Pelaporan dan keuangan pemerintahan- Akuntansi dan laporan keuangan mengandung pengertian sebagai suatu proses pengumpulan, pengelolaan dan pengkomunikasian informasi yang bermanfaat untuk pembuatan keputusan dan untuk menilai kinerja organisasi. Mardiasmo (2006:160). “Lembaga pemerintah dituntut untuk dapat membuat laporan keuangan eksternal yang meliputi laporan keuangan formal, seperti laporan surplus/defisit, laporan realisasi anggaran, laporan laba rugi, laporan arus kas, serta kinerja yang dinyatakan dalam ukuran financial dan non financial”.
Pelaporan keuangan (financial reporting) dihasilkan dari proses akuntansi keuangan dan merupakan media untuk mengkomunikasikan informasi keuangan kepada pihak-pihak eksternal yang menaruh perhatian kepada badan atau organisasi pembuat laporan serta aktivitas-aktivitasnya, pengguna laporan keuangan pemerintah yakni :
- Masyarakat,
- Para wakil rakyat, Lembaga pengawas, dan Lembaga Pemeriksaan
- Pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi dan pinjaman
- Pemerintah
Sedangkan secara umum tujuan dan fungsi pelaporam keuangan pemerintah adalah:
- Kepatuhan dan pengelolaan
- Akuntabilitas dan pelaporan
- Perencanaan dan informasi
- Kelangsungan organisasi
- Hubungan masyarakat
- Sumber fakta dan gambaran
Berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) No 01 – Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan, karakteristik kualitatif laporan keuangan adalah:
“Karakteristik kualitatif laporan keuangan adalah ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya. Keempat karakteristik berikut ini merupakan prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki:
- Relevan,
- Andal,
- Dapat dibandingkan, dan
- Dapat dipahami”.
Relevan; laporan keuangan yang disusun harus menyediakan informasi yang relevan bagi para pengguna informasi. Karena dengan informasi yang relevan, pengguna informasi dapat membantu pengguna informasi untuk mengevaluasi, memprediksi, dan mengambil suatu keputusan. Dengan demikian informasi laporan keuangan yang relevan dapat dihubungkan dengan maksud penggunaannya, informasi yang relevan mencakup:
- Memiliki manfaat umpan balik: informasi memungkinkan pengguna untuk menegaskan akat mengoreksi ekspektasi mereka di masa lalu
- Memiliki manfaat prediktif: informasi dapat membantu pengguna untuk memprediksi masa yang akan datang berdasarkan hasil masa lalu dan kejadian masa kini
- Tepat waktu: informasi dijadikan tepat waktu sehingga dapat berpengaruh dan berguna dalam pengambilan keputusan
- Lengkap: informasi akuntansi keuangan pemerintah disajikan selengkap mungkin.
Andal; keandalan suatu laporan keuangan dapat dinilai dari penyajian laporan keuangan yang tidak menyesatkan dan terbebas dari kesalahan material. Dalam menyajikan laporan keuangan yang andal, maka laporan keuangan tersebut harus menyajikan setiap fakta secara jujur yaitu informasi menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa yang seharusnya disajikan secara wajar. Laporan keuangan yang andal juga harus dapat diverifikasi, yaitu informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat diuji, dan apabila pengujian dilakukan lebih dari sekali oleh pihak yang berbeda, hasilnya tetap menunjukkan simpulan yang tidak berbeda jauh. Selain itu informasi dalam laporan keuangan harus diarahkan pada kebutuhan umum dan tidak berpihak pada kebutuhan pihak tertentu. Informasi mungkin relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan.
Dapat dibandingkan: informasi yang termuat dalam laporan keuangan akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan entitas pelaporan lain pada umumnya. Hal ini dimaksudkan untuk dapat dijadikan acuan dalam penyusunan laporan keuangan sehingga dapat menentukan kebijakan-kebijakan akuntansi dalam periode selanjutnya.
Dapat dipahami: informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami oleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna. Untuk itu, pengguna diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai atas kegiatan dan lingkungan operasi entitas pelaporan serta adanya kemauan pengguna untuk mempelajari informasi yang dimaksud.
Baca Juga
Berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) No 01 – Penyajian Laporan Keuangan, komponen-komponen yang terdapat dalam suatu laporan keuangan pokok adalah:
1) Laporan Realisasi Anggaran
2) Neraca
3) Laporan Arus Kas
4) Catatan atas laporan keuangan
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 Pasal 265(1) menerangkan bahwa:
“SKPD menyusun dan melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD secara periodik yang meliputi:
a. Laporan Realisasi Anggara,
b. Neraca, dan
c. Catatan Atas Laporan Keuangan”.
EmoticonEmoticon