I. DEFINISI AKUNTANSI PENDAPATAN
Dalam PP No 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pendapatan didefinisikan sebagai berikut : “Pendapatan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara / Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali.” Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006, mendefinisikan pendapatan sebagai hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai
kekayaan bersih. Dari kedua definisi tersebut jelas terlihat bahwa pendapatan merupakan hak pemerintah yang menambah nilai ekuitas dana pemerintah.
Kelompok pendapatan yang diterima oleh PPKD adalah sebagai berikut:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Dana Perimbangan (pendapatan transfer)
- Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Dari kelompok pendapatan di atas, hanya Pendapatan Asli Daerah yang ada di SKPD, sedangkan dua kelompok pendapatan lainnya hanya ada di PPKD. Rincian dari kelompok PAD menurut kedua peraturan pemerintah tersebut, yaitu:
PP No. 24 tahun 2005
- Pajak Daerah
- Retribusi Daerah
- Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
- Lain-lain PAD yang sah
- Pajak Daerah
- Retribusi Daerah
- Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
- Lain-lain PAD yang sah
1. Akuntansi Pendapatan SKPD
- Transaksi pendapatan di SKPD dicatat oleh Petugas Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD). Transaksi ini dicatat harian pada saat kas diterima oleh bendahara penerimaan atau pada saat menerima bukti transfer dari pihak ketiga.
- Koreksi atas pengembalian pendapatan (yang tidak berulang), yang terjadi atas pendapatan tahun berjalan, dicatat sebagai pengurang pendapatan. Sedangkan koreksi atas pengembalian pendapatan periode sebelumnya, dicatat sebagai belanja tidak terduga (PP No. 24 Tahun 2005, dicatat sebagai pengurang ekuitas dana lancar).
- Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang atas penerimaan pendapatan periode berjalan atau sebelumnya, dicatat sebagai pengurang pendapatan.
- Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto.
Transaksi
|
Dokumen Sumber
|
Penerimaan PAD | - Surat Ketetapan Pajak Daerah - Surat Ketetapan Retribusi - Surat tanda bukti pembayaran - Bukti penerimaan lainnya |
Berikut adalah standar jurnal untuk mencatat transaksi penerimaan pendapatan di SKPD :
Transaksi
|
Standar Jurnal
|
Penerimaan pendapatan pajak daerah |
Dr. Kas di Bend Penerimaan/Bank .…… xx Cr. Pendapatan Pajak Daerah ............... xx |
Penerimaan pendapatan Retribusi daerah |
Dr. Kas di Bend Penerimaan/Bank ….… xx Cr. Pendapatan Retribusi Daerah …...... xx |
Penerimaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan |
Dr. Kas di Bend Penerimaan/Bank ........ xx Cr. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan .................................... xx |
Penerimaan Lain-lain PAD yang sah |
Dr. Kas di Bend Penerimaan/Bank ......... xx Cr. Lain-lain PAD yang sah ................... xx |
Transaksi
|
Dokumen Sumber
|
Penyetoran Pendapatan Ke Kas Daerah |
Dr. RK-PPKD ............................... xx Cr. Kas di Bend Penerimaan/Bank ....... xx |
Baca Juga
Pengembalian kelebihan pendapatan |
Dr. Pendapatan ........................................ xx Cr. RK-PPKD ............................................. xx |
Pengembalian kelebihan Pendapatan Satker yang dicatat oleh PPK-PPKD |
Dr. RK-SKPD .............................. xx Cr. Kas di Kas Daerah .................... xx |
Pengembalian kelebihan Pendapatan, bersifat tidak berulang (non recurring) |
Dr. SiLPA .......................................... xx Cr. Kas di Kas Daerah ....................... xx |
EmoticonEmoticon