Jurnal Akuntansi Pendapatan PPKD Bagi Pemerintah Daerah

Akuntansi Pendapatan PPKD
Kelompok pendapatan yang menjadi kewenangan PPKD adalah sebagai berikut:
  • Dana Perimbangan ( pendapatan transfer )
  • Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
    • Transaksi pendapatan di PPKD dicatat oleh Petugas Penatausahaan Keuangan PPKD (PPK-PPKD). Transaksi ini dicatat harian pada saat kas diterima oleh Kas Daerah atau pada saat menerima bukti transfer dari pihak ketiga.
    • Koreksi atas pengembalian pendapatan (yang tidak berulang), yang terjadi atas pendapatan tahun berjalan, dicatat sebagai pengurang pendapatan. Sedangkan koreksi atas pengembalian pendapatan periode sebelumnya, dicatat sebagai belanja tidak terduga (PP No. 24 thn 2005, dicatat sebagai pengurang ekuitas dana lancar).
    • Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang atas penerimaan pendapatan periode berjalan atau sebelumnya, dicatat sebagai pengurang pendapatan.
    • Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto.

Dokumen Sumber Yang Digunakan
Dokumen sumber yang digunakan sebagai dasar pencatatan transaksi pendapatan di PPKD ini adalah sebagai berikut :

Transaksi
Dokumen Sumber
Penerimaan dana perimbangan -Surat tanda bukti transfer pembayaran
dari KPPN
-Bukti penerimaan lainnya
Lain-lain Pendapatan Daerah
Yang Sah
-Surat tanda bukti penerimaan
-Bukti penerimaan lainnya (Berita
acara penerimaan)
Standar Jurnal Transaksi Pendapatan
Berikut adalah standar jurnal untuk mencatat transaksi pendapatan di PPKD :
Transaksi
Standar Jurnal
Penerimaan pendapatan
Dana perimbangan
Dr. Kas di Kasda/Bank …............……… xx
           Cr. Pendapatan dana perimbangan ....... xx
Penerimaan pendapatan
Lain-lain yang sah
Dr. Kas di Kasda/Bank ........................... xx
          Cr. Lain-lain Pendapatan Daerah yg sah.. xx
Dalam kondisi tertentu, dimungkinkan terjadi pengembalian kelebihan pendapatan yang harus dikembalikan ke pihak ketiga. Jika pengembalian kelebihan pendapatan sifatnya berulang (recurring) baik yang terjadi di periode berjalan atau periode sebelumnya, dan juga berlaku bagi pengembalian yang sifatnya tidak berulang tetapi terjadi dalam periode berjalan. PPK-PPKD berdasarkan informasi transfer kas dari BUD mencatat transaksi pengembalian kelebihan tersebut dengan jurnal sebagai berikut :
Pengembalian kelebihan
Pendapatan Satker yang dicatat
oleh PPK-PPKD
Dr. RK-SKPD ............................... xx
       Cr. Kas di Kas Daerah ..................... xx

Baca Juga

Jika pengembalian kelebihan pendapatan tersebut bersifat tidak berulang (non recurring) dan terkait dengan pendapatan periode sebelumnya, Satuan Kerja tidak melakukan pencatatan. Pencatatan dilakukan oleh Akuntansi PPKD dengan jurnal sebagai berikut :
Pengembalian kelebihan
Pendapatan, bersifat tidak
berulang (non recurring)
Dr. SiLPA .......................................... xx
        Cr. Kas di Kas Daerah ........................... xx


EmoticonEmoticon