Bentuk Perusahaan/Badan Usaha dibagi menjadi 3 jenis perusahaan Perusahaan Perseorangan, merupakan perusahaan yang kepemilikannya dimiliki secara tunggal seorang pemilik, jenis ini biasanya berupa usaha perusahaan eceran dan usaha profesional. Contohnya ; toko, dokter, akuntan dan pengacara. Persekutuan (Firma dan CV), merupakan perusahaan yang kepemilikannya dari penggabungan dua orang atau lebih yang dianggap sebagai pemilik bersama atas perusahaan tersebut. jenis ini biasanya juga berupa usaha perusahaan eceran dan usaha profesional yang bersekala kecil dan menengah, meskipun adapula yang bersekala besar. Contohnya ; perusahaan eceran, akuntan dan pengacara. Perseroan Terbatas (PT), merupakan perusahaan yang dimiliki oleh para pemegang saham perusahaan tersebut. Baca Juga Dari sudut pandang hukum, Perseroan Terbatas sangat berbeda dengan perusahaan perseorangan dan persekutuan. Jika perusahaan perseorangan dan persekutuan mengalami kebangkrutan, si pembe
Kumpulan Materi Dan Pembahasan Akuntansi Dasar, Akuntansi Audit, Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Manajemen Dan Diskusi Seputar Akuntansi