Jenis-jenis Audit Sektor Publik Berdasarkan UU No. 15

Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 dan SPKN, terdapat tiga jenis audit keuangan negara, yaitu:

a) Audit keuangan, merupakan audit atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance), apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

b) Audit kinerja, meliputi audit ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, pada dasarnya merupakan perluasan dari audit keuangan dalam hal tujuan dan prosedurnya. Audit kinerja memfokuskan pemeriksaan pada tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi yang menggambarkan kinerja entitas atau fungsi yang diaudit. Perbandingan antara audit kinerja dengan audit keuangan adalah sebagai berikut:
Perbandingan Audit Keuangan dengan Audit Kinerja


Audit Kinerja Audit Keuangan
Objek audit: laporan keuangan Objek audit: organisasi, program, aktivitas/ kegiatan, atau fungsi
Menguji kewajaran laporan keuangan dari salah saji yang material dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang diterima umum Menguji tingkat ekonomi, efisiensi, dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya untuk mencapai tujuan
Lebih bersifat kuantitatif – keuangan Lebih bersifat kualitatif
Tidak terlalu analitis Sangat analitis
Tidak menggunakan indikator kinerja, standar, dan target kinerja Membutuhkan indikator, standar, dan target kinerja untuk mengukur kinerja
Biasanya tidak mempertimbangkan analisis biaya manfaat Biasanya mempertimbangkan analisis biaya-manfaat (cost-benefit analysis)
Waktu pelaksanaan audit tertentu (biasanya pada akhir periode akuntansi) Audit bisa dilakukan sewaktu-waktu
Audit dilakukan untuk peristiwa keuangan masa lalu (post event) Mempertimbangkan kinerja masa lalu, sekarang, dan yang akan datang
Tidak dimaksudkan untuk membantu melakukan alokasi sumber daya secara optimal Dimaksudkan untuk memperbaiki alokasi sumber daya secara optimal dan memperbaiki kinerja
Tidak terdapat rekomendasi audit dan follow-up audit Terdapat rekomendasi audit dan follow-up audit

c) Audit dengan tujuan tertentu, merupakan audit khusus di luar audit keuangan dan audit kinerja yang bertujuan untuk memberikan simpulan atas hal yang diaudit. Audit dengan tujuan tertentu dapat bersifat eksaminasi (examination), reviu (review), atau prosedur yang disepakati (agrees-upon procedures). Audit dengan tujuan tertentu mencakup audit atas hal-hal lain di bidang keuangan, audit investigatif, dan audit atas sistem pengendalian internal.


EmoticonEmoticon