Salah satu efek yang pasar umumnya dijual di pasar modal (bursa efek) adalah saham. Saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu Perseroan Terbatas (PT).
Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah sebagai berikut :
1. Deviden : bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada pemilik saham.
2. Capital gain : keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual saham.
3. Manfaat nonfinansial, yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.
Saham yang diterbitkan emiten ada 2 macam, yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa (preffered stock). Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak ini meliputi hak atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.
Pada suatu saham terdapat 3 (tiga) macam nilai :
- Nilai nominal adalah nilai yang tercantum pada saham tersebut.
- Nilai efektif adalah nilai yang tercantum pada kurs resmi kalau saham tersebut diperdagangkan di bursa, sedangkan
- Nilai instrinsik adalah nilai saham pada saat diperdagangkan.
Perbedaan yang lain mengenai saham adalah :
- Saham atas nama (register stocks) adalah yang berhak atas nilai saham sesuai dengan nama yang tercantum dalam saham tersebut.
- Saham unjuk (bearer stocks) adalah orang yang memiliki (memegang) saham tersebut. Saham unjuk relatif lebih mudah dipindahtangankan dibandingkan dengan saham atas nama.
1. Saham Preferen (Preferred Stock)
Sebagai sumber modal jangka panjang perusahaan, saham preferen menduduki posisi antara long term debt dengan saham biasa. Seperti halnya saham biasa, saham preferen juga merupakan bagian dari modal sendiri. Seperti halnya long term debt, saham preferen juga memberikan pendapatan yang relatif konstan di samping itu biaya modal saham preferen cenderung lebih tinggi dari biaya hutang, karena risiko yang dihadapi pemegang saham preferen lebih besar dari risiko pemegang obligasi, Pemegang saham preferen memiliki preferensi atau prioritas dalam pembayaran dividen. Terdapat dua jenis saham preferen yaitu saham preferen yang komulatif dan tidak komulatif. Saham preferen yang komulatif selalu diperhitungkan kewajiban pembayaran dividen sebelum membayar dividen kepada pemegang saham biasa. Jadi misalkan pada satu tahun tertentu perusahaan tidak mampu membayar dividen kepada pemegang saham preferen komulatif ini, maka perusahaan berarti memiliki hutang dan wajib membayarkannya tahun yang akan datang sebelum membagikan dividen kepada pemegang saham biasa.
Dalam proses likuidasi, pemegang saham preferen juga didahulukan pembayaran hak-haknya sebelum pemenuhan kewajiban kepada pemegang saham biasa. Saham preferen memiliki beberapa ciri khusus di antaranya adalah: pertama, saham preferen selalu dijual dengan harga pari. Kedua, saham preferen memberikan hak suara kepada pemegang saham preferen untuk memilih manajer perusahaan jika pada waktu tertentu perusahaan tidak membagikan dividen.
Dengan demikian manajer dipaksa untuk berusahaa selalu membayar dividen kepada pemgang saham preferen. Selanjutnya saham preferen juga di back up oleh sinking fund yang cukup, dan karenanya memiliki jatuh tempo. Saham preferen juga dapat ditarik kembali sebelum jatuh temponya dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya. Biasanya call price lebih besar dari nilai pari plus dividen selama satu tahun.
Ciri-ciri saham istimewa (preferen) adalah :
1. Hak utama atas deviden, artinya saham istimewa mempunyai hak terlebih dahulu dalam hal menerima deviden.
2. Hak utama atas aktiva perusahaan, artinya dalam hal likuidasi berhak menerima pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham istimewa setelah semua kewajiban perusahan dilunasi.
3. Penghasilan tetap, artinya pemegang saham istimewa memperoleh penghasilan dalam jumlah yang tetap.
4. Jangka waktu yang tidak terbatas, artinya saham istimewa yang diterbitkan mempunyai jangka waktu yang tidak terbatas, akan tetapi dengan syarat bahwa perusahaan mempunyai hak untuk membeli kembali saham istimewa tersebut dengan harga tertentu.
5. Tidak mempunyai hak suara, artinya pemegang saham istimewa tidak mempunyai suara dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
6. Saham istimewa kumulatif, artinya deviden yang tidak dibayarkan oleh perusa-haan kepada pemegang saham tetap menjadi hak pemegang saham istimewa tersebut. Jika suatu saat perusahaan tidak membagikan deviden, maka pada periode yang lain jika perusahaan tersebut membagikan deviden, maka perusahaan harus membayarkan deviden terutang tersebut sebelum membagikannya kepada pemegang saham biasa.
Kelebihan Saham Preferen
- Pembayaran dividen atas saham preferen relative lebih fleksibel dibandingkan dengan bunga hutang. Ketidakmampuan pembayaran dividen kepada pemegang saham preferen tidak berakibat terlalu buruk dibandingkan dengan ketidakmampuan membayar bunga hutang yang dapat diancam kebangkrutan.
- Penggunaan saham preferen akan dapat meningkatkan degree of financial leverage.
Kelemahan Saham Preferen
- Biaya modal setelah pajak yang tinggi dibandingkan dengan biaya modal dari hutang, karena dividen saham preferen dibayar setelah pajak atau tidak dapat dipergunakan sebagai pengurang pajak.
- Dari sudut pandang investor kelemahannya adalah saham preferen tidak memiliki hak untuk memaksakan pembayaran dividen. Oleh karena itu pembayaran dividen saham preferen bukan merupakan pengurang pajak.
2. Saham Biasa (Common Stock)
Pemegang saham biasa merupakan pemilik perusahaan yang sebenarnya. Saham biasa merupakan sumber dana yang permanen, karena akan tertanam dalam perusahaan untuk jangka waktu yang tidak terbatas selama perusahaan masih menjalankan kegiatan operasi. Tidak seperti halnya obligasi maupun saham preferen, pemegang saham biasa akan menikmati kenaikan laba yang diperoleh perusahaan. Hak-hak pemegang saham biasa adalah:
- Hak suara dalam rapat umum pemegang saham. Dengan hak tersebut, pemegang saham memiliki hak untuk memilih direksi untuk mengendalikan perusahaan.
- Hak memperoleh pembayaran dividen atas dasar per lembar saham yang dimiliki dan menentukan dividen payout ratio.
- Hak untuk membeli tambahan saham baru dikeluarkan perusahaan secara proporsional. Jadi setiap emisi saham baru maka pemegang saham lama mempunyai hak untuk membeli sejumlah saham tertentu sebelum dijual ke publik.
- Hak atas aktiva setelah pembayaran hak yang lebih senior dalam likuidasi. Dengan demikian menerima bagian paling akhir.
Kelebihan Saham Biasa
- Tidak adanya kewajiban tetap untuk membayar dividen kepada pemegang saham biasa.
- Saham biasa tidak memiliki jatuh tempo.
- Saham biasa kurang berisiko bagi perusahaan disbanding dengan sumber dana lain.
- Penggunaan saham biasa akan memperbaiki struktur modal perusahaan dengan demikian risiko secara keseluruhan akan turun dengan asumsi dividen seluruhnya dibagikan kepada pemegang saham biasa. Dari segi investor saham biasa memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi dari hutang. Dengan demikian investor akan meminta tingkat keuntungan yang lebih besar daripada tingkat keuntungan obligasi maupun saham preferen. Ini berarti biaya modal saham biasa adalah paling tinggi dibandingkan dengan sumber dana jangka panjang lainnya.
- Memungkinkan untuk diversifikasi usaha
- Meningkatkan likuiditas,
- Mendapat tambahan kas dan lebih mudah dalam mengukur nilai perusahaan.
Kelemahan Saham Biasa
Apabila saham biasa dijual akan timbul kerugian seperti:
- Berkurangnya pengendalian perusahaan
- Timbulnya agency problem dan agency cost karena adanya konflik antar agen
- Menurunnya laba per lembar saham sebagai akibat bertambahnya jumlah lembar saham yang beredar
- Perusahaan menjadi semakin transparan dan semakin banyak pihak yang mengamati kegiatan perusahaan karena dengan menjual sahamnya ke public berarti perusahaan tersebut menjadi milik publik.
3. Private Placement
Private Placement adalah penjualan saham secara pribadi dapat dilakukan kepada lembaga-lembaga keuangan (seperti kepada perusahaan asuransi) atau kepada nasabah perusahaan efek, namun kebanyakan adalah kepada investor lembaga.
Penambahan ekuiti baru dengan cara ini mempunyai tiga keuntungan:
- Penjualan dapat dilaksanakan jauh lebih cepat dibanding rights issue. Private placement dapat dilaksanakan dalam beberapa hari sedangkan rights issue paling tidak membutuhkan dua bulan.
- Harga saham baru yang diterima perusahaan dari private placement biasanya lebih tinggi dari harga rights issue.
- Saham dapat ditempatkan pada investor lembaga secara bersahabat, sehingga mengurangi risiko pengambilalihan.
Kerugian utama private placement adalah bahwa pemegang saham lama akan menderita dilusi keuntungan perusahaan di masa yang akan datang. Sebab menurut peraturan Bursa Efek Australia, biasanya private placement kurang dari 10 persen jumlah saham perusahaan. Biasanya pasar menganggap pivate placement merupakan pertanda perusahaan sedang berusaha mengatasi kesulitan keuangan yang sedang dihadapi perusahaan, walaupun tidak selalu harus demikian.
4. Right Issue
Baca Juga
Rights issue adalah penawaran saham baru yang terbatas kepada para pemegang saham lama (pemegang saham yang sudah ada, sebab sebelumnya perusahaan telah pernah melakukan IPO). Sebagai pemilik, pemilik right memiliki hak beli atau call option atas saham perusahan pada harga tertentu, selama periode tertentu dimasa yang akan datang. Biasanya besarnya adalah proporsi tertentu dari jumlah saham yang dimiliki pemegang saham lama, misalnya satu saham untuk lima rights. Didalam rights sebagai sunnah diatur secara pasti syarat-syarat berupa harga exercise, tanggal jatuh tempo (maturity date), dan apakah rights boleh diperdagangkan atau dialihkan pada pihak lain. Oleh karena itu pemegang saham lama boleh saja menjual rights tidak harus membeli saham baru yang ditawarkan perusahaan untuk menambah modal. Dengan membeli rights, berarti si pembeli ini memiliki hak untuk membeli saham baru dengan harga strike (strike price).
Beberapa alasan perusahaan menerbitkan right issue di Bursa Efek Jakarta antara lain adalah :
1. Right issue merupakan solusi yang cepat untuk memperoleh dana yang murah dan dengan proses yang mudah dan hampir tanpa resiko.
2. Right issue jauh lebih aman dibandingkan dengan jalan lain, baik dengan pinjaman langsung atau dengan penerbitan surat hutang. Dengan right, dana masuk sebagai modal sehingga tidak membebani perusahaan sama sekali. Sedangkan jika dana diperoleh dari pinjaman, maka perusahaan harus menanggung beban bunga.
3. Minat emiten untuk melakukan right issue didorong oleh keinginan untuk memanfaatkan situasi pasar modal yang dalam tahun-tahun ini berkembang pesat.
4. Dengan melakukan right issue maka jumlah lembar saham akan bertambah dan diharapkan dengan bertambahnya jumlah lembar saham akan dapat meningkatkan likuiditas saham.
Manfaat dari Bukti Right:
(a) Investor memiliki hak istimewa untuk membeli saham baru pada harga yang telah ditetapkan
dengan menukarkan Bukti Right yang dimilikinya. Hal ini memungkinkan investor untuk memperoleh keuntungan dengan membeli saham baru dengan harga yang lebih murah.
Contoh: Jika seorang investor membeli Bukti Right di Pasar Sekunder pada harga Rp 200, dengan harga pelaksanaan (exercise price) Rp 1.500. Pada tanggal pelaksanaan harga saham perusahaan X diasumsikan melonjak hingga Rp 2.000 per lembar. Ia dapat membeli saham PT. X hanya dengan membayar Rp 1.700, yaitu Rp 1.500 (harga pelaksanaan) + Rp 200 (harga Right). Kemudian investor tersebut akan memperoleh keuntungan Rp 300 yang berasal dari Rp 2.000 – Rp 1.700.
(b) Bukti Right dapat diperdagangkan pada Pasar Sekunder, sehingga investor dapat menikmati
Capital Gain, ketika harga jual dari Bukti Right tersebut lebih besar dari harga belinya.
Risiko memiliki Bukti Right:
(a) Jika harga saham pada periode pelaksanaan jatuh dan menjadi lebih rendah dari harga pelaksanaan, maka investor tidak akan mengkonversikan Bukti Right tersebut, sementara itu investor akan mengalami kerugian atas harga beli Right. Contoh: Seorang investor membeli Bukti Right di Pasar Sekunder pada harga Rp 200 dengan harga pelaksanaan Rp 1.500. Kemudian pada periode pelaksanaan, harga saham turun menjadi Rp. 1,200 per saham. Investor tersebut tentunya tidak akan menukarkan Bukti Right yang dimilikinya, karena jika ia melakukannya, maka ia harus membayar Rp 1.700 (Rp 1.500 harga pelaksanaan + Rp 200 harga right). Sementara itu jika ia tidak menukarkan Bukti Right yang dimilikinya, maka ia mengalami kerugian Rp 200 ata s harga Right tersebut. (b). Bukti Right dapat diperdagangkan pada pasar sekunder, sehingga investor dapat mengalami kerugian (Capital Loss), ketika harga jual dari Bukti Right tersebut lebih rendah dari harga belinya.
5. Pengenceran (Dilution)
Dilution terjadi disebabkan oleh beberapa hal :
1. Karena penambahan jumlah saham yang beredar, sehingga untuk nilai saham yang sama sekarang harus dibagi dengan jumlah lembar saham yang lebih besar.
2. Hilangnya nilai pemegang saham yang ada. Atau pengurangan hasil/hak surat berharga karena jumlah yang dikeluarkan melebihi jumlah yang semestinya, atau karena adanya pemberian hak opsi untuk memperoleh surat berharga tersebut
3. Pengaruh atas pendapatan per lembar saham jika semua surat berharga yang konvertibel dikonversikan atau semua hak beli saham dilaksanakan.
Terdapat beberapa jenis pengenceran yaitu:
1. Pengenceran kepemilikan
2. Pengenceran nilai pasar
3. Pengenceran laba dan nilai buku, seperti dalam emisi warrant dan surat berharga konversi.
6. Going Public dan Going Private
Penawaran Umum atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh emiten (perusahaan yang go public) kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Pasar modal merupakan alternatif pembiayaan perusahaan yang tepat dan sangat potensial. Pasar modal adalah salah satu wadah yang dapat digunakan untuk menghimpun dana jangka panjang. Melalui pasar modal, suatu perusahaan akan menjual sahamnya kepada masyarakat umum (go public) dengan diharuskan memenuhi ketentuan yang berlaku dalam perundang-undangan beserta aturan pelaksanaan yang mengikutinya, di antaranya yaitu melampirkan laporan keuangan selama tiga tahun terakhir di dalam prospektus, disertai dengan informasi tentang perusahaan dimana informasi-informasi tersebut juga mencerminkan apakah perusahaan tersebut mampu untuk memaksimalkan aktiva yang ada, dan sumber dana yang tersedia di dalam perusahaan untuk mencapai tingkat efisiensi yang baik. Karena perusahaan yang mempunyai tingkat efisiensi baik maka pastinya akan mampu meningkatkan kesejahteraan perusahaan tersebut. Perusahaan publik harus memenuhi kewajiban akan keterbukaan informasi baik untuk masa sebelum maupun sesudah go public. Keterbukaan informasi sebelum go public dilakukan dalam bentuk pemenuhan atas syarat-syarat yang ditetapkan untuk itu. Informasi tersebut kemudian dipaparkan melalui prospektus, sedangkan keterbukaan informasi sesudah go public yang diatur oleh otoritas pasar modal yang harus dipenuhi selama menjadi perusahaan publik. Masyarakat, khususnya kalangan pemodal, mengharapkan agar setiap perusahaan yang telah menjadi perusahaan publik dapat meningkatkan kinerjanya. Karena kinerja perusahaan sesudah menjadi perusahaan publik bisa saja mengalami penurunan.
Hal tersebut bisa saja dikarenakan perusahaan telah menetapkan target kinerja yang cukup tinggi sebelum menjadi perusahaan publik, akibatnya kinerja perusahaan tersebut mengalami penurunan setelah menjadi perusahaan publik. Harapan masyarakat dan kalangan pemodal itu wajar mengingat bahwa mereka bersedia menanamkan modalnya dengan membeli saham karena janji-janji emiten dalam prospektus yang diyakini baik. Secara umum tersimpulkan bahwa penetapan harga saham pada saat penawaran perdana cenderung mengalami fenomena underpricing (harga kerendahan) sehingga memberikan return awal (initial return) rata-rata yang positif bagi pemodal.
Going private merupakan aksi korporasi yang merupakan kebalikan dari tindakan going public. Pada tindakan going public, suatu perusahaan menjual sahamnya kepada publik sehingga menjadi perusahaan terbuka. Sebaliknya, pada tindakan going private perusahaan terbuka berubah statusnya menjadi perusahaan tertutup. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Foley & Lardner LLP, alasan suatu perusahaan terbuka melakukan go private adalah karena merasa terbebani oleh biaya-biaya yang harus dikeluarkan dan kewajiban-kewajiban sebagai perusahaan terbuka.
Adapun biaya dan kewajiban tersebut antara lain adalah tingginya biaya konsultan hukum dan akuntansi, biaya penyelenggaraan RUPS, kewajiban memenuhi peraturan pasar modal, kesibukan melayani analis surat berharga, dan keterbatasan untuk melakukan transaksi dengan pihak afiliasi. Beberapa dari alasan tersebut tentunya mengundang perdebatan karena justru hal-hal itulah yang merupakan penunjang pelaksanaan prinsip good corporate governance.
Perusahaan yang melakukan going private di pasar modal Amerika Serikat pada tahun 1993/1994 mencapai 70 perusahaan. Di Indonesia, tindakan go private pertama kali dilakukan pada tahun 1996, yaitu pada tindakan going private PT Praxair Indonesia Tbk. Setelah PT Praxair Indonesia Tbk, beberapa perusahaan terbuka lain yang melakukan going private antara lain adalah PT Pfizer Indonesia Tbk. (2002), PT Miwon Indonesia Tbk. (2002), PT Indocopper Investama Tbk. (2002), PT Bayer Indonesia Tbk. (2003), PT Singer Industries Indonesia Tbk. (2003), PT Central Proteinaprima Tbk. (2004), PT Surya Hidup Satwa Tbk. (2004), PT Indosiar Visual Mandiri Tbk. (2004), PT Multi Agro Persada Tbk. (2005), dan PT Komatsu Indonesia Tbk. (2005)
Sebagaimana pada aksi korporasi lainnya, perhatian Bapepam dalam proses going private terletak pada perlindungan kepentingan pemegang saham publik. Pada proses going private, disamping berusaha memastikan bahwa tidak terdapat informasi yang disembunyikan perusahaan, Bapepam juga mempersyaratkan adanya persetujuan pemegang saham independen dan dilakukannya penawaran tender atas saham yang dimiliki pemegang saham publik.
EmoticonEmoticon