Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi & Kesalahan (PSAK NO 25)

Definisi Kebijakan Akuntansi

Kebijakan akuntansi adalah prinsip, dasar, konvensi, peraturan dan praktik tertentu yang diterapkan entitas dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.

Pemilihan dan Penerapan Kebijakan Akuntansi

1. Ketika suatu SAK secara spesifik berlaku untuk suatu transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya, kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk item tersebut menggunakan SAK yang bersangkutan dan mempertimbangkan Panduan Aplikasi SAK yang relevan.

2. SAK menentukan kebijakan akuntansi untuk menghasilkan laporan keuangan yang berisi informasi relevan dan andal atas transaksi, peristiwa dan kondisi lainnya. Kebijakan akuntansi tersebut tidak perlu diterapkan ketika dampak penerapannya tidak material. Namun, hal yang tidak tepat untuk membuat, atau membiarkan ketidaktepatan, penyimpangan dari SAK untuk mencapai suatu penyajian tertentu atas posisi keuangan, kinerja keuangan atau arus kas.

3. Pedoman Implementasi bukan bagian dari PSAK, dan oleh karena itu tidak berisi pengaturan untuk laporan keuangan.

4. Dalam hal tidak ada SAK yang secara spesifik berlaku untuk transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya, maka manajemen menggunakan pertimbangannya dalam mengembangkan dan menerapkan suatu kebijakan akuntansi yang menghasilkan informasi yang:

a). relevan untuk kebutuhan pengambilan keputusan ekonomi oleh pemakai; dan

b). andal, dalam laporan keuangan yang:

  • menyajikan secara jujur posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas.
  • mencerminkan substansi ekonomi transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya, dan bukan hanya bentuk hukumnya;
  • netral, yaitu bebas dari bias;
  • pertimbangan sehat; dan
  • lengkap dalam semua hal yang material.

5. Dalam membuat pertimbangan manajemen mengacu, dan mempertimbangkan keterterapan dari sumber-sumber berikut ini sesuai dengan urutan menurun:

  • persyaratan dan panduan dalam SAK yang berhubungan dengan masalah serupa dan terkait; dan
  • definisi, kriteria pengakuan, dan konsep pengukuran untuk aset, laibilitas, penghasilan dan beban dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan.

6. Dalam membuat pertimbangan manajemen juga mempertimbangkan standar akuntansi terkini yang dikeluarkan oleh badan penyusun standar akuntansi lainnya yang menggunakan kerangka dasar yang sama untuk mengembangkan standar akuntansi, literatur akuntansi lainnya dan praktik akuntansi industri yang berlaku.

Konsistensi Kebijakan Akuntansi

Entitas memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi secara konsisten untuk transaksi, peristiwa dan kondisi lainnya yang serupa, kecuali PSAK secara spesifik mengatur atau mengizinkan kelompok item-item dimana kebijakan akuntansi yang berbeda adalah hal yang mungkin sesuai dengan keadaan. Jika PSAK mengatur atau mengizinkan pengelompokkan semacam itu, maka kebijakan akuntansi yang tepat dipilih dan diterapkan secara konsisten untuk setiap kelompok.

Perubahan Kebijakan Akuntansi

1. Entitas mengubah suatu kebijakan akuntansi hanya jika perubahan tersebut:

  • dipersyaratkan oleh suatu PSAK; atau
  • menghasilkan laporan keuangan yang memberikan informasi yang andal dan lebih relevan tentang dampak transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya terhadap posisi keuangan, kinerja keuangan atau arus kas entitas.

2. Pemakai laporan keuangan perlu untuk mampu membandingkan laporan keuangan entitas sepanjang waktu untuk mengidentifikasi kecenderungan dalam posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kasnya. Oleh karena itu, kebijakan akuntansi yang sama diterapkan pada setiap periode dan dari suatu periode dengan periode berikutnya, kecuali suatu perubahan kebijakan akuntansi memenuhi kriteria.

3. Berikut ini bukan merupakan perubahan kebijakan akuntansi:

  • penerapan suatu kebijakan akuntansi untuk transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya yang berbeda secara substansi daripada yang terjadi sebelumnya; dan
  • penerapan suatu kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya yang tidak pernah terjadi sebelumnya atau tidak material.

Baca Juga

4. Penerapan awal suatu kebijakan untuk menilai kembali aset sesuai dengan PSAK 16: Aset Tetap atau PSAK 19: Aset Tidak Berwujud adalah suatu perubahan dalam kebijakan akuntansi yang berhubungan dengan suatu revaluasi sesuai dengan PSAK 16 atau PSAK 19, bukan sesuai dengan Pernyataan ini.

Penerapan Perubahan Kebijakan Akuntansi

1. Bergantung dari:

  • entitas mencatat perubahan kebijakan akuntansi akibat dari penerapan awal suatu PSAK sebagaimana yang diatur dalam ketentuan transisinya, jika ada; dalam PSAK tersebut, dan
  • entitas mengubah kebijakan akuntansi untuk penerapan awal suatu PSAK yang tidak mengatur ketentuan transisi untuk perubahan tersebut, atau perubahan kebijakan akuntansi secara sukarela, diterapkan secara retrospektif.

2. Untuk tujuan dalam Pernyataan ini, penerapan dini PSAK bukan merupakan perubahan kebijakan akuntansi yang bersifat sukarela.

3. Dalam hal PSAK tidak secara spesifi k diterapkan untuk transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya, maka manajemen, menerapkan suatu kebijakan akuntansi terkini yang dikeluarkan oleh badan-pembuat standar-akuntansi lain yang menggunakan kerangka konseptual yang sama dalam mengembangkan standar akuntansi. Jika, selanjutnya pengaturan (pronouncement) tersebut diamandemen, entitas memilih untuk mengubah suatu kebijakan akuntansi, maka perubahan tersebut dicatat dan diungkapkan sebagai perubahan kebijakan akuntansi yang bersifat sukarela.

Penerapan Retrospektif

ketika perubahan kebijakan akuntansi diterapkan secara retrospektif sesuai dengan point a) atau  b) di atas maka entitas menyesuaikan saldo awal setiap komponen ekuitas yang terpengaruh untuk periode sajian paling awal dan jumlah komparatif lainnya diungkapkan untuk setiap periode sajian seolah - olah kebijakan akuntansi baru tersebut sudah diterapkan sebelumnya.

Keterbatasan Penerapan Retrospektif

1. Ketika penerapan retrospektif disyaratkan oleh penentuan penerapan perubahan kebijakan akuntansi , maka perubahan kebijakan akuntansi diterapkan secara retrospektif kecuali sepanjang tidak praktis untuk menentukan dampak periode-spesifik atau dampak kumulatif perubahan tersebut.

2. Ketika tidak praktis untuk menentukan dampak periode-spesifik akibat perubahan kebijakan akuntansi dalam informasi komparatif untuk satu atau lebih periode sajian, maka entitas menerapkan kebijakan akuntansi baru untuk jumlah tercatat aset dan laibilitas pada awal periode paling awal dimana penerapan retrospektif adalah praktis, mungkin periode berjalan, dan membuat penyesuaian saldo awal setiap komponen ekuitas yang terpengaruh untuk periode itu.

3. Ketika tidak praktis untuk menentukan dampak kumulatif dari, pada awal periode berjalan, penerapan kebijakan akuntansi baru untuk seluruh periode lalu, maka entitas menyesuaikan informasi komparatif untuk menerapkan kebijakan akuntansi baru secara prospektif dari tanggal paling awal yang dapat diterapkan.

4. Ketika entitas menerapkan kebijakan akuntansi baru secara retrospektif, maka entitas menerapkan kebijakan akuntansi baru tersebut untuk informasi komparatif untuk periode lalu ke belakang sejauh mungkin praktis. Penerapan retrospektif untuk periode lalu adalah tidak praktis kecuali praktis untuk menentukan dampak kumulatif atas jumlah awal dan akhir laporan posisi keuangan untuk periode itu. 

Jumlah yang dihasilkan dari penyesuaian terkait dengan periode sebelum periode sajian laporan keuangan, menyesuaikan saldo awal setiap komponen ekuitas yang terpengaruh dari periode sajian paling awal. Biasanya penyesuaian dilakukan atas saldo laba. Namun, penyesuaian dapat dilakukan ke komponen ekuitas lainnya (misalnya, untuk mematuhi suatu PSAK). Informasi lain mengenai periode lalu, seperti ringkasan data keuangan historis, juga disesuaikan ke belakang sejauh mungkin dapat dilakukan dengan praktis.

5. Ketika tidak praktis bagi entitas untuk menerapkan kebijakan akuntansi baru secara retrospektif karena entitas tidak dapat menentukan dampak kumulatif penerapan kebijakan untuk semua periode lalu, maka entitas menerapkan kebijakan baru secara retrospektif mulai dari periode paling awal yang dapat dipraktikan. Oleh karena itu, porsi penyesuaian kumulatif atas aset, laibilitas, dan ekuitas yang timbul sebelum tanggal itu diabaikan. Perubahan kebijakan akuntansi bahkan diijinkan, jika tidak praktis, untuk menerapkan kebijakan secara prospektif terhadap periode lalu yang manapun.

Pengungkapan

1. Ketika penerapan awal suatu PSAK memiliki dampak pada periode berjalan atau periode lalu, akan memiliki dampak semacam itu kecuali tidak praktis untuk menentukan jumlah penyesuaian, atau memiliki dampak pada periode mendatang, entitas mengungkapkan:

a) judul PSAK;

b) ketika dapat diterapkan, bahwa perubahan kebijakan akuntansi dilakukan sesuai dengan ketentuan transisinya;

c) sifat dari perubahan kebijakan akuntansi;

d) ketika dapat diterapkan, penjelasan ketentuan transisi;

e) ketika dapat diterapkan, ketentuan transisi yang memiliki dampak pada periode mendatang;

f) untuk periode berjalan dan setiap periode lalu sajian, sepanjang praktis, jumlah penyesuaian:

i. untuk setiap item laporan keuangan yang terkena dampak; dan

ii. jika PSAK 56: Laba per Saham diterapkan, laba per saham dasar dan dilusian;

g) jumlah penyesuaian terkait dengan periode-periode sebelum disajikan, sepanjang praktis; dan

h) jika penerapan retrospektif yang disyaratkan tidak praktis untuk suatu periode lalu tertentu, atau periode-periode sebelum disajikan, keadaan yang mendorong ke keberadaan kondisi itu dan penjelasan bagaimana dan mulai kapan perubahan kebijakan akuntansi diterapkan. Laporan keuangan periode selanjutnya tidak perlu mengulang pengungkapan di atas.

2. Ketika perubahan kebijakan akuntansi sukarela memiliki dampak pada periode berjalan atau periode lalu, akan memiliki dampak pada periode itu kecuali tidak praktis untuk menentukan jumlah penyesuaian, atau memiliki dampak pada periode mendatang, entitas mengungkapkan:

a) sifat dari perubahan kebijakan akuntansi;

b) alasan kenapa penerapan kebijakan akuntansi baru memberikan informasi yang andal dan lebih relevan;

c) untuk periode berjalan dan setiap periode lalu sajian, sepanjang praktis, jumlah penyesuaian:

i. untuk setiap item laporan keuangan yang terpengaruh; dan

ii. Jika PSAK 56: Laba Per Saham diterapkan untuk entitas, laba per saham dasar dan dilusian;

d) jumlah penyesuaian yang terkait dengan periode periode sebelum periode periode tersebut disajikan, sepanjang praktis; dan

e) jika penerapan retrospektif tidak praktis untuk suatu periode tertentu, atau untuk periode-periode sebelum periode-periode tersebut disajikan, keadaan yang membuat keberadaan kondisi itu dan penjelasan bagaimana dan sejak kapan perubahan kebijakan akuntansi diterapkan. Laporan keuangan periode selanjutnya tidak perlu mengulang pengungkapan ini.

3. Ketika entitas belum menerapkan suatu PSAK baru yang telah diterbitkan tetapi belum efektif berlaku, maka entitas mengungkapkan:

a) fakta ini; dan

b) informasi relevan yang dapat diestimasi secara wajar atau dapat diketahui untuk menilai dampak yang mungkin atas penerapan PSAK baru tersebut pada laporan keuangan pada periode awal penerapannya.

Maka entitas mempertimbangkan mengungkapkan:

a) judul PSAK baru;

b) sifat perubahan standar yang belum berlaku efektif atau perubahan kebijakan akuntansi;

c) tanggal di mana penerapan PSAK disyaratkan;

d) tanggal di mana entitas berencana untuk menerapkan PSAK awalnya; dan

e) apakah: 

i. diskusi perkiraan dampak penerapan awal PSAK yang atas laporan keuangan; atau

ii. jika dampak tidak dapat diketahui atau diestimasi secara wajar, pernyataan atas hal itu.

Perubahan Estimasi Akuntansi

Perubahan estimasi akuntansi adalah penyesuaian jumlah tercatat aset atau laibilitas, atau jumlah pemakaian periodik aset, yang berasal dari penilaian status kini, dan ekspektasi manfaat masa depan dan kewajiban yang terkait dengan, aset dan laibilitas. Perubahan estimasi akuntansi dihasilkan dari informasi baru atau perkembangan baru dan, oleh karena itu, bukan dari koreksi kesalahan.

Sebagai akibat ketidakpastian yang melekat dalam aktivitas bisnis, banyak unsur dalam laporan keuangan tidak dapat diukur dengan tepat tetapi hanya dapat diestimasi. Estimasi melibatkan pertimbangan berdasarkan informasi terkini yang tersedia dan andal. Misalnya, estimasi mungkin diperlukan untuk:

a) piutang tidak tertagih;

b) persediaan yang rusak;

c) nilai wajar aset keuangan atau laibilitas keuangan;

d) umur manfaat, atau ekspektasi pola konsumsi manfaat ekonomi masa mendatang yang melekat pada, aset yang didepresiasikan; dan

e) kewajiban garansi 

Penggunaan estimasi rasional adalah bagian mendasar untuk penyiapan laporan keuangan dan tidak mengurangi keandalannya.

Estimasi mungkin perlu direvisi jika terjadi perubahan keadaan yang menjadi dasar estimasi atau akibat informasi baru atau tambahan pengalaman. Sesuai sifatnya, revisi estimasi tidak terkait dengan periode lalu dan bukan koreksi suatu kesalahan.

Suatu perubahan dalam dasar pengukuran yang digunakan adalah perubahan kebijakan akuntansi, dan bukan perubahan estimasi akuntansi. Ketika sulit untuk membedakan suatu perubahan kebijakan akuntansi dengan perubahan estimasi akuntansi, maka perubahan tersebut diperlakukan sebagai perubahan estimasi akuntansi.

Dampak perubahan estimasi akuntansi, selain perubahan penerapan paragraf 37, diakui secara prospektif dalam laporan laba rugi pada:

a) periode perubahan, jika dampak perubahan hanya pada periode itu; atau

b) periode perubahan dan periode mendatang, jika perubahan berdampak pada keduanya.

Sepanjang perubahan estimasi akuntansi mengakibatkan perubahan aset dan laibilitas, atau terkait dengan suatu item ekuitas, perubahan estimasi akuntansi tersebut diakui dengan menyesuaikan jumlah tercatat item aset, liabilitas, atau ekuitas yang terkait pada periode perubahan.

Pengakuan secara prospektif dampak perubahan estimasi akuntansi berarti bahwa perubahan diterapkan untuk transaksi, peristiwa dan kondisi lain sejak tanggal perubahan dalam estimasi. Suatu perubahan estimasi akuntansi dapat hanya berakibat pada laba atau rugi periode berjalan, atau laba atau rugi periode berjalan dan periode mendatang. Misalnya, suatu perubahan estimasi akuntansi piutang tidak tertagihhanya berdampak pada laba atau rugi periode berjalan dan oleh karena itu diakui pada periode berjalan. Namun, suatu perubahan estimasi umur manfaat dari, atau ekspektasi pola konsumsi manfaat ekonomi masa mendatang pada, suatu aset yang dapat disusutkan berdampak pada beban penyusutan untuk periode berjalan dan setiap periode mendatang selama sisa umur manfaat. Dalam kedua kasus tersebut, dampak perubahan yang terkait dengan periode berjalan diakui sebagai penghasilan atau beban pada periode berjalan. Dampak, jika ada, pada periode mendatang diakui sebagai penghasilan atau beban pada periode mendatang tersebut.

Pengungkapan

1.Entitas mengungkapkan sifat dan jumlah perubahan estimasi akuntansi yang berdampak pada periode berjalan atau diperkirakan akan berdampak pada periode mendatang, kecuali pengungkapan dampak pada periode mendatang tidak praktis untuk mengestimasi dampak itu.

2.Jika jumlah dampak pada periode mendatang adalah tidak diungkapkan karena estimasinya tidak praktis, maka entitas mengungkapkan hal itu.

Kesalahan

Kesalahan periode lalu adalah penghilangan dari, dan Kesalahan pelaporan dalam, laporan keuangan entitas untuk satu atau lebih periode lalu yang timbul dari kegagalan untuk mempergunakan, atau kesalahan penggunaan, informasi andal yang:

  • tersedia ketika laporan keuangan untuk periode tersebut disahkan untuk diterbitkan; dan
  • secara rasional diharapkan dapat diperoleh dan dipergunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan tersebut.

Kesalahan semacam itu termasuk dampak kesalahan perhitungan matematis, kesalahan penerapan kebijakan akuntansi, kekeliruan (oversights) atau kesalahan interpretasi fakta, dan kecurangan.

Kesalahan dapat timbul dalam pengakuan, pengukuran, penyajian atau pengungkapan unsur-unsur laporan keuangan. Laporan keuangan tidak sesuai dengan SAK jika mengandung kesalahan material atau tidak material yang disengaja untuk mencapai suatu penyajian laporan posisi keuangan, kinerja keuangan atau arus kas tertentu. Potensi kesalahan periode berjalan yang ditemukan pada periode itu dikoreksi sebelum laporan keuangan diterbitkan. Namun, kesalahan material yang kadang kala tidak ditemukan sampai suatu periode kemudian, dan kesalahan periode lalu dikoreksi pada informasi komparatif sajian pada laporan keuangan periode selanjutnya tersebut

Entitas mengoreksi kesalahan material periode lalu secara retrospektif pada laporan keuangan lengkap pertama yang diterbitkan setelah ditemukannya dengan:

  • menyajikan kembali jumlah komparatif untuk periode lalu sajian dimana kesalahan terjadi; atau
  • jika kesalahan terjadi sebelum periode lalu sajian paling awal, menyajikan kembali saldo awal aset, liabilitas, dan ekuitas untuk periode lalu sajian paling awal.

Keterbatasan Penyajian Kembali Retrospektif

Kesalahan periode lalu dikoreksi dengan penyajian kembali secara retrospektif kecuali sepanjang tidak praktis untuk menentukan dampak periode tertentu atau dampak kumulatif kesalahan.

Ketika tidak praktis untuk menentukan dampak periode-tertentu dari kesalahan pada informasi komparatif untuk satu atau lebih periode sajian, maka entitas menyajikan kembali saldo pembuka aset, liabilitas, dan ekuitas untuk periode paling awal di mana penyajian kembali retrospektif adalah praktis (mungkin periodeberjalan).

Ketika tidak praktis untuk menentukan dampak kumulatif, pada awal periode berjalan, dari kesalahan pada semua periode lalu, maka entitas menyajikan-kembali informasi komparatif untuk mengoreksi kesalahan secara prospektif dari tanggal paling praktis.

Koreksi kesalahan periode lalu tidak termasuk dari laporan laba rugi pada periode dimana kesalahan ditemukan. Informasi sajian atas periode lalu, termasuk ringkasan data keuangan historis, disajikan kembali sejauh mungkin adalah praktis.

Ketika tidak praktis untuk menentukan jumlah kesalahan (misalnya kesalahan penerapan kebijakan akuntansi) untuk semua periode lalu, maka entitas, menyajikan-kembali informasi komparatif secara prospektif sejak tanggal paling awal adalah praktis. Hal ini mengabaikan porsi kumulatif penyajian-kembali aset, laibilitas, dan ekuitas yang timbul sebelum tanggal itu. 

`Koreksi kesalahan berbeda dengan perubahan estimasi akuntansi. Estimasi akuntansi sesuai dengan sifatnya merupakan perkiraan yang perlu direvisi akibat tambahan informasi yang diketahui kemudian. Misalnya, laba atau rugi yang diakui akibat hasil suatu kontinjensi adalah bukan koreksi kesalahan.

Pengungkapan Kesalahan Periode Lalu

Dalam penerapannya entitas mengungkapkan hal-hal berikut:

a) sifat kesalahan periode lalu;

b) untuk setiap periode sajian, sepanjang praktis, jumlah koreksi:

i. untuk setiap item laporan keuangan yang terpengaruh; dan

ii. jika menerapkan PSAK 56: Laba Per Saham, maka mengungkapkan laba per saham dasar dan dilusian;

c) jumlah koreksi pada awal periode sajian paling awal; dan

d) jika penyajian-kembali retrospektif tidak praktis untuk suatu periode tertentu, keadaan yang membuat keberadaan kondisi itu dan penjelasan bagaimana dan sejak kapan kesalahan telah dikoreksi. Laporan keuangan periode berikutnya tidak perlu mengulang pengungkapan ini.



EmoticonEmoticon