PERAN & FUNGSI PAJAK
A. Peran Pajak
Terdapat tiga sumber penerimaan pemerintah dalam penyusunan APBN, yaitu :
1. Dari Sektor Pajak
2. Dari Sektor Migas
3. Dari Sektor Bukan Pajak & Non Migas
Sektor pajak merupakan sumber penerimaan terbesar negara dan menunjukan teramat penting dan strategisnya peran penerimaan pajak dalam mengisi kas APBN dalam rangka pembangunan nasional.
B. Fungsi Pajak
Ada 2 fungsi pajak :
- Fungsi Budgeter
Adalah fungsi yang letaknya disektor publik yaitu fungsi untuk mengumpulkan uang pajak sebanyak-banyaknya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku yang pada waktunya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, yaitu pengeluaran rutin & pengeluaran pembangunan, bila ada sisa (surplus) akan digunakan sebagai tabungan pemerintah untuk investasi pemerintah.
- Fungsi Regulerend
Adalah suatu fungsi bahwa pajak-pajak tersebut akan digunakan sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang letaknya diluar bidang keuangan.
PRINSIP-PRINSIP PERPAJAKAN YANG BAIK
1. Prinsip Manfaat
Artinya secara umum, barang-barang dan jasa-jasa yang disediakan oleh pemerintah merupakan barang untuk kepentingan umum/untuk dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
2. Prinsip Kemampuan Membayar
Artinya negara memperoleh penghasilan dari wajib pajak melalui sumbangan sesuai dengan kemampuannya.
3. Efisiensi
Artinya pengenaan pajak harus mempertimbangkan aspek efisiensinya karena dengan adanya pengenaan pajak maka akan menaikan harga barang atau jasa tersebut.
4. Pertumbuhan Ekonomi
Artinya sistem perpajakan yang baik harus dapat mengacu pada pertumbuhan ekonomi, dapat memberi dorongan bagi pembukaan lapangan kerja yang mendorong pertumbuhan secara bersaing diberbagai sektor ekonomi.
5. Kecukupan Penerimaan
Artinya penerapan jenis pajak harus layak dan memadai sebagai sumber dana untuk membiayai pengeluaran pemerintah, jangan sampai cost of collection lebih besar dari perolehan pajaknya.
6. Stabilitas
Artinya dalam pengenaan pajak perlu adanya stabilitas penerimaan pajak karena jika penerimaan pajak bersifat fluktuatif, maka program pemerintah yang telah direncanakan dalam APBN dapat terganggu.
7. Kesederhanaan
Artinya suatu sistem perpajakan haruslah sederhana dan mudah dipahami masyarakat, terutama wajib pajak.
8. Rendahnya Biaya Administrasi dan Biaya Kepatuhan
Artinya sistem perpajakan yang baik harus memiliki biaya administrasi dan kepatuhan yang rendah.
9. Netralitas
Artinya sistem perpajakan yang baik harus dapat menghilangkan terjadinya distorsi dalam prilaku konsumsi dan produksi oleh masyarakat, yang dapat membantu menarik investor lain untuk melakukan investasi.
A. Peran Pajak
Terdapat tiga sumber penerimaan pemerintah dalam penyusunan APBN, yaitu :
1. Dari Sektor Pajak
2. Dari Sektor Migas
3. Dari Sektor Bukan Pajak & Non Migas
Sektor pajak merupakan sumber penerimaan terbesar negara dan menunjukan teramat penting dan strategisnya peran penerimaan pajak dalam mengisi kas APBN dalam rangka pembangunan nasional.
B. Fungsi Pajak
Ada 2 fungsi pajak :
- Fungsi Budgeter
Adalah fungsi yang letaknya disektor publik yaitu fungsi untuk mengumpulkan uang pajak sebanyak-banyaknya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku yang pada waktunya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, yaitu pengeluaran rutin & pengeluaran pembangunan, bila ada sisa (surplus) akan digunakan sebagai tabungan pemerintah untuk investasi pemerintah.
- Fungsi Regulerend
Adalah suatu fungsi bahwa pajak-pajak tersebut akan digunakan sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang letaknya diluar bidang keuangan.
- Fungsi Demokrasi: Adalah suatu fungsi yang merupakan salah satu penjelmaan atau wujud sistem gotong-royong, termasuk kegiatan pemerintahan dan pembangunan demi kemaslahatan manusia yang sering dikaitkan dengan hak seseorang apabila akan memperoleh pelayanan dari pemerintah.
- Fungsi Distribusi : Adalah fungsi yang lebih menekankan pada unsur pemerataan dan keadilan dalam masyarakat.
Baca Juga
1. Prinsip Manfaat
Artinya secara umum, barang-barang dan jasa-jasa yang disediakan oleh pemerintah merupakan barang untuk kepentingan umum/untuk dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
2. Prinsip Kemampuan Membayar
Artinya negara memperoleh penghasilan dari wajib pajak melalui sumbangan sesuai dengan kemampuannya.
3. Efisiensi
Artinya pengenaan pajak harus mempertimbangkan aspek efisiensinya karena dengan adanya pengenaan pajak maka akan menaikan harga barang atau jasa tersebut.
4. Pertumbuhan Ekonomi
Artinya sistem perpajakan yang baik harus dapat mengacu pada pertumbuhan ekonomi, dapat memberi dorongan bagi pembukaan lapangan kerja yang mendorong pertumbuhan secara bersaing diberbagai sektor ekonomi.
5. Kecukupan Penerimaan
Artinya penerapan jenis pajak harus layak dan memadai sebagai sumber dana untuk membiayai pengeluaran pemerintah, jangan sampai cost of collection lebih besar dari perolehan pajaknya.
6. Stabilitas
Artinya dalam pengenaan pajak perlu adanya stabilitas penerimaan pajak karena jika penerimaan pajak bersifat fluktuatif, maka program pemerintah yang telah direncanakan dalam APBN dapat terganggu.
7. Kesederhanaan
Artinya suatu sistem perpajakan haruslah sederhana dan mudah dipahami masyarakat, terutama wajib pajak.
8. Rendahnya Biaya Administrasi dan Biaya Kepatuhan
Artinya sistem perpajakan yang baik harus memiliki biaya administrasi dan kepatuhan yang rendah.
9. Netralitas
Artinya sistem perpajakan yang baik harus dapat menghilangkan terjadinya distorsi dalam prilaku konsumsi dan produksi oleh masyarakat, yang dapat membantu menarik investor lain untuk melakukan investasi.
EmoticonEmoticon