Pertanyaan dan Jawaban (Contoh Kasus) Tentang Pinjam Uang di BMT Syariah

Ada nasabah yang memberikan pembayaran lebih banyak daripada utang pokoknya kepada BMT pada saat pelunasan. Apakah kelebihan pelunasan tersebut boleh diterima oleh BMT?

Jawab: 
Diperbolehkan apabila ada nasabah memberikan angsuran lebih dari nilai yang semestinya tanpa diminta ketika sudah melewati jatuh tempo. Syarat: lebihan tersebut tidak diperjanjikan terlebih dahulu di awal ketika terjadi akad. Kelebihan nilai angsuran tersebut dapat dimasukkan/dilaporkan sebagai pendapatan lain-lain.

Bolehkah BMT meminta uang muka untuk pengajuan pembiayaan sepeda motor yang dilakukan oleh nasabah?

Jawab:
Uang muka dalam jual beli murabahah diperbolehkan. Total harga jual motor/mobil dicantumkan dalam akad. Apabila ada uang muka, maka disebutkan berapa uang mukanya dan berapa kekurangan yang akan dibiayai oleh BMT/LKS. Berapa margin keuntungan yang akan diminta oleh BMT/LKS. Lihat contoh akad murabahah yang telah diberikan. Ada beberapa ketentuan mengenai uang muka dalam murabahah, yaitu:
  1. Dalam  akad  pembiayaan  murabahah,  Lembaga  Keuangan Syari’ah  (LKS)  dibolehkan  untuk meminta uang muka  apabila kedua belah pihak bersepakat.
  2. Besar jumlah uang muka ditentukan berdasarkan kesepakatan.
  3. Jika  nasabah  membatalkan  akad  murabahah,  nasabah  harus memberikan ganti rugi kepada LKS dari uang muka tersebut.
  4. Jika  jumlah  uang  muka  lebih  kecil  dari  kerugian,  LKS  dapat meminta tambahan kepada nasabah.
  5. Jika  jumlah  uang  muka  lebih  besar  dari  kerugian,  LKS  harus mengembalikan kelebihannya kepada nasabah.


Bolehkan BMT memberikan diskon atau potongan harga barang kepada nasabah?

Jawab: 
Hukumnya boleh. Ada beberapa ketentuan diskon dalam murabahah, yaitu:
  • Harga  (tsaman)  dalam  jual  beli  adalah  suatu  jumlah  yang disepakati  oleh  kedua  belah  pihak,  baik sama  dengan  nilai (qîmah)  benda  yang  menjadi  obyek  jual  beli,  lebih  tinggi maupun lebih rendah.
  • Harga  dalam  jual  beli murabahah  adalah  harga  beli  dan  biaya yang  diperlukan  ditambah  keuntungan sesuai  dengan kesepakatan.
  • Jika  dalam  jual  beli  murabahah  LKS  mendapat  diskon  dari supplier,  harga  sebenarnya  adalah harga setelah diskon; karena itu, diskon adalah hak nasabah.
  • Jika  pemberian  diskon  terjadi  setelah  akad,  pembagian  diskon tersebut  dilakukan  berdasarkan perjanjian  (persetujuan)  yang dimuat dalam akad.
  • Dalam  akad,  pembagian  diskon  setelah  akad  hendaklah diperjanjikan dan ditandatangani.


Dalam kasus jual beli aset pembiayaan murabahah, sebelum diperjualbelikan apakah harus disurvey/diteliti terlebih dahulu asetnya?

Jawab: 
Harus diteliti terlebih dahulu barangnya sebelum terjadi transaksi jual beli agar memenuhi rukun dan syarat jual beli. Adapun rukun jual beli ialah: adanya penjual, adanya pembeli, adanya barang yang diperjualbelikan, adanya harga barang, adanya transaksi jual beli (ijab-qobul). Syarat barang yang diperjual belikan adalah: 1) barangnya ada dan bisa diserahterimakan; 2) kualitas, kuantitas, dan harga barang diketahui dan disepakati bersama antara pihak-pihak yang berakad; 3) status barang adalah milik penjual.

Praktek di lapangan, biasanya calon nasabah menanyakan terlebih dahulu besaran angsuran untuk nilai sekian, dalam tempo sekian, itu bagaimana hukumnya?

Jawab: 
Calon nasabah bertanya terkait besarnya angsuran jual beli murabahah diperbolehkan. Namun pada saat akad, sebelum berpisah dari majelis, harus disepakati terlebih dahulu barang yang dipesan dan sistem pembayarannya. Agar lebih selamat perhatikan petunjuk berikut:
a. Calon nasabah ditanya terlebih dahulu spesifikasi barang yang akan dibutuhkan.
b. BMT menanyakan kemampuan calon nasabah: apakah akan dibayar tunai atau tempo. Jika dibayar tempo, BMT jelaskan jangka waktu pembayaran dan perkiraan angsuran per bulannya.
BMT kemudian menjelaskan mengenai perkiraan harga pembelian barang dan margin yang ditetapkan. Misal: calon nasabah membutuhkan HP Balckberry Gemini seri 8520. BMT menjelaskan bahwa harga pembelian HP tersebut Rp 2 juta. BMT mengambil margin 25 persen dari harga pokok pembelian. 

Baca Juga

Bolehkah BMT memberikan potongan pelunasan kepada nasabah yang melunasi lebih cepat daripada jangka waktu yang telah diperjanjikan?

Jawab: 
Boleh. Potongan pelunasan dalam murabahah diperbolehkan. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam potongan pelunasan murabahah:
  • Jika  nasabah  dalam  transaksi  murabahah  melakukan pelunasan pembayaran  tepat waktu atau  lebih cepat dari waktu  yang  telah  disepakati,  LKS  boleh  memberikan potongan  dari  kewajiban  pembayaran tersebut,  dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad.
  • Besar  potongan  sebagaimana  dimaksud  di  atas diserahkan pada kebijakan dan pertimbangan LKS. 


(Contoh Kasus) Tentang Pinjam Uang di BMT Syariah

Kasus  1
Fulan  butuh uang Rp 5 juta datang ke UB/BMT untuk sampaikan keperluannya. Fulan  minta agar motornya bisa dibeli BMT Rp 5 juta, kemudian motor tersebut akan dibeli lagi dengan cara angsuran. BMT setuju beli motor Fulan Rp 5juta dan jual lagi secara kredit kepada Fulan senilai Rp 6 juta diangsur satu tahun.

Pendapat Hukum:Transaksi di atas haram karena termasuk jual beli ‘inah. Motor tersebut hanya dijadikan sarana sebagai pengganda uang, termasuk riba, hukumnya haram.

Kasus  2:
Fulan butuh uang Rp 5 juta. Datang ke BMT pinjam uang dengan menggadaikan motornya. Karena Fulan masih butuh motor tersebut untuk operasional, dia minta agar bisa tetap memakai motor tersebut. BMT setuju, kasih pinjaman Rp 5 juta diangsur 10 bulan, minta motor Fulan sebagai barang gadaian. BMT kemudian menyewakan sepeda motor tersebut kepada Fulan dengan biaya sewa Rp 100 ribu per bulan selama Fulan belum bisa lunasi utangnya.

Pendapat Hukum:Transaksi di atas haram. Masuk kategori riba karena menerima lebihan dari pokok pinjaman. BMT tidak boleh menyewakan sepeda motor kepada pemiliknya sendiri. Pada hakekatnya barang gadaian tetap milik Fulan, sehingga Fulan yang berhak meramud. Tidak pantas jika Fulan menyewa sepeda motor miliknya sendiri kepada BMT yang tidak memiliki hak kepemilikan atas sepeda motor tersebut. Jika barang gadaian tersebut dititipkan, disimpan oleh BMT, baru BMT boleh meminta biaya titipan sebagai biaya peramutan barang gadaian tersebut. Besarnya biaya titipan tidak boleh diprosentasekan dengan pinjaman yang diberikan.

Solusi Kasus 1 dan Kasus 2:
  • Alternatif 1: BMT membiayai pembelian emas untuk Fulan seberat 10 gram (senilai +-Rp 5 juta). Kemudian Fulan wajib mengembalikan emas dengan berat yang sama setelah satu tahun atau sesuai dengan jangka waktu yang disepakati. Emas tersebut oleh Fulan dijual ke toko emas, sehingga Fulan bisa memperoleh uang tunai untuk keperluannya. (Catatan: BMT tidak boleh mensyaratkan agar emas tersebut dijual kembali padanya. ) Pada saat jatuh tempo, Fulan mengembalikan emas seberat 10 gram pada BMT.
  • Alternatif 2: Fulan menggadaikan salah satu asetnya ke BMT (Motor, emas, dll). BMT memberikan pinjaman Rp 5 juta dan menerima barang gadaian dari Fulan. BMT menetapkan biaya titipan atas aset milik Fulan yang digadaikan tersebut sebesar Rp 2 ribu per hari.


Kasus 3:
BMT memberikan pinjaman pada Fulan Rp 5 juta. BMT minta biaya administrasi sebesar 2% dari nilai pinjaman.

Pendapat Hukum:Transaksi tersebut haram, masuk dalam kategori riba. Biaya administrasi tidak boleh diprosentasekan dengan pokok pinjaman.

Solusi:
Biaya administrasi ditetapkan secara nominal dalam jumlah tertentu sesuai dengan yang dikeluarkan. Biaya-biaya yang harus dikeluarkan sebagai konsekuensi dari timbulnya suatu akad. Contoh: biaya alat tulis, meterai, upah saksi, upah tukang ketik, dan lain-lain.

Kasus 4:
Fulan  ajukan pembiayaan beli tanah ke BMT senilai Rp 100juta. BMT kemudian belikan tanah tersebut. Setelah terbeli, BMT kemudian menjual kembali tanah tersebut pada Fulan senilai Rp 120 juta diangsur selama 5 tahun (akad murabahah). Ternyata setelah jangka waktu yang ditetapkan habis (5 tahun), Fulan belum bisa melunasi angsuran.  Masih tersisa Rp 20 juta yang belum dilunasi. BMT kemudian memperpanjang waktu angsuran 1 tahun, namun mensyaratkan Fulan nantinya harus melunasi senilai Rp 22 juta.

Pendapat Hukum:Transaksi di atas haram, masuk dalam kategori riba nasi’ah.  Jika belum bisa melunasi  pada saat jatuh tempo, BMT bisa memperpanjang  pengembalian tanpa mengenakan tambahan dari kewajiban yang belum dilunasi.

Solusi:
Pada saat akad murabahah, dicantumkan jual beli tanah dengan hitungan per meter persegi harganya Rp 240 ribu. Tanah yang diperjual belikan seluas 500m2. Pada saat jatuh tempo ternyata A baru bisa mengangsur senilai Rp 96 juta. Oleh BMT diperhitungkan, bahwa A baru bisa beli tanah seluas  400m2. Jika A ingin membeli semua tanah tersebut seluas 500m2, maka BMT menghitung ulang harga jual tanah terbaru sesuai harga pasar. BMT kemudian menjual sisa 100m2 tanah yang belum dibayar A dengan harga per m2 senilai Rp 300ribu. Sehingga sisa yang harus dibayar A sebesar Rp 300ribu x 100m2 = Rp 30 juta diangsur 1 tahun. 


EmoticonEmoticon