Hak dan Kewajiban Pemilik Koperasi

Karakter utama dari koperasi adalah posisi anggota koperasi adalah sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi, sehingga koperasi memiliki beberapa karakter sebagai berikut :

a. Koperasi dibentuk oleh anggota-anggotanya berdasarkan kepentingan ekonomi yang sama.

b. Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai kemandirian, kesetiakawanan, keadilan, persamaan dan demokrasi, tanggung jawab sosial, serta kepedulian terhadap orang lain.

c. Koperasi didirikan, diatur, dikelola, diawasi, dan dimanfaatkan oleh anggota.

d. Tugas pokok koperasi adalah melayani kebutuhan ekonomi anggota dalam rangka memajukan kesejahteraan semua anggota.

e. Jika terdapat kelebihan skala ekonomi koperasi atau kemampuan pelayanan koperasi kepada anggotanya maka kelebihan tersebut dapat digunakan untuk membantu pemenuhan kebutuhan masyarakat sekitarnya.

Setiap anggota sebagai pemilik koperasi mempunyai hak dan kewajiban paling sedikit meliputi :

a. Memberikan Hak Suara dalam proses pengambilan keputusan melalui rapat anggota tahunan (RAT) yaitu :

  1. 1). Mengesahkan anggaran dasar ( AD ), anggaran rumah tangga ( ART ), peraturan khusus koperasi, dan kebijakan strategis koperasi lainnya.
  2. Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan pengawas dalam rapat anggota.
  3. Mengesahkan laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas.
  4. Menetapkan rencana kerja ( RK ) dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi (RAPBK).
  5. Mengesahkan ketetapan-ketetapan operasional lainnya.

b. Aktif ikut melakukan pengawasan koperasi melalui system pengawasan dalam rapat anggota seperti:

  1. Ikut aktif menanggapi isi anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan khusus dan kebijakan strategis bidang organisasi,  operasional, pelayanan, usaha, dan keuangan koperasi
  2. Ikut aktif menanggapi laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas.
  3. Ikut aktif menanggapi rencana kerja pengurus dan pengawas.
  4. Ikut aktif menanggapi ketetapan operasional lain yang diagendakan.

c. Aktif mengembangkan permodalan koperasi baik melalui Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, maupun modal yang tidak menentukan kepemilikan koperasi ( Simpanan Sukarela, Tabungan, dan Simpanan ).

Partisipasi anggota juga diwujudkan dalam bentuk keaktifan memanfaatkan pelayanan koperasinya. Transaksi dengan anggota disebut dengan pelayanan,  sedangkan transaksi dengan non-anggota disebut dengan hubungan bisnis. Perlakuan akuntansi yang timbul karena transaksi dengan non-anggota harus dipisahkan pencatatannya dengan pelayanan kepada anggota.



EmoticonEmoticon