LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI YANG SESUAI DENGAN PSAK DAN INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (ISAK)

Penyusunan laporan keuangan konsolidasian sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan manajemen membuat pertimbangan dan estimasi yang mempengaruhi jumlah serta pengungkapan tertentu berdasarkan evaluasi manajemen atas fakta dan keadaan yang relevan pada tanggal pelaporan. Realisasi dapat berbeda dengan jumlah yang diestimasi, dan estimasi ini dapat disesuaikan lebih lanjut.

Laporan Keuangan Perusahaan dan entitas anak telah mengadopsi semua standar baru dan telah direvisi dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan dari Institut Akuntan Indonesia yang relevan dengan operasi dan efektif untuk periode akuntansi yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2011.

Penerapan standar-standar baru dan telah direvisi dan interpretasi telah menghasilkan perubahan kebijakan akuntansi Perusahaan dan entitas anak pada bidang berikut yang mempengaruhi penyajian dan pengungkapan laporan keuangan berupa :

  • PSAK 1 (Revisi 2009), tentang Penyajian Laporan Keuangan.
  • Penerapan PSAK 4 (revisi 2009) mengubah akuntansi investasi entitas anak di laporan keuangan terpisah entitas induk yang disajikan sebagai informasi tambahan dari metode ekuitas ke metode biaya.
  • PSAK 7 (Revisi 2010), Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi, Standar ini memperluas definisi pihak-pihak berelasi dan pengungkapan hubungan pihak-pihak berelasi. Standar ini juga mengharuskan pengungkapan hubungan antara entitas induk dan entitas anak terlepas dari apakah telah terjadi transaksi antara mereka.
  • PSAK 2 (revisi 2009), tentang Laporan Arus Kas.
  • PSAK 3 (revisi 2010), mengenai Laporan Keuangan Interim.
  • PSAK 5 (revisi 2009), tentang Segmen Operasi.
  • PSAK 8 (revisi 2010), perihal mengenai Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
  • PSAK 23 (revisi 2010), tentang Pendapatan.
  • PSAK 25 (revisi 2009), mengenai Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan.
  • PSAK 48 (revisi  2009), tentang Penurunan Nilai Aset.
  • PSAK 57 (revisi 2009), tentang Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi
  • ISAK 17, tentang Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai.


EmoticonEmoticon