Strategi Pengembangan Bisnis UKM
Di Indonesia, ada beberapa strategi yang cocok diterapkan di UKM, yaitu kemitraan, permodalan UKM, dan modal ventura. Strategi pertama adalah dengan kemitraan usaha. Kemitraan adalah hubungan kerja sama usaha di antara berbagai pihak yang sinergis, bersifat sukarela, dan berdasarkan prinsip saling membutuhkan, sating mendukung, dan sating menguntungkan dengan disertai pembinaan dan pengembangan UKM oleh usaha besar. Salah satu bentuk kemitraan usaha yang melibatkan UKM dan usaha besar adalah producton linkage. UKM sebagai pemasok bahan baku dan bahan penolong dalam rangka mengurangi ketergantungan impor, di mana saat ini harga produk impor cenderung sangat tinggi karena depresiasi rupiah.
Strategi pengembangan bisnis yang kedua adalah permodalan UKM. Pada umumnya permodalan UKM sangat lemah, baik ditinjau dari mobilisasi modal awal (start-up capital) dan akses ke modal kerja jangka panjang untuk investasi. Untuk memobilisasi modal awal perlu dipadukan tiga aspek yaitu bantuan keuangan, bantuan teknis, dan program penjaminan, sedangkan untuk meningkatkan akses permodalan perlu pengoptimalan peranan bank dan lembaga keuangan mikro untuk UKM. Sementara itu daya serap UKM terhadap kredit perbankan juga masih sangat rendah. Lebih dari 80 persen kredit perbankan terkonsentrasi ke segmen korporat, sedangkan porsi kredit untuk UKM hanya berkisar antara 15 — 21 persen dari total kredit perbankan (Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia, Mei 2004). Untuk mengoptimalkan jangkauan pemberian kredit kepada UKM telah dikembangkan skim kredit dengan Program Kemitraan Terpadu, misalnya Program Kemitraan BUMN dan Bina Lingkungan (PKBL), Program Kemitraan dengan BPR, Koperasi dan Asosiasi, serta kredit program.
Baca Juga
Strategi pengembangan bisnis ketiga adalah modal ventura. Menurut Keppres No. 61 Tahun 1998, perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha pengembangan dalam. bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu. Pembiyaan dengan modal ventura ini berbeda dengan bank yang memberikan pembiayaan dalam bentuk pinjaman atau kredit. Usaha modal ventura memberikan pembiayaan dengan cara ikut melakukan penyertaan modal langsung ke dalam perusahaan yang dibiayai. Perusahaan yang dibiayai disebut perusahaan pasangan usaha (investee company), sedangkan pemodal yang membiayai disebut perusahaan pemodal (invesment company atau venture capitalist).
Strategi pengembangan UKM dapat didasarkan pada sumber daya internal yang dimiliki (resource-based strategy). Strategi ini memanfaatkan sumber daya lokal yang superior untuk menciptakan kemampuan inti dalam menciptakan nilai tambah (value added) untuk mencapai keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif. Akibatnya, perusahaan kecil tidak lagi tergantung pada kekuatan pasar seperti monopoli dan fasilitas pemerintah. Dalam strategi ini, UKM mengarah pada keterampilan khusus yang secara internal bisa menciptakan produk inti yang unggul untuk memperbesar pangsa manufaktur. Strategi pengembangan UKM yang keempat yang sangat baik untuk diterapkan di negara-negara berkembang adalah pengelompokan (clustering). Kerja sama dan sekaligus persaingan antarsesama UKM di subsektor yang sama di dalam suatu kelompok (klaster) akan meningkatkan efisiensi bersama (collective efficiency) dalam proses produksi spesialisasi yang fleksibel (flexible specialization), dan pertumbuhan yang tinggi.
Strategi Pengembangan Lingkungan Usaha yang Kondusif
Pengembangan lingkungan usaha yang kondusif bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing KUMKM dengan menciptakan peluang usaha seluas-luasnya, menghilangkan biaya ekonomi tinggi, serta menjamin adanya mekanisme pasar yang sehat. Kebijakan pengembangan lingkungan usaha yang kondusif bagi KUMKM tidak berada pada suatu instansi tertentu, dan cenderung tersebar pada berbagai instansi. Untuk itu, koordinasi dan sinergi dengan instansi lain untuk menumbuhkan iklim berusaha yang kondusif bagi KUMKM. Pengembangan lingkungan usaha yang kondusif memerlukan adanya landasan peraturan perundang-undangan dan berbagai kebijakan pelaksanaannya yang memungkinkan KUMKM bersaing secara sehat dengan pelaku usaha lainnya. Pengembangan lingkungan usaha memiliki spektrum yang luas dan mencakup kebijakan politik, hukum, ekonomi makro, kerjasama internasional dan kebijakan pembangunan daerah, serta perijinan yang bersifat lintas sektoral. Kementerian Koperasi dan UKM akan mendorong lahirnya kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang pro pengembangan KUMKM.
Strategi Peningkatan Akses KUMKM ke Sumberdaya Produktif
Rendahnya produktivitas KUMKM salah satunya akibat keterbatasan aksesnya kepada sumberdaya produktif. Untuk itu, pemerintah dan dunia usaha perlu mengembangkan system insentif agar KUMKM dapat mengakses sumberdaya produktif untuk mengembangkan usaha dan daya saingnya. Peningkatan akses KUMKM ke sumberdaya produktif ini bersifat selektif yang berfungsi sebagai stimulan bagi KUMKM dan berperan mengoreksi ketidaksempurnaan pasar sumberdaya produktif yang dihadapii KUMKM. Kementerian Koperasi dan UKM akan mendorong upaya peningkatan akses KUMKM kepada sumber-sumber permodalan dan pembiayaan, peningkatan akses pasar, akses teknologi, dan akses informasi. Mempertimbangkan jumlah KUMKM yang sangat besar, maka demi efektivitas pembangunan KUMKM ditempuh melalui pendekatan sentra disertai pengembangan pasar BDS (jasa pengembangan bisnis) di Indonesia.
Strategi Pengembangan Kewirausahaan dan Daya Saing KUMKM
Kewirausahaan merupakan faktor produksi terpenting untuk meningkatkan daya saing KUMKM dan daya saing ekonomi nasional. Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan diperlukan tambahan 6 juta unit usaha baru yang berbasis pengetahuan dan teknologi selama 5 tahun mendatang. Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UKM mengembangkan kebijakan untuk menumbuhkan wirausaha baru, mengembangkan sistem insentif untuk peningkatan kewirausahaan KUMKM yang ada, pengembangan KUMKM yang berkeunggulan kompetitif dan berbasis teknologi, serta pengembangan kebijakan produksi bersih.
Strategi Pemberdayaan Usaha Mikro
Usaha mikro merupakan kelompok pelaku usaha terbesar (96%) di Indonesia dengan karakteristik berpenghasilan rendah, bergerak di sektor informal dan sebagian besar termasuk dalam kelompok keluarga miskin. Bahkan dalam sebagian besar kasus, kelompok usaha mikro masih belum dapat memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup, seperti: gizi, pendidikan, kesehatan dan lainlain. Usaha mikro memiliki karakteristik yang unik dan belum tentu dapat diberdayakan secara optimal melalui mekanisme pasar yang bersaing. Untuk itu, pemberdayaan usaha mikro perlu ditetapkan sebagai suatu strategi yang tersendiri, melalui pengembangan pranata kelembagaan usaha mikro, pengembangan lembaga keuangan mikro dan mendorong pengembangan industri pedesaan.
Strategi Peningkatan Sinergi dan Partisipasi Masyarakat
Sinergi dan peran serta masyarakat dalam pembangunan ekonomi merupakan perwujudan dari demokrasi ekonomi. Strategi peningkatan sinergi dan partisipasi masyarakat dilakukan dengan pendekatan peningkatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan KUMKM; peningkatan kapasitas institusi pembina dan dunia usaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan KUMKM; dan pengembangan kelembagaan UMKM.
EmoticonEmoticon