Leasing diartikan sebagai suatu kegiatan pembiayaan dalam penyediaan barang-barang modal atau aktiva yang disusutkan lainnya (depreciable assets) dan tidak selalu berakhir dengan pemilikan barang oleh si penyewa (hak pilih/opsi) dan adanya pembayaran secara berkala. Namun demikian dengan ditetapkannya keputusan Menteri Keuangan No. 125/KMK.O13/1988 tanggal 20 Desember 1988, jenis kegiatan sewa guna usaha telah diperluaskan sebagai mana tersirat dalam pasal 1 keputusan tersebut yang menampung definisi-definisi sebagai berikut : Perusahaan sewa guna usaha (Leasing Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal secara financial lease maupun operating lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Financial lease adalah akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama. Operating lease adalah
Kumpulan Materi Dan Pembahasan Akuntansi Dasar, Akuntansi Audit, Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Manajemen Dan Diskusi Seputar Akuntansi