1.
Investasi
·
Investasi adalah aset
yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti bunga, dividen dan royalti, atau
manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
·
Investasi jangka pendek
merupakan kelompok aset lancar sedangkan investasi jangka panjang
merupakan kelompok aset nonlancar. Investasi yang dapat digolongkan sebagai investasi jangka pendek, antara lain terdiri atas :
a)
Deposito berjangka waktu
tiga sampai dua belas bulan
dan atau yang dapat diperpanjang secara otomatis
(revolving deposits);
b)
Pembelian Surat Utang Negara (SUN) pemerintah jangka pendek oleh pemerintah pusat maupun
daerah dan pembelian Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
·
Investasi jangka panjang
dibagi menurut sifat penanaman investasinya, yaitu permanen dan nonpermanen.
Investasi Permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan, sedangkan Investasi Nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan.
·
Investasi permanen yang dilakukan
oleh pemerintah adalah investasi yang tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan, tetapi untuk mendapatkan
dividen dan/atau pengaruh yang signifikan dalam jangka panjang dan/atau menjaga
hubungan kelembagaan. Investasi permanen ini dapat berupa
:
a)
Penyertaan Modal Pemerintah pada perusahaan negara/ daerah, badan internasional dan badan
usaha lainnya yang bukan milik negara;
b)
Investasi permanen lainnya
yang dimiliki oleh pemerintah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
·
Investasi nonpermanen yang dilakukan oleh pemerintah, antara lain dapat berupa:
a)
Pembelian obligasi atau
surat utang jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan
tanggal jatuh temponya oleh pemerintah
b)
Penanaman modal dalam proyek
pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga;
c)
Dana yang disisihkan pemerintah dalam rangka pelayanan masyarakat seperti bantuan modal kerja secara bergulir kepada kelompok masyarakat;
d)
Investasi nonpermanen lainnya,
yang sifatnya tidak dimaksudkan untuk dimiliki pemerintah
secara berkelanjutan, seperti penyertaan modal yang dimaksudkan untuk penyehatan/penyelamatan perekonomian.
2.
Dana Cadangan
Dana Cadangan adalah
·
Dana yang disisihkan untuk membiayai kebutuhan yang memerlukan dana yang cukup besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun
anggaran ;
·
Dana Cadangan dibukukan tersendiri, terpisah dari rekening
Kas Daerah ; Untuk pelaksanaan program/kegiatan maka Dana Cadangan dimaksud terlebih dahulu dipindah bukukan ke Rekening
penerimaan pembiayaan Dana Cadangan.
·
Dana Cadangan disimpan di Bank Pemerintah dalam bentuk Deposito
;
·
Penerimaan jasa bunga
atas pendayagunaan Dana Cadangan menambah penerimaan dan dibukukan
pada rekening penerimaan pembiayaan DanaCadangan. Penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan diperlakukan sama dengan
penatausahaan pelaksanaan
program/kegiatan lainnya.
Saldo akhir
Dana Cadangan pada akhir tahun anggaran
berjalan dicatat sebagai saldo awal
pada tahun anggaran berikutnya pada rekening pembiayaan
Dana Cadangan.Posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian tidak terpisahkan
dari laporan pertanggungjawaban APBN/APBD.
Dana cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali dan alokasi khusus, pinjaman
daerah dan penerimaan lainnya yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kontribusi Tahunan Penerimaan APBN/APBD yang akan disisihkan ke Dana Cadangan dicantumkan dalam Peraturan tentang APBN/APBD. Dana Cadangan yang terbentuk
bersifat kumulatif sejak dilakukan penyisihan.
II. KEGIATAN PENGENDALIAN
Perancangan Program Audit Untuk kegiatan Pengendalian:
1)
Fungsi terkait.
2)
Dokumen.
3)
Catatan Akuntansi.
4)
Bagan alir Sistem
Informasi Akuntansi.
5)
Salah saji potensial, aktivitas pengendalian yang diperlukan, dan prosedur audit untuk pengujian pengendalian yang dapat digunakan oleh auditor.
6)
Penjelasan aktivitas pengendalian
yang diperlukan.
7)
Penyusunan program audit untuk pengujian pengendalian terhadap transaksi yang
bersangkutan
8)
Penjelasan program audit untuk pengujian pengendalian terhadap transaksi yang bersangkutan.
III. MENDAPAT PEMAHAMAN DAN MENILAI RESIKO PENGENDALIAN
·
Pemahaman faktor Lingkungan
pengendalian relevan bagi audit atas siklus investasi
dan dana
cadangan.
Contoh : wewenang
dan tanggung jawab atas transaksi
investasi dan dana cadangan harus ditetapkan
pada pejabat pemerintah seperti bendaharawan.
·
Sistem informasi dan
komunikasi
: mencakup dan menyimpan semua data tentang harga pokok,
nilai wajar dan data lainnya yang diperlukan untuk setiap metode akuntansi
bagi berbagai kategori investasi dalam sekuritas ekuitas dan dana cadangan, baik pada tanggal
akuisisi maupun tanggal pelaporan berikutnya.
IV. PENGUJIAN
PENGENDALIAN
Pengujian pengendalian adalah prosedur audit yang digunakan untuk menentukan efektivitas kebijakan dan operasi
pengendalian intern atau prosedur pengendalian yang diterapkan untuk menilai control risk (risiko pengendalian) Pengujian tersebut meliputi jenis prosedur audit sebagai berikut :
·
Meminta keterangan dari
personil klien
·
Menguji dokumen, arsip,
dan laporan
·
Mengamati aktivitas yang terkait
dengan pengendalian
·
Melaksanakan kembali prosedur
klien
Dua prosedur yang pertama sama dengan
jenis bahan bukti yang diperoleh dalam memahami struktur pengendalian intern. Sehingga, penetapan resiko pengendalian dan pengujian atas pengendalian dapat dikatakan sebagai kelanjutan dari prosedur audit yang digunakan untuk memperoleh pemahaman struktur pengendalian intern. Perbedaan
utama adalah bahwa dengan pengujian
atas pengendalian tersebut, tujuan menjadi lebih spesifik
dan pengujian menjadi ekstensif.
V. PROSEDUR ANALISIS
a. Hitung ratio-ratio
:
·
Ratio investasi sementara dengan aktiva lancar. ( Investasi Sementara / Total Aktiva Lancar
·
Ratio investasi jangka panjang dengan aktiva lancar
(Investasi Jk. Panjang / Tot. Akt. Lancar).
·
Rate of returns tiap-tiap
golongan investasi (Pendapatan bunga / Rata investasi golongan investasi tertentu)
·
Ratio dana
cadangan.
b. Lakukan analisis hasil prosedur analitik dengan harapan yang didasarkan pada data masa
lalu, data industri, jumlah yang dianggarkan atau data lain nya.
VI. PENGUJIAN SUBSTANTIVE
Program pengujian substantif terhadap investasi berisi prosedur audit yang dirancang untuk
mencapai tujuan pemeriksaan seperti yang telah diuraikan di atas. Prosedur awal, Sebelum membuktikan apakah saldo investasi yang dicantumkan oleh klien di dalam neracanya sesuai dengan
investasi yang benar-benar ada pada tanggal
neraca, auditor melakukan
rekonsiliasi antara informasi investasi yang dicantumkan di neraca dengan catatan akuntansi
yang mendukungnya. Oleh karena itu,
auditor melakukan enam prosedur audit berikut ini di dalam melakukan
rekonsiliasi informasi investasi di neraca dengan catatan akuntansi yang bersangkutan.
Lakukan prosedur audit awal atas saldo akun
investasi yang akan
diuji lebih lanjut.
a.
Usut saldo investasi
yang tercantum di neraca ke saldo akun
investasi yang bersangkutan dalam buku besar.
b.
Hitung kembali saldo
akun investasi di dalam buku besar.
c.
Lakukan review terhadap mutasi luar biasa
dalam jumlah dan sumber posting dalam akun investasi.
d.
Usut saldo awal
akun investasi ke kertas kerja
tahun yang lalu.
e.
Usut posting pengkreditan dan pendebitan akun investasi ke dalam jurnal
yang bersangkutan.
f.
Lakukan rekonsiliasi akun
kontrol investasi dalam buku besar
ke buku pembantu
investasi
EmoticonEmoticon