Untuk mengukur rasio profitabilitas bank, biasanya menggunakan dua rasio utama yaitu Return on Equity atau ROE dan Return On Assets atau ROA. Dalam menghitung rasio profitabilitas (Riyadi, 2006) dengan cara membandingkan Laba (setelah pajak) dengan Modal (Modal Inti) dikalikan 100%, maka hasilnya dalam bentuk persen (%), ini untuk perhitungan ROE. Sedangkan ROA adalah membandingkan Laba (sebelum pajak) dengan total Assets yang dimiliki Bank pada periode tertentu dikali 100%, sama halnya dengan ROE, maka hasilnyapun dalam bentuk persen (%). Untuk mendapatkan hasil perhitungan rasio agar mendekati pada kondisi yang sebenarnya (Riyadi, 2006), maka posisi modal atau assets dihitung secara rata-rata selama periode perhitungan. Kedua rasio ini sering digunakan sebagai variabel dependen, yang dipengaruhi oleh banyak variabel independen lainnya, seperti Dana Pihak Ketiga (DPK), Dana Pihak Kedua (DP 2), Dana Pihak Pertama (Modal), Kredit Yang Diberikan, Giro Wajib Minimum (GWM), Loan to
Kumpulan Materi Dan Pembahasan Akuntansi Dasar, Akuntansi Audit, Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Manajemen Dan Diskusi Seputar Akuntansi