Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat

SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT

 A. Dasar Hukum

         1. Keputusan Presiden RI No. 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan APBN

·         Menteri/Pimpinan Lembaga wajib menyelenggarakan pertanggungjawaban penggunaan dana yang dikuasainya berupa laporan realisasi anggaran dan neraca departemen/lembaga bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan.

·         Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/kepala satuan kerja yang menggunakan dana bagian anggaran yang dikuasai Menteri Keuangan wajib menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala BAKUN.

         2. Keputusan Menteri Keuangan No. 337/KMK.012/2003 Tanggal 18 Juli 2003 tentang Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

1.       Keputusan Kepala Badan Akuntansi Keuangan Negara No. KEP-16/AK/2004 tanggal 24 Juni 2004 tentang Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara /Lembaga Tahun Anggaran 2004

 

B. Tanggung Jawab Fungsi Akuntansi Departemen/Lembaga

         1. Kakanwil mempunyai wewenang/tanggungjawab terhadap akuntansi dan pelaporan keuangan yang meliputi seluruh kantor dan proyek di wilayahnya

         2. Sekjen, Dirjen dan Unit Eselon I lainnya mempunyai wewenang/ tanggungjawab terhadap seluruh kantor dan proyek dibawah kendalinya. Juga mempunyai tanggungjawab untuk penyusunan laporan konsolidasi atas seluruh kantor dan proyek yang di bawah kendali masing-masing Eselon I dimaksud

         3. Sekjen bertanggung jawab untuk menyiapkan laporan keuangan konsolidasi untuk tingkat departemen/lembaga

 

 C. Keluaran Sistem Akuntansi Menurut Pusat PertanggungJawaban

         1. Pusat Pertanggungjawaban

                * Seluruh Pemerintah Pusat

                * Departemen/Lembaga

                * Eselon I

                * Propinsi

                * Satuan Kerja

                * Proyek

         2. Penanggung Jawab

                * Presiden

                * Menteri/Ketua Lembaga

                * Sekjen/Irjen/Dirjen/Kepala

                * Kepala Kantor Wilayah

 

D. Unit Pelaksana SAPP

         1. Departemen Keuangan

                * BAKUN Pusat

                * Kantor Akuntansi Regional

                * Kantor Akuntansi Khusus

         2. Departemen/Lembaga

                * Unit Akuntansi Kantor Pusat Instansi (UAKPI)

                * Unit Akuntansi Eselon I (UAE I)

                * Unit Akuntansi Wilayah (UAW)

 

E. Laporan Departemen/Lembaga

         1. Laporan Realisasi Anggaran

                * Laporan Realisasi Anggaran bertujuan untuk melaporkan Pelaksanaan anggaran selama periode tertentu

                * Laporan ini memperlihatkan perbandingan realisasi belanja dengan allotment yang dirinci menurut tujuan dan klasifikasi belanja atau perbandingan realisasi pendapatan denganestimasi pendapatan

 

         2. Neraca

                * Neraca bertujuan untuk melaporkan posisi keuangan pada suatu tanggal tertentu

                * Neraca menginformasikan saldo perkiraan aset, hutang dan ekuitas dana pada akhir periode pelaporan

 

F. Pemrosesan Data SAPP

         1. Buku Besar

                * Penerimaan/pengeluaran Anggaran

                * Aktiva tetap

                * Hutang Jangka Panjang

                * Investasi Permanen

         2. Laporan

                * Laporan Realisasi Anggaran

                * Laporan Bulanan Inventaris, Laporan Mutasi Barang Triwulanan, Laporan Tahunan

                * Laporan Hutang Jangka Panjang

                * Laporan Investasi Permanen

         3. Pelaksanaan Penyusunan Neraca Departemen/Lembaga

 

G. Waktu Penyampaian Laporan

         1. Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca , selambat-lambatnya disampaikan ke BAKUN pada akhir bulan bulan Maret tahun berikutnya.


EmoticonEmoticon