Peran Bank dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

blogoblokgoblok- Peran bank dan lembaga keuangan lain yang berhubungan dengan nasabah untuk menjaga stabilitas keuangan sangat penting. Diperlukan kepercayaan dari nasabah terhadap bank dan lembaga keuangan agar fungsi perbankan bisa dijalankan dengan baik. LPS hadir sebagai pihak yang menjamin keamanan tersebut, sehingga nasabah tetap merasa terlindungi dan percaya pada pihak perbankan.

LPS adalah kepanjangan dari Lembaga Penjamin Simpanan yang berfungsi sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. LPS merupakan lembaga independent yang tidak hanya menjamin simpanan nasabah saja, tetapi juga berperan secara aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan dalam lingkup kewenangannya.

Dasar hukum yang menaungi LPS adalah Undang Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 7 tahun 2009. UU LPS diundangkan pada 22 September 2004 dan mulai berlaku efektif 12 bulan setelahnya. Dengan demikian, LPS resmi berdiri pada 22 September 2005.

LPS bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki kantor yang berada di Jakarta dengan kantor perwakilan di berbagai wilayah di Republik Indonesia.

Latar belakang pembentukan LPS

Pembentukan LPS bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Ini tidak lepas dari peristiwa krisis moneter tahun 1998 yang menyebabkan 16 bank di Indonesia terlikuidasi hingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan menurun. Pemerintah berupaya mengatasi krisis kepercayaan ini dengan cara mengeluarkan beberapa kebijakan yang memberikan jaminan terhadap seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan nasabah atau yang disebut dengan blanket guarantee.

Hal ini diwujudkan dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat. Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 kemudian menjadi salah satu dasar pembentukan LPS.

Kerahasiaan data nasabah juga dijamin oleh Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif, LPS yang wajib merahasiakan semua dokumen, informasi, dan catatan yang diperoleh atau dihasilkan dalam pelaksanaan tugasnya yang harus dirahasiakan berdasarkan undang undang.

Penjaminan simpanan yang dilakukan oleh LPS sifatnya terbatas, namun dapat mencakup sebanyak mungkin nasabah. Setiap bank yang menjalankan usaha di Indonesia wajib menjadi peserta LPS dan membayar premi penjaminan. Dengan demikian, keamanan nasabah tetap terjamin di bank manapun mereka melakukan penyimpanan.

Keberadaan LPS membuat nasabah tidak perlu lagi khawatir untuk menyimpan uang yang mereka miliki di bank.

Fungsi LPS

LPS memiliki dua fungsi utama, yaitu:

  • Menjamin simpanan nasabah penyimpan.
  • Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Tugas LPS

Sedangkan tugas yang diemban oleh LPS adalah:

  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
  • Melaksanakan penjaminan simpanan.
  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
  • Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.
  • Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.

Wewenang LPS

Wewenang yang dimiliki oleh LPS antara lain adalah:

  • Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
  • Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
  • Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
  • Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
  • Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4.
  • Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
  • Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
  • Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
  • Menjatuhkan sanksi administratif.

Jenis simpanan yang dijamin LPS

Sementara itu, jenis dan jumlah simpanan yang dijamin LPS:

Jenis dan jumlah simpanan yang dijamin antara Giro, Deposito, Sertifikat deposito, dan tabungan atau sejenisnya.

Nilai simpanan yang dijamin setiap nasabah pada suatu bank maksimal Rp 2 miliar.

Nilai simpanan yang dijamin dapat diubah jika dipenuhi salah satu kriteria.

Terjadi penarikan dana perbankan dalam jumlah besar (rush).

Terjadi inflasi yang cukup besar dalam beberapa tahun.

Jumlah nasabah yang dijamin seluruh simpanannya menjadi kurang dari 90% dari jumlah nasabah penyimpan seluruh kantor bank.

Baca Juga

Kewajiban bank peserta penjaminan LPS

Berikut ini adalah kewajiban bank peserta penjaminan LPS: Menyerahkan dokumen Salinan Anggaran Dasar, Akta Pendirian, perizinan, dan tingkat kesehatan bank.

  • Membayar kontribusi kepesertaan sebesar 0.1% dari ekuitas.
  • Membayar premi penjaminan.
  • Menyampaikan laporan secara berkala.
  • Memberikan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan kepada LPS.
  • Menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya di kantor bank.

Surat pernyataan Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham, tentang komitmen dan kesediaan untuk memenuhi ketentuan LPS, bertanggung jawab atas kelalaian dan pelanggaran, dan kesediaan melepaskan segala hak jika bank menjadi bank gagal yang diselamatkan atau dilikuidasi.


EmoticonEmoticon