A. PENGERTIAN ANGGARAN
Anggaran (budget) merupakan istilah yang sangat erat hubungannya dengan akuntansi sektor publik. Mengenai pengertian anggaran, telah banyak pakar yang mengemukakannya, antara lain :
- Freeman dan shoulders mendefinisikan anggaran sebagai rencana kerja dalam suatu periode yang telah ditetapkan dalam satuan mata uang.
- Lee dan Johnson mengemukakan bahwa anggaran merupakan suatu dokumen yang menjelaskan kondisi keuangan organisasi yang mencakup informasi keuangan, belanja, aktivitas dan tujuan organisasi.
- Mardiasmo mengartikan anggaran sebagai pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode waktu tertentu yang dinyatakan dalam ukuran finansial.
- Indra Bastian mengemukakan bahwa anggaran merupakan paket pernyataan perkiraan penerimaan dan pengeluaran yang diharapkan akan terjadi dalam satu atau beberapa periode mendatang.
Dalam pengertian lain, anggaran dapat dikatakan sebagai sebuah rencana finansial yang berisi :
- Rencana-rencana organisasi untuk melayani masyarakat atau aktivitas lain yang dapat mengembangkan kapasitas organisasi dalam pelayanan.
- Estimasi besarnya biaya yang harus dikeluarkan dalam merealisasikan rencana tersebut.
- Perkiraan sumber-sumber yang akan menghasilkan pemasukan serta besarnya pemasukan tersebut.
Berdasarkan pengertian-pengertian anggaran di atas, maka dapat diketahui bahwa anggaran memiliki peran strategis dalam pengelolaan kekayaan sebuah organisasi publik. Organisasi sektor publik tentunya berkeinginan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, tetapi keinginan tersebut seringkali terkendala oleh terbatasnya sumber-sumber daya yang dimiliki. Di sinilah fungsi dan peran penting anggaran yaitu mengatur sumber-sumber daya yang terbatas tersebut dengan baik, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.
Baca Juga
Dalam ruang lingkup akuntansi sektor publik, anggaran berada dalam lingkup akuntansi manajemen. Beberapa fungsi anggaran dalam manajemen organisasi sektor publik yaitu :
1. Anggaran sebagai alat perencanaan.
Dengan anggaran maka organisasi mengetahui apa yang harus dilakukan dan ke arah mana kebijakan yang dibuat.
2. Anggaran sebagai alat pengendalian.
Dengan anggaran dapat menghindari pengeluaran yang terlalu besar (overspending) atau adanya penggunaan dana yang tidak semestinya (misspending).
3. Anggaran sebagai alat kebijakan.
Dengan anggaran dapat diketahui arah dari suatu kebijakan tertentu.
4. Anggaran sebagai alat politik.
Melalui anggaran dapat dilihat komitmen pemerintah dan pengelola dalam melaksanakan program-program yang telah dijanjikan.
5. Anggaran sebagai alat koordinasi dan komunikasi.
Melalui anggaran maka suatu unit kerja dapat mengetahui apa yang harus dan akan dilakukan oleh unit kerja lain yang terkait.
6. Anggaran sebagai alat penilaian kinerja.
Melalui anggaran dapat diketahui apakah suatu unit kerja telah memenuhi target kinerjanya.
7. Anggaran sebagai alat motivasi.
Anggaran dapat menjadi alat motivasi bagi para pelaksana jika target-target dalam anggaran itu bersifat menantang yaitu tidak terlalu tinggi sehingga tidak dapat tercapai dan juga tidak terlalu rendah sehingga mudah sekali tercapai.
C. JENIS-JENIS ANGGARAN
Secara garis besar, anggaran dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis yaitu :
1. Dilihat dari jenis aktivitasnya :
- Anggaran Operasional (Current Budget), yaitu anggaran yang digunakan untuk merencanakan kebutuhan dalam menjalankan operasi sehari-hari dalam jangka pendek (kurun waktu satu tahun). Anggaran Operasional ini disebut juga Anggaran Rutin.
- Anggaran Modal (Capital Budget), yaitu anggaran yang menunjukkan rencana jangka panjang dan pembelanjaan aktiva tetap seperti tanah, gedung, kendaraan, mesin, perabot, dan sebagainya.
2. Dilihat dari status hukumnya :
- Anggaran Tentatif (Tentative Budget), yaitu anggaran yang tidak memerlukan pengesahan dari lembaga legislatif karena kemunculan anggaran itu dipicu oleh hal-hal yang tidak direncanakan sebelumnya.
- Anggaran Enacted (Enacted Budget), yaitu anggaran yang direncanakan kemudian dibahas dan disetujui oleh lembaga legislatif. Anggaran ini memerlukan persetujuan dan pengesahan dari lembaga legislatif karena anggaran ini sudah direncanakan sebelumnya.
3. Dilihat dari penggunaannya :
- Anggaran Dana Umum (General Budget), yaitu anggaran yang digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan yang bersifat umum dan sehari-hari (rutin).
- Anggaran Dana Khusus (Special Budget), yaitu anggaran yang dicadangkan/ dialokasikan khusus untuk tujuan tertentu.
4. Dilihat dari sifat keluwesannya :
- Anggaran Tetap (Fixed Budget), yaitu anggaran di mana perkiraan belanja sudah ditentukan di awal tahun anggaran dan jumlah tersebut tidak boleh dilampaui meskipun ada penambahan kegiatan yang dilakukan. Demikian juga kegiatan-kegiatan yang tidak tercantum dalam anggaran maka kegiatan-kegiatan itu tidak boleh dilakukan pada tahun anggaran yang sedang berjalan.
- Anggaran Fleksibel (Flexible Budget), yaitu anggaran di mana harga barang/jasa per unit telah ditetapkan tetapi jumlah anggaran secara keseluruhan akan berfluktuasi atau naik-turun tergantung dari banyaknya kegiatan yang dilakukan.
5. Dilihat dari penyusunnya :
- Anggaran Eksekutif (Executive Budget), yaitu anggaran yang disusun oleh lembaga eksekutif.
- Anggaran Legislatif (Legislative Budget), yaitu anggaran yang disusun oleh lembaga legislatif.
- Anggaran Bersama (Joint Budget), yaitu anggaran yang disusun bersama oleh lembaga eksekutif dan legislatif.
- Anggaran Komite.(Committee Budget), yaitu anggaran yang disusun oleh suatu komite khusus.
EmoticonEmoticon