Tarif Bea Materai dan Cara Pelunasannya (PAJAK)

Tarif  Bea Materai
1. Tarif Bea Materai Rp. 6.000,- untuk dokumen sebagai berikut :
  • Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
  • Akta-akta notaris termasuk salinannya
  • Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep selama nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000,00
Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu :
  • Surat- surat biasa dan surat kerumahtanggaan
  • Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Materai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dari tujuan semula.
2.  Untuk dokumen yang menyatakan nominal uang dengan batasan sebagai berikut :
  • Nominal sampai Rp. 250.000,00 tidak dikenakan Bea Materai
  • Nominal antara Rp. 250.000,00-Rp. 1.000.000,00 dikenakan Bea Materai Rp. 3.000,-
  • Nominal di atas Rp. 1.000.000,00 dikenakan Bea Materai Rp. 6.000,-
3.  Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Materai dengan tarif sebesar Rp. 3.000,- tanpa batas  pengenaan besarnya harga nominal.

4.  Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp. 1.000.000,00 dikenakan Bea Materai Rp. 3.000,- sedangkan yang mempunyai nominal lebih dari Rp. 1.000.000,00 dikenakan Bea Materai Rp. 6.000,00.

5.  Sekumpulan Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp. 1.000.000,00 dikenakan Bea Materai Rp. 3.000,- sedangkan yang mempunyai nominal lebih dari Rp. 1.000.000,00 dikenakan Bea Materai Rp. 6.000,00.

Saat dan Pihak yang Terutang Bea Materai
1. Saat terutang bea materai adalah saat sebelum dokumen yang terutang bea materai tersebut digunakan. Dalam Pasal 5 UU No. 13 Tahun 1985 disebutkan saat terutangnya bea materai sebagai berikut :
  1. Dokumen yang dibuat oleh satu pihak. Saat terutangnya bea materai atas dokumen yang dibuat oleh satu pihak adalah pada saat dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen itu dibuat, misalnya cek.
  2. Dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak. Saat terutangnya bea materai adalah pada saat dokumen tersebut telah selesai dibuat, yang ditutup dengan tanda tangan dari pihak-pihak yang bersangkutan.
  3. Dokumen yang dibuat di luar negeri. Saat terutangnya bea materai adalah pada saat dokumen tersebut digunakan di Indonesia.
2.    Pihak yang terutang bea materai
Bea materai terutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.

Benda Materai dan cara pelunasannya
A. Cara Pelunasan
1.  Menggunakan benda materai: Materai tempel dan kertas materai.
Pelunasan dengan benda materai ini bisa dilakukan dengan cara biasa yaitu oleh WP sendiri, dan dapat pula dilakukan melalui pemateraian kemudian oleh pejabat pos.

Dalam menempelkan materai tempel dan menggunakan kertas materai harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut (pasal 7 ayat (3), (4), (5) dan (6) UU No. 13 Tahun 1985) :
  • Materai tempel harus direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan bea materai.
  • Materai tempel direkatkan di tempat dimana tanda tangan akan dibubuhkan
  • Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan ada di kertas dan sebagian lagi di atas materai tempel.
  • Jika digunakan lebih dari satu materai tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua materai tempel dan sebagian di atas kertas.

Bila pelunasan bea materai dilakukan dengan menggunakan kertas materai maka harus memperhatikan hal-hal sebagaimana yang tercantum dalam pasal 7 UU No. 13 Tahun 1985 sebagai berikut :
  • Kertas materai yang sudah digunakan tidak boleh digunakan lagi (ayat (7))
  • Jika isi dokumen yang dikenakan bea materai terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya di atas kertas bea materai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermaterai (ayat (8))
  • Bila ketentuan penggunaan dan cara  pelunasan bea materai tidak dipenuhi, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermaterai (ayat (9))
2. Menggunakan cara lain sesuai ketentuan Pasal 1 Kep.No.133b/2000, yaitu:
Dengan pencetakan kata  “LUNAS BEA MATERAI“ di atas dokumen tersebut yang dicetak dengan menggunakan:
  • Mesin Teraan Materai;
  • Teknologi Percetakan;
  • Sistem Komputerisasi;
  • Alat lain dengan teknologi tertentu.
Pelunasan Bea Meterai dengan cara lain harus mendapat izin tertulis dari DirJen Pajak, dan hasil pencetakannya harus dilaporkan juga ke DirJen Pajak (Pasal 2 Kep.No.133b/2000).

Dokumen yang dibuat di Luar Negeri pada saat akan digunakan di Indonesia harus telah dilunasi dengan cara pemateraian kemudian. Selain itu, sesuai dengan bunyi pasal 10 UU No. 13 Tahun 1985, pemateraian kemudian dilakukan pula terhadap :
a.    Dokumen yag akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan
b.    Dokumen yang bea materainya tidak atau kurang dilunasi ditambah denda.

B.  Ketentuan Khusus
Pejabat pemerintah, hakim, panitera, juru sita, notaris dan pejabat umum lainnya yang masing-masing tengah berada dalam tugas dan jabatannya tidak dibenarkan :
  1. Menerima, mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang bea materainya tidak atau kurang bayar
  2. Melekatkan dokumen yang bea materainya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarifnya pada dokumen lain yang berkaitan
  3. Membuat salinan, tembusan, rangkapan atau petikan dari dokumen yang bea materainya tidak atau kurang dibayar
  4. Memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarif bea materainya
  5. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi ini dikenakan apabila terjadinya peanggaran yang mengakibatkan Bea Materai yang harus dilunasi kurang bayar.
  • Dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam objek Bea Materai tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administratif 200 % dari Bea Materai yang tidak atau kurang dibayar.
  • Pemegang dokumen atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) harus melunasi Bea Materai terutang berikut dendanya dengan cara pemateraian kemudian.
C.  Daluwarsa
Kewajiban pemenuhan bea materai dan denda administrasi yang terutang menurut UU Bea Materai menjadi daluwarsa setelah lampau waktu 5 tahun tanggal dokumen dibuat. Sesuai dengan ketentuan dalam KUHP, maka barang siapa :
  1. Meniru atau memalsukan materai tempel, kertas materai atau meniru dan memalsukan tanda tangan yang perlu untuk mensahkan materai.
  2. Dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukkan ke negara Indonesia materai palsu, yang dipalsukan atau yag dibuat dengan melawan hak.
  3. Yang sengaja menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke negara Indonesia materai yang mereknya, capnya, tanda tangannya atau tanda sahnya atau tanda waktunya telah dihilangkan seolah-olah materai itu belum dipakai dan atau menyuruh orang lain menggunakannya melawan hak.
  4. Menyimpan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang diketahuinya digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan untuk meniru dan memalsukan benda materai.
Ketentuan dalam pasal 14 UU No. 13 Tahun 1985 mengenai ketentuan pidana menyebutkan bahwa akan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun (tindak pidana kejahatan) bagi barang siapa yang dengan sengaja menggunakan cara lain pelunasan bea materai atas dokumen tanpa izin menteri keuangan.

D. Pelunasan Bea Materai dengan Pemateraian Kemudian
1. Dasar Hukum :
  • Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 476/MM.03/2002
  • Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-02/PJ.53/2003
  • Surat Edaran No. SE-01/PJ.53/2003
2. Besarnya Pelunasan Bea Materai Dengan Cara Pemateraian Kemudian
  • Atas dokumen yang semula tidak terutang Bea Materai namun akan digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan adalah sebesar Bea Materai yang terutang sesuai denggan peraturan yang berlaku pada saat pemateraian kemudian.
  • Atas dokumen yang tidak atau kurang dilunasi adalah sebesar Bea Materai yang terutang.
  • Atas dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia adalah sebesar Bea Materai yang terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat pemateraian kemudian
3.Sanksi atas Pemateraian Kemudian
  • Denda sebesar 200 % dari Bea Materai yang tidak atau kurang dilunasi untuk point 1d.
  • Denda sebesar 200% dari Bea Materai terutama untuk point 1c apabila pemateraian kemudian dilakukan setelah dokumen digunakan.
4. Objek Pemateraian Kemudian
  • Dokumen yang semula tidak terutang Bea Materai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan
  • Dokumen yang Bea Materainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya
  • Dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia
5.  Mekanisme Pemateraian Kemudian :

1. Tata Cara Pemateraian Kemudian Dengan Materai Tempel
  • Pemegang dokumen membawa dokumen ke Kantor Pos terdekat
  • Pemegang dokumen melunasi Bea Materai yang terutang atas dokumen yang dimateraikan kemudian sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002.
  • Pemegang dokumen yang Bea Materainya tidak atau kurang dilunasi dikenakan denda administrasi sebesar 200% dari Bea Materai yang tidak atau kurang dilunasi dengan menggunaan SSP kode MAP 0174.
  • Dokumen yang telah dimateraikan kemudian dan SSP dicap TELAH DIMATERAIKAN KEMUDIAN SESUAI UU NO. 13 Tahun 1985 Jo 476/KMK.03/2002 oleh Pejabat Pos disertai dengan tanda tangan, nama dan nomor pegawai Pejabat Pos bersangkutan.
2. Tata Cara Pemateraian Kemudian Dengan Surat Setoran Pajak
  • Membuat daftar dokumen yang akan dimateraikan kemudian
  • Membayar Bea Materai terutang berdasarkan Pasal 4 SKMK No. 476/KMK.03/2002
  • Pemegang dokumen yang bea materainya tidak atau kurang dilunasi dikenakan denda administrasi sebesar 200% dari Bea Materai yang tidak atau kurang dilunasi dengan menggunakan SSP terpisah dengan SSP yan digunakan untuk memateraikan kemudian.
  • Cara Pengisian SSP sbb :
    • SSP yang digunakan untuk melunasi pemateraian kemudian diisi dengan Kode Jenis Pajak (MAP) 0171
    • SSP yang digunakan untuk membayar denda administrasi diisi dengan Kode Jenis Pajak (MAP) 0174
  • Daftar Dokumen yang telah dimateraikan kemudian dan SSP yang digunakan untuk membayar pemateraian kemudian dicap TELAH DIMATERAIKAN KEMUDIAN SESUAI UU NO. 13 Tahun 1985 Jo 476/KMK.03/2002 oleh Pejabat Pos disertai dengan tanda tangan, nama dan nomor pegawai Pejabat Pos bersangkutan.



EmoticonEmoticon