Makalah Peran UKM dalam Perekonomian Di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

Krisis ekonomi merupakan musibah yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi yang melamban. Pertumbuhan ekonomi yang melamban bukan berakar pada masalah karena kelemahan pada sektor moneter dan keuangan saja, melainkan pada tidak kuatnya struktur sektor ekonomi di riel dalam menghadapi gejolak dari luar (external shock) atau gejolak dari dalam (internal shock). Sebelum krisis prioritas industry pemerintah lebih memprioritaskan untuk mendahulukan industri hulu namun mengabaikan industri hilir.

Sementara itu industri besar yang terbangun tetap rawan gejolak luar tersebut tidak memiliki suatu keterkaitan yang kuat baik kebelakang penyediaan imput (backward linkage) maupun kedepan(forward linkage). Terlambatnya dipromosikan UMKM dalam program membangun industri hilir dan pemihakan pemerintah terhadap pengembangan usaha besar berakibat peran yang menonjol pada usaha besar. Dengan terlambatnya dipromosikan industri hilir terjadi kepincangan yang cukup parah ketika krisis asia melanda ekonomi. Ketika terjadi krisis industri besar mengahadapi masalah serius sedangkan UMKM bekerja menurut ritme keunggulannya. Dua pola pertumbuhan industri berbeda karena antara lain mengunakan bahan baku bersumber dari dalam negeri, pemakaian tenaga kerja dengan upah yang rendah dan relatif cepat bergerak kearah penyesuaian pemakaian bahan baku dan berorientasi pasar.
Ketiga faktor diatas menempatkan UKM disalah satu pihak mampu menunjukkan diri menjadi usaha yang memiliki keunggulam daya saing dan dinamika dalam pertumbuhan ekonomi bahkan para ahli melihat kenyataan dan berpendapat bahwa proses pemulihan ekonomi yang ditunjang oleh meningkatnya peran UKM secara signifikan. Dengan demikian dapat disimpulkan terpisahnya faktor pengerak UKM dari industry besar merupakan suatu kerapuhan dalam struktur industry yang yang ada sekarang. Hal ini menjadi buktiatas potensi UKM dalam pemulihan krisis ekonomi, yang muncul akibat kemampuannya untuk secara cepat mengubah dan mengalihkan pasar input outputnya dari input yang mahal ke yang secara relative lebih murah.hal inilah menjadi menunjukkan bahwa selain sebagai penangkal krisis juga memiliki peeran yang sangat strategis dalam ekonomi suatu negara.

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut :

  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
  3. Milik Warga Negara Indonesia
  4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
  5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Beberapa keunggulan UKM terhadap usaha besar antara lain adalah :

  • Inovasi dalam teknologi yang telah dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
  • Hubungan kemanusiaan yang akrab didalam perusahaan kecil.
  • Kemampuan menciptakan kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga kerja.
  • Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibanding dengan perusahaan skala besar yang pada umumnya birokratis.
  • Terdapatnya dinamisme managerial dan peranan kewirausahaan

Baca Juga

BAB II
PEMBAHASAN

2.1.   Definisi UMKM
Usaha Kecil didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan sebesar 1 (satu) miliar rupiah atau kurang. Sementara Usaha Menengah didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan lebih dari 1 (satu) miliar.

Menurut Departemen Perindustrian (1993) UMKM didefinisikan sebagai perusahaan yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki total asset tidak lebih dari Rp 600 juta (diluar area perumahan dan perkebunan). Sedangkan definisi yang digunakan oleh Biro Pusat Statistik (BPS) lebih mengarah pada skala usaha dan jumlah tenaga kerja yang diserap. Usaha kecil menggunakan kurang dari lima orang karyawan, sedangkan usaha skala menengah menyerap antara 5-19 tenaga kerja.

Ciri-ciri perusahaan kecil dan menengah di Indonesia, secara umum adalah:

  • Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalamUKM.
  • Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal.
  • Daerah operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan.
  • Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil.
Pandangan umum bahwa UKM itu memiliki sifat dan jiwa entrepreneurship (kewiraswastaan) adalah kurang tepat. Ada sub kelompok UKM yang memiliki sifat entrepreneurship tetapi ada pula yang tidak menunjukkan sifat tersebut. Dengan menggunakan kriteria entrepreneurship maka kita dapat membagi UKM dalam empat bagian, yakni :

Livelihood Activities 
UKM yang masuk kategori ini pada umumnya bertujuan mencari kesempatan kerja untuk mencari nafkah. Para pelaku dikelompok ini tidak memiliki jiwa entrepreneurship. Kelompok ini disebut sebagai sektor informal. Di Indonesia jumlah UKM kategori ini adalah yang terbesar.

Micro enterprise
UKM ini lebih bersifat “artisan” (pengrajin) dan tidak bersifat entrepreneurship (kewiraswastaan). Jumlah UKM ini di Indonesia juga relatif besar.

Small Dynamic Enterprises 
UKM ini yang sering memiliki jiwa entrepreneurship. Banyak pengusaha skala menengah dan besar yang tadinya berasal dari kategori ini. Kalau dibina dengan baik maka sebagian dari UKM kategori ini akan masuk ke kategori empat. Jumlah kelompok UKM ini jauh lebih kecil dari jumlah UKM yang masuk kategori satu dan dua. Kelompok UKM ini sudah bisa menerima pekerjaan sub-kontrak dan ekspor.

Fast Moving Enterprises
Ini adalah UKM tulen yang memilki jiwa entrepreneurship yang sejati. Dari kelompok ini kemudian akan muncul usaha skala menengah dan besar. Kelompok ini jumlahnya juga lebih sedikit dari UKM kategori satu dan dua.

Peran UMKM
Peranan UKM Dalam Pertumbuhan Ekonomi dan Kesempatan kerja

Data statistik menunjukkan jumlah unit usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) mendekati 99,98 % terhadap total unit usaha di Indonesia. Sementara jumlah tenaga kerja yang terlibat mencapai 91,8 juta orang atau 97,3% terhadap seluruh tenaga kerja Indonesia. Menurut Syarif Hasan, Menteri Koperasi dan UKM seperti dilansir sebuah media massa, bila dua tahun lalu jumlah UMKM berkisar 52,8 juta unit usaha, maka pada 2011 sudah bertambah menjadi 55,2 juta unit.  Setiap UMKM rata-rata menyerap 3-5 tenaga kerja. Maka dengan adanya penambahan sekitar 3 juta unit maka tenaga kerja yang terserap bertambah 15 juta orang. Pengangguran diharapkan menurun dari 6,8% menjadi 5 % dengan pertumbuhan UKM tersebut. Hal ini mencerminkan peran serta UKM terhadap laju pertumbuhan ekonomi memiliki signifikansi cukup tinggi bagi pemerataan ekonomi Indonesia karena memang berperan banyak pada sektor ril.

Dari aspek penyerapan tenaga kerja, sektor pertanian secara absolute memiliki kontribusi lebih besar dari pada sector pertambangan, sector industry pengolahan dan sektor industry jasa. Arah perkembangan ekonomi seperti ini akan menimbulkan kesenjangan pendapatan pendapatan yang semakin mendalam antara sector yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dan menyerap tenaga kerja lebih sedikit.

Peranan UMKM dalam penyerapan tenaga kerja yang lebih besar dari UB juga terlihat selama periode 2002 – 2005. UMKM memberikan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja rata rata sebesar 96,66% terhadap total keseluruhan tenga kerja nasional sedangkan UB hanya memberikan kontribusi rata rata 3,32% terhadap tenaga kerja nasional(table bawah). Tinggi kemampuan UKM dalam menciptakan kesempatan kerja dibanding usaha besar mengindikasikan bahwa UKM memiliki potensi yang cukup besar untuk dikembangkan dan dapat berfungsi sebagai katub pengaman permasalahan tenaga kerja (pengangguran)

Pada tahun 2004 dan 2005 jumlah Tenaga kerja disektor pertanian, peternakan,  kehutanan dan perikanan memberikan andil besar yaitu 53,33 % dan 52,74% terhadap total tenaga kerja pada skala usaha UK,  pada periode yang sama distribusi tenaga kerja pada skala UM yang terbesar bekerja disektor industry pengolahan masing masing 25,95 % dan 26,61 %. Begitu juga pada skala UB paling dominan tenaga kerjanya bkerja disektor industry pengolahan masing masing sebesar 93,39 % dan 93,16% untuk tahun 2004 dan 2005

Selanjutnya dari aspek pembentukan PDB, secara umum UKM masih memberikan kontribusi lebih besar dibandingkna usaha besar lihat table. Selama periode 2002 -2005 secara total peranan  UMKM masih daiatas 50%, ini menunjukkan UKM masih memiliki peranan sangat penting dalam menciptakan nilai tambah. Namun demikian dalam kurun waktu 3 tahun terlihat terjadi penurunan peran UKM dalam memberikan kontribusi terhadap total PDB, ini dapat memungkinkan mulai terjadinya pergeseran usaha kecil bergeser keUsaha memengah dan usaha menengah bergeser ke usaha besar. Pada skala usaha kecil dari 40,62% pada tahun 2002 menjadi 38,08% pada tahun 2005 pada skala usaha menengah dari 16,54% menjadi 16,13 persen sebaliknya peran usaha besar semnagkin bertambah dari 42,84 % pada tahun 2002 menjadi 45,78% pada tahun 2005.


EmoticonEmoticon