Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang: efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset Negara, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pengawasan Intern adalah seluruh proses Kegiatan audit, Review, Evaluasi, Pemantauan, Kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dan Memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
Organisasi Pengawas terdiri dari; (1) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden; (2) Inspektorat Jenderal adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga; (3) Inspektorat Provinsi adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada gubernur; (4) Inspektorat Kabupaten/Kota adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota.
TUJUAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan Negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset Negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Lingkungan Pengendalian
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya, melalui:
- penegakan integritas dan nilai etika; minimal dilakukan dengan cara:
- menyusun dan menerapkan aturan perilaku;
- memberikan keteladanan;
- menegakkan tindakan disiplin yang tepat atas penyimpangan atau pelanggaran;
- menjelaskan dan mempertanggungjawabkan adanya intervensi atau pengabaian pengendalian intern;
- menghapus kebijakan atau penugasan yang dapat mendorong perilaku tidak etis.
- komitmen terhadap kompetensi; minimal dilakukan dengan cara:
- mengidentifikasi dan menetapkan kegiatan untuk menyelesaikan tugas dan fungsi pada masing-masing posisi;
- menyusun standar kompetensi untuk setiap tugas dan fungsi;
- menyelenggarakan pelatihan dan pembimbingan untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi;
- memilih pimpinan memiliki kemampuan manajerial dan pengalaman teknis yang luas
- kepemimpinan yang kondusif; minimal dilakukan dengan cara:
- mempertimbangkan risiko pengambilan keputusan;
- menerapkan manajemen berbasis kinerja;
- mendukung fungsi tertentu dalam penerapan SPIP;
- melindungi aset dan informasi dari akses dan penggunaan yang tidak sah;
- melakukan interaksi secara intensif dengan pejabat pada tingkatan yang lebih rendah;
- merespon secara positif terhadap pelaporan yang berkaitan dengan keuangan, penganggaran, program, dan kegiatan.
- pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan; minimal dilakukan dengan cara:
- menyesuaikan dengan ukuran dan sifat kegiatan;
- memberikan kejelasan wewenang dan tanggung jawab;
- memberikan kejelasan hubungan dan jenjang pelaporan intern;
- melaksanakan evaluasi dan penyesuaian periodic terhadap struktur organisasi sehubungan dengan perubahan lingkungan strategis;
- menetapkan jumlah pegawai yang sesuai.
- pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat; minimal dilakukan dengan cara:
- wewenang diberikan kepada pegawai yang tepat sesuai dengan tingkat tanggung jawabnya dalam rangka pencapaian tujuan Instansi Pemerintah;
- pegawai yang diberi wewenang sebagaimana dimaksud dalam huruf a memahami bahwa wewenang dan tanggung jawab yang diberikan terkait dengan pihak lain dalam Instansi Pemerintah yang bersangkutan;
- pegawai yang diberi wewenang sebagaimana dimaksud dalam huruf b memahami bahwa pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab terkait dengan penerapan SPIP.
- penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia; minimal dilakukan dengan cara:
- penetapan kebijakan dan prosedur sejak rekrutmen sampai dengan pemberhentian pegawai;
- penelusuran latar belakang calon pegawai dalam proses rekrutmen;
- supervisi periodik yang memadai terhadap pegawai.
- perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif;
- memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
- memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
- memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah
- hubungan kerja yang baik antar instansi terkait diwujudkan dengan adanya mekanisme saling uji antar Instansi Pemerintah terkait.
Penilaian Risiko
Penilaian risiko terdiri atas:
- identifikasi risiko, minimal dilakukan dengan cara:
- menggunakan metodologi yang sesuai tujuan Instansi Pemerintah dan tujuan pada tingkatan kegiatan secara komprehensif;
- menggunakan mekanisme yang memadai untuk mengenali risiko dari factor eksternal dan factor internal;
- menilai faktor lain yang dapat meningkatkan risiko.
- analisis risiko dilaksanakan untuk menentukan dampak dari risiko yang telah diidentifikasi terhadap pencapaian tujuan Instansi Pemerintah.
Dalam rangka penilaian risiko pimpinan Instansi Pemerintah dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan. menetapkan:
tujuan Instansi Pemerintah;
Tujuan Instansi memuat pernyataan dan arahan yang spesifik, terukur, dapat dicapai, realistis, dan terikat waktu serta wajib dikomunikasikan kepada seluruh pegawai. Untuk mencapai tujuan Instansi Pemerintah pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan:
- • strategi operasional yang konsisten
- • strategi manajemen terintegrasi dan rencana penilaian risiko.
tujuan pada tingkatan kegiatan, Penetapan tujuan pada tingkatan kegiatan memperhatikan ketentuansebagai berikut:
- berdasarkan pada tujuan dan rencana strategis;
- saling melengkapi, saling menunjang, dan tidak bertentangan satu dengan lainnya;
- relevan dengan seluruh kegiatan utama;
- mengandung unsur kriteria pengukuran;
- didukung sumber daya Instansi Pemerintah yang cukup;
- melibatkan seluruh tingkat pejabat dalam proses penetapannya.
Pimpinan Instansi Pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan tingkat risiko yang dapat diterima
Kegiatan Pengendalian
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang bersangkutan. Minimal memiliki karakteristik sebagai berikut:
- kegiatan pengendalian diutamakan pada kegiatan pokok;
- kegiatan pengendalian harus dikaitkan dengan proses penilaian risiko;
- kegiatan pengendalian yang dipilih disesuaikan dengan sifat khusus Instansi Pemerintah;
- kebijakan dan prosedur harus ditetapkan secara tertulis;
- prosedur yang telah ditetapkan harus dilaksanakan;
- kegiatan pengendalian dievaluasi secara teratur.
Bentuk-bentuk kegiatan pengendalian:
- review atas kinerja Instansi Pemerintah yang dilaksanakan dengan membandingkan kinerja dengan tolok ukur kinerja yang ditetapkan.
- pembinaan sumber daya manusia; minimal dengan cara:
- mengkomunikasikan visi, misi, tujuan, nilai, dan strategi instansi kepada pegawai;
- membuat strategi perencanaan dan pembinaan sumber daya manusia yang mendukung pencapaian visi dan misi; dan
- membuat uraian jabatan, prosedur rekrutmen, program pendidikan dan pelatihan pegawai, sistem kompensasi, program kesejahteraan dan fasilitas pegawai, ketentuan disiplin pegawai, sistem penilaian kinerja, serta rencana pengembangan karir.
- pengendalian atas pengelolaan sistem informasi yang dilakukan untuk memastikan akurasi dan kelengkapan informasi. Kegiatan pengendalian atas pengelolaan system informasi meliputi:
- pengendalian umum;
- pengamanan sistem informasi;
- pengendalian atas akses;
- pengendalian atas pengembangan dan perubahan perangkat lunak aplikasi;
- pengendalian atas perangkat lunak sistem;
- pemisahan tugas; dan
- kontinuitas pelayanan.
- pengendalian aplikasi:
- pengendalian otorisasi;
- pengendalian kelengkapan;
- pengendalian akurasi;
- pengendalian terhadap keandalan pemrosesan dan file data.
- pengendalian fisik atas aset; pimpinan Instansi Pemerintah wajib menetapkan, mengimplementasikan, dan mengkomunikasikan kepada seluruh pegawai:
- rencana identifikasi, kebijakan, dan prosedur pengamanan fisik
- rencana pemulihan setelah bencana.- penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja;
- menetapkan ukuran dan indikator kinerja;
- mereview dan melakukan validasi secara periodic atas ketetapan dan keandalan ukuran dan indikator kinerja;
- mengevaluasi faktor penilaian pengukuran kinerja;
- membandingkan secara terus-menerus data capaian kinerja dengan sasaran yang ditetapkan dan selisihnya dianalisis lebih lanjut.
- pemisahan fungsi; pimpinan Instansi Pemerintah harus menjamin bahwa seluruh aspek utama transaksi atau kejadian tidak dikendalikan oleh 1 orang.
- otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting; pimpinan Instansi Pemerintah wajib menetapkan dan mengkomunikasikan syarat dan ketentuan otorisasi kepada seluruh pegawai.
- pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian; pimpinan Instansi Pemerintah perlu mempertimbangkan:
- transaksi dan kejadian diklasifikasikan dengan tepat dan dicatat segera
- klasifikasi dan pencatatan yang tepat dilaksanakan dalam seluruh siklus transaksi atau kejadian.
- pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya; pimpinan Instansi Pemerintah memberikan akses hanya kepada pegawai yang berwenang dan melakukan reviu atas pembatasan tersebut secara berkala
- akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; pimpinan Instansi Pemerintah menugaskan pegawai yang bertanggung jawab terhadap penyimpanan sumber daya dan pencatatannya serta melakukan reviu atas penugasan tersebut secara berkala.
- dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian penting; pimpinan Instansi Pemerintah wajib memiliki, mengelola, memelihara, dan secara berkala memutakhirkan dokumentasi yang mencakup seluruh Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian penting.
Informasi Dan Komunikasi
Untuk menyelenggarakan komunikasi yang efektif, pimpinan InstansiPemerintah harus sekurang-kurangnya:
a) menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi
b) mengelola, mengembangkan, dan memperbarui sistem informasi secara terus menerus.
Pemantauan
Pemantauan Sistem Pengendalian Intern dilaksanakan melalui:
pemantauan berkelanjutan; melalui:
a) pengelolaan rutin
b) pembandingan
c) tindakan lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas
d) supervisi
e) rekonsiliasi
evaluasi terpisah
- Dilaksanakan melalui penilaian sendiri, reviu, dan pengujian efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
- Evaluasi terpisah dapat dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah atau pihak eksternal pemerintah.
- Evaluasi terpisah dapat dilakukan dengan menggunakan daftar uji pengendalian intern
tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya; diselesaikan dan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme penyelesaian rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya yang ditetapkan.
PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP
Menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan masing-masing. Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas Sistem Pengendalian Intern dilakukan:
- Pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara.
- Aparat pengawasan intern pemerintah melakukan pengawasanintern melalui:
- audit (kinerja dan tujuan tertentu);
- review;
- evaluasi;
- pemantauan;
- kegiatan pengawasan lainnya.
- Aparat pengawasan intern pemerintah terdiri atas:
- BPKP; melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu yang meliputi:
- kegiatan yang bersifat lintas sektoral;
- kegiatan kebendaharaan umum Negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (Menteri Keuangan melakukan koordinasi kegiatan yang terkait dengan Instansi Pemerintah lainnya)
- kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden.
- Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern; melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Inspektorat Provinsi; melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah provinsi yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.
- Inspektorat Kabupaten/Kota; melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
- Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
- Dilakukan oleh pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan yang telah memenuhi syarat kompetensi keahlian sebagai auditor (melalui keikutsertaan dan kelulusan program sertifikasi)
- Untuk menjaga perilaku pejabat disusun kode etik
- aparat pengawasan intern pemerintah dan wajib ditaati oleh semua pejabat.
- Kode etik disusun oleh organisasi profesi auditor dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan pemerintah.
- Untuk menjaga mutu hasil audit yang dilaksanakan aparat pengawasan intern pemerintah, disusun standar audit. Dan setiap wajib melaksanakan audit sesuai dengan standar audit
- Standar audit disusun oleh organisasi profesi auditor dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Setelah melaksanakan tugas pengawasan, aparat pengawasan intern pemerintah wajib membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikannya kepada pimpinan Instansi Pemerintah yang diawasi.
- Dalam hal BPKP melaksanakan pengawasan atas kegiatan kebendaharaan umum Negara laporan hasil pengawasan disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan kepada pimpinan Instansi Pemerintah yang diawasi.
- Secara berkala, BPKP menyusun dan menyampaikan ikhtisar laporan hasil pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
- Secara berkala, berdasarkan laporan hasil pengawasan Inspektorat Jenderal atau, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota menyusun dan menyampaikan ikhtisar laporan hasil pengawasan kepada menteri/pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya dengan tembusan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
- BPKP, Insepktorat Jendral/Inspektorat Kota/Inspektorat Provinsi melakukan reviu atas laporan keuangan sebelum disampaikan ke Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Gubernur/ Walikota/ Bupati/ Bendahara Umum Negara/ Presiden
- Untuk menjaga mutu hasil audit aparat pengawasan intern pemerintah, secara berkala dilaksanakan telaahan sejawat.
- Pedoman telaahan sejawat disusun oleh organisasi profesi auditor.
- Aparat pengawasan intern pemerintah dalam melaksanakan tugasnya harus independen dan obyektif.
- Pembinaan penyelenggaraan SPIP diselenggarakan oleh BPKP dan meliputi:
- penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan SPIP;
- sosialisasi SPIP;
- pendidikan dan pelatihan SPIP;
- pembimbingan dan konsultansi SPIP; dan
- peningkatan kompetensi auditor aparat pengawasan intern pemerintah.
1 comments
Ternyata sulit juga ya mempelajari Audit,,,,
EmoticonEmoticon