Jurnal Akuntansi Pendapatan (SKPD) Bagi Pemerintah Daerah

I. DEFINISI AKUNTANSI PENDAPATAN

Dalam PP No 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pendapatan didefinisikan sebagai berikut : “Pendapatan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara / Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali.” Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006, mendefinisikan pendapatan sebagai hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai
kekayaan bersih. Dari kedua definisi tersebut jelas terlihat bahwa pendapatan merupakan hak pemerintah yang menambah nilai ekuitas dana pemerintah. 

Kelompok pendapatan yang diterima oleh PPKD adalah sebagai berikut:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Dana Perimbangan (pendapatan transfer)
- Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Dari kelompok pendapatan di atas, hanya Pendapatan Asli Daerah yang ada di SKPD, sedangkan dua kelompok pendapatan lainnya hanya ada di PPKD. Rincian dari kelompok PAD menurut kedua peraturan pemerintah tersebut, yaitu:
PP No. 24 tahun 2005 
  • Pajak Daerah
  • Retribusi Daerah
  • Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
  • Lain-lain PAD yang sah
Permendagri No. 13 Tahun 2006
  • Pajak Daerah
  • Retribusi Daerah
  • Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
  • Lain-lain PAD yang sah
1. Akuntansi Pendapatan SKPD
  1. Transaksi pendapatan di SKPD dicatat oleh Petugas Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD). Transaksi ini dicatat harian pada saat kas diterima oleh bendahara penerimaan atau pada saat menerima bukti transfer dari pihak ketiga. 
  2. Koreksi atas pengembalian pendapatan (yang tidak berulang), yang terjadi atas pendapatan tahun berjalan, dicatat sebagai pengurang pendapatan. Sedangkan koreksi atas pengembalian pendapatan periode sebelumnya, dicatat sebagai belanja tidak terduga (PP No. 24 Tahun 2005, dicatat sebagai pengurang ekuitas dana lancar).
  3. Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang atas penerimaan pendapatan periode berjalan atau sebelumnya, dicatat sebagai pengurang pendapatan. 
  4. Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto.
Transaksi 
Dokumen Sumber
Penerimaan PAD - Surat Ketetapan Pajak Daerah
- Surat Ketetapan Retribusi
- Surat tanda bukti pembayaran
- Bukti penerimaan lainnya
Standar Jurnal Transaksi Pendapatan
Berikut adalah standar jurnal untuk mencatat transaksi penerimaan pendapatan di SKPD :
Transaksi 
Standar Jurnal
Penerimaan pendapatan
pajak daerah
Dr. Kas di Bend Penerimaan/Bank .…… xx
             Cr. Pendapatan Pajak Daerah ............... xx
Penerimaan pendapatan
Retribusi daerah
Dr. Kas di Bend Penerimaan/Bank ….… xx
             Cr. Pendapatan Retribusi Daerah …...... xx
Penerimaan hasil
pengelolaan kekayaan
daerah yang dipisahkan
Dr. Kas di Bend Penerimaan/Bank ........ xx
             Cr. Hasil pengelolaan kekayaan daerah
             yang dipisahkan .................................... xx
Penerimaan Lain-lain
PAD yang sah
Dr. Kas di Bend Penerimaan/Bank ......... xx
            Cr. Lain-lain PAD yang sah ................... xx
Berikut adalah standar jurnal untuk mencatat transaksi penyetoran pendapatan ke Kas Daerah :
Transaksi 
Dokumen Sumber
Penyetoran
Pendapatan Ke Kas Daerah
Dr. RK-PPKD ............................... xx
        Cr. Kas di Bend Penerimaan/Bank ....... xx

Baca Juga

Dalam kondisi tertentu, dimungkinkan terjadi pengembalian kelebihan pendapatan yang harus dikembalikan ke pihak ketiga. Jika pengembalian kelebihan pendapatan sifatnya berulang (recurring) baik yang terjadi di periode berjalan atau periode sebelumnya, dan juga berlaku bagi pengembalian yang sifatnya tidak berulang tetapi terjadi dalam periode berjalan. PPK-SKPD berdasarkan informasi transfer kas dari BUD mencatat transaksi pengembalian kelebihan tersebut dengan jurnal sebagai berikut :
Pengembalian kelebihan
pendapatan
Dr. Pendapatan ........................................ xx
        Cr. RK-PPKD ............................................. xx
Pada saat pengembalian kelebihan pendapatan tersebut dilakukan melalui Rekening Kas Daerah, Akuntansi PPKD akan mencatat transaksi pengembalian kelebihan pendapatan tersebut dengan jurnal sebagai berikut : 
Pengembalian kelebihan
Pendapatan Satker yang dicatat
oleh PPK-PPKD
Dr. RK-SKPD .............................. xx
        Cr. Kas di Kas Daerah .................... xx
Jika pengembalian kelebihan pendapatan tersebut bersifat tidak berulang (non recurring) dan terkait dengan pendapatan periode sebelumnya, Satuan Kerja tidak melakukan pencatatan. Pencatatan dilakukan oleh Akuntansi PPKD dengan jurnal sebagai berikut : 
Pengembalian kelebihan
Pendapatan, bersifat tidak
berulang (non recurring)
Dr. SiLPA .......................................... xx
        Cr. Kas di Kas Daerah ....................... xx


EmoticonEmoticon