutang Jangka Panjang
* Laporan
Investasi Permanen
3. Pelaksanaan
Penyusunan Neraca Departemen/Lembaga
G. Waktu Penyampaian Laporan
1. Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca , selambat-lambatnya disampaikan ke BAKUN pada akhir bulan bulan Maret tahun berikutnya.
EmoticonEmoticon