BAB II
AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
SISTEM PENCATATAN
Telah diketahui bahwa akuntansi adalah proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) dari suatu organisasi.
Pada organisasi pemda, laporan keuangan yang dikehendaki diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2000 serta Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 29 Tahun 2002 Pasal 81 ayat (1) dan lampiran XXIX butir (11). Peraturan tersebut diperbarui dengan PP Nomor 24 Tahun 2005 mengenai Standar Akuntansi Pemerintah, PP Nomor 58 Tahun 2005 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006. Laporan keuangan tersebut adalah:
- Laporan Realisasi Anggaran
- Laporan Neraca
- Laporan Arus Kas
- Catatan Atas Laporan Keuangan
Karena akuntansi pemerintah/keuangan daerah merupakan salah satu jenis akuntansi, maka dalam akuntansi keuangan daerah juga terdapat proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi-transaksi ekonomi yang terjadi di pemda.
Terdapat beberapa macam sistem pencatatan yang dapat digunakan, yaitu sistem pencatatan single entry, double entry, dan triple entry. Pembukuan hanya menggunakan sistem pencataan single entry, sedangkan akuntansi dapat menggunakan ketiga sistem pencatatan tersebut. Dengan begitu dapat dikatakan bahwa pembukuan merupakan bagian dari akuntansi.
Single Entry
Sering juga disebut dengan sistem tata buku tunggal atau tata buku. Dalam sistem ini, pencatatan transaksi ekonomi dilakukan dengan mencatatnya satu kali. Transaksi yang berakibat bertambahnya kas akan dicatat pada sisi Penerimaan dan transaksi yang berakibat berkurangnya kas akan dicatat pada sisi Pengeluaran.
Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, sistem pencatatan single entry dilakukan oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran baik di level Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) maupun Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD). Sistem ini hanya sebagai alat kontrol sistem akuntansi yang sebenarnya yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan SKPD (PPK SKPD) dan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD).
Adapun kelebihan dari pencatatan single entry adalah sederhana dan mudah dipahami. Namun, sistem ini memiliki kelemahan, antara lain dalam menemukan kesalahan pembukuan yang terjadi, dan sulit dikontrol.
Double Entry
Sering juga disebut sebagai sistem tata buku berpasangan. Menurut sistem ini, pada dasarnya suatu transaksi ekonomi akan dicatat dua kali. Pencatatan dengan sistem ini disebut dengan istilah menjurnal. Dalam pencatatan tersebut, sisi Debit berada di sebelah kiri sedangkan sisi Kredit berada di sebelah kanan. Setiap pencatatan harus menjaga keseimbangan persamaan dasar akuntansi. Persamaan dasar akuntansi merupakan alat bantu untuk memahami sistem pencatatan ini. Persamaan dasar akuntansi tersebut berbentuk sebagai berikut:
AKTIVA + BELANJA = UTANG + EKUITAS DANA + PENDAPATAN
Transaksi yang berakibat bertambahnya aktiva akan dicatat pada sisi debit sedangkan yang berakibat berkurangnya aktiva akan dicatat pada sisi kredit. Hal yang sama dilakukan untuk mencatat belanja.
Hal yang sebaliknya dilakukan untuk utang, ekuitas dana, dan pendapatan. Apabila suatu transaksi mengakibatkan bertambahnya utang, maka pencatatan akan dilakukan pada sisi kredit, sedangkan jika mengakibatkan berkurangnya utang, maka pencatatan dilakukan pada sisi debit. Hal serupa ini dilakukan untuk ekuitas dana dan pendapatan.
Triple Entry
Sistem pencatatan triple entry adalah pelaksanaan pencatatan dengan menggunakan sistem pencatatan double entry, ditambah dengan pencatatan pada buku anggaran. Jadi sementara sistem pencatatan double entry dijalankan, PPK SKPD maupun bagian keuangan atau SKPKD juga mencatat transaksi tersebut pada buku anggaran, sehingga pencatatan tersebut akan berefek pada sisa anggaran.
DASAR AKUNTANSI
Setelah memahami sistem pencatatan masih terdapat satu hal lagi yang penting dalam proses pencatatan. Hal tersebut adalah masalah pengakuan ( recognition ). Oleh karena Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) telah ditetapkan dalam PP Nomor 24 Tahun 2005, maka Standar Akuntansi Keuangan Daerah pun mengikuti aturan tersebut.
Menurut SAP, pengakuan adalah “proses penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan, sebagaimana termuat dalam laporan keuangan entitas pelaporan yang bersangkutan.”
Pengakuan tersebut diwujudkan dalam pencatatan jumlah uang terhadap pos-pos laporan keuangan yang terpengaruh oleh kejadian atau peristiwa terkait. Kriteria minimum yang perlu dipenuhi oleh suatu kejadian atau peristiwa untuk diakui yaitu :
Terdapat kemungkinan manfaat ekonomi yang berkaitan dengan kejadian atau peristiwa tersebut akan mengalir keluar atau masuk kedalam entitas pelaporan yang bersangkutan.
Kejadian atau peristiwa tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur atau diestimasi dengan modal.
Dari kedua definisi diatas dapat disimpulkan bahwa secara sederhana pengakuan adalah penetapan kapan suatu transaksi dicatat. Untuk menentukan kapan suatu transaksi dicatat digunakan berbagai basis / dasar akuntansi atau sistem pencatatan. Basis/dasar akuntansi atau suatu sistem pecatatan adalah himpunan dari standar standar akuntansi yang menetapkan kapan dampak keuangan dari transaksi dan peristiwa lainnya harus diakui untuk tujuan pelaporan ( Partono, 2001:16 ). Basis-basis tersebut berkaitan dengan penetaapaan waktu ( timing ) atas pengukuran yang dilakukan, terlepas dari sifat pengukuran tersebut. Berbagai basis atau dasar akuntansi atau sistem pencatatan tersebut antara lain adalah :
Basis kas
Basis kas ( cash basis ) menetapkan pengukuran atau pencatatan transaksi ekonomi hanya dilakukan apabila transaksi tersebut menimbulkan perubahan pada kas. Apabila transaksi tersebut belum menimbulkan perubahan pada kas maka transaksi tersebut tidak dicatat. Contohnya adalah SP2D biaya perjalan dinas yang diterbitkan pada tanggal 1 Januari 2006 dan diterima oleh bendahara pngeluaran pada tanggal 5 Februari 2006, maka oleh bendahara pengeluaran, transaksi tersebut baru dicatat pad tanggal 5 Februari 2006, yaitu pada saat pertanggungjawaban. Secara akuntansi, pengeluaran tersebut seharusnya diakui ( dicatat ) pada tanggal 1 Januari 2006 bukan pada saat pertanggungjawaban.
Basis akrual
Basis akrual ( acrual basis ) adalah dasar akuntansi yang mengakui transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa tersebut terjadi ( dan bukan hanya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar ). Oleh karena itu, transaksi-transaksi dan peristiwa-peristiwa dicatat dalam catatan akuntansi dan diakui dalam laporan keuangan periode terjadinya. Untuk contoh di atas, transaksi tersebut akan dicatat pada tanggal 1 Januari 2006 dengan mendebit biaya perjalan dinas dan mengkredit kas sebesar yang tercantum dalam SP2D tersebut. Basis akrual telah ditetapkan dalam SAP dan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 untuk Pemda. Sehingga seluruh Pemda di Indonesia sudah harus menerapkan mulai tahun 2007.
Basis kas modifikasian
Menurut butir 12 dan 13 lampiran XXIX ( Tentang Kebijakan Akuntansi ) Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 disebutkan bahwa:
Basis atau dasar kas modifikasian merupakan kombinasi dasar kas dengan dasar akrual
Transaksi penerimaan atau pengeluaran kas dibukukan ( dicatat atau dijurnal ) pada saat uang diterima atau dibayar ( dasar kas ). Pada akhir periode dilakukan penyesuaian untuk mengakui transaksi dan kejadian dalam periode berjalan meskipun pengeluaran atau penerimaan kas dari transaksi dan kejadian dimaksud belum terealisasi.
Jadi penerapan basis akuntansi ini menuntut bendahara pengeluaran mencatat transaksi dengan basis kas selama tahun anggaran dan melakukan penyesuaian pada akhir tahun anggaran berdasarkan basis akrual.
Untuk contoh di atas jika SP2D tersebut berjumlah Rp 500.000,00 dan pada tanggal 5 Februari 2006 ternyata dapat dipertanggungjawabkan sejumlah Rp 475.000,00 ( terdapat sisa Rp 25.000,00 ), maka PPK SKPD akan menjurnal transaksi tersebut sebagai berikut:
a) Bila dicatat dalam jurnal umum:
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA …………………
JURNAL UMUM
05/12/06 xxxx52215 Bel belanja perjalanan dinas 500.000
xxxx1110301 Kas di bendahara pengeluaran 500.000
31/12/06 xxxx1110301 Kas di bendahara pengeluaran 25.000
xxxx52215 Belanja perjalanan dinas 25.000
b) Bila dicatat pada Jurnal Penerimaan Kas dan Jurnal Pengeluaran Kas.
05/02/06 xxxx52215 belanja perjalanan dinas 500.000
belanja perjalanan dinas 500.000
Bila digunakan jurnal penerimaan kas dan jurnal pengeluaran kas, maka pada akhir tahun anggaran dilakukan penyesuaian pada jurnal umum sebagai mana pada butir (a) di atas yaitu dengan mendebit rekening kas dan mengkredit rekening biaya perjalanan dinas sebesar Rp.25.000,00
Basis Akrual Modifikasian
Basis akrual modifikasian (modified accrual basis) mencatat transaksi dengan menggunakan basis kas untuk transaksi-transaksi tertentu dan menggunakan basis akrual untuk sebagian besar transaksi. Pembatasan penggunaan dasar akrual dilandasi oleh pertimbangan kepraktisan, contohnya adalah pengakuan piutang pendapatan.tidak semua piutang pendapatan (misalnya pendapatan pajak) diakui dengan basis akrual. Pembatasannya adalah jangka waktu piutang pendapatan tersebut. Apabila piutang pendapatan tersebut berjangka waktu 3 bulan atau lebih maka rekening piutang pendapatan tersebut di hapus. Misalnya, terdapat transaksi penerbitan SKP daerah pajak reklame senilai Rp.100.000,00 pada tanggal 8 juni 2006. Pada tanggal tersebut juga di terima setoran pajak sebesar Rp.50.000,00. Sampai akhir tahun anggaran,setoran tidak mengalami pertambahan. Maka, jurnal transaksi tersebut berdasarkan basis akrual modifikasian sebagai berikut.
08/06/2006 xxxx111 Kas 50.000
xxxx130102 piutang pajak reklame 50.000
xxxx4104 pendapatan pajak reklame 100.000
08/09/2006 xxxx4104 pendapatan pajak reklame 50.000
xxxx130102 piutang pajak reklame 50.000
Pada contoh diatas ,tiga bulan setelah penerbitan SKPD,piutang pajak tersebut dihapus karena belum dilunasi.
SIKLUS AKUNTANSI
Akuntansi adalah suatu system, yaitu suatu kesatuan yang terdiri atas subsistem-subsistem atau kesatuan lebih kecil yang saling berhubungan dan mempunyai tujuan tertentu. Suatu system mengolah input menjadi output. Input system akuntansi adalah bukti-bukti transaksi dalam bentuk dokumen atau formulir. Outputnya adalah laporan keuangan. Dalam proses akuntansi, terdapat beberapa catatan yang dibuat, yaitu jurnal, buku besar, dan buku pembantu. Apabila digambarkan, system akuntansi tersebut akan tampak seperti yang ditunjukkan pada tampilan berikut.
Dalam konteks akuntansi keuangan daerah juga terdapat System Akuntansi Pemerintahan Daerah. Konsep Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah ini pun sejalan dengan konsep system akuntansi di atas dan system akuntansi pemerintahan dalam SAP. Hal ini tercantum dalam pasal 1 ayat (5) PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang SAP yang menyebutkan bahwa system akuntansi pemerintahan adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemerintah. Oleh karena itu, system akuntansi pemerintahan daerah adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi, mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemda, sedangkan definisi system akuntansi keuangan daerah menurut peraturan yang lama (kepmendagri nomor 29 tahun 2002) adalah system akuntansi yang meliputi proses pencatatan, penggolongan, penafsiran, peringkasan transaksi atau kejadian keuangan, serta pelaporan keuangannya dalam rangka pelaksanaan APBD, dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum.
System akuntansi keuangan daerah memiliki contoh input berupa bukti memorial, surat tanda setoran, dan surat perintah pencairan dana. Proses system akuntansi keuangan daerah dilakukan dilakukan dengan menggunakan catatan seperti buku jurnal umum, buku jurnal penerimaan kas, buku jurnal pengeluaran kas, buku besar, dan buku besar pembantu. Output system akuntansi keuangan daerah berupa laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan (Permendagri Nomor 13 tahun 2006 pasal 232)
System akuntansi diatas dapat dijelaskan secara rinci melalui siklus akuntansi, yaitu tahap-tahap yang terdapat dalam system akuntansi, seperti (Sugiri, 2001: 13) :
- Mendokumentasikan transaksi keuangan dalam bukti dan melakukan analisis transaksi keuangan tersebut.
- Mencatat transaksi keuangan dalam buku jurnal, tahapan ini disebut menjurnal.
- Meringkas, dalam buku besar, transaksi-transaksi keuangan yang sudah dijurnal. Tahapan ini disebut posting atau mengakunkan.
- Menentukan saldo-saldo buku besar diakhir periode dan menuangkannya dalam neraca saldo.
- Menyesuaikan buku besar berdasarkan pada informasi yang paling up-to-date (mutakir)
- Menentukan saldo-saldo buku besar setelah penyesuaian dan menuangkannya dalam neraca saldo setelah penyesuaian (NSSP).
- Menyusun laporan keuangan berdasarkan pada NSSP.
- Menutup buku besar.
- Menentukan saldo-saldo buku besar dan menuangkannya dalam neraca saldo setelah tutup buku.
Analisis Transaksi
Untuk dapat memahami yang dimaksud dengan analisis transaksi, terlebih dahulu akan diulang kembali penjelasan tentang “system (tata buku) berpasangan” dan “persamaan dasar akuntansi”. Akuntansi menggunakan system pencatatan berpasangan (double entry system). Sebagai contoh, pemda mengeluarkan kas untuk membayar sewa garasi. Terhadap transaksi ini, akuntansi mencatat tidak hanya “pengeluaran kas,” tetapi juga “tujuan dikeluarkannya” kas tersebut. Analisis transaksi juga tunduk pada system berpasangan tersebut. Untuk memahami analisis transaksi demikian, kita akan menggunakan alat bantu “persamaan dasar akuntansi”.
Pada saat pembentukan suatu entitas, para pemilik menyetorkan sejumlah uang atau barang pada entitas tersebut. Kontribusi para pemilik menyebabkan entitas tersebut memiliki harta atau aktiva. Kesepakatan akuntansi menghendaki kontribusi para pemilik (dalam hal ini rakyat) secara nyata menjadi aktiva pemda yang dipisahkan dari kekayaan pemiliknya, yaitu rakyat. Kesepakatan akuntansi menghendaki pula pencatatan yang jelas di mana aktiva pemda diperoleh. Sumber diperolehnya aktiva dicatat pada sisi yang bersebrangan dengan sisi pencatatan aktiva pemda, sehingga selalu terpelihara keseimbangan antara aktiva dan sumbernya.
Secara matematis, posisi keseimbangan antara aktiva (sarana) dan sumbernya dinyatakan dengan identitas (persamaan) sebagai berikut:
AKTIVA = PASIVA
Dalam perjalanan hidup selanjutnya, bisa jadi pemda menerima aktiva dari para pihak kreditur. Jadi, terdapat dua pihak yang menjadi sumber diperolehnya aktiva, yaitu pemilik (rakyat) dan kreditur. Agar dapat dibedakan dengan jelas antara hak pemilik dan hak kreditur, maka hak para kreditur disebut utang atau kewajiban sedangkan hak para pemilik (rakyat) disebut ekuitas dana. Dengan demikian, persamaan akuntansinya menjadi:
AKTIVA = UTANG + EKUITAS DANA
Jadi, aktiva adalah sumber-sumber ekonomi yang dikuasai oleh suatu entitas dan masih memberikan kemanfaatan di masa yang akan datang. Utang merupakan pengorbanan-pengorbanan ekonomi untuk menyerahkan aktiva atau jasa kepada entitas lain di masa yang akan datang. Ekuitas dana adalah hak residu atas aktiva setelah dikurangi utang.
Jika entitas berupa perusahaan, maka dalam rangka mencari laba perusahaan menjual produknya (barang atau jasa). Aktivitas penjualan barang atau penyerahan jasa akan diikuti dengan penerimaan aktiva, baik berupa uang maupun piutang. Dalam konteks keuangan daerah, pemda juga menerima aktiva. Contoh pendapatan pemda adalah pendapatan asli daerah (PAD) dan dana perimbangan. Jadi, pendapatan adalah semua penerimaan daerah dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang mempengaruhi kekayaan daerah.
Disamping itu, jika entitas berupa perusahaan, dalam rangka mencari laba, perusahaan perlu mengeluarkan harta/aktivanya untuk membiayai berbagai pengeluaran, yang disebut dengan biaya. Jadi, biaya adalah semua pengorbanaan ekonomi yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan. Pemda, sebagai suatu entitas, juga melakukan pengorbanan ekonomi, baik untuk melaksanakan pelayanan public maupun melaksanakan kegiatan-kegiatan lainya. Pengorbanan ekonomi tersebut disebut dengan belanja. Jadi, belanja adalah semua pengeluaran pemda pada suatu periode anggaran. Contohnya biaya atau belanja tersebut adalah belanja pegawai, belanja bunga, belanja bagi hasil dan bantuan keuangan, dan belanja tak terduga.
Baik pendapatan maupun biaya atau belanja akan menyebabkan perubahan pada ekuitas dana. Pendapatan pemda akan menyebabkan naiknya ekuitas dana, sedangkan biaya atau belanja akan menurunkan ekuitas dana. Dengan adanya pendapatan dan biaya atau belanja tersebut, maka persamaan dasar akuntansi di asta menjadi:
AKTIVA = UTANG + EKUITAS DANA + PENDAPATAN – BELANJA
Atau, jika rekening biaya dipindah ke ruas kiri sebelum tanda sama dengan, maka persamaan akuntansi dasar di atas akan menjadi
AKTIVA + BELANJA = UTANG + EKUITAS DANA + PENDAPATAN
Karena pada dasarnya rekening-rekening pendapatan dan biaya/belanja merupakan subbagian dari rekening ekuitas dana, maka pada akhir periode akuntansi atau akhir tahun anggaran saldo-saldonya akan ditransfer ke rekening ekuitas dana memalui proses tutup buku. Rekening pendapatan dan biaya tersebut disebut dengan rekening temporer (nominal) karena bersifat sementara. Di pihak lain, kelompok rekening aktiva, utang, dan ekuitas dana disebut rekening permanen (riil) karena bersifat permanen.
Jurnal Transaksi
Penjurnalan adalah prosedur pencatatan transaksi keuangan pada buku jurnal. Jurnal dibedakan menjadi dua yaitu jurnal umum dan jurnal khusus. Jurnal umum adalah jurnal yang digunakan untuk mencatat semua jenis transaksi, sedangkan jurnal khusus adalah jurnal yang digunakan untuk mencatat hanya satu jenis transaksi.
Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, buku jurnal yang digunakan dalam akuntansi keuangan daerah meliputi buku jurnal penerimaan kas, buku jurnal pengeluaran kas, dan buku jurnal umum.
Posting ke Buku Besar
Transaksi keuangan pertama kali dicatat dalam buku jurnal, kemudian diringkas dalam “Buku Besar”. Buku besar adalah sebuah buku yang berisi kumpulan rekening perkiraan/akun. Rekening-rekening digunakan untuk mencatat secara terpisah pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
Proses memasukkan rekening-rekening dari jurnal ke dalam buku besar inilah yang disebut dengan posting. Dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, pemerintah telah menetapkan format-format jurnal umum, jurnal penerimaan kas, jurnal pengeluaran kas, buku besar, buku besar pembantu, dan neraca. Oleh karena itu, semua pemda wajib mengikuti format tersebut.
Neraca Saldo
Prosedur penjurnalan dan posting dilakukan selama satu periode akuntansi. Prosedur berikutnya adalah penyusunan neraca saldo pada akhir periode akuntansi. Neraca saldo adalah daftar rekening-rekening beserta saldo yang menyertainya. Neraca saldo yang benar menuntut kesamaan keseluruhan jumlah pendebitan dengan keseluruhan jumlah pengkreditan. Neraca saldo akan benar jika proses pemindahan transaksi dari jurnal ke rekening juga benar.
Jurnal Penyesuaian
Jurnal penyesuaian disusun untuk tujuan-tujuan sebagai berikut:
Melaporkan semua pendapatan yang diperoleh selama periode akuntansi.
Melaporkan semua belanja yang terjadi selama periode akuntansi.
Melaporkan dengan akurat nilai aktiva pada tanggal neraca. Sebagian nilai aktiva pada awal periode telah terpakai selama satu periode akuntansi yang dilaporkan.
Melaporkan secara akurat kewajiban (utang) pada tanggal neraca. Dalam hal ini pembiayaan sebenarnya sudah terjadi, tetapi belum dibayar.
Neraca Saldo Setelah Penyesuaian
Setelah jurnal penyesuaian dibuat, langkah berikutnya adalah memostingnya ke buku besar, sesuai dengan rekening-rekeningnya. Setelah posting dilakukan, maka rekening-rekening akan menunjukkan saldonya yang terbaru. Prosedur akuntansi berikutnya adalah penyusunan neraca saldo setelah penyesuaian, yaitu neraca saldo yang disusun setelah membuat jurnal-jurnal penyesuaian. Dengan demikian, saldo-saldo rekening yang terdapat dalam neraca saldo setelah penyesuaian adalah saldo rekening-rekening setelah baru ini juga dimasukkan dalam neraca saldo setelah penyesuaian.
Laporan Keuangan
Berdasarkan PasaL 232 dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, laporan keuangan pemda terdiri atas:
Laporan realisasi anggaran
Neraca
Laporan arus kas
Catatan atas laporan keuangan
Jurnal Penutup
Proses penutupan rekening temporer terdiri atas tiga tahap; tahap pertama menutup rekening pendapatan ke rekening ikhtisar surplus defisit atau surplus/defisit, tahap kedua menutup rekening belanja ke rekening ikhtisar surplus defisit atau surplus/defisit, dan tahap ketiga menutup rekening ikhtisar surplus defisit ke rekening ekuitas dana atau R/K Pemda.
Neraca Saldo Setelah Tutup Buku
Tahap terakhir dari siklus akuntansi adalah penyusunan neraca saldo setelah penutupan. Seperti halnya neraca saldo yang lain, neraca saldo setelah tutup buku juga berisi ringkasan saldo rekening-rekening, hanya saja saldo tersebut adalah setelah pembuatan jurnal penutup. Karena proses penutupan rekening temporer mentransfer saldo rekening-rekening pendapatan dan biaya ke rekening ekuitas dana, maka dalam neraca saldo setelah tutup buku tidak akan dijumpai rekening-rekening temporer tersebut. Kalaupun ada, saldonya akan bernilai nol.
Dengan disusunnya neraca saldo setelah tutup buku ini, akan tampak bahwa rekening-rekening pemda atau satuan kerja sudah siap untuk digunakan kembali pada periode akuntansi berikutnya. Rekening-rekening nominal sudah kembali nol, sedangkan rekening-rekening riil menyajikan jumlah yang benar-benar menjadi aset/aktiva, utang, dan ekuitas dana atau rekening koran pemda.
SIKLUS AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
Pada dasarnya siklus akuntansi keuangan daerah mengikuti siklus akuntansi yang telah dijelaskan diatas. Perbedaan yang ada adalah pada proses penyusunan laporan keuangan pemda. Setelah menyusun neraca saldo setelah penyesuaian, dapat disusun laporan perhitungan APBD. Namun demikian, untuk lebih mempermudah penyusunan laporan keuangan yang lain, yaitu Laporan Perubahan Ekuitas Dana atau R/K Pemda, laporan Aliran Kas dan Neraca, biasanya terlebih dahulu dilakukan proses tutup buku dengan membuat jurnal penutup. Kemudian, setelah jurnal penutup itu diposting, barulah disusun ketiga laporan dimaksud. Selain itu, perlu diketahui bahwa siklus tersebut didasari pula dengan konsep artikulasi. Sebenarnya, sangat mungkin dalam lingkup sektor public ini diterapkan konsep nonartikulasi, mulai dari proses dan siklus akuntansi hingga tersusunnya laporan keuangan.
SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2006
Sistem akuntansi pemerintahan daerah menurut permendagri nomor 13 tahun 2006 pasal 232 ayat (3) meliputi serangkaian prosedur, mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, penggolongan, dan peringkasan atas transaksi dan/atau kejadian keuangan serta pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer. Untuk menyelenggarakan akuntansi pemerintah daerah, kepala daerah menetapkan sistem akuntansi pemerintahan daerah dengan mengacu pada peraturan daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, disusun dengan berpedoman pada prinsip pengendalian intern dan standar akuntansi pemerintahan.
Dalam sistem akuntansi pemerintahan ditetapakan entitas pelaporan dan entitas akuntansi yang menyelenggarakan sistem akuntansi pemerintahan daerah. Sistemakuntansi pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) pada Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD) dan Sistem Akuntansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilaksanakan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD). Sistem akuntansi pemerintahan daerah secara garis besar terdiri atas empat prosedur akuntansi, yaitu: prosedur akuntansi penerimaan kas, pengeluaran kas, selain kas, dan asset.
Prosedur Akuntansi Penerimaan Kas
Prosedur akuntansi penerimaan kas meliputi serangkaian proses, baik manual maupun terkomputerisasi, mulai dari pencatatan, penggolongan, dan peringkasan transaksi dan/atau kejadian keuangan, hingga pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang berkaitan dengan penerimaan kas pada SKPD dan/atau SKPKD.
Fungsi terkait
Fungsi yang terkait dalam prosedur akuntansi penerimaan kas pada SKPD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD, sedangkan pada SKPKD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD.
Dokumen yang digunakan
Surat keterangan pajak daerah, digunakan untuk menetapkan pajak daerah atas wajib pajak yang dibuat oleh PPKD.
Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD), digunakan untuk menetapkan retribusi daerah atas wajib retribusi yang dibuat oleh pengguna anggaran.
Surat Tanda Bukti Penerimaan (STBP), digunakan untuk mencatat setiap penerimaan pembayaran dari pihak ketiga yang diselenggarakan oleh bendahara penerimaan.
Surat Tanda Setoran (STS), digunakan untuk menyetorkan penerimaan daerah yang diselenggarakan oleh bendahara penerimaan pada SKPD.
Bukti Transfer, merupakan dokumen atau bukti atas transfer penerimaan daerah.
Nota kredit bank, dokumen atau bukti dari bank yang menunjukkkan adanya transfer uang masuk ke rekening kas.
Bukti jurnal penerimaan kas, merupakan catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk mencatat dan menggolongkan semua transaksi atau kejadian yang berhubungan dengan penerimaan kas.
Buku besar, merupakan catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk memosting semua transaksi atau kejadian selain kas dari jurnal penerimaan kas ke buku besar untuk setiap rekening aset, kewajiban ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Buku besar pembantu, merupakan catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk mencatat semua transaksi atau kejadian yang berisi rincian akun buku besar untuk setiap rekening yang dianggap perlu.
Laporan yang dihasilkan
Pada SKPD, terdiri atas:
1.) Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2.) Neraca
3.) Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
Pada SKPKD, terdiri atas:
1.) Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2.) Neraca
3.) Laporan Arus Kas
4.) Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
Prosedur Akuntansi Pengeluaran Kas
Fungsi terkait
Fungsi yang terkait dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas pada SKPD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD, sedangkan pada SKPKD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD.
Dokumen yang digunakan
Surat Penyediaan Dana (SPD), merupakan dokumen yang dibuat oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sebagai media atau surat yang menunjukkan tersediannya dana untuk diserap/direalisasi.
Surat Perintah Membayar (SPM), merupakan dokumen yang dibuat oleh pengguna anggaran untuk mengajukan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang akan diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) atau Kuasa BUD.
Kuitansi pembayaran dan bukti pembayaran lainnya, merupakan dokumen sebagai tanda bukti pembayaran.
SP2D, merupakan dokumen yang diterbitkan oleh BUD atau Kuasa BUD untuk mencairkan uang pada bank yang telah ditunjuk.
Bukti transfer, merupakan dokumen atau bukti atas transfer pengeluaran daerah.
Nota debit bank, merupakan dokumen atas bukti dari bank yang menunjukkan adanya transfer uang keluar dari rekening kas umum daerah.
Buku jurnal pengeluaran kas, merupakan catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk mencatat, dan menggolongkan semua transaksi atau kejadian yang berhubungan dengan pengeluaran kas.
Buku besar, merupakan catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk memosting semua transaksi atau kejadian selain kas dari jurnal pengeluaran kas ke buku besar untuk setiap rekening aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Buku besar pembantu, merupakan catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk mencatat semua transaksi atau kejadian yang berisi rincian akun buku besar untuk setiap rekening yang dianggap perlu.
Laporan yang dihasilkan
Pada SKPD, terdiri atas:
1.) Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2.) Neraca
3.) Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
Pada SKPKD, terdiri atas:
1.) Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2.) Neraca
3.) Laporan Arus Kas
4.) Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
Prosedur Akuntansi Selain Kas
Prosedur akuntansi selain kas meliputi transaksi dan/atau kejadian yang berupa:
Pengesahan pertanggungjawaban (SPJ) pengeluaran dana yang merupakan pengesahan atas pengeluaran/belanja melalui mekanisme uang persediaan/ganti uang/tambahan.
Koreksi kesalahan pencatatan yang merupakan koreksi terhadap kesalahan dalam membuat jurnal yang telah diposting ke buku besar.
Penerimaan hibah selain kas yang merupakan penerimaan sumber ekonomi non kas yang bukan merupakan pelaksanaan APBD, tetapi mengandung konsekuensi ekonomi bagi pemda.
Pembelian secara kredit yang merupakan transaksi pembelian aset tetap yang pembayarannya dilakukan di masa yang akan datang.
Retur pembelian kredit yang merupakan pengembalian aset tetap/barang milik daerah tanpa konsekuensi kas yang merupakan pemindahtanganan aset tetap kepada pihak ketiga karena suatu hal tanpa ada penggantian berupa kas.
Penerimaan aset tetap/barang milik daerah tanpa konsekuensi kas yang merupakan perolehan aset tetap akibat adanya tukar menukar (ruilslaag) dengan pihak ketiga.
Fungsi yang terkait
Fungsi yang terkait dalam prosedur akuntansi selain kas pada SKPD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD. Sedangkan, pada SKPKD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD.
- Dokumen yang digunakan
- Berita acara penerimaan barang.
- Surat keputusan penghapusan barang.
- Surat pengiriman barang.
- Surat keputusan mutasi barang.
- Berita acara pemusnahan barang.
- Berita acara serah terima barang.
- Berita acara penilaian.
Bukti memorial, merupakan dokumen untuk mencatat transaksi dan/atau kejadian keuangan selain kas sebagai dasar pencatatan ke jurnal umum.
Buku jurnal umum, merupakan catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD dan/atau fungsi akuntansi pada SKPKD untuk mencatat dan menggolongkan semua transaksi dan/atau kejadian yang tidak dicatat dalam jurnal enerimaan kas dan jurnal pengeluaran kas.
Buku besar, merupakan catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD dan/atau fungsi akuntansi pada SKPKD untuk memposting semua transaksi atau kejadian selain kas dari jurnal umum ke dalam buku besar untuk setiap rekening aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Buku besar pembantu, untuk mencatat semua transaksi atau kejadian yang berisi rincian akun buku besar untuk setiap rekening yang dianggap perlu.
Laporan yang dihasilkan
Pada SKPD terdiri atas:
1.) Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2.) Neraca
3.) Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
Pada SKPKD terdiri atas:
1.) Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2.) Neraca
3.) Laporan Arus Kas
4.) Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
Prosedur Akuntansi Aset
Prosedur akuntansi aset pada SKPD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD serta pejabat, pengurus, dan penyimpan barang. Sedangkan pada SKPKD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD.
Bukti transaksi dan/atau kejadian akuntansi aset terdiri atas:
a. Berita acara penerimaan barang.
b. Surat keputusan penghapusan barang.
c. Surat pengiriman barang.
d. Surat keputusan mutasi barang.
e. Berita acara pemusnahan barang.
f. Berita acara serah terima barang.
g. Berita acara penilaian.
h. Berita acara penyelesaian pekerjaan.
Fungsi akuntansi pada PPK-SKPD dan/atau fungsi akuntansi pada SKPKD berdasarkan bukti transaksi dan/atau kejadian melakukan pencatatan ke bukti memorial.
Fungsi akuntansi pada PPK-SKPD dan/atau fungsi akuntansi pada SKPKD berdasarkan bukti memorian mencatat ke dalam buku jurnal umum.
Fungsi akuntansi pada PPK-SKPD dan/atau fungsi akuntansi pada SKPKD secara periodik melakukan posting ke buku besar.
Setiap akhir periode, semua buku besar ditutup sebagai dasar penyusunan laporan keuangan SKPD dan/atau SKPKD.
EmoticonEmoticon