Leasing diartikan sebagai suatu kegiatan pembiayaan dalam penyediaan barang-barang modal atau aktiva yang disusutkan lainnya (depreciable assets) dan tidak selalu berakhir dengan pemilikan barang oleh si penyewa (hak pilih/opsi) dan adanya pembayaran secara berkala. Namun demikian dengan ditetapkannya keputusan Menteri Keuangan No. 125/KMK.O13/1988 tanggal 20 Desember 1988, jenis kegiatan sewa guna usaha telah diperluaskan sebagai mana tersirat dalam pasal 1 keputusan tersebut yang menampung definisi-definisi sebagai berikut :
- Perusahaan sewa guna usaha (Leasing Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal secara financial lease maupun operating lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
- Financial lease adalah akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
- Operating lease adalah kegiatan sewa guna usaha, dimana penyewa guna usaha tidak mempnyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
- Penyewa guna usaha (leassee) adalah perusahaan ataupun perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan sewa guna usaha.
Berdasarkan definisi tersebut diatas maka dapat disimpulkan beberapa unsur yang harus terdapat dalam leasing yaitu :
- Lessor yaitu pihak yang menyewakan aktiva atau barang-barang modal antara lain perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Departemen Keuangan.
- Lessee yaitu pihak penyewa aktiva atau pihak-pihak yang membutuhkan/memakai barang-barang modal.
- Objek leasing yaitu barang-barang yang menjadi objek perjanjian leasing yang meliputi segala macam barang modal mulai dari yang berteknologi tinggi hingga teknologi menengah ataupun keperluan kantor.
- Pembayaran Uang sewa yaitu secara berkala dalam jangka waktu tertentu yang bisa dilakukan setiap bulan, setiap kuartal, atau setiap setengah tahun sekali. Pembayaran sewa leasing dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu: payment in advance (pembayaran di muka) dan payment in arrears (pembayaran di belakang).
- Nilai sisa yang ditentukan sebelum kontrak dimulai.
- Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa leasing dimana lesseemempunyai hak untuk menentukan apakah ia ingin membeli barang tersebut dengan harga sebesar nilai sisa atau mengembalikan pada lessor.
- Lease Term adalah suatu periode kontak sewa.
Klasifikasi Leasing
Secara garis besar Financial Accounting Standard Board membagi leasing atas dua jenis yaitu Capital lease dan Operating lease. Sedangkan International Accounting Standard Committee membagi leasing atas dua jenis juga tetapi dengan istilah berbeda yaitu Financial lease dan Operating lease, perbedaanya hanya pada istilah saja.
Financial Accounting Standard Board (FASB) dalam Statement No. 13 pada “Acounting for Leases” membagi lease dalam dua grup yaitu :
Dari Sudut Lessee:
A. Capital Lease yaitu lease yang memenuhi satu atau lebih dari syarat-syarat berikut ini :
- The lease transfer of ownership of the property to the lessee by the end of the lese term.
- The lese contains a bargain purchase optin.
- The lese term is equal to 75 percent or more of the estimated economic life of lesed property.
- The peresent value at the beginning of the lese term of the minimum lese payment, excluding that portion of the payment reprenting executory cost such as insurance, maintennace, and taxes to be pad by lessor including anya profit there on, equalis or exceed 90 percent of the excess of the fair value of the lese property to the lessor.
Dari kriteria -kriteria yang diberikan oleh FASB tersebut diatas, terdapat istilah yang perlu dijelaskan lebih lanjut, yaitu :
a. Lease term : Jangka waktu yang tetap dan tidak dapat dibatalkan termasuk :
- Periode yang mencakup hak opsi untuk memperbaharui kontrak lease;
- Periode yang mencakup digunakannya hak opsi untuk membeli aktiva yang dilease;
- Periode yaitu lessor mempunyai hak untuk memperbaharui atau memperpanjang masa lease;
- Periode yaitu denda dikenakan bagi lessee atas kegagalannya untuk memperbaharui lease dan jumlah denda tersebut dijamin pada permulaan lease;
- Periode yang mencakup hak opsi pembaharuan yang biasa yaitu diberikan jaminan oleh lessee atas hutang lessor yang mungkin terjadi.
b. Bargian Purchase Option: Hak opsi yang diberikan kepada lessee untuk membeli atau menolak "lease asset" setelah habis masa kontrak, yang biasanya dinilai sebesar residu.
c. Ececutory Cost: biaya yang terjadi pada lessor selama masa lease, misalnya biaya pemeliharaan, biaya asuransi dan pajak. Umumnya executory coxt ini ditanggung lessee dibayar kepada lessor secara periodek bersamaan dengan pembayaran berkala, merupakan "Periode Cost"
d. Bargian Renewal Option:Hak pilih (opsi) yang diberikan kepada lessee untuk memperbaharui lease dengan pembayaran sewa yang lebih rendah daripada sewa wajar yang ditaksir untuk biaya yang bersangkutan pada saat hak pilih tersebut digunakan dan penggunaan hak pilih tersebut dijamin secara layak permulaan masa lease
e. Estimated Residual Value of Leased Property: Taksiran nilai wajar aktiva yang dilease pada akhir masa lease, biasanya sebesar sepuluh persen dari harga pembelian.
f. Fair Value of Lease Property: Taksiran nilai wajar aktiva yang dapat dijual atas dasar transaksi yang normal diantara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (arms length transaction).
g. Estimated Economic Life of Leased Property: Taksiran umur ekonomis dari barang yang dapat digunakan oleh satu atau lebih pemakai (user) dengan pemeliharaan/perbaikan dan dengan tujuan perggunaan sebagai mana ditentukan pada tanggal penandatanganan kontrak leasing.
B. Operating Lease, adalah seperti transaksi sewa menyewa biasa dan jangka waktu sewanya lebih pendek dari pada umur ekonomis propertinya. Lessee biasanya tidak mempunyai hak membeli pada waktu kontrak lease berakhir sehingga tidak terjadi perpindahan hak milik barang. Kontrak sewa ini bersifat cancelable yaitu dapat diputuskan pihak lessee sewaktu-waktu atau sebelum masa kontrak berakhir. Untuk lebih jelas, apabila jenis lease yang tidak dapat memenuhi salah satu kriteria yang tersebut diatas pada financiallease digolongkan sebagai operating lease.
Dari Sudut Lessor
Terdapat beberapa jenis leasing yang disesuaikan dengan kebutuhan dan luas bidang lease, yang anta lain adalah:
1. Sales Type Leases
Sales type leases merupakan finacial lease, tetapi dalam hal ini leased property pada saat permulaan lease mempunyai nilai yang berbeda dengan cost yang ditanggung lessor. Lessor dalam hal ini bisa mempakan suatu fabrikan atau dealer yang memakai metode leasing sebagsai salah satu jalur pmasarannya.
2. Direct Financing Leases
Direct Financing leases adalah salah satu bentuk financial leasing yang dibiayai langsung oleh lessor. Ditinjau mengenai tarifnya, tiap pembayaran leasse terdiri dari bagian pengembalian investasi lessor dalam lease terdiri dari bagian pengambilan investasi lessor dalam leased property tersebut ditambah dengan komponen income (keuntungan) yang diharapkan. Metode ini sering disebut full payout leasing, yaitu menunjukkan bahwa lessor membiayai sepenuhnya (100%) dari lease peroperty yang bersangkutan.
Baik Sales Type maupun Direct Financial Lease harus memenuhi syarat yang tersebut pada persyaratan-persyaratan capital lease, ditambah dengan kedua syarat yang tercantum dibwah ini,
a. Coooectibilitias pembayaran lease yang minimum dapat diramalkan secara wajar (reasonable).
b. Tidak ada faktor uncertainties besar yang mempengaruhi jumlah unreimbursable cost, yang hams dibayar oleh lessor sehubungan dengan lease yang bersangkutan.
3. Leverage Leases
Leverage leases adalah financial lease dalam bentuk yang lebih kompleks sebab melibatkan sekurangnya tiga pihak yng berdiri sendiri. Jadi disamping lessor dan lessee ada pula credit proveder atau debt perticipatnt yang membiayai sebagaian besar leased property. Dalam hal leverage leases, si lessee mempunyai equipment dan melakukan penawaran harga; sama halnya dengan non leverage leases. Tetapi dalam hal ini si lessor hanya menanggung sebagian kecil saja dari pembiayaan leased property (sekitar 20% -40%) sedangkan sisanya ditanggung oleh pihak ketiga (debt participant). Biasanya metode ini dipergunakan untuk pembelian /pembiayaan barang modal yang nilainya sangat besar, sehingga tidak mungkin dipikul sendiri oleh lessor.
4. Operating Lease
Operating lease adalah suatu kontrak dimana barang leasenya tidak diamortisir sampai babis selama primary leade period dan lessor tidak mengharpkan profit semata-mata dari rental lease tersebut tetapi mengharpkan adanya recovery dari hasil penjualan barang atau dengan menyewakan kembali barang itu kepada pihak berikutnya.
Untuk memahami klasifikasi lease, berikut ini disajikan flow chart kalisfikasi lease yang ditinjau dari segi lessee dan segi lessor:
Selain klasifikasi lease yang diuraikan sebelumnya masih ada lagi jenis lease lainnya yang perlu diketahui yaitu :
Selain klasifikasi lease yang diuraikan sebelumnya masih ada lagi jenis lease lainnya yang perlu diketahui yaitu :
a. Penjualan dan Lease Kembali (Sales and Leasebask)
Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak antara lessee dan lessor. Transaksi ini biasanya timbul karena lessee membutuhkan kas untuk modal kerja atau keperluan lainnya.
b. Sub Leases
Sub leases adalah sewa guna usaha dimana aktiva yang disewa oleh lessee disewakan kembali kepada pihak ketiga. Transaksi sub lease ada dua macam yaitu:
- Aktiva yang disewa oleh lessee pertama disewakan kepada lessee yang baru dimana perjanjian leasing antara lessee pertama dengan lessor masih tetap berlaku.
- Lessee yang baru menggantikan kedudukan lessee yang pertama dalam perjanjian leasing. Lessee yang baru menjadi penanggung jawab pertama dalam perjanjian leasing dan lessee yang lama bisa menjadi penanggung jawab kedua atau tidak bertanggung jawab sama sekali.
Baca Juga
c. Cross Border Leases
Jenis ini leasing ini merupakan lease yang dilakukan antar negara. Adanya suatu transaksi cross boerder murni untuk Indonesia saat ini belum diperbolehkan. Dengan melakukan international leasing maka dapat memberikan tambahan keuntungan bagi negara dalam rangka memungkinakan investor lokal untuk melakukan investasi dalam peralatan milik asing untuk memperoduksi barang dengan kualitas yang lebih tinggi untuk memenuhi permintaan lokal maupun ekspor. Biasanya suatu perusahaan leasing melakukan transaksi leasing di luar negaranya melalui perusahaan yang dimiliki oleh suatu group yang sama.
d. Sewa Guna Usaha Sindikasi (Syndicated Lease)
Jenis leasing ini melibatkan beberapa perusahaan sewa guna usaha secara bersamaan melakukan transaksi sewa guna usaha dengan satu penyewa guna usaha, biasanya dilakukan karena nilai transaksi yang terlampau besar atau karena faktor lain. Salah satu perusahaan sewa guna usaha ditunjuk sebagai koordinator sehingga penyewa guna usaha cukup berkomunikasi dengan perushaan ini, untuk melaksanakan segala sesuatu yang menyangkut transaksi sewa guna usaha. Pelaksanaan transaksi ini dapat dilakukan baik melalui sewa guna usaha langsung maupun penjualan dan penyewaaan kembali.
EmoticonEmoticon