Perbedaan Antara Pajak Pusat dengan Pajak Daerah

Pernah teman saya yang bekerja di kantor pajak bercerita kalau di kantornya tempatnya bekerja sering didatangi oleh masyarakat yang rupanya "nyasar". Mereka datang ke kantor pajak ingin membayar pajak kendaraan bermotor yang nota bene wewenang pemerintah daerah bekerja sama dengan Samsat untuk mengurusinya. Rupanya masyarakat luas belum banyak yang mengetahui apa perbedaan pajak yang di kelola oleh pemerintah pusat dengan pajak yang dikelola oleh pajak daerah. 
Nah saya ingin membedakannya dengan contoh.

Pajak Daerah 

Pajak Daerah adalah pungutan wajib yang dibayarkan penduduk suatu daerah tertentu kepada pemerintah daerah yang akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan daerah dan kepentingan umum. Pajak daerah ini berlaku pada provinsi dan kabupaten/kota. Penduduk yang melakukan pembayaran pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak daerah secara langsung karena akan digunakan untuk kepentingan umum seperti pembangunan jalan, jembatan, pembukaan lapangan kerja baru, dll, Bukan untuk memenuhi kepentingan individu. Pajak daerah juga merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan pemerintah untuk menjalankan program-programnya. Pemungutan pajak dapat bersifat dipaksakan karena sudah diatur dan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


Contoh contoh Pajak daerah  :
  1. Pajak kendaraan bermotor
  2. Pajak Hotel
  3. Pajak Rumah Makan (Restoran)
  4. Retribusi Parkir
  5. Pajak Reklame

Pajak Pusat/Pajak Negara
Pajak pusat adalah semua jenis pajak yang lembaga pemungutnya adalah pemerintah pusat sehingga nanti dana pajak yang ditarik akan masuk ke kas negara, komponen utama penerimaan dalam APBN, aturan yang membuat dari Presiden dan DPR (berupa Undang-Undang),dari Presiden berupa Peraturan Pemerintah, dari Mentri Keuangan berupa Keputusan menteri keuangan (KMK), dari Direktur Jendral Pajak berupa Keputusan Dirjen Pajak.

Contoh contoh Pajak pusat :
  1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
  2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
  3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
  4. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 
  5. bedanya klik sini
  6. PPN
  7. PPnBM

Nah khusus PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) serta BPHTB untuk saat ini masih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang mengurusnya, namun kedepannya akan dilimpahkan ke pemerintah Daerah.


EmoticonEmoticon