Akuntansi Keuangan Nirlaba - Karakteristik dan Jenis Entitas Nirlaba

Akuntansi keuangan nirlaba- Organisasi Nirlaba atau Entitas Nirlaba merupakan suatu institusi yang menjalankan operasinya tidak berorientasi mencari atau mendapatkan keuntungan. Entitas nirlaba memiliki perbedaan yang cukup signifikan dibandingkan dengan entitas yang berorientasi kepada laba. Dalam menjalankan kegiatannya, entitas nirlaba tidak semata-mata digerakan untuk mencari laba. Meskipun not-for-profit juga harus diartikan not-for-loss. Oleh karena itu selayaknya entitas laba tidak defisit. Adapun jika surplus, maka surplus tersebut akan dikontribusikan kembali untuk pemenuhan kebutuhan publik bukan untuk memperkaya pemilik entitas tersebut.

Dalam hal kepemilikan, kepemilikan dalam entitas nirlaba tidak dapat dijual, dialihkan,atau ditebus kembali sebagaimana pada entitas bisnis. Selain itu, kedua jenis entitas tersebut bereda dalam hal cara entitas memperoleh sumber daya yang dibutuhkan untuk melakukan berbagai aktivitas operasinya. Entitas nirlaba umumnya memperoleh sumber daya dari sumbangan para anggota dan donatur lain, yang idealnya, tidak mengharapkan adanya pengembalian atas donasi yang mereka berikan. 

Lebih lanjut, walaupun tidak meminta adanya pengembalian, namun para donatur sebagai salah satu stakeholder utama entitas nirlaba tentunya mengharapkan adanya pengembalian atas sumbangan yang mereka berikan. Para donatur ini, baik mempersyaratkan atau tidak, tentu tetap menginginkan pelaporan serta pertanggungjawabanyang transparan atas dana yang mereka berikan. Para donatur ingin mengetahui bagaimana dana yang mereka berikan dikelola dengan baik dan dipergunakan untuk memberi manfaat bagi kepentingan publik.

Untuk itu, entitas nirlaba perlu menyusun laporan keuangan. Hal ini bagi sebagian entitas nirlaba yang scope-nya masih kecil serta sumber daya-nya masih belum memadai, mungkin akan menjadi hal yang menantang untuk dilakukan. Terlebih karena entitas nirlaba jenis ini umumnya lebih fokus pada pelaksanaan program ketimbang mengurusi administrasi. Namun, hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan karena entitas nirlaba tidak boleh hanya mengandalkan pada kepercayaan yang diberikan para donaturnya. Akuntabilitas sangat diperlukan agar dapat dapat memberikan informasi yang relevan dan dapat diandalkan kepada donatur, regulator, penerima manfaat dan publik secara umum.

KARAKTERISTIK ENTITAS NIRLABA
  • Entitas nirlaba memperoleh sumber daya dari pemberi sumber daya yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomi yang sebanding dengan sumber daya yang diberikan.
  • Menghasilkan barang dan jasa tanpa bertujuan memupuk laba. Dan jika entitas menghasilkan laba, maka jumlahnya tidak pernah dibagikan kepada para pendiri atau pemilik entitas tersebut.
  • Kepemilikan dalam entitas nirlaba tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali, dan kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi pembagian sumber daya entitas pada saat likuidasi atau pembubaran entitas.

JENIS-JENIS ENTITAS NIRLABA
1. Entitas Nirlaba Pemerintah
a. Pemerintah Pusat
Konteks pemerintah pusat juga meliputi lembaga tinggi negara yang ada di Indonesia, dan diatur dalam UUD 1945 sampai amandemen keempat serta dijelaskan dalam beberapa peraturan perundangan turunannya, salah satunya UU no 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR ,DPD dan DPRD.
Berikut beberapa lembaga tinggi Negara yang dimaksud:
  • Presiden Republik Indonesia. Presiden RI merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar yang dalam melaksanakan kewajibannya dibantu oleh satu orang wakil presiden. 
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR adalah lembaga Negara yang terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum.
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR adalah lembaga Negara yang anggotanya terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum dan memiliki legislasi, anggaran, dan pengawasan dalam kerangka representasi rakyat.
  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPD adalah lembaga Negara yang merupakan perwakilan daerah yang anggotanya terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK adalah badan Negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara untuk kemudian menyerahkan hasilnya kepada DPR/DPRD dan DPD sesuai dengan kewenangannya untuk ditindaklanjuti. Hasil pemeriksaan juga disampaikan secara tertulis kepada presiden, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
  • Kementrian Negara. Kementrian Negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementrian dipimpin oleh seorang menteri yang merupakan pembantu presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

b. Pemerintah Daerah
Pemerintah Derah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas ekonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip ekonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip NKRI.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah menyebutkan “Pemerintah Derah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.”

Struktur pemerintah daerah terdiri atas beberapa organisasi pokok berikut:
  • Sekretariat Daerah : membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
  • Sekretariat DPRD : menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang dibutuhkan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. 
  • Inspektorat : melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah : melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
  • Dinas Daerah : melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
  • Lembaga Teknis Daerah : melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, dapat berbentuk badan, kantor, dan rumah sakit.
  • Kecamatan : wilayah kerja camat sebagi perangkat daerah kabupaten daerah kota.
  • Kelurahan : wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kecamatan.


Baca Juga

2. Entitas Nirlaba Swasta
a. Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. 

Strukur Organisasi yayasan terdiri atas
  • Pembina  : memeriksa laporan tahunan yang disampaikan oleh pengurus mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan.
  • Pengurus    : Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan
  • Pengawas  : melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

b. Partai Politik
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, pengertian partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok WNI secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan Negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

Sumber-sumber keuangan partai politik untuk pengeluaran dalam pelaksanaan program:
  • Iuran anggota
  • Sumbangan yang sah menurut hukum, dapat berupa uang, barang atau jasa oleh perseorangananggota partai politik, perseorangan bukan anggota partai politik, serta perusahaan dan/atau badan usaha.
  • Bantuan keuangan dari APBN/APBD, yang memiliki kursi di DPR/DPRD provinsi/ DPRD kabupaten/kota yang besarnya didasarkan pada jumlah perolehan suara.
  • Pengurus partai di setiap tingkatan wajib menyusun laporan keuangan setelah tahun anggaran berakhir. Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan partai politik tersebut terbuka untuk diketahui masyarakat.


3. Rumah Sakit
Rumah sakit berdasarkan fungsinya memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sehingga sebagian besar dikelompokkan dalam organisasi sektor publik yang tidak berorientasi mencari keuntungan

Rumah Sakit di Indonesia berdasarkan kepemilikannya antara lain:
  • Rumah Sakit Milik Pemerintah : Dibedakan menjadi Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) yaitu milik pemerintah pusat dan Rumah Sakit Umum Daerah yaitu milik pemerintah provinsi dan kota.
  • Rumah Sakit berbentuk  Badan Layanan Umum (BLU) : BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
  • Rumah Sakit Swasta : Rumah sakit swasta adalah rumah sakit yang dimiliki oleh perorangan atau badan hokum, ada yang dimiliki oleh yayasan keagamaan dan kemanusiaan maupun dimiliki oleh perusahaan.

4. Universitas
Universitas merupakan bentuk perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau professional dalam beberapa disiplin ilmu pengertahuan, teknologi, dan/ataukesenian tertentu.
Universitas merupakan salah satu bentuk perguruan tinggi selain akademi, politeknik, sekolah tinggi dan institut.

Pihak penyelenggara universitas dapat dibedakan menjadi dua:
  • Pemerintah, yaitu pihak yang menyelenggarakan universitas negeri (universitas milik pemerintah). Universitas negeri saat ini ada yang berstatus sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan Non-BHMN.
  • Masyarakat, yaitu pihak yang menyelenggarakan universitas swasta dalam bentuk yayasan atau badan yang bersifat sosial



EmoticonEmoticon