Tanya Jawab Tentang Akuntansi Keuangan Daerah

Apa saja dasar hukum keuangan daerah dan tujuan dikeluarkannya dasar hukum tersebut ?

Jawab:
  1. UU RI No. 17 Tahun. 2003 Tentang Keuangan Negara;
  2. UU RI No. 1 Tahun. 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
  3. UU RI No. 15 Tahun. 2004 Tentang. pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  4. UU RI No. 32 Tahun. 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;
  5. UU RI No. 33 Tahun.2004 Tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan a.l.;
  6. PP RI No. 56 Tahun. 2005 Tentang. sistem informasi keuangan daerah;
  7. PP RI No. 58 Tahun. 2005 Tentang. pengelolaan keuangan daerah.

Salah satu maksud dari diterbitkannya pengaturan keuangan negara ini adalah menyatukan sistem keuangan negara yang dikelola pemerintah pusat dengan sistem keuangan daerah yang dikelola pemerintah daerah. karena itu, dalam UU RI No. 17 Tahun. 2003 sebenarnya sudah dimuat materi-materi keuangan daerah, seperti tentang APBD, penerimaan, pengeluaran, pendapatan, dan belanja daerah, termasuk adanya istilah keuangan daerah.

Jelaskan Pengertian Keuangan daerah yang saudara pahami?

Jawab:
Anehnya istilah dan pengertian keuangan daerah baru diatur dalam PP RI No. 58 Tahun. 2005, bukan diatur dalam UU. Dalam penjelasan atas UU RI No. 17 Tahun. 2003 tidak dimuat uraian mengenai dasar pemikiran, ruang lingkup maupun kekuasaan atas pengelolaan keuangan daerah dalam kaitannya dengan upaya penyatuan peraturannya. tetapi yang dimuat hanya menyangkut sebagian dari keuangan daerah yakni tentang penyusunan dan penetapan APBD;

Penggunaan istilah keuangan daerah tidak konsisten, Contoh, UU RI No. 17 Tahun. 2003 dalam bab satu, ketentuan umum, sama sekali tidak dimuat pengertian dan istilah keuangan daerah. tetapi dalam bab-bab dan pasal-pasal berikutnya, istilah keuangan daerah digunakan juga, lihat pasal 6 ayat (2) huruf c; dalam pasal 10 bahkan ada istilah pejabat pengelola keuangan daerah;

Bagaimanakah Kekuasaan Atas Pengelolaan Keuangan Daerah?

Jawab:
Istilah dan pengertian keuangan daerah tidak dimuat dalam UU ini, maka terkait dengan kekuasaan atas pengelolaan keuangan daerah, juga tidak dimuat dalam bab sendiri, tapi yang ada hanya bab tentang kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara saja; status dan hubungan keuangan negara yang kewenangan pengelolaan diserahkan pada gubernur, bupati dan walikota lalu statusnya berubah menjadi lingkup pengelolaan keuangan daerah;

Dalam UU RI No. 1 Tahun. 2004 pejabat pengelola keuangan daerah hanya berfungsi sebagai pelaksana pengelolaan APBD, sementara gubernur, bupati dan walikota tidak dinyatakan sebagai pejabat penanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah (pasal 1 angka 19 dan 21 UU RI No. 1 Tahun. 2004). jadi dalam pelaksanaannya wajar jika ada anggapan bahwa pengelolaan keuangan daerah bukan wewenang kepala daerah (lihat kompas, 14 april 2009, korupsi APBD Manado).
Tentang kepala daerah ditetapkan selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, sayang baru diatur dalam UU RI No. 32 Tahun. 2004 (Dengan Bab Tersendiri), lebih tepat kalau dimuat di dalam UU RI No. 17 Tahun. 2003.

Bagaimana Hubungan Keuangan Negara Dengan Keuangan Daerah?

Jawab:
Karena tidak ada pengertian keuangan daerah, maka status dan substansi dari keuangan daerah dalam hubungannya dengan keuangan negara, menjadi tidak jelas. misalnya, apakah keuangan daerah merupakan bagian atau tidak dari pada keuangan negara.

Kalau statusnya bukan bagian atau subsistem keuangan negara, (lihat UU RI No. 17 Tahun. 2003 Pasal 6 Ayat (2) huruf c) maka hubungannya dengan kewenangan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah oleh BAPAK menjadi kabur. misalnya apakah BAPAK atau badan pemeriksaan lainnya berwenang melakukan pemeriksaan atas keuangan daerahnya.


Baca Juga

Selanjutnya,bila dikaitkan dengan bunyi UU RI No. 17 Tahun. 2003 Pasal 16 ayat (1) sebenarnya sudah tegas dan sejalan. dimana APBD selain sebagai salah satu komponen dari keuangan daerah, juga sebagai wujud pengelolaan dari keuangan daerah.

Pengaturan hubungan antara keuangan daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi dengan yang dikelola oleh kabupaten/kota juga tidak dimuat, baik dalam UU RI No. 17 Tahun. 2003; UU RI No. 1 Tahun. 2004 maupun UU RI No. 32 dan 33 Tahun. 2004, tidak ada pengaturannya. Apakah perlu ada pengaturannya di dalam satu UU?.

Bagaimanakah Tahun Anggaran keungan daerah?

Jawab:
Salah satu kendala keterlambatan dalam pelaksanaan APBD maupun penyusunan perencanaan anggaran oleh pemerintah daerah adalah tidak sinkronnya waktu dari tahun anggaran. jika penyusunan anggaran pemerintah pusat adalah pada triwulan ke-empat tahun anggaran berjalan tapi penyusunan anggaran pemerintah daerah barulah bisa dilakukan pada triwulan ke-satunya, masuk diawal tahun anggaran barunya.

Otomatis pemerintah daerah dihadapkan pada dua tugas besar, yakni penyusunan perencanaan anggaran tahun yang akan datang, di sisi lain pentuntasan pelaksanaan anggaran akhir tahun dari APBD. ditambah lagi pencairan dana apbn untuk APBD, umumnya baru direalisasikan sekitar akhir bulan pada triwulan ke-empat. bagaimana pemerintah daerah mengoptimalkan realisasi atau daya serap anggarannya?. jadi wajar jika pada pemerintah daerah terjadi pengendapan dana yang relatif besar karena tidak bisa dicairkan.

Dalam hal penyusunan perencanaan anggaran daerah, pemerintah daerah ‘sangat’ terkait dengan perolehan ‘kepastian’ besaran alokasi dana apbn. kepastian dana alokasi ini umumnya baru dapat diketahuinya pada bulan terakhir dari tahun anggaran berjalan, yakni sekitar bulan desember. setelah itu, pemerintah daerah baru dapat memulai penyusunannya, selesainya kira-kira satu triwulan atau sekitar bulan maret-april.

Lalu rancangan anggaran daerah yang telah mendapat persetujuan dprd, masih harus melalui proses evaluasi oleh menteri dalam negeri untuk RAPBD pemerintahan provinsi atau gubernur untuk RAPBD pemerintahan kabupaten/kota (pp ri no. 58 Tahun. 2005 pasal 47 ayat (1) dan pasal 48 ayat (1). hal ini, membuat semakin lambatnya pemerintah daerah melaksanakan anggarannya.

maka salah satu solusi pemecahan masalah ini, yakni tahun anggaran daerah masa lakunya dimundurkan menjadi sejak tanggal 1 april tahun berikutnya, sehingga tahun anggarannya tidak sama dengan tahun anggaran negara.

1 comments


EmoticonEmoticon