Pengertian, Karakteristik dan Kebijakan Umum Akuntansi Pemerintah

Pengertian Akuntansi Pemerintah 
Berdasarkan pengertian pemerintah daerah, maka Akuntansi Pemerintah Daerah menurut Abdul Hafiz (2006:35) 

“Dapat didefinisikan sebagai proses pencatatan, penggolongan, dan pengikhtisaran dengan cara tertentu dalam ukuran moneter, transaksi dan kejadian-kejadian yang umumnya bersifat keuangan dan termasuk pelaporan hasil-hasilnya dalam penyelenggaraan urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Menurut Abdul Halim (2008:35) memberikan definisi akuntansi pemerintah daerah yang disebutnya sebagai Akuntansi Keuangan Daerah, Akuntansi Keuangan Daerah adalah:
“Proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) dari entitas pemerintah daerah (kabupaten, kota atau provinsi) yang dijadikan informasi dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak eksternal pemerintah daerah yang memerlukan”.

Menurut Indra Bastian (2007:15) akuntansi sektor publik dapat didefinisikan sebagai :
“...mekanisme teknis dan analisis akuntansi yang diterapkan pengelolaan dana masyarakat di lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departemen di bawahnya, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, LSM dan yayasan sosial, maupun pada proyek-proyek kerjasama sektor publik dan swasta”.

Baca Juga

Menurut Dedi Nordiawan (2006:35) akuntansi sektor publik adalah 
“Proses pencatatan, pengklasifikasian, penganalisisan dan pelaporan transaksi keuangan dari suatu organisasi publik yang menyediakan informasi keuangan bagi para pemakai laporan keuangan yang berguna untuk pengambilan keputusan”.

Dapat disimpulkan bahwa tujuan akuntansi pada pemerintahan adalah memberikan informasi yang diperlukan agar dapat mengelola suatu operasi dan alokasi sumber daya yang dipercayakan kepada organisasi secara tepat, efisien, dan ekonomis, serta memberikan informasi untuk melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan tersebut serta melaporkan hasil operasi dan penggunaan dana publik. Selain itu, akuntansi pemerintahan mengacu pada penerapan teori, prinsip atau standar akuntansi pada organisasi yang tidak mencari laba, khususnya unit organisasi pemerintahan.

Karakteristik Akuntansi Pemerintah
Mardiasmo (2009:3) mengatakan karakteristik dari akuntansi pemerintahan adalah :
“Karakteristik akuntansi pemerintahan disebabkan karena adanya lingkungan yang mempengaruhi. Organisasi sektor publik bergerak dalam lingkungan kompleks dan turbulence”.

Komponen lingkungan yang mempengaruhi organisasi sektor publik meliputi beberapa faktor yaitu :
a. Faktor ekonomi
Faktor ekonomi yang mempengaruhi organisasi sektor publik tersebut adalah pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, perubahan pendapatan perkapita (GNP/GDP), struktur produksi, tenaga kerja. Arus modal dalam negeri, cadangan devisa, nilai tukar mata uang, utang dan bantuan luar negeri, infrastruktur, teknologi, kemiskinan dan kesenjangan ekonomi dan sektor informal.

b. Faktor politik
Beberapa faktor politik yang mempengaruhi sektor publik adalah hubungan Negara dengan masyarakat, legitimasi pemerintah, tipe rezim yang berkuasa, ideologi Negara, elit politik dan massa, jaringan internasional dan kelembagaan.

c. Faktor kultural
Organisasi sektor publik dipengaruhi oleh beberapa faktor kultural yaitu keragaman suku, ras, agama, bahasa dan budaya. Selain itu, system nilai di masyarakat, historis, sosiologi masyarakat, karakteristik masyarakat dan tingkat pendidikan sangat mempengaruhi.

d. Faktor demografi
Faktor-faktor demografi yang mempengaruhi organisasi sektor publik antara lain pertumbuhan penduduk, struktur usia penduduk, migrasi dan tingkat kesehatan.

Mardiasmo (2009:8) mengemukakan perbedaan sifat dan karakteristik organisasi sektor publik dengan sektor swasta sebagai berikut :


Perbedaan
 Sektor publik
Sektor swasta
Tujuan organisasi
Nonprofit motive
Profit motive
Sumber pendanaan
Pajak, retribusi, utang, obligasi pemerintah, laba BUMN/BUMD, penjualan asset negara dsb.
Pembiayaan internal: modal sendiri, laba ditahan, penjualan aktiva.
Pembiayaan eksternal : utang bank obligasi, penerbitan saham.
Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban kepada masyarakat (publik) dan parlemen (DPR/DPRD)
Pertanggungjawaban kepada pemegam saham dan kreditor
Struktur organisasi
Birokratis, kaku dan hierarkis.
Fleksibel: datar, pyramid, lintas fungsional, dsb.
Karakteristik anggaran
Terbuka untuk publik
Tertutup untuk publik
Sistem akuntansi
Cash accounting
Accrual accounting

Dari tabel tersebut maka dapat dilihat bahwa setiap organisasi memiliki tujuan spesifik dan unik. Sektor swasta bertujuan untuk memaksimumkan laba sedangkan sektor publik bertujuan untuk memberikan pelayanan publik. Untuk struktur pembiayaan sektor publik berbeda dengan sektor swasta dalam hal bentuk, jenis, dan tingkat resikonya. Organisasi sektor publk bertanggungjawab kepada masyarakat, organisasi sektor swasta bertanggungjawab kepada pemegang saham atau kreditor. Pertanggungjawaban manajemen merupakan bagian terpenting untuk menciptakan kredibilitas manajemen dan struktur organisasi pada sektor publik bersifat birokratis, kaku dan hierarkis. Struktur organisasi sektor swasta lebih fleksibel

Kebijakan Umum Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah
Dasar Hukum Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah
Akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah harus menunjukkan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain:
  • Undang-Undang Dasar Republik Indonesia khususnya yang mengatur mengenai keuangan negara;
  • Indische Comptabiliteitswet (ICW)/Undang-Undang Pembendaharaan Indonesia (UUPI);
  • Undang-Undang APBN;
  • Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah;
  • Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah;
  • Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pelaksanaan APBN;
  • Peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang keuangan pusat dan daerah.

Apabila terdapat pertentangan antara standar akuntansi keuangan pemerintah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga

Sebagai penjabarannya, di bidang administrasi keuangan daerah, berbagai peraturan perundangan yang lebih operasionalpun dikeluarkan. Beberapa peraturan yang relevan disebut disini adalah sebagai berikut:
  1. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  2. Undang-Undang No.24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
  3. Undang-Undang No.56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah. Undang-Undang No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
  4. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.59 Tahun 2007 tentang perubahan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengubah Permendagri No.13 Tahun 2006.

Dari peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa hasil akhir yang diharapkan adalah adanya akuntabilitas publik dalam pengelolaan keuangan daerah.


EmoticonEmoticon