PSAK No.22 mengatur perlakuan akuntansi penggabungan usaha (business combination) yang dapat berupa suatu akuisisi (acquisition) atau penyatuan kepemilikan (uniting of interest), baik yang dilakukan melalui perolehan saham maupun aktiva neto. Transaksi mi dapat dilakukan dengan membentuk suatu badan usaha baru, mengalihkan aktiva neto ke badan usaha lain atau membubarkan satu atau lebih badan usaha yang bergabung. Penggabungan usaha mi akan menimbulkan hubungan induk-anak perusahaan, bila dilakukan dalam bentuk saham. Sedangkan penggabungan usaha yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di bawah pengendalian yang sama (companies under common control) merupakan restrukturisasi atau reorganisasi, sehingga tidak tercakup dalam PSAK mi.
A.Akuisisi dan Penyatuan Kepemiikan
PSAK No.22 membedakan penggabungan usaha sebagai akuisisi dan penyatuan kepemilikan. Suatu akuisisi terjadi, bila salah satu perusahaan memperoleh kendali atas perusahaan lain, yang diasumsikan terjadi bila salah satu perusahaan yang bergabung mempenoleh lebih dan 50% dari hak suara pada perusahaan lain. Kendall dianggap tetap ada, walaupun pemilikan di bawah 50%, yaitu bila diperoleh:
- kekuasaan lebih dan 50% berdasarkan perjanjian dengan investor lain.
- kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi keuangan berdasarkan perjanjian atau anggaran dasar.
- kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan sebagian besar anggota pengurus perusahaan.
- kekuasaan untuk mendapatkan hak mayaritas dalam rapat direksi.
PSAK No.22 mensyaratkan bahwa suatu penggabungan usaha diperlakukan sebagai suatu penyatuan kepemilikan apabila para pemegang saham perusahaan-perusahaan yang bergabung tidak ada yang lebih dominan dari yang lain setelah terjadinya penggabungan usaha dan mereka bersama-sama mengendalikan seluruh atau secara efektif seluruh aktiva neto dan operasi, serta bersama-sama berbagi risiko dan manfaat atas perusahaan gabungan tersebut. Untuk itu dipersyaratkan bahwa : (1) mayoritas dari saham berhak suara perusahaan yang bergabung dipertukarkan; (2) nilai wajar perusahaan-perusahaan tersebut tidak berbeda secara signifikan; dan (3) para pemegang saham tetap mempertahankan hak suara dan kepemilikan yang seimbang dalam perusahaan gabungan, relatif sama dengan sebelum perusahaan bergabung. Melihat syarat-syarat yang harus dipenuhi tersebut, tampaknya suatu penggabungan usaha sangat sulit untuk dapat dipandang sebagaipenyatuan kepemilikan.
Penggabungan usaha yang berupa akuisisi dipertanggungjawabkan dengan metode pembelian, di mana digunakan biaya perolehan (cost) sebagai dasar untuk mencatat akuisisi tersebut. Sedangkan penggabungan usaha berupa penyatuan kepemilikan, dipertanggungjawabkan dengan metode penyatuan kepemilikan, di mana unsur-unsur laporan keuangan dari perusahaan yang bergabung digabungkan satu per satu, termasuk untuk laporan periode sebelum penggabungan yang disajikan sebagai perbandingan, seolah-olah telah terjadi kesinambungan dalam pembagian risiko dan manfaat sejak sebelum penggabungan dilakukan. Jadi, diperlakukan seakan-akan penggabungan telah terjadi sejak permulaan periode yang disajikan tersebut.
Oleh karena itu pula, dalam suatu penyatuan kepemilikan, nilai tercatat dari aktiva dan kewajiban diteruskan. Penyesuaian hanya dilakukan untuk menyeragamkan kebijakan akuntansi untuk seluruh periode yang diperbandingkan, dan eliminasi transaksi antar perusahaan, karena perusahaan-perusahaan tersebut sekarang menjadi satu. Apabila terdapat selisih antara jumlah yang dibukukan sebagai modal saham yang diterbitkan (ditambah kompensasi lainnya) dengan modal saham yang diperoleh, selisih tersebut harus disesuaikan terhadap ekuitas. Sedangkan pengeluaran sehubungan dengan penyatuan kepemilikan, termasuk kerugian karena penggabungan usaha dibebankan periode berjalan.
Dalam hal dipertanggungjawabkan dengan metode pembelian, perusahaan pengakuisisi sejak tanggal akuisisi melaporkan hasil usaha perusahaan yang diakuisisi dalam laporan laba-ruginya serta aktiva, kewajiban dan goodwill yang timbul pada neracanya. Tanggal akuisis adalah tanggal di mana secara substansi pengakuisisi secara efektif memperoleh wewenang untuk mengendalikan.
Penentuan dan Perlakuan Goodwill
Akuisisi dibukukan sebesar biaya perolehan ditambah biaya-biaya lain yang secara langsung dapat diatribusikan (dikaitkan) dengan akuisisi tersebut.
Dalam akuisisi bertahap (successive purchase), dilakukan perbandingan tahap demi tahap antara biaya perolehan dengan bagian pemilikan atas dasar nilai wajar aktiva dan kewajiban teridentifikasi atas setiap transaksi pertukaran pada tanggal pertukaran. Jika dilakukan penilaian atas aktiva dan kewajiban teridentifikasi karena adanya akuisisi kemudian, setiap penyesuaian terhadap nilai wajar dari pemilikan sebelumnya diperlakukan sebagai revaluasi. Begitu juga pada saat pertama kali penilaian dilakukan karena telah memenuhi kriteria metode ekuitas, setiap akuisisi yang signifikan sebelum itu harus ditentukan nilai wajarnya dalam rangka perhitungan goodwill.
Dalam akuisisi bertahap (successive purchase), dilakukan perbandingan tahap demi tahap antara biaya perolehan dengan bagian pemilikan atas dasar nilai wajar aktiva dan kewajiban teridentifikasi atas setiap transaksi pertukaran pada tanggal pertukaran. Jika dilakukan penilaian atas aktiva dan kewajiban teridentifikasi karena adanya akuisisi kemudian, setiap penyesuaian terhadap nilai wajar dari pemilikan sebelumnya diperlakukan sebagai revaluasi. Begitu juga pada saat pertama kali penilaian dilakukan karena telah memenuhi kriteria metode ekuitas, setiap akuisisi yang signifikan sebelum itu harus ditentukan nilai wajarnya dalam rangka perhitungan goodwill.
Aktiva dan kewajiban yang diperoleh dalam suatu akuisisi harus diakui secara terpisah sebagai aktiva dan kewajiban yang dapat diidentifikasi, bila besar kemungkinan bahwa segala manfaat yang terkait pada masa yang akan datang akan mengalir ke atau dan perusahaan pengakuisisi, dan tersedia suatu ukuran yang andal sehubungan dengan biaya perolehan atau nilai wajarnya.
Aktiva dan kewajiban yang dapat diidentifikasi dapat meliputi aktiva dan kewajiban yang tidak pernah dilaporkan dalam laporan keuangan perusahaan yang diakuisisi, misalnya aktiva pajak (dalam hal diterapkan metode penangguhan pajak), demikian juga aktiva dan kewajiban yang timbul karena akuisisi tersebut, misalnya : kewajiban pesangon untuk karyawan yang diberhentikan.
Aktiva dan kewajiban yang dapat diidentifikasi diukur sesuai dengan persentase pemilikan perusahaan pengakuisisi atas nilai wajar aktiva dan kewajiban teridentifikasi pada tanggal pertukaran, ditambah hak minooritas atas nilai tercatat aktiva dan kewajiban sebelum tanggal akuisisi. Biaya perolehan kemudian dialokasikan pada aktiva dan kewajiban berdasarkan nilai wajarnya pada tanggal pertukaran sesuai dengan persentase pemilikan yang diakuisisi. Dengan kata lain, di satu pihak perusahaan yang diakuisisi tetap mencatat aktiva dan kewajibannnya pada nilai historis seperti sebelumnya, di lain pihak, perusahaan pengakuisisi melakukan penilaian berdasarkan nilai wajar atas aktiva dan kewajiban tersebut. Selisih tersebut merupakan aktiva neto (bila nilai wajar lebih tinggi dari nilai tercatat) yang akan disusutkan oleh perusahaan pengakuisisi pada saat melakukan konsolidasi.
Nilai wajar aktiva dan kewajiban yang diakuisisi ditentukan berdasarkan tujuan pengguna-annya oleh perusahaan pengakuisisi. Nilai wajar dihitung sesuai dengan cara yang ditentukan dalam paragrap 36 PSAK No.22, antara lain:
- harga pasar, untuk surat berharga yang diperjualbelikan.
- nilai estimasi berdasarkan perbandingan dengan perusahaan sejenis, untuk surat berharga yang tidak diperjualbelikan.
- nilai sekarang, untuk piutang.
- nilai realisasi neto, untuk persediaan barangjadi atau barang dagangan. • biaya penggantian, untuk bahan baku.
- nilai pasar atau nilai realisasi neto, untuk tanah dan bangunan.
- nilai pasar yang ditentukan oleh perusahaan penilai, untuk pabrik dan peralatan.
- nilai sekarang aktuaria, untuk aktiva neto atau kewajiban program pensiun manfaat pasti nilai sekarang, untuk utang.
Selisih lebih antara biaya perolehan dengan bagian perusahaan pengakuisisi atas nilai wajar aktiva dan kewajiban yang dapat diidentifikasi pada tanggal transaksi pertukaran, diakui sebagai goodwill dan disajikan sebagai aktiva. Goodwill diamortisasi selama manfaatnya dengan metode garis lurus, kecuali metode lain lebih tepat. Periode amortisasi tidak boleh lebih dari 5 tahun, kecuali terdapat dasar yang tepat, dalam hal mi maksimum 20 tahun. saldo goodwill yang belum diamortisasi hams dievaluasi pada setiap tanggal neraca, dan bila terdapat indikasi bahwa jumlah tersebut akan dapat sepenuhnya dipulihkan dari ekspektasi semula, maka bagian tersebut harus dibukukan sebagai beban pada periode yang bersangkutan. Penurunan nilai mi tidak boleh dinaikkan kembali. Amortisasi tidak lebih dari 5 tahun pada saat mi menjadi beban pembicaraan, karena banyak perusahaan yang menganggap bahwa jangka waktu mi terlalu pendek, argumentasinya adalah bahwa perusahaan yang sahamnya diakuisisi selalu yang sangat prospektif, dan nilai goodwillnya cukup tinggi, oleh karena itu masa 5 tahun dirasakan terlalu pendek.
Jika biaya perolehan lebih rendah dari bagian pengakuisisi atas nilai wajar aktiva dan kewajiban yang dapat diidentifikasi pada tanggal transaksi, maka nilai wajar aktiva non moneter yang diakuisisi harus diturunkan secara proporsional, sampai seluruh selisih tersebut tereliminasi. Apabila nilai wajar aktiva non-moneter sudah diturunkan seluruhnya dan masih ada sisa, maka sisa tersebut diakui sebagai goodwill negatif dan diperlakukan sebagai pendapatan ditangguhkan, yang akan diamortisasi sebagai pendapatan secara sistematis selama sedikitnya 20 tahun.
Jika biaya perolehan lebih rendah dari bagian pengakuisisi atas nilai wajar aktiva dan kewajiban yang dapat diidentifikasi pada tanggal transaksi, maka nilai wajar aktiva non moneter yang diakuisisi harus diturunkan secara proporsional, sampai seluruh selisih tersebut tereliminasi. Apabila nilai wajar aktiva non-moneter sudah diturunkan seluruhnya dan masih ada sisa, maka sisa tersebut diakui sebagai goodwill negatif dan diperlakukan sebagai pendapatan ditangguhkan, yang akan diamortisasi sebagai pendapatan secara sistematis selama sedikitnya 20 tahun.
Sesuai dengan konsep kesatuan usaha, dengan mekanisme penentuan goodwill dan amortisasinya, harga perolehan suatu akuisisi pada akhirnya sama dengan persentase pemilikan pengakuisisi atas ekuitas perusahaan yang diakuisisi. Sebelum kesamaan mi tercapai, selisih lebih atau kurang antara harga beli dengan nilai buku akan tertampung pada aktiva dan kewajiban yang diidentifikasi berserta goodwill. Selisih tersebut melalui mekanisme alokasi (amortisasi) dan realisasi akan berkurang dari tahun ke tahun sampai aktiva yang diidentifikasi selesai memberikan manfaat pada perusahaan, kewajiban telah dipenuhi atau goodwill telah teramortisasi seluruhnya melalui mekanisme penyusutan dan amortisasi dalam kertas kerja konsolidasi, yang dihitung dan disesuaikan setiap dilakukan proses penyusunan laporan keuangan konsolidasian
B. Penyesiiuiwi Setelali Akuisisi
Beberapa hal khusus yang juga diatur dalam PSAK No.22 adalah:
• Penyesuaian atas harga beli yang tergantung pada peristiwa mendatang harus ditaksir pada tanggal akuisisi, jika peristiwa tersebut besar kemungkinan terjadi dan dapat diperkirakan secara layak. Jika taksiran tersebut kemudian ternyata tidak akurat, amaka perbedaan yang timbul diperlakukan sebagai penyesuaian terhadap harga beli dan oleh karena itu harus diperhitungkan dengan goodwill yang bersangkutan.
• Goodwill juga mungkin mengalami penyesuaian, bila kemudian ternyata ada aktiva atau kewajiban yang memenuhi kriteria aktiva atau kewajiban yang dapat diidentifikasi atau karena eksistensinya baru diketahui kemudian. Dalam hal mi, aktiva dan kewajiban tersebut diakui atau saldonya disesuaikan, dan nilai goodwill dengan sendirirnya akan terpengaruh. Penyesuaian mi hanya boleh dilakukan pada tahun pertama setelah akuisisi. Sesudah periode tersebut, penyesuaian harus dibukukan lang-sung sebagai beban atau pendapatan tahun yang bersangkutan, agar tidak terjadi potensi koreksi terhadap goodwill untukjangka waktu tidak terbatas.
EmoticonEmoticon