Macam Macam Pajak Penghasilan (PPh), Tarif dan Penjelasnya

Ada berbagai macam PPh yang setidaknya harus diketahui oleh wajib pajak sehingga mengerti ketika akan melakukan pelaporan dan wajib pajak pun menjadi tahu jenis PPh (Pajak Penghasilan) apa yang harus dilaporkan terkait pekerjaan, penghasilan maupun usaha yang dimiliki oleh masing-masing wajib pajak dan tentunya beraneka ragam pula. Mari bahas sedikit mengenai Jenis-jenis PPh.

PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 32/PJ/2015 adalah:
Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
Dengan artian bahwa PPh pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas segala penghasilan. Pengenaan PPh pasal 21 dilakukan dengan cara pemotongan pajak penghasilan melalui pemotongan pajak PPh pasal 21. Sebagai pihak yang dipotong dari PPh pasal 21, maka pihak yang memperoleh penghasilan tersebut berhak mendapatkan bukti potong dari yang memotong. Yang menjadi subjek pajak PPh 21 adalah orang yang dikenakan pajak atas penghasilannya atau penerima penghasilan yang dipotong PPh 21. Ada beberapa kategori yang dikenakan PPh 21 seperti: pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun maupun pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pekerja dan peserta kegiatan. 

PPh Pasal 22
Pajak penghasilan pasal 22 menurut Undang-undang pajak penghasilan nomor 36 tahun 2008 adalah:
Bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Pajak Penghasilan ini dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor, dan re-impor.
Tarif PPh Pasal 22:

  • Atas Impor: Yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) adalah 2,5% x nilai impor, jika tidak menggunakan Angka Pengenal Importir (API) maka tarifnya adalah sebesar 7,5% x nilai impor.
  • Pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD tarifnya adalah 1,5 x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final).
  • Atas penjualan hasil produksi:
    • Kertas = 0,1% x DPP (Dasar Pengenaan Pajak) PPN (tidak final)
    • Semen = 0,25% x DPP PPN (tidak final)
    • Baja = 0,3% x DPP PPN (tidak final)
    • Otomotif = 0,45% x DPP PPN (tidak final)
  • Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas adalah bersifat final bagi penyalur atau agen dan tidak bersifat final bagi yang lainnya.
  • Atas Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri tarifnya adalah 0,25% x harga pembelian (Tidak termasuk PPN).
  • Atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API) adalah 0,5% x nilai impor.

PPh Pasal 22 merupakan cicilan PPh pada tahun berjalan, dalam artian pada akhir tahun cicilan ini akan diperhitungkan menjadi kredit pajak PPh badan maupun PPh orang pribadi. Dengan begitu disimpulkan bahwa PPh Pasal 22 dikenakan kepada perdagangan barang yang dianggap menguntungkan karena itu PPh Pasal 22 dapat dikembalikan baik saat penjualan dan pembelian.

PPh Pasal 23
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Pajak Penghasilan 23 (PPh 23) adalah:
Pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong oleh PPh pasal 21.
Umumnya, penghasilan PPh 23 terjadi saat adanya transaksi antara 2 pihak, pihak yang menerima penghasilan atau penjual atau pemberi jasa yang dikenakan PPh pasal 23. Pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau penerima jasa akan memotong atau melaporkan PPh 23. Sebagai tanda bahwa PPh 23 sudah dipotong, pihak pemotong harus memberikan bukti potong. Pelaporan PPh 23 dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara menyampaikan SPT Masa PPh 23.

Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Beberapa contoh tarifnya:

  • Tarif 15% dari jumlah bruto atas: Dividen, kecuali pembagian dividen terhadap orang pribadi dikenakan final.
  • Hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh 21.
  • Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan atau bangunan.
  • Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
  • Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015.

Jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negri lainnya. 

PPh Pasal 29
Menurut Undang-undang No. 36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan pasal 28 adalah:

PPh kurang bayar yang tercantum adalah SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh 21, 22, 23 dan seterusnya) dan PPh pasal 25.


Tarif PPh Pasal 29:

Wajib pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu:
  • PPh 25 yang sudah dilunasi = 0,75% x jumlah penghasilan/omzet per bulan
  • PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang masih terutang – PPh 25 yang sudah dilunasi.


Wajib Pajak Badan:
  • Angsuran PPh 25 = PPh terutang tahun lalu x 12
  • PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang – Angsuran PPh 25.

PPh Pasal 25
Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah pembayaran pajak penghasilan dengan sistem pembayaran angsuran. Tujuannya itu sebenarnya untuk meringankan beban wajib pajak dalam pembayaran pajak tahunannya. Adapun sanksi atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 25 yaitu wajib pajak akan dikenakan bunga sebesar 2% per bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) itu sendiri adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN merupakan jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak ini disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak, atau dengan kata lain konsumen akhir tidak langsung menyetorkan pajak yang dia tanggung.

Objek Pajak PPN:

Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
Impor Barang Kena Pajak.
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Tarif PPN:

Tarif PPN adalah 10%

Tarif PPN adalah 0% diterapkan atas:

Ekspor Barang Kena Pajak berwujud
Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud
Ekspor Jasa Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak Sebagai Pihak yang Menyetor dan Melaporkan PPN.

PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pihak yang wajib menyetor dan melaporkan PPN. Setiap akhir bulan pada bulan berikutnya yang terutang pajak. (PPN Januari dibayarkan atau dilaporkan paling lambat akhir bulan pada bulan Februari).

Sesuai dengan ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013, suatu perusahaan atau seorang pengusaha ditetapkan sebagai PKP bila transaksi penjualannya melampaui Rp4,8 miliar dalam setahun. Jika pengusaha tidak dapat mencapai transaksi dengan jumlah Rp4,8 miliar dalam satu tahun, maka pengusaha tersebut dapat langsung mencabut permohonan pengukuhan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Dengan menjadi PKP, pengusaha wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang. Dalam perhitungan PPN yang wajib disetor oleh PKP, ada yang disebut dengan pajak keluaran dan pajak masukan.
Pajak Keluaran: PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya.
Pajak Masukan: PPN yang dibayarkan ketika PKP membeli, memperoleh, maupun membuat produknya.
Jika Anda memiliki pertanyaan seputar jenis-jenis pajak, Anda dapat mengajukan pertanyaan pada kolom tersedia di bawah ini. Tim Perencana Keuangan kami akan siap membantu Anda. Terima kasih.

1 comments

Apakah Kita perlu Bayar pph Atas asuransi yang didapat


EmoticonEmoticon