Definisi, Unsur dan Klasifikasi Leasing

Leasing diartikan sebagai suatu kegiatan pembiayaan dalam penyediaan barang-barang modal atau aktiva yang disusutkan lainnya (depreciable assets) dan tidak selalu berakhir dengan pemilikan barang oleh si penyewa (hak pilih/opsi) dan adanya pembayaran secara berkala. Namun demikian dengan ditetapkannya keputusan Menteri Keuangan No. 125/KMK.O13/1988 tanggal 20 Desember 1988, jenis kegiatan sewa guna usaha telah diperluaskan sebagai mana tersirat dalam pasal 1 keputusan tersebut yang menampung definisi-definisi sebagai berikut :

  1. Perusahaan sewa guna usaha (Leasing Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal secara financial lease maupun operating lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. 
  2. Financial lease adalah akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
  3. Operating lease adalah kegiatan sewa guna usaha, dimana penyewa guna usaha tidak mempnyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
  4. Penyewa guna usaha (leassee) adalah perusahaan ataupun perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan sewa guna usaha.
Berdasarkan definisi tersebut diatas maka dapat disimpulkan beberapa unsur yang harus terdapat dalam leasing yaitu :

  • Lessor yaitu pihak yang menyewakan aktiva atau barang-barang modal antara lain perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Departemen Keuangan.
  • Lessee yaitu pihak penyewa aktiva atau pihak-pihak yang membutuhkan/memakai barang-barang modal. 
  • Objek leasing yaitu barang-barang yang menjadi objek perjanjian leasing yang meliputi segala macam barang modal mulai dari yang berteknologi tinggi hingga teknologi menengah ataupun keperluan kantor. 
  • Pembayaran Uang sewa yaitu secara berkala dalam jangka waktu tertentu yang bisa dilakukan setiap bulan, setiap kuartal, atau setiap setengah tahun sekali. Pembayaran sewa leasing dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu: payment in advance (pembayaran di muka) dan payment in arrears (pembayaran di belakang). 
  • Nilai sisa yang ditentukan sebelum kontrak dimulai. 
  • Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa leasing dimana lesseemempunyai hak untuk menentukan apakah ia ingin membeli barang tersebut dengan harga sebesar nilai sisa atau mengembalikan pada lessor.
  • Lease Term adalah suatu periode kontak sewa.
Klasifikasi Leasing
Secara garis besar Financial Accounting Standard Board membagi leasing atas dua jenis yaitu Capital lease dan Operating lease. Sedangkan International Accounting Standard Committee membagi leasing atas dua jenis juga tetapi dengan istilah berbeda yaitu Financial lease dan Operating lease, perbedaanya hanya pada istilah saja.

Financial Accounting Standard Board (FASB) dalam Statement No. 13 pada “Acounting for Leases” membagi lease dalam dua grup yaitu :

Dari Sudut Lessee:
A. Capital Lease yaitu lease yang memenuhi satu atau lebih dari syarat-syarat berikut ini :

  1. The lease transfer of ownership of the property to the lessee by the end of the lese term.
  2. The lese contains a bargain purchase optin.
  3. The lese term is equal to 75 percent or more of the estimated economic life of lesed property.
  4. The peresent value at the beginning of the lese term of the minimum lese payment, excluding that portion of the payment reprenting executory cost such as insurance, maintennace, and taxes to be pad by lessor including anya profit there on, equalis or exceed 90 percent of the excess of the fair value of the lese property to the lessor. 
Dari kriteria -kriteria yang diberikan oleh FASB tersebut diatas, terdapat istilah yang perlu dijelaskan lebih lanjut, yaitu :

a. Lease term : Jangka waktu yang tetap dan tidak dapat dibatalkan termasuk :

  • Periode yang mencakup hak opsi untuk memperbaharui kontrak lease;
  • Periode yang mencakup digunakannya hak opsi untuk membeli aktiva yang dilease;
  • Periode yaitu lessor mempunyai hak untuk memperbaharui atau memperpanjang masa lease;
  • Periode yaitu denda dikenakan bagi lessee atas kegagalannya untuk memperbaharui lease dan jumlah denda tersebut dijamin pada permulaan lease;
  • Periode yang mencakup hak opsi pembaharuan yang biasa yaitu diberikan jaminan oleh lessee atas hutang lessor yang mungkin terjadi.

b.  Bargian Purchase Option: Hak opsi yang diberikan kepada lessee untuk membeli atau menolak "lease asset" setelah habis masa kontrak, yang biasanya dinilai sebesar residu.

c.  Ececutory Cost: biaya yang terjadi pada lessor selama masa lease, misalnya biaya pemeliharaan, biaya asuransi dan pajak. Umumnya executory coxt ini ditanggung lessee dibayar kepada lessor secara periodek bersamaan dengan pembayaran berkala, merupakan "Periode Cost"

d. Bargian Renewal Option:Hak pilih (opsi) yang diberikan kepada lessee untuk memperbaharui lease dengan pembayaran sewa yang lebih rendah daripada sewa wajar yang ditaksir untuk biaya yang bersangkutan pada saat hak pilih tersebut digunakan dan penggunaan hak pilih tersebut dijamin secara layak permulaan masa lease

e. Estimated Residual Value of Leased Property: Taksiran nilai wajar aktiva yang dilease pada akhir masa lease, biasanya sebesar sepuluh persen dari harga pembelian.

f. Fair Value of Lease Property: Taksiran nilai wajar aktiva yang dapat dijual atas dasar transaksi yang normal diantara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (arms length transaction).

g. Estimated Economic Life of Leased Property: Taksiran umur ekonomis dari barang yang dapat digunakan oleh satu atau lebih pemakai (user) dengan pemeliharaan/perbaikan dan dengan tujuan perggunaan sebagai mana ditentukan pada tanggal penandatanganan kontrak leasing.

B. Operating Lease, adalah seperti transaksi sewa menyewa biasa dan jangka waktu sewanya lebih pendek dari pada umur ekonomis propertinya. Lessee biasanya tidak mempunyai hak membeli pada waktu kontrak lease berakhir sehingga tidak terjadi perpindahan hak milik barang. Kontrak sewa ini bersifat cancelable yaitu dapat diputuskan pihak lessee sewaktu-waktu atau sebelum masa kontrak berakhir. Untuk lebih jelas, apabila jenis lease yang tidak dapat memenuhi salah satu kriteria yang tersebut diatas pada financiallease digolongkan sebagai operating lease.

Dari Sudut Lessor
Terdapat beberapa jenis leasing yang disesuaikan dengan kebutuhan dan luas bidang lease, yang anta lain adalah:

1. Sales Type Leases
Sales type leases merupakan finacial lease, tetapi dalam hal ini leased property pada saat permulaan lease mempunyai nilai yang berbeda dengan cost yang ditanggung lessor. Lessor dalam hal ini bisa mempakan suatu fabrikan atau dealer yang memakai metode leasing sebagsai salah satu jalur pmasarannya.

2. Direct Financing Leases
Direct Financing leases adalah salah satu bentuk financial leasing yang dibiayai langsung oleh lessor. Ditinjau mengenai tarifnya, tiap pembayaran leasse terdiri dari bagian pengembalian investasi lessor dalam lease terdiri dari bagian pengambilan investasi lessor dalam leased property tersebut ditambah dengan komponen income (keuntungan) yang diharapkan. Metode ini sering disebut full payout leasing, yaitu menunjukkan bahwa lessor membiayai sepenuhnya (100%) dari lease peroperty yang bersangkutan.
Baik Sales Type maupun Direct Financial Lease harus memenuhi syarat yang tersebut pada persyaratan-persyaratan capital lease, ditambah dengan kedua syarat yang tercantum dibwah ini,
a. Coooectibilitias pembayaran lease yang minimum dapat diramalkan secara wajar (reasonable).
b. Tidak ada faktor uncertainties besar yang mempengaruhi jumlah unreimbursable cost, yang hams dibayar oleh lessor sehubungan dengan lease yang bersangkutan.

3. Leverage Leases
Leverage leases adalah financial lease dalam bentuk yang lebih kompleks sebab melibatkan sekurangnya tiga pihak yng berdiri sendiri. Jadi disamping lessor dan lessee ada pula credit proveder atau debt perticipatnt yang membiayai sebagaian besar leased property. Dalam hal leverage leases, si lessee mempunyai equipment dan melakukan penawaran harga; sama halnya dengan non leverage leases. Tetapi dalam hal ini si lessor hanya menanggung sebagian kecil saja dari pembiayaan leased property (sekitar 20% -40%) sedangkan sisanya ditanggung oleh pihak ketiga (debt participant). Biasanya metode ini dipergunakan untuk pembelian /pembiayaan barang modal yang nilainya sangat besar, sehingga tidak mungkin dipikul sendiri oleh lessor.

4. Operating Lease
Operating lease adalah suatu kontrak dimana barang leasenya tidak diamortisir sampai babis selama primary leade period dan lessor tidak mengharpkan profit semata-mata dari rental lease tersebut tetapi mengharpkan adanya recovery dari hasil penjualan barang atau dengan menyewakan kembali barang itu kepada pihak berikutnya. 

Untuk memahami klasifikasi lease, berikut ini disajikan flow chart kalisfikasi lease yang ditinjau dari segi lessee dan segi lessor:
Selain klasifikasi lease yang diuraikan sebelumnya masih ada lagi jenis lease lainnya yang perlu diketahui yaitu :

a. Penjualan dan Lease Kembali (Sales and Leasebask)
Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak antara lessee dan lessor. Transaksi ini biasanya timbul karena lessee membutuhkan kas untuk modal kerja atau keperluan lainnya.

b. Sub Leases
Sub leases adalah sewa guna usaha dimana aktiva yang disewa oleh lessee disewakan kembali kepada pihak ketiga. Transaksi sub lease ada dua macam yaitu:

  • Aktiva yang disewa oleh lessee pertama disewakan kepada lessee yang baru dimana perjanjian leasing antara lessee pertama dengan lessor masih tetap berlaku. 
  • Lessee yang baru menggantikan kedudukan lessee yang pertama dalam perjanjian leasing. Lessee yang baru menjadi penanggung jawab pertama dalam perjanjian leasing dan lessee yang lama bisa menjadi penanggung jawab kedua atau tidak bertanggung jawab sama sekali.

Baca Juga

c. Cross Border Leases
Jenis ini leasing ini merupakan lease yang dilakukan antar negara. Adanya suatu transaksi cross boerder murni untuk Indonesia saat ini belum diperbolehkan. Dengan melakukan international leasing maka dapat memberikan tambahan keuntungan bagi negara dalam rangka memungkinakan investor lokal untuk melakukan investasi dalam peralatan milik asing untuk memperoduksi barang dengan kualitas yang lebih tinggi untuk memenuhi permintaan lokal maupun ekspor. Biasanya suatu perusahaan leasing melakukan transaksi leasing di luar negaranya melalui perusahaan yang dimiliki oleh suatu group yang sama.

d. Sewa Guna Usaha Sindikasi (Syndicated Lease)
Jenis leasing ini melibatkan beberapa perusahaan sewa guna usaha secara bersamaan melakukan transaksi sewa guna usaha dengan satu penyewa guna usaha, biasanya dilakukan karena nilai transaksi yang terlampau besar atau karena faktor lain. Salah satu perusahaan sewa guna usaha ditunjuk sebagai koordinator sehingga penyewa guna usaha cukup berkomunikasi dengan perushaan ini, untuk melaksanakan segala sesuatu yang menyangkut transaksi sewa guna usaha. Pelaksanaan transaksi ini dapat dilakukan baik melalui sewa guna usaha langsung maupun penjualan dan penyewaaan kembali.
Read More

Keuntungan dan Kerugian Leasing

Situasi dari masing-masing perusahaan yang berbeda-beda menyebabkan faktor-faktor yang menunjang pada suatu kasus tidaklah dapat diterapkan pada kasus lain. Salah satu keuntungan berikut ini mungkin akan menjelaskan lebih lanjut sehingga menyebabkan kontrak lease akan menjadi aternatif yang menarik untuk penyediaan modal/biaya(financing) pada situasi tertentu. 

Diantara keuntungan tersebut adalah :
  • Penghematan modal, yaitu tidak perlu menyediakan dana yang besar, maksimum hanya untuk "down payment" yang jumlahnya biasanya tidak besar. Hal ini merupakan penghematan modal bagi lessee, sehingga lessee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lainnya, karena leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.
  • Sangat Fleksibel, yaitu bersifat sangat luas yang merupakan ciri utama bagi kelebihan leasing dibanding dengan kredit dari bank. Fleksibelitas meliputi struktur kontaknya, besarnya pembayaran renta, jangka waktu pembayaran serta nilai sisanya. 
  • Sebagai Sumber Dana, Leasing merupakan salah satu sumber dana bagi perusahan-perusahaan industri maupun perusahaan komersil lainnya. Mekanisme untuk memperoleh dana yaitu dengan melalui sales dan leaseback atas asset yang sudah dimiliki oleh lessee. Sementara itu credit line atau fasilitas kredit yang sudah ada dari bank masih tetap tidak terganggu dan siap digunakan setiap saat.
  • On atau Off Balance Sheet, Leasing sesuai dengan kebutuhannya bisa dibukukan dengan menggunakan on atau off balance sheet. Di Indonesia, untuk keperluan perhitungan pajak digunakan off balance sheet.
  • Menguntungkan cash flow, fleksibelitas dari penentuan besarnya rental sangat menguntungkan cash flow. Untuk suatu investasi dimana pendapat penjualan diperoleh secara musiman atau juga dimana keuntungan baru bisa diperoleh pada masa-masa akhir investasi maka besarnya rental juga bisa disesuaikan dengan kemampuan cash flow yang ada. Pengaturan seperti ini bisa mencegah timbulnya gejolak-gejolak kekosongan dana di dalam kas perusahaan. Dilain pihak jika keadaan keuangan cukup longgar maka besarnya rental bisa diperbesar untuk mempercepat amotisasi principalnya. Ini semua bisa diatur dengan menyusun struktur rental yang baik disesuaikan dengan proyeksi cash flownya.
  • Menahan pengaruh inflasi,dalam keadaan inflasi, lessee mengeluarkan biaya rental yang sama. Dengan demikian nilai riil dari rental tersebut telah berkurang. Atau bisa dikatakan bahwa lessee membayar hari ini dengan perhitungan nilai mata uang kemarin.
  • Sarana Kredit Jangka menengah dan jangka Panjang. Melalui sales and leaseback maka lessee akan bisa mendapatkan dana yang diperlukan dengan masa pengembalian jangka menengah atau jangka panjang. Bahkan leasing juga bisa melakukan bullet repayment seperti pada longterm bank loan dimana rental yang dilakukan tiap bulan hanyalah merupakan pembayaran interest saja.
  • Dokumentasinya sangat sederhana, biasanya sudah standard sehingga lebih simpel bagi lesse untuk memperpanjang transaksi leasing daripada merundingkan perjanjian baru dengan pihak bank. 

Baca Juga

Tentunya disamping keuntungan-keuntungan tersebut diatas, leasing juga mempunyai kerugian/kelemahan antara lain sebagai berikut :
  • Pembiayaan secara leasing merupakan sumber pembiayaan yang relatif mahal bila dibandingkan dengan kredit investasi dari bank. Hal ini terjadi karena sumber dana lessor pada umumnya dari bank atau lembaga keuangan bukan bank.
  • Barang modal yang dilease tidak dapat dicantumkan sebagai unsur aktiva lesee untuk tujuan "Collateral Credit" dari Bank, yaitu "Trade Creditor" mungkin akan menilai perusahaan tersebut memiliki posisi keuangan yang lemah.
  • Bagi para perusahaan tertentu kadang-kadang timbul masalah prestise antara memiliki barang modal sendiri atau lease.
  • Resiko yang lebih besar pada lessor, artinya adanya tanggung jawab yang menuntut pihak ketiga jika terjadi kecelakaan atau kerusakan atas barang orang lain yang disebabkan oleh "lease property" tersebut, dan juga lessor belum tentu yakin bahwa barang lease tersebut bebas dari berbagai ikatan seperti "liens".(gadai) "preferences", "priorities", charges" atau kepentingan-kepentingan lainnya

Read More

Pengertian dan Jenis-Jenis Saham (SAHAM)

Salah satu efek yang pasar umumnya dijual di pasar modal (bursa efek) adalah saham. Saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu Perseroan Terbatas (PT). 

Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah sebagai berikut : 
1. Deviden : bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada pemilik saham. 
2. Capital gain : keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual saham. 
3. Manfaat nonfinansial, yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan. 

Saham yang diterbitkan emiten ada 2 macam, yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa (preffered stock). Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak ini meliputi hak atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan. 
Pada suatu saham terdapat 3 (tiga) macam nilai : 
  • Nilai nominal adalah nilai yang tercantum pada saham tersebut. 
  • Nilai efektif adalah nilai yang tercantum pada kurs resmi kalau saham tersebut diperdagangkan di bursa, sedangkan 
  • Nilai instrinsik adalah nilai saham pada saat diperdagangkan. 

Perbedaan yang lain mengenai saham adalah : 
  • Saham atas nama (register stocks) adalah yang berhak atas nilai saham sesuai dengan nama yang tercantum dalam saham tersebut.
  • Saham unjuk (bearer stocks) adalah orang yang memiliki (memegang) saham tersebut. Saham unjuk relatif lebih mudah dipindahtangankan dibandingkan dengan saham atas nama. 

1. Saham Preferen (Preferred Stock)

Sebagai sumber modal jangka panjang perusahaan, saham preferen menduduki posisi antara long term debt dengan saham biasa. Seperti halnya saham biasa, saham preferen juga merupakan bagian dari modal sendiri. Seperti halnya long term debt, saham preferen juga memberikan pendapatan yang relatif konstan di samping itu biaya modal saham preferen cenderung lebih tinggi dari biaya hutang,  karena risiko yang dihadapi pemegang saham preferen lebih besar dari risiko pemegang obligasi, Pemegang saham preferen memiliki preferensi atau prioritas dalam pembayaran dividen. Terdapat dua jenis saham preferen yaitu saham preferen yang komulatif dan tidak komulatif. Saham preferen yang komulatif selalu diperhitungkan kewajiban pembayaran dividen sebelum membayar dividen kepada pemegang saham biasa. Jadi misalkan pada satu tahun tertentu perusahaan tidak mampu membayar dividen kepada pemegang saham preferen komulatif ini, maka perusahaan berarti memiliki hutang dan wajib membayarkannya tahun yang akan datang sebelum membagikan dividen kepada pemegang saham biasa.

Dalam proses likuidasi, pemegang saham preferen juga didahulukan pembayaran hak-haknya sebelum pemenuhan kewajiban kepada pemegang saham biasa. Saham preferen memiliki beberapa ciri khusus di antaranya adalah: pertama, saham preferen selalu dijual dengan harga pari. Kedua, saham preferen memberikan hak suara kepada pemegang saham preferen untuk memilih manajer perusahaan jika pada waktu tertentu perusahaan tidak membagikan dividen. 

Dengan demikian manajer dipaksa untuk berusahaa selalu membayar dividen kepada pemgang saham preferen. Selanjutnya saham preferen juga di back up oleh sinking fund yang cukup, dan karenanya memiliki jatuh tempo. Saham preferen juga dapat ditarik kembali sebelum jatuh temponya dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya. Biasanya call price lebih besar dari nilai pari plus dividen selama satu tahun.

Ciri-ciri saham istimewa (preferen) adalah : 
1. Hak utama atas deviden, artinya saham istimewa mempunyai hak terlebih dahulu dalam hal menerima deviden. 
2. Hak utama atas aktiva perusahaan, artinya dalam hal likuidasi berhak menerima pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham istimewa setelah semua kewajiban perusahan dilunasi. 
3. Penghasilan tetap, artinya pemegang saham istimewa memperoleh penghasilan dalam jumlah yang tetap. 
4. Jangka waktu yang tidak terbatas, artinya saham istimewa yang diterbitkan mempunyai jangka waktu yang tidak terbatas, akan tetapi dengan syarat bahwa perusahaan mempunyai hak untuk membeli kembali saham istimewa tersebut dengan harga tertentu. 
5. Tidak mempunyai hak suara, artinya pemegang saham istimewa tidak mempunyai suara dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). 
6. Saham istimewa kumulatif, artinya deviden yang tidak dibayarkan oleh perusa-haan kepada pemegang saham tetap menjadi hak pemegang saham istimewa tersebut. Jika suatu saat perusahaan tidak membagikan deviden, maka pada periode yang lain jika perusahaan tersebut membagikan deviden, maka perusahaan harus membayarkan deviden terutang tersebut sebelum membagikannya kepada pemegang saham biasa.

Kelebihan Saham Preferen
  • Pembayaran dividen atas saham preferen relative lebih fleksibel dibandingkan dengan bunga hutang. Ketidakmampuan pembayaran dividen kepada pemegang saham preferen tidak berakibat terlalu buruk dibandingkan dengan ketidakmampuan membayar bunga hutang yang dapat diancam kebangkrutan. 
  • Penggunaan saham preferen akan dapat meningkatkan degree of financial leverage.


Kelemahan Saham Preferen
  • Biaya modal setelah pajak yang tinggi dibandingkan dengan biaya modal dari hutang, karena dividen saham preferen dibayar setelah pajak atau tidak dapat dipergunakan sebagai pengurang pajak.
  • Dari sudut pandang investor kelemahannya adalah saham preferen tidak memiliki hak untuk memaksakan pembayaran dividen. Oleh karena itu pembayaran dividen saham preferen bukan merupakan pengurang pajak.

2. Saham Biasa (Common Stock)

Pemegang saham biasa merupakan pemilik perusahaan yang sebenarnya. Saham biasa merupakan sumber dana yang permanen, karena akan tertanam dalam perusahaan untuk jangka waktu yang tidak terbatas selama perusahaan masih menjalankan kegiatan operasi. Tidak seperti halnya obligasi maupun saham preferen, pemegang saham biasa akan menikmati kenaikan laba yang diperoleh perusahaan. Hak-hak pemegang saham biasa adalah:
  1. Hak suara dalam rapat umum pemegang saham. Dengan hak tersebut, pemegang saham memiliki hak untuk memilih direksi untuk mengendalikan perusahaan.
  2. Hak memperoleh pembayaran dividen atas dasar per lembar saham yang dimiliki dan menentukan dividen payout ratio.
  3. Hak untuk membeli tambahan saham baru dikeluarkan perusahaan secara proporsional. Jadi setiap emisi saham baru maka pemegang saham lama mempunyai hak untuk membeli sejumlah saham tertentu sebelum dijual ke publik. 
  4. Hak atas aktiva setelah pembayaran hak yang lebih senior dalam likuidasi. Dengan demikian menerima bagian paling akhir.


Kelebihan Saham Biasa
  • Tidak adanya kewajiban tetap untuk membayar dividen kepada pemegang saham biasa.
  • Saham biasa tidak memiliki jatuh tempo.
  • Saham biasa kurang berisiko bagi perusahaan disbanding dengan sumber dana lain.
  • Penggunaan saham biasa akan memperbaiki struktur modal perusahaan dengan demikian risiko secara keseluruhan akan turun dengan asumsi dividen seluruhnya dibagikan kepada pemegang saham biasa. Dari segi investor saham biasa memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi dari hutang. Dengan demikian investor akan meminta tingkat keuntungan yang lebih besar daripada tingkat keuntungan obligasi maupun saham preferen. Ini berarti biaya modal saham biasa adalah paling tinggi dibandingkan dengan sumber dana jangka panjang lainnya.
  • Memungkinkan untuk diversifikasi usaha
  • Meningkatkan likuiditas, 
  • Mendapat tambahan kas dan lebih mudah dalam mengukur nilai perusahaan.

Kelemahan Saham Biasa
Apabila saham biasa dijual akan timbul kerugian seperti:
  • Berkurangnya pengendalian perusahaan
  • Timbulnya agency problem dan agency cost karena adanya konflik antar agen
  • Menurunnya laba per lembar saham sebagai akibat bertambahnya jumlah lembar saham yang beredar
  • Perusahaan menjadi semakin transparan dan semakin banyak pihak yang mengamati kegiatan perusahaan karena dengan menjual sahamnya ke public berarti perusahaan tersebut menjadi milik publik.


3. Private Placement 

Private Placement adalah penjualan saham secara pribadi dapat dilakukan kepada lembaga-lembaga keuangan (seperti kepada perusahaan asuransi) atau kepada nasabah perusahaan efek, namun kebanyakan adalah kepada investor lembaga. 

Penambahan ekuiti baru dengan cara ini mempunyai tiga keuntungan: 
  1. Penjualan dapat dilaksanakan jauh lebih cepat dibanding rights issue. Private placement dapat dilaksanakan dalam beberapa hari sedangkan rights issue paling tidak membutuhkan dua bulan. 
  2. Harga saham baru yang diterima perusahaan dari private placement biasanya lebih tinggi dari harga rights issue. 
  3. Saham dapat ditempatkan pada investor lembaga secara bersahabat, sehingga mengurangi risiko pengambilalihan. 


Kerugian utama private placement adalah bahwa pemegang saham lama akan menderita dilusi keuntungan perusahaan di masa yang akan datang. Sebab menurut peraturan Bursa Efek Australia, biasanya private placement kurang dari 10 persen jumlah saham perusahaan. Biasanya pasar menganggap pivate placement merupakan pertanda perusahaan sedang berusaha mengatasi kesulitan keuangan yang sedang dihadapi perusahaan, walaupun tidak selalu harus demikian. 

4. Right Issue

Baca Juga

Rights issue adalah penawaran saham baru yang terbatas kepada para pemegang saham lama (pemegang saham yang sudah ada, sebab sebelumnya perusahaan telah pernah melakukan IPO). Sebagai pemilik, pemilik right memiliki hak beli atau call option atas saham perusahan pada harga tertentu, selama periode tertentu dimasa yang akan datang. Biasanya besarnya adalah proporsi tertentu dari jumlah saham yang dimiliki pemegang saham lama, misalnya satu saham untuk lima rights. Didalam rights sebagai sunnah diatur secara pasti syarat-syarat berupa harga exercise, tanggal jatuh tempo (maturity date), dan apakah rights boleh diperdagangkan atau dialihkan pada pihak lain. Oleh karena itu pemegang saham lama boleh saja menjual rights tidak harus membeli saham baru yang ditawarkan perusahaan untuk menambah modal. Dengan membeli rights, berarti si pembeli ini memiliki hak untuk membeli saham baru dengan harga strike (strike price).

Beberapa alasan perusahaan menerbitkan right issue di Bursa Efek Jakarta antara lain adalah :
1. Right issue merupakan solusi yang cepat untuk memperoleh dana yang murah dan dengan proses yang mudah dan hampir tanpa resiko. 
2. Right issue jauh lebih aman dibandingkan dengan jalan lain, baik dengan pinjaman langsung atau dengan penerbitan surat hutang. Dengan right, dana masuk sebagai modal sehingga tidak membebani perusahaan sama sekali. Sedangkan jika dana diperoleh dari pinjaman, maka perusahaan harus menanggung beban bunga. 
3. Minat emiten untuk melakukan right issue didorong oleh keinginan untuk memanfaatkan situasi pasar modal yang dalam tahun-tahun ini berkembang pesat. 
4. Dengan melakukan right issue maka jumlah lembar saham akan bertambah dan diharapkan dengan bertambahnya jumlah lembar saham akan dapat meningkatkan likuiditas saham.

Manfaat dari Bukti Right:
(a) Investor memiliki hak istimewa untuk membeli saham baru pada harga yang telah ditetapkan
dengan menukarkan Bukti Right yang dimilikinya. Hal ini memungkinkan investor untuk memperoleh keuntungan dengan membeli saham baru dengan harga yang lebih murah.
Contoh: Jika seorang investor membeli Bukti Right di Pasar Sekunder pada harga Rp 200, dengan harga pelaksanaan (exercise price) Rp 1.500. Pada tanggal pelaksanaan harga saham perusahaan X diasumsikan melonjak hingga Rp 2.000 per lembar. Ia dapat membeli saham PT. X hanya dengan membayar Rp 1.700, yaitu Rp 1.500 (harga pelaksanaan) + Rp 200 (harga Right). Kemudian investor tersebut akan memperoleh keuntungan Rp 300 yang berasal dari Rp 2.000 – Rp 1.700. 
(b) Bukti Right dapat diperdagangkan pada Pasar Sekunder, sehingga investor dapat menikmati
Capital Gain, ketika harga jual dari Bukti Right tersebut lebih besar dari harga belinya.

Risiko memiliki Bukti Right:
(a) Jika harga saham pada periode pelaksanaan jatuh dan menjadi lebih rendah dari harga pelaksanaan, maka investor tidak akan mengkonversikan Bukti Right tersebut, sementara itu investor akan mengalami kerugian atas harga beli Right. Contoh: Seorang investor membeli Bukti Right di Pasar Sekunder pada harga Rp 200 dengan harga pelaksanaan Rp 1.500. Kemudian pada periode pelaksanaan, harga saham turun menjadi Rp. 1,200 per saham. Investor tersebut tentunya tidak akan menukarkan Bukti Right yang dimilikinya, karena jika ia melakukannya, maka ia harus membayar Rp 1.700 (Rp 1.500 harga pelaksanaan + Rp 200 harga right). Sementara itu jika ia tidak menukarkan Bukti Right yang dimilikinya, maka ia mengalami kerugian Rp 200 ata s harga Right tersebut. (b). Bukti Right dapat diperdagangkan pada pasar sekunder, sehingga investor dapat mengalami kerugian (Capital Loss), ketika harga jual dari Bukti Right tersebut lebih rendah dari harga belinya.

5. Pengenceran (Dilution)

Dilution terjadi disebabkan oleh beberapa hal :
1. Karena penambahan jumlah saham yang beredar, sehingga untuk nilai saham yang sama sekarang harus dibagi dengan jumlah lembar saham yang lebih besar.
2. Hilangnya nilai pemegang saham yang ada. Atau pengurangan hasil/hak surat berharga karena jumlah yang dikeluarkan melebihi jumlah yang semestinya, atau karena adanya pemberian hak opsi untuk memperoleh surat berharga tersebut
3. Pengaruh atas pendapatan per lembar saham jika semua surat berharga yang konvertibel dikonversikan atau semua hak beli saham dilaksanakan. 

Terdapat beberapa jenis pengenceran yaitu:
1. Pengenceran kepemilikan 
2. Pengenceran nilai pasar
3. Pengenceran laba dan nilai buku, seperti dalam emisi warrant dan surat berharga konversi. 

6. Going Public dan Going Private

Penawaran Umum atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh emiten (perusahaan yang go public) kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. 

Pasar modal merupakan alternatif pembiayaan perusahaan yang tepat dan sangat potensial. Pasar modal adalah salah satu wadah yang dapat digunakan untuk menghimpun dana jangka panjang. Melalui pasar modal, suatu perusahaan akan menjual sahamnya kepada masyarakat umum (go public) dengan diharuskan memenuhi ketentuan yang berlaku dalam perundang-undangan beserta aturan pelaksanaan yang mengikutinya, di antaranya yaitu melampirkan laporan keuangan selama tiga tahun terakhir di dalam prospektus, disertai dengan informasi tentang perusahaan dimana informasi-informasi tersebut juga mencerminkan apakah perusahaan tersebut mampu untuk memaksimalkan aktiva yang ada, dan sumber dana yang tersedia di dalam perusahaan untuk mencapai tingkat efisiensi yang baik. Karena perusahaan yang mempunyai tingkat efisiensi baik maka pastinya akan mampu meningkatkan kesejahteraan perusahaan tersebut. Perusahaan publik harus memenuhi kewajiban akan keterbukaan informasi baik untuk masa sebelum maupun sesudah go public. Keterbukaan informasi sebelum go public dilakukan dalam bentuk pemenuhan atas syarat-syarat yang ditetapkan untuk itu. Informasi tersebut kemudian dipaparkan melalui prospektus, sedangkan keterbukaan informasi sesudah go public yang diatur oleh otoritas pasar modal yang harus dipenuhi selama menjadi perusahaan publik. Masyarakat, khususnya kalangan pemodal, mengharapkan agar setiap perusahaan yang telah menjadi perusahaan publik dapat meningkatkan kinerjanya. Karena kinerja perusahaan sesudah menjadi perusahaan publik bisa saja mengalami penurunan.

Hal tersebut bisa saja dikarenakan perusahaan telah menetapkan target kinerja yang cukup tinggi sebelum menjadi perusahaan publik, akibatnya kinerja perusahaan tersebut mengalami penurunan setelah menjadi perusahaan publik. Harapan masyarakat dan kalangan pemodal itu wajar mengingat bahwa mereka bersedia menanamkan modalnya dengan membeli saham karena janji-janji emiten dalam prospektus yang diyakini baik. Secara umum tersimpulkan bahwa penetapan harga saham pada saat penawaran perdana cenderung mengalami fenomena underpricing (harga kerendahan) sehingga memberikan return awal (initial return) rata-rata yang positif bagi pemodal.



Going private merupakan aksi korporasi yang merupakan kebalikan dari tindakan going public. Pada tindakan going public, suatu perusahaan menjual sahamnya kepada publik sehingga menjadi perusahaan terbuka. Sebaliknya, pada tindakan going private perusahaan terbuka berubah statusnya menjadi perusahaan tertutup. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Foley & Lardner LLP, alasan suatu perusahaan terbuka melakukan go private adalah karena merasa terbebani oleh biaya-biaya yang harus dikeluarkan dan kewajiban-kewajiban sebagai perusahaan terbuka. 

Adapun biaya dan kewajiban tersebut antara lain adalah tingginya biaya konsultan hukum dan akuntansi, biaya penyelenggaraan RUPS, kewajiban memenuhi peraturan pasar modal, kesibukan melayani analis surat berharga, dan keterbatasan untuk melakukan transaksi dengan pihak afiliasi. Beberapa dari alasan tersebut tentunya mengundang perdebatan karena justru hal-hal itulah yang merupakan penunjang pelaksanaan prinsip good corporate governance.

Perusahaan yang melakukan going private di pasar modal Amerika Serikat pada tahun 1993/1994 mencapai 70 perusahaan. Di Indonesia, tindakan go private pertama kali dilakukan pada tahun 1996, yaitu pada tindakan going private PT Praxair Indonesia Tbk. Setelah            PT Praxair Indonesia Tbk, beberapa perusahaan terbuka lain yang melakukan going private antara lain adalah PT Pfizer Indonesia Tbk. (2002), PT Miwon Indonesia Tbk. (2002),              PT Indocopper Investama Tbk. (2002), PT Bayer Indonesia Tbk. (2003), PT Singer Industries Indonesia Tbk. (2003), PT Central Proteinaprima Tbk. (2004), PT Surya Hidup Satwa Tbk. (2004), PT Indosiar Visual Mandiri Tbk. (2004), PT Multi Agro Persada Tbk. (2005), dan           PT Komatsu Indonesia Tbk. (2005)


Sebagaimana pada aksi korporasi lainnya, perhatian Bapepam dalam proses going private terletak pada perlindungan kepentingan pemegang saham publik. Pada proses going private, disamping berusaha memastikan bahwa tidak terdapat informasi yang disembunyikan perusahaan, Bapepam juga mempersyaratkan adanya persetujuan pemegang saham independen dan dilakukannya penawaran tender atas saham yang dimiliki pemegang saham publik.

Read More

Pengertian, Karakteristik dan Jenis-Jenis Obligasi (Manajemen Keuangan)

A. OBLIGASI
I. Pengertian Obligasi 
Obligasi yaitu surat tanda hutang yang dikeluarkan oleh perusahaan sejumlah tertentu dan akan jatuh tempo pada waktu tertentu dan memberikan pendapatan sebesar bunga tertentu. Jatuh tempo obligasi umumnya antara 10 sampai 30 tahun,  tetapi ada juga obligasi yang jatuh tempo antara 7 sampai 10 tahun. Obligasi sebenarnya sama dengan hutang jangka panjang yang diperoleh melalui bank. Hanya saja obligasi ini penjualannya dipublikasikan dan dijual kepada investor langsung. Tingkat bunga obligasi biasanya tetap dan dibayarkan satu tahun sekali atau dua kali dalam satu tahun. 

II.        Karakteristik Obligasi
Sekuritas yang diperdagangkan di bursa efek pada dasarnya bisa dibagi menjadi dua, yaitu sekuritas yang menunjukkan bukti kepemilikan atas  suatu perusahaan, yaitu dalam bentuk saham, dan yang menunjukkan surat tanda hutang dari emiten yang menerbitkan sekuritas tersebut.  Bentuk yang kedua ini disebut sebagai obligasi.  Jadi kalau emiten menerbitkan obligasi, maka ini berarti bahwa emiten tersebut mengakui berhutang kepada pembeli atau pemilik obligasi tersebut.

Jangka waktu suatu obligasi bervariasi, tetapi umumnya berjangka waktu 5 tahun.

Bagi perusahaan, penerbitan obligasi merupakan suatu cara untk memotong biaya intermediasi keuangan. Apabila perusahaan meminjam dari bank, peusahaan mungkin harus membayar bunga 18% per tahun. Apabila perusahaan dapat menerbitkan obligasi dengan coupon rate hanya sebesar 15% per tahun, dan terjual dengan harga sama dengan nilai nominal, maka perusahaan dapat menghemat biaya dana (cost of debt) sebesar 3%.  Kalaupun dalam emisi tersebut perusahaan menanggung biaya emisi sekitar 5%, maka biaya tersebut dapat diamortisasi selama 5 tahun (sesuai usia obligasi), sehingga biaya emisi per tahun hanya 1%.  Dengan demikian masih bisa dihemat biaya dana sebesar 2%.

III. Jenis-jenis Obligasi
Dalam prakteknya terdapat berbagai jenis obligasi dan masing-masing jenis obligasi tersebut mempunyai karakteristik yang berbeda. Berikut ini akan dibahas berbagai jenis obligasi yang biasa diperdagangkan dipasar modal, beserta beberapa karakteristiknya :

1. Obligasi dengan tingkat bunga tetap ( fixed rate bond ).
Jenis obligasi yang sederhana adalah obligasi yang menawarkan bunga, disebut sebagai coupon, tetap selama jangka waktu obligasi tersebut.  Bunga yang dibayarkan mungkin dilakukan setahun sekali, tetapi mungkin juga dilakukan setiap semester, atau setiap triwulan.  Dengan demikian kalau suatu obligasi menawarkan coupon rate sebesar 18% per tahun, dibayarkan setiap tahun dengan nilai nominal Rp. 1.000.000,- dan berjangka waktu 5 tahun, maka bagi pembeli obligasi tersebut akan menerima Rp. 180.000,- setiap tahun, mulai tahun pertama sampai dengan tahun kelima.  Pada tahun kelima pemilik obligasi disamping menerima bunga, juga akan memperoleh pelunasan nilai nominal sebesar Rp.1.000.000,-.

2. Obligasi dengan tingkat bunga mengambang (floating rate bond).
Obligasi yang menawarkan suku bunga mengambang biasanya ditawarkan sebesar persentase tertentu di atas suku bunga deposito.  Mungkin juga dilakukan kombinasi dengan suku bunga tetap (fixed rate). Misalnya pada tahun pertama menawarkan suku bunga 19%, tetapi pada tahun-tahun berikutnya menawarkan suku bunga mengambang.

3. Obligasi dengan tingkat bunga nol (zero coupon bonds atau pure discount bond).
Obligasi jenis ini dijual dengan diskon pada awal periode, dan kemudian dilunasi penuh sesuai dengan nilai nominal, pada akhir periode.

4. Obligasi konversi (convertible bonds).. 
Merupakan obligasi yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengkonversikan obligasi tersebut dengan sejumlah saham perusahaan pada harga yang telah ditetapkan, sehingga pemegang obligasi mempunyai kesempatan untuk memperoleh capital gain. Disisi lain perusahaan emiten akan memperoleh keuntungan karena umumnya obligasi konversi memberikan tingkat kupon yang relative lebih rendah disbanding obligasi biasa.

5. Obligasi dengan jaminan ( mortgage bonds ).
Adalah obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan dengan menggunakan jaminan suatu asset riil. Sehingga jika perusahaan gagal memenuhi kewajibannya, maka pemegang obligasi berhak untuk mengambil alih asset tersebut. Perusahaan juga bisa menerbitkan obligasi yunior atau second mortgage bond, yaitu obligasi dengan menggunakan jaminan asset riil yang sama dengan obligasi yang telah disebutkan sebelumnya. Jika terjadi likuidasi maka pemegang obligasi yang kedua akan mempunyai hak atas jaminan tersebut setelah hak pemegang obligasi pertama terpenuhi.

6. Obligasi tanpa jaminan (debentures atau unsecured bond )
Adalah obligasi yang diterbitkan tanpa menggunakan jaminan asset riil tertentu. Sama halnya dengan mortgage bond, perusahaan juga bisa menerbitkan obligasi tanpa jaminan lagi setelah obligasi tanpa jaminan diterbitkan, yang disebut sebagai subordinated ( yunior ) debentures.

7. Obligasi yang disertai warrant.
Dengan adanya warrant maka pemegang obligasi mempunyai hak untuk membeli saham perusahaan pada harga yang telah ditentukan. Sama halnya dengan obligasi konversi, pemegang obligasi dengan warrant akan mempunyai kesempatan untuk mendapatkan capital gainjika harga saham mengalami kenaikan. Emiten juga akan memperoleh keuntungan dengan memberikan tingkat kupon yang lebih rendah, karena pada umumnya obligasi konversi dan obligasi dengan warrant memberikan tingkat bunga kupon yang lebih rendah dibandingkan dengan obligasi biasa.

Baca Juga

8. Putable bond
Adalah obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menerima pelunasan obligasi sesuai dengan nilai pari sebelum waktu jatuh tempo. Putable bond akan melindungi pemegang obligasi terhadap fluktuasi tingkat bunga yang terjadi. Jika tingkat bunga pasar mengalami kenaikan dan harga obligasi akan mengalami penurunan maka pemegang obligasi mempunyai hak untuk meminta pelunasan perusahaan, sehingga pemegang obligasi tersebut dapat menginvestasikan kembali dananya pada tingkat bunga yang sesuai dengan tingkat bunga pasar yang berlaku.

9. Junk bond
Adalah obligasi yang memberikan tingkat keuntungan (kupon ) yang tinggi, tetapi juga mengandung resiko yang sanagt tinggi pula. Junk bond biasanya diterbitkan oleh perusahaan yang beresiko tinggi atau oleh perusahaan yang mempunyai rencana merger atau akuisisi.
Read More

Karakteristik Pendanaan dan Instrumen Hutang Jangka Panjang

Karakteristik Pendanaan Hutang Jangka Panjang
Pendanaan jangka panjang adalah pendanaan > satu tahun. Bentuknya hutang jangka panjang (istilah ‘Loan”) yang dinegosiasi dari lembaga keuangan atau melalui penjualan obligasi (bond). 

Instrumen Hutang Jangka Panjang
Terdapat beberapa alternatif hutang jangka panjang seperti: hutang bank, obligasi hutang dengan dan tanpa jaminan, dan hutang jangka panjang yang dpat diperjualbelikan.

Hutang jangka panjang atau long term loan adalah satu bentuk perjanjian antara peminjam dengan kreditur di mana kreditur bersedia memberikan pinjaman sejumlah tertentu dan peminjam bersedia untuk membayar secara preiodik yang mencakup bunga dan pokok pinjaman. Hutang jangka panjang ini dapat diperoleh melalui bank, perusahaan asuransi, atau dapat juga kepension fund. Hutang jangka panjang ini mempunyai tiga karakteristik yaitu: cepat, fleksibel dan biaya yang rendah. Ini disebabkan karena pinjaman ini dinegosiasikan langsung antara peminjam dengan kreditur. Biaya administrasi menjadi relatif kecil dan tidka diperlukan adanya persetujuan dengan pengawas pasar modal seperti halnya jika perusahaan mengeluarkan obligasi.

I. Ketentuan Standar Hutang.
Standar perjanjian hutang jangka panjang bagi peminjam:
a. Wajib mempertahankan pencatatan akuntansi sesuai dg GAAP
b. Wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit
c. Wajib membayar pajak dan kewajiban lain pada saat jatuh tempo
d. Wajib mempertahankan seluruh fasilitas agar tetap dalam kondisi yang baik

Baca Juga

II. Ketentuan Pembatas Hutang.
Secara umum perjanjian pembatas ini mencakup:
  1. Debitur wajib mempertahankan tingkat modal kerja bersih minimum. 
  2. Debitur dilarang untuk menjual piutang dagang (account receivables)
  3. Kreditur membatasi aset tetap pada perusahaan. 
  4. Debitur dibatasi menambah pinjaman jangka panjang 
  5. Debitur dilarang untuk mengadakan leases
  6. Debitur dilarang melakukan melakukan kondolidasi, merger atau penggabungan dengan perusahaan lain
  7. Debitur dilarang membayar gaji yang besar, pemberi pinjaman atau membatasi kenaikan gaji bagi pegawai tertentu.
  8. Manajemen wajib mempertahankan ”tenaga kerja inti” tertentu, 
  9. Debitur dilarang melakukan alternatif  investasi. 
  10. Debitur wajib menggunakan dana pinjaman sesuai tujuan
  11. Debitur dibatasi dalam pembayaran dividen tunai dengan nilai maksimum 50 persen sampai 70 persen dari laba bersih.

III. Biaya Hutang Jangka Panjang.
Biaya hutang jangka panjang > hutang jangka pendek. Faktor-faktor yang mempengaruhi biaya atau tingkat bunga dari hutang jangka panjang:
1. Jatuh tempo.
2. Besar pinjaman.
3. Risiko penerima pinjaman.
4. Biaya pokok uang.

Pinjaman Jangka Panjang (Long Term Loan)
I. Karakteristik perjanjian pinjaman berjangka (Term Loan).
Hal-hal yang dimasukkan dalam dokumen perjanjian pinjaman berjangka adalah:
1. Jumlah dan jatuh tempo pinjaman
2. Tanggal pembayaran
3. Tingkat bunga
4. Ketentuan standar dan pembatas
5. Kolateral
6. Tujuan pinjaman
7. Tindakan yang diambil jika terjadi pelanggaran dalam perjanjian
8. Waran pembelian saham (stock purchase warrants)

II. Pemberi pinjaman berjangka
Lembaga keuangan utama yang memberikan pinjaman berjangka kepada perusahaan adalah:
1. Bank komersial
2. Perusahaan asuransi
3. Lembaga dana pensiun
4. Perusahaan pengembangan regional
5. Lembaga pembiayaan usaha kecil
6. Perusahaan investasi usaha kecil
7. Perusahaan keuangan komersial

Read More

Faktor- Faktor yang Mempengaruhi Struktur Modal - Struktur Modal Perusahaan

Faktor- faktor yang mempengaruhi struktur modal menurut Agus (2001 : 248 ) : 
  1. Tingkat Penjualan. Perusahaan dengan penjualan yang relatif stabil berarti memiliki aliran kas yang relatif stabil pula, maka dapat menggunakan utang lebih besar daripada perusahaan dengan penjualan yang tidak stabil.  
  2. Struktur Asset. Perusahaan yang memiliki asset tetap dalam jumlah besar dapat menggunakan utang dalam jumlah besar, hal ini disebabkan karena dari skala perusahaan besar akan lebih mudah menggunakan akses ke sumber dana dibandingkan dengan perusahaan kecil. 
  3. Tingkat Pertumbuhan Perusahaan. Semakin cepat tingkat pertumbuhan perusahaan maka semakin besar kebutuhan dana untuk pembiayaan ekspansi. 
  4. Profitabilitas. Profitabilitas periode sebelumnya merupakan faktor penting dalam menentukan struktur laba. Dengan laba ditahan yang besar, perusahaan akan lebih senang menggunakan laba ditahan sebelum menggunakan utang. Hal ini sesuai dengan pecking order theory yang menyarankan bahwa manajer lebih senang menggunakan pembiayaan dari pertama, laba ditahan, kemudian utang, dan terakhir penjualan saham baru. Meskipun secara teoritis sumber modal yang biayanya paling murah adalah utang, kemudian saham preferen dan yang paling mahal adalah saham biasa serta laba ditahan. Pertimbangan lain adalah bahwa direct cost untuk pembiayaan eksternal lebih tinggi dibanding dengan pembiayaan internal. Selanjutnya penjualan saham baru justru merupakan sinyal negatif karena pasar mengintreprestasikan perusahaan dalam keadaan kesulitan likuiditas. Penjualan saham baru tidak jarang menyebabkan terjadinya delusi dan pemegang saham akan mempertanyakan kemana laba yang diperoleh selama ini? Hal ini juga tidak terlepas adanya informasi yang tidak simetris atau asymatric information antara manajemen dengan pasar. Manajemen jelas memiliki informasi yang lebih tentang prospek perusahaan dibandingkan pasar. Dengan demikian jika tidak ada alasan yang kuat untuk diversifikasi misalnya, maka penjualan saham baru justru mengakibatkan harga saham turun. 
  5. Variabel laba dan perlindungan pajak. Variabel ini sangat erat kaitannya dengan stabilitas penjualan. Jika variabilitas laba perusahaan kecil maka perusahaan mempunyai kemampuan yang lebih besar untuk menanggung beban tetap dari utang. 
  6. Skala Perusahaan. Perusahaan besar yang sudah well- established akan lebih mudah memperoleh modal dari pasar modal dibanding dengan perusahaan kecil. 
  7. Kondisi Intern Perusahaan dan Ekonomi Makro. Perusahaan perlu menanti saat yang tepat untuk menjual saham dan obligasi. 


 Faktor- faktor struktur modal menurut Brigham and Huston (2006 : 42 ):
  • Stabilitas Penjualan. Perusahaan dengan penjualan yang relatif stabil dapat dengan aman mengambil lebih banyak hutang dan menanggung beban tetap yang lebih tinggi, dibandingkan perusahaan yang kurang stabil penjualannya. 
  • Struktur Aktiva. Perusahaan yang aktivanya cocok sebagai jaminan atas pinjaman cenderung lebih banyak menggunakan utang. 
  • Baca Juga

  • Leverage Operasi. Perusahaan dengan leverage operasi yang lebih sedikit memiliki kemampuan yang lebih baik dalam menerapkan leverage keuangan, karena perusahaan tersebut akan memiliki resiko bisnis yang lebih kecil. 
  • Tingkat Pertumbuhan. Perusahaan yang tumbuh dengan cepat harus lebih mengandalkan diri pada dana eksternal.
  • Profitabilitas. Perusahaan – perusahaan yang memiliki tingkat pengembalian atas investasi yang sangat tinggi menggunakan utang yang relatif sedikit. Meskipun tidak terdapat pembenaran teoritis atas fakta ini, salah satu pembenaran praktis adalah bahwa perusahaan- perusahaan yang sangat menguntungkan seperti Intel, Coca cola, Microsoft, memang sebenarnya tidak banyak membutuhkan pendanaan melalui hutang. Tingkat pengembalian mereka yang tinggi memungkinkan mereka melakukan sebagian besar pendanaan secara internal.     
  • Pajak. Bunga adalah beban yang dapat menjadi pengurang pajak, dan pengurang pajak adalah hal yang sangat berharga bagi perusahaan dangan tarif pajak yang tinggi. Oleh karena itu, semakin tinggi tarif pajak sebuah perusahaan semakin besar manfaat yang diperoleh dari utang. 
  • Pengendalian. Dampak utang versus saham pada posisi pengendalian manajemen dapat mempengaruhi struktur modal. Jika manajemen memiliki suara 50 persen terhadap sahamnya, tetapi perusahaan berada dalam posisi dimana mereka tidak bisa berhutang lagi, maka manajemen dapat berhutang sebagai alternatif untuk pendanaan- pendanaan baru. Atau manajemen bisa menggunakan ekuitasnya jika situasi keuangan perusahaan begitu lemah sehingga penggunaan hutang dapat memiliki resiko gagal bayar yang serius. Akan tetapi jika penggunaan utang sedikit, manajemen dapat juga diambil oleh pihak lain. Jadi pertimbangan pengendalian dapat juga diambil dari utang ataupun ekuitas, tergantung dari posisi perusahaan.   
  • Sikap Manajemen. Sikap menajemen yang cenderung konservatif akan menggunakan lebih sedikit utang daripada rata- rata perusahaan didalam industri mereka. Sedangkan menajemen yang bersikap agresif menggunakan lebih banyak utang didalam pencarian mereka akan laba yang tinggi.  
  • Sikap pemberi pinjaman dan agen pemberi peringkat.
  • Kondisi pasar. Kondisi dari pasar saham dan obligasi yang mengalami perubahan baik jangka panjang maupun jangka pendek dapat memberi arti penting pada struktur modal sebuah perusahaan yang optimal.  
  • Kondisi internal perusahaan. 
  • Fleksibilitas keuangan.
Read More

4 Teori Struktur Modal- Struktur Modal Perusahaan

Teori struktur modal yang dikembangkan oleh beberapa ahli terutama digunakan untuk mengetahui apakah perusahaan bisa meningkatkan kemakmuran pemegang saham melalui perubahan struktur modal. Asumsi- asumsi ini diberikan dalam rangka mempermudah pembahasan teori struktur modal. Menurut Agnes Sawir ( 2004 ) 

asumsi- asumsi tersebut antara lain :
  1. Keuntungan yang diperoleh perusahaan dianggap konstan, artinya perusahaan tidak mengadakan perubahan terhadap investasinya. 
  2. Seluruh keuntungan yang diperoleh merupakan hak pemegang saham sehingga akan dibagikan semuanya kepada para pemegang saham.
  3. Hutang yang digunakan bersifat permanen, dengan arti bahwa bila ada hutang yang jatuh tempo harus di roll over atau segera diganti dengan hutang baru. 
  4. Perusahaan dapat mengubah struktur modalnya secara langsung, misalnya mengubah obligasi menjadi saham dan sebaliknya saham menjadi obligasi dengan mudah dan tidak ada biaya transaksi.
  5. Tidak ada pajak ( income tax ).
  6. Saham dan obligasi ditransaksikan disuatu pasar modal yang sempurna. 

Teori struktur modal menurut Ghosh ( 2000 ) terdiri dari :
1. Agency Theory 
Manajemen merupakan agen dari pemegang saham sebagai pemilik perusahaan. Para pemegang saham berharap agen akan bertindak atas kepentingan mereka sehingga mendelegasikan wewenang kepada agen. Oleh karena itu manajemen harus diberikan insentif dan pengawasan yang memadai. Kegiatan pengawasan itu membutuhkan biaya yang disebut biaya agensi, yaitu biaya yang berhubungan dengan pengawasan manajemen bertindak konsisten sesuai dengan perjanjian kontraktual perusahaan dengan kreditur dan pemegang saham.

2. Signaling Theory
Isyarat atau signal menurut Brigham dan Huston ( 2001 : 36 ) adalah suatu tindakan memberi petunjuk bagi investor tentang bagaimana manajemen memandang prospek perusahaan. Perusahaan dengan prospek yang menguntungkan akan mencoba menghindari penjualan saham dan mengusahakan setiap modal baru yang diperlukan dengan cara- cara lain termasuk penggunaan hutang yang melebihi target struktur modal yang normal
3.  Pecking Order Theory 
Pecking Order Theory yang dikenal dengan Asymmetric Information Theory. Asymmetric information atau ketidaksamaan informasi menurut Brigham dan Huston ( 2001 : 35 ) adalah situasi dimana manajer memiliki informasi yang berbeda mengenai prospek perusahaan daripada yang dimiliki investor. Dengan demikian pihak manajemen mungkin berfikir bahwa harga saham saat ini sedang overvalue ( terlalu mahal ) maka akan lebih baik jika menawarkan saham baru sehingga dapat dijual dengan harga yang lebih mahal dari seharusnya. Tetapi para pemodal menafsirkan kalau perusahaan menawarkan saham baru, kemungkinanya adalah harga saham sedang terlalu mahal dan sebagai akibatnya para pemodal akan menawar harga saham baru tersebut dengan harga lebih rendah. Hal itu dilakukan dengan alasan emisi saham baru akan menurunkan harga saham. 

Baca Juga

 Secara singkat teori ini mengatakan bahwa : ( a ) perusahaan menyukai internal financing ( pendanaan dari hasil laba operasi perusahaan berwujud laba ditahan ), ( b ) Apabila external financing  ( pendanaan dari luar ) diperlukan, maka perusahaan akan menerbitkan sekuritas paling aman terlebih dahulu dimulai dari retained earning ( laba ditahan ), menerbitkan hutang dengan pinjam di bank, menerbitkan saham ( sekuritas ). 

4.  Trade Off Theory 
Konsep Trade Off dalam Balancing Theory adalah menyeimbangkan manfaat dan biaya dari penggunaan hutang dalam struktur modal sehingga disebut pula sebagai Trade off Theory. Berdasarkan teori Modigliani dan Miller ( 1958 ) mengatakan bahwa semakin besar hutang yang digunakan semakin tinggi nilai perusahaan. Model MM mengabaikan faktor biaya kebangkrutan dan biaya keagenan, sehingga teori ini diperbaharui lagi oleh Stiglist ( 1969 ) yang mengatakan jika semakin besar hutang perusahaan, maka perusahaan tersebut akan mengalami kebangkrutan akibat ketidakmampuan perusahaan untuk membayar hutang- hutang tersebut. Sementara struktur modal yang optimal adalah terbentuk dengan menyeimbangkan manfaat dari penghematan pajak atas penggunaan hutang terhadap biaya kebangkrutan.  
Read More

Akuntansi Keuangan Nirlaba - Karakteristik dan Jenis Entitas Nirlaba

Akuntansi keuangan nirlaba- Organisasi Nirlaba atau Entitas Nirlaba merupakan suatu institusi yang menjalankan operasinya tidak berorientasi mencari atau mendapatkan keuntungan. Entitas nirlaba memiliki perbedaan yang cukup signifikan dibandingkan dengan entitas yang berorientasi kepada laba. Dalam menjalankan kegiatannya, entitas nirlaba tidak semata-mata digerakan untuk mencari laba. Meskipun not-for-profit juga harus diartikan not-for-loss. Oleh karena itu selayaknya entitas laba tidak defisit. Adapun jika surplus, maka surplus tersebut akan dikontribusikan kembali untuk pemenuhan kebutuhan publik bukan untuk memperkaya pemilik entitas tersebut.

Dalam hal kepemilikan, kepemilikan dalam entitas nirlaba tidak dapat dijual, dialihkan,atau ditebus kembali sebagaimana pada entitas bisnis. Selain itu, kedua jenis entitas tersebut bereda dalam hal cara entitas memperoleh sumber daya yang dibutuhkan untuk melakukan berbagai aktivitas operasinya. Entitas nirlaba umumnya memperoleh sumber daya dari sumbangan para anggota dan donatur lain, yang idealnya, tidak mengharapkan adanya pengembalian atas donasi yang mereka berikan. 

Lebih lanjut, walaupun tidak meminta adanya pengembalian, namun para donatur sebagai salah satu stakeholder utama entitas nirlaba tentunya mengharapkan adanya pengembalian atas sumbangan yang mereka berikan. Para donatur ini, baik mempersyaratkan atau tidak, tentu tetap menginginkan pelaporan serta pertanggungjawabanyang transparan atas dana yang mereka berikan. Para donatur ingin mengetahui bagaimana dana yang mereka berikan dikelola dengan baik dan dipergunakan untuk memberi manfaat bagi kepentingan publik.

Untuk itu, entitas nirlaba perlu menyusun laporan keuangan. Hal ini bagi sebagian entitas nirlaba yang scope-nya masih kecil serta sumber daya-nya masih belum memadai, mungkin akan menjadi hal yang menantang untuk dilakukan. Terlebih karena entitas nirlaba jenis ini umumnya lebih fokus pada pelaksanaan program ketimbang mengurusi administrasi. Namun, hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan karena entitas nirlaba tidak boleh hanya mengandalkan pada kepercayaan yang diberikan para donaturnya. Akuntabilitas sangat diperlukan agar dapat dapat memberikan informasi yang relevan dan dapat diandalkan kepada donatur, regulator, penerima manfaat dan publik secara umum.

KARAKTERISTIK ENTITAS NIRLABA
  • Entitas nirlaba memperoleh sumber daya dari pemberi sumber daya yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomi yang sebanding dengan sumber daya yang diberikan.
  • Menghasilkan barang dan jasa tanpa bertujuan memupuk laba. Dan jika entitas menghasilkan laba, maka jumlahnya tidak pernah dibagikan kepada para pendiri atau pemilik entitas tersebut.
  • Kepemilikan dalam entitas nirlaba tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali, dan kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi pembagian sumber daya entitas pada saat likuidasi atau pembubaran entitas.

JENIS-JENIS ENTITAS NIRLABA
1. Entitas Nirlaba Pemerintah
a. Pemerintah Pusat
Konteks pemerintah pusat juga meliputi lembaga tinggi negara yang ada di Indonesia, dan diatur dalam UUD 1945 sampai amandemen keempat serta dijelaskan dalam beberapa peraturan perundangan turunannya, salah satunya UU no 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR ,DPD dan DPRD.
Berikut beberapa lembaga tinggi Negara yang dimaksud:
  • Presiden Republik Indonesia. Presiden RI merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar yang dalam melaksanakan kewajibannya dibantu oleh satu orang wakil presiden. 
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR adalah lembaga Negara yang terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum.
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR adalah lembaga Negara yang anggotanya terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum dan memiliki legislasi, anggaran, dan pengawasan dalam kerangka representasi rakyat.
  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPD adalah lembaga Negara yang merupakan perwakilan daerah yang anggotanya terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK adalah badan Negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara untuk kemudian menyerahkan hasilnya kepada DPR/DPRD dan DPD sesuai dengan kewenangannya untuk ditindaklanjuti. Hasil pemeriksaan juga disampaikan secara tertulis kepada presiden, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
  • Kementrian Negara. Kementrian Negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementrian dipimpin oleh seorang menteri yang merupakan pembantu presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

b. Pemerintah Daerah
Pemerintah Derah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas ekonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip ekonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip NKRI.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah menyebutkan “Pemerintah Derah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.”

Struktur pemerintah daerah terdiri atas beberapa organisasi pokok berikut:
  • Sekretariat Daerah : membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
  • Sekretariat DPRD : menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang dibutuhkan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. 
  • Inspektorat : melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah : melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
  • Dinas Daerah : melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
  • Lembaga Teknis Daerah : melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, dapat berbentuk badan, kantor, dan rumah sakit.
  • Kecamatan : wilayah kerja camat sebagi perangkat daerah kabupaten daerah kota.
  • Kelurahan : wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kecamatan.


Baca Juga

2. Entitas Nirlaba Swasta
a. Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. 

Strukur Organisasi yayasan terdiri atas
  • Pembina  : memeriksa laporan tahunan yang disampaikan oleh pengurus mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan.
  • Pengurus    : Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan
  • Pengawas  : melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

b. Partai Politik
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, pengertian partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok WNI secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan Negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

Sumber-sumber keuangan partai politik untuk pengeluaran dalam pelaksanaan program:
  • Iuran anggota
  • Sumbangan yang sah menurut hukum, dapat berupa uang, barang atau jasa oleh perseorangananggota partai politik, perseorangan bukan anggota partai politik, serta perusahaan dan/atau badan usaha.
  • Bantuan keuangan dari APBN/APBD, yang memiliki kursi di DPR/DPRD provinsi/ DPRD kabupaten/kota yang besarnya didasarkan pada jumlah perolehan suara.
  • Pengurus partai di setiap tingkatan wajib menyusun laporan keuangan setelah tahun anggaran berakhir. Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan partai politik tersebut terbuka untuk diketahui masyarakat.


3. Rumah Sakit
Rumah sakit berdasarkan fungsinya memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sehingga sebagian besar dikelompokkan dalam organisasi sektor publik yang tidak berorientasi mencari keuntungan

Rumah Sakit di Indonesia berdasarkan kepemilikannya antara lain:
  • Rumah Sakit Milik Pemerintah : Dibedakan menjadi Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) yaitu milik pemerintah pusat dan Rumah Sakit Umum Daerah yaitu milik pemerintah provinsi dan kota.
  • Rumah Sakit berbentuk  Badan Layanan Umum (BLU) : BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
  • Rumah Sakit Swasta : Rumah sakit swasta adalah rumah sakit yang dimiliki oleh perorangan atau badan hokum, ada yang dimiliki oleh yayasan keagamaan dan kemanusiaan maupun dimiliki oleh perusahaan.

4. Universitas
Universitas merupakan bentuk perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau professional dalam beberapa disiplin ilmu pengertahuan, teknologi, dan/ataukesenian tertentu.
Universitas merupakan salah satu bentuk perguruan tinggi selain akademi, politeknik, sekolah tinggi dan institut.

Pihak penyelenggara universitas dapat dibedakan menjadi dua:
  • Pemerintah, yaitu pihak yang menyelenggarakan universitas negeri (universitas milik pemerintah). Universitas negeri saat ini ada yang berstatus sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan Non-BHMN.
  • Masyarakat, yaitu pihak yang menyelenggarakan universitas swasta dalam bentuk yayasan atau badan yang bersifat sosial


Read More

AUDITING DALAM SEKTOR PUBLIK - Teori Audit Sektor Publik

Definisi audit sektor publik
Dalam definisi audit sektor publik, ada beberapa bagian perlu mendapatkan perhatian yaitu :

  • Proses sistematik – Audit merupakan aktivitas terstruktur yang mengikuti suatu urutan yang logis.
  • Objektivitas – Hal ini berkaitan dengan kualitas informasi yang disediakan serta kualitas orang yang melakukan audit.
  • Penyediaan dan evaluasi bukti – Hal ini berkaitan dengan pengujian yang mendasari dukungan terhadap asersi ataupun representasi.
  • Asersi tentang kegiatan dan kejadian ekonomi – Hal ini merupakan deskripsi yang luas tentang subyek permasalahn yang diaudit.
  • Derajat hubungan kriteria yang ada – Hal ini berarti suatu audit memberikan kecocokan antara asersi dan kriteria yang ada.
  • Mengkomunikasikan hasil – Agar bermanfaat hasil audit perlu dikomunikasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan

Regulasi dalam audit sektor publik
Keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatuhan.  

Audit sektor publik dan Sektor Bisnis
Persamaan sektor publik dengan sektor swasta

  1. Memberikan informasi mengenai posisi keuangan dan hasil operasi.
  2. Mengikuti prinsip-prinsip dan standar akuntansi yang diterima umum Objectivity, Cosistency, Materiality, Full Disclosure.
  3. Merupakan bagian integral sistem ekonomi di suatu negara.
  4. Menghadapi masalah kelangkaan sumber daya (scarcity of resources).
  5. Proses pengendalian manajemen, termasuk manajemen keuangan membutuhkan informasi yang handal dan releven untuk  melaksanakan fungsi manajemen.
  6. Terikat pada peraturan perundangan dan ketentuan hukum.

Perbedaan sektor publik dengan sektor swasta

  1. Dalam Akuntansi Pemerintahan terdapat perkiraan anggaran (budgetary accounting) yang tidak ada dalam akuntansi komersial.
  2. Akuntansi pemerintahan menggunakan akuntansi dana. Dalam akuntansi komersial, semua aset, kewajiban dan ekuitas merupakan bagian dari satu dana.
  3. Dalam akuntansi pemerintahan, pengeluaran modal dilaporkan dalam laporan operasional maupun neraca yang dalam akuntansi komersial tidak dilaporkan dalam laporan operasional.
  4. Akuntansi pemerintahan sangat dipengaruhi oleh peraturan-peraturan pemerintah sehingga bersifat lebih kaku (kurang fleksibel) dibandingkan dengan akuntansi komersial.

Perbedaan sifat dan karakteristik organisasi sektor publik dengan sektor swasta
Perbedaan Sektor Publik dan Swasta
Jenis-jenis audit sektor publik
Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 dan SPKN, terdapat tiga jenis audit keuangan negara, yaitu:
  1. Audit keuangan, merupakan audit atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai
  2. Audit kinerja, meliputi audit ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, pada dasarnya merupakan perluasan dari audit keuangan dalam hal tujuan dan prosedurnya
  3. Audit dengan tujuan tertentu, merupakan audit khusus di luar audit keuangan dan audit kinerja yang bertujuan untuk memberikan simpulan atas hal yang diaudit
Audit keuangan sektor publik
Tujuan penguji atas laporan keuangan oleh auditor adalah
  1. Ekspresi suatu opini secara jujur tentang posisi keuagan.
  2. Hasil operasi.
  3. Arus kas yang disesuaikan dengan prinsip akuntansi.
Perbandingan antara definis audit laporan keuangan tersebut dengan definis audit secara umum dapat mengungkapkan aspek esensial audit keuagan sbb:
  • Proses sistematik secara objektif.
  • Asersi tentang kegiatan dan kejadian ekonomi.
  • Derajat atau tingkat hubungan.
  • Hasil audit atas laporan keuangan dikomunikasikan dalam suatu pelaporan audit.
Audit atas hal yang berkaitan dengan keuangan meliputi sbb:
  • Segmen laporan keuangan
  • Pengendalian internal
  • Pengendalian atau pengawasan internal
  • Ketaatan terhadap peraturan UU yang berlaku.
 Sistem Audit Keuangan Sektor Publik
1. Pemeriksaan Siklus Pendapatan
Jenis koreksi pembukuan yang harus dilakukan atas pendapatan adalah sebagai berikut:
  • Kesalahan pembukuan dan/atau penyajian saldo awal tahun anggaran/sisa perhitungan anggaran tahun lalu.
  • Kesalahan pembukuan dan/atau penyajian pendapatan daerah.
  • Kesalahan pembukuan dan/atau penyajian saldo akhir tahun anggaran sisa perhitungan anggaran tahun perhitungan.
  • Kesalahan penyajian dalam daftar lampiran perhitungan anggaran tahun anggaran perhitungan.
  • Kesalahan yang wajib dikoreksi oleh auditor, yang terdiri atas:
    • Kesalahan pembukuan (kekeliruan pencatatan).
    • Kesalahan pembebanan.
    • Kesalahan penjumlahan dan pengurangan angka (aritmatika).
2. Pemeriksaan Siklus Belanja
  • Berbagai proses dan keputusan untuk memperoleh barang dan jasa yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan organisasi sektor publik
  • Risiko bawaan pos belanja organisasi sektor publik pada banyak organisasi sangatlah tinggi
  • Tingginya volume transaksi akan memperbesar kemungkinan terjadinya salah saji
  • Tingginya risiko bawaan siklus belanja menyebabkan banyak organisasi sektor publik memprioritaskan atau memperluas struktur pengendalian internal siklus belanja untuk mencegah dan mendeteksi salah saji
  • Pengujian pengendalian tergantung pada pertimbangan biaya manfaat. Auditor harus membandingkan biaya melakukan pengujian pengendalian internal degnan penghematan yang diperoleh akibat berkurangnya pengujian substantif.
3. Pemeriksaan Aktiva Tetap
Tujuan audit aktiva tetap adalah untuk memperoleh bukti tentang setiap asersi signifikan yang berkaitan dengan transaksi dan saldo aktiva tetap.

4. Pemeriksaan Jasa Personalia
Siklus jasa personalia sangat penting karena masalah gaji, pajak penghasilan pegawai, dan biaya ketenagakerjaan lainnya merupakan komponen biaya utama di hampir semua entitas.

5. Pemeriksaan Siklus Investasi (Pembiayaan)
Investasi ini pada umumnya merupakan bagian dari strategi jangka panjang suatu organisasi sektor publik

6. Pemeriksaan Siklus Saldo Kas
Tujian audit saldo kas adalah untuk memperoleh bukti tentang masing-masing asersi yang signifikan, yang berkaitan dengan transaksi dan saldo kas. Tujuan audi ditentukan berdasarkan kelima kategori asersi laporan keuangan:
  • Asersi keberadaan dan keterjadian
  • Asersi kelengkapan
  • Asersi hak dan kewajiban
  • Asersi penilaian dan pengalokasian
  • Asersi pelaporan dan pengungkapan
Siklus Audit Keuangan Sektor Publik
1. Perencanaan audit keuangan
Merancang pendekatan audit
  • Menerima klien dan melakukan perencanaan audit awal,
  • Memahami bisnis dan industri klien,
  • Menilai resiko bisnis klien,
  • Menetapkan meterialitas, dan menilai resiko akseptabilitas audit serta resiko inhern,
  • Memahami pengendalian intern, dan menilai resiko pengendalian,
  • Menyusun seluruh rencana serta program audit.
Tahap perencanaan audit 
  • Pemahaman atas sistem akuntansi keuangan sektor publik.
  • Penentuan tujuan dan lingkup audit
  • Penilaian resiko
  • Penyusunan rencana audit
2. Penetapan regulasi audit keuangan
3. Penyusunan perencanaan audit tahuann oleh lembaga auditor
4. Temu rencanaan audit tahunan
5. Penerbitan regulasi tentang tim dan kebijakan audit tahunan
6. Penerimaan regulasi organisasi yang akan diaudit
7. Survei awal karakter industri/organisasi yang akan diaudit
8. Pembuatan program audit
Suatu program audit akan berisi:
  • Tujuan audit untuk setiap area
  • Prosedur audit yang akan dilakukan
  • Sumber bukti audit
  • Deskripsi mengenai kesalahan (error).
9. Penerbitan surat tugas audit
10. Pelaksanaan audit keuangan
  • Menilai Pengendalian Internal. Jenis-jenis pengendalian internal:
    • Organisasi
    • Pemisahan tugas
    • Fisik
    • Persetujuan dan Otorisasi
    • Akuntansi
    • Personalia
    • Supervisi
    • Manajemen, 
  • Melakukan Prosedur Analtis
    • Mengidentifikasi perhitungan dan perbandingan yang akan dibuat
    • Mengembangkan ekspektasi
    • Melakukan perhitungan dan perbandingan
    • Menganalisi data
    • Menyelidiki perbedaan atau penyimpangan yang tidak diharapkan yang signifikan
    • Menentukan pengaruh perbedaan atau penyimpangan terhadap perencanaan audit.
11. Pembuatan daftar temuan
12. Pembicaraan awal tentang daftar temuan
13. Penyusunan draft laporan hasil pemeriksaan
14. Pembahasan draft laporan hasil pemeriksaan dengan organisasi yang  diaudit
15. Penyelesaian laporan hasil pemeriksaan
16. Tindak lanjut temuan laporan hasil pemeriksaan
17. Penerbitan laporan hasil pemeriksaan

Teknik Audit Keuangan Sektor Publik
1). Prosedur analitis 
Contoh prosedur analitis adalah membandingkan item belanja menurut anggaran dan item realisasi belanja. Hasil perbandingan itu akan menunjukan ada tidaknya penyimpangan jumlah realisasi belanja dari jumlah yang dianggarkan sebelumnya.

2). Inspeksi (Inspecting)
Contoh kegiatan inspeksi adalah pemeriksaan terhdap bukti-bukti transaksi seperti rekening bank, kwitansi atau tanda terima lainnya untuk mengevaluasi apakah transaksi yang dilakukan telah sesuai atau menyimpang dari rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.

3). Konfirmasi (Confirming)
Contoh kegiatan konfirmasi adalah meminta keterangan kepada bendahara pengeluaran terkait bukti-bukti transaksi pembelian atau pengalokasian anggaran yang telah dilakukannya. Kegiatan ini akan mengajukan apakah bukti transaksi tersebut fiktif atau benar adanya. Selain keteranagn-keterangan lainya terkait bukti tersebut.

4). Permintaan keterangan (Inquiring)
Contoh kegiatan permintaan keterangan adalah auditor meminta keteragan bendahara pengeluaran atas ketidaksesuaian jumlah pengeluaran (berdasarkan bukti transaksi yang ada) dengan jumlah anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.

5). Perhitungan (Counting)
Contoh kegiatan perhitungan adalah auditor menghitung asset yang telah dibeli bagian pengadaan berdasarkan bukti transaksi yang ada.

6). Penelusuran (Tracing)
Contoh kegiatan penelusuran adalah auditor membandingkan antara angka yang tertera dalam kwitansi transaksi yang telah dilakukan dan jumlah angka yang tertera dalam jurnal. Hal ini menunjukan apakah ada kesesuaian penyajian, yaitu penyajian yang lebih rendah atau yang lebih tinggi.

7). Pemeriksaan bukti pendukung (Vouching)
 Contoh kegiatan pemeriksaan bukti pendukung adalah auditor memilih ayat jurnal “Pembelian ATK” dijurnal, kemudian membandingkanya dengan kwitansi pembelian ATK tersebut atau tanda pembelianya.

8). Pengamatan (observing)
Contoh kegiatan pengamatan adalah auditor mengamati kegiatan bendahara gaji dalam menjurnal ketika mengeluarkan gaji kepada para pegawai.

9). Pelaksanaan ulang (Reforming)
Contoh kegiatan pelaksaaan ulang adalah  auditor menghitung ulang penyusutan kendaraan milik organisasi berdasarkan umur ekonomis yang sebenarnya, kemudian dibandingkan dengan pencatatan beban peyusutan kendaraan yang telah dilakukan.

Baca Juga

10). Teknik audit berbantuan computer 
Contoh kegiatan audit berbantukan komputer adalah  auditor dengan bantuan komputer memeriksa angka-angka dalam file jurnal bendahara dan membandingkanya dengan kwitansi pendapatan, dan bukti –bukti transaksi lainya.

11). Pengujian pengendalian
Terdapat dua jenis pengujian pengendalian, yaitu:
  • Pengujian pengendalian yang berkaitan langsung dengan keefektifan desain kebijakan atau posedur dan apakah benar–benar digunakan dalam kegiatan organisasi
  • Pengujian pengendalian yang berkaitan dengan keefektifan kebijakan dan prosedur serta bagaiman pengaplikasiannya, konsistensinya dengan aplikasi terdahulu dan oleh siapa aplikasi itu dilaksanakan selama satu periode.
Contoh kegiatan pengujian pengendalian adalah auditor membandingkan dokumen SOP atau petunjuk teknis pegawai, dan mengamati pelaksaannya dilapangan.

12). Pengujian substansif
Dua kategori umum pengujian substansif adalah:
  • Prosedur analitis, yang merupakan prosedur dalam penyediaan bukti–bukti tentang validitas perlakuan akuntansi atas transaksi dan neraca, atau sebaliknya tentang kesalahan atau ketidak beresan yang terjadi;
  • Pengujian terinci atas transaksi atau neraca merupakan pengujian untuk menyediakan bukti-bukti tentang validitas perlakuan akuntansi atas transaksi dan neraca atau sebaliknya atas kesalah dan ketidak beresan yang terjadi.

Read More