Pengertian, Dasar Hukum Obligasi dan Konsep Dasar Konvensional

Pengertian Obligasi
Obligasi berasal dari bahasa Belanda yaitu “obligate”  yang dalam bahasa Indonesia disebut dengan “obligasi” yang berarti kontrak. Dalam keputusan RI Nomor 775/KMK 001/1982 disebutkan bahwa obligasi adalah jenis efek berupa surat pengakuan utang atas pinjaman uang dari masyarakat dalam bentuk tertentu, untuk jangka waktu yang sekurang-kurangnya tiga tahun dengan menjanjikan imbalan bunga yang jumlah serta saat pembayarannya telah ditentukan terlebih dahulu oleh emiten (Badan Pelaksana pasar modal).

Dari pengertian diatas dapat diketahui bahwa obligasi adalah surat utang yang dikeluarkan oleh emiten (bisa berupa badan hukum atau perusahaan, bisa juga dari pemerintah) yang memerlukan dana untuk kebutuhan operasional maupun ekspansi dalam memajukan investasi yang mereka laksanakan.

Sedangkan yang dimaksud dengan obligasi syariah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah (DSN) Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 menjelaskan, yang dimaksud dengan obligasi syariah adalah sebuah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah  yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margn/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Menurut Heru Sudarsono, obligasi syariah bukan merupakan utang berbunga tetap sebagaimana yang terdapat dalam obligasi konvensional, tetapi lebih merupakan penyertaan dana yang didasarkan pada prinnsip bagi hasil. Transaksinya bukan akad utang piutang melainkan penyertaan.

Landasan dan Dasar Hukum Obligasi
Landasan dan dasar hukum obligasi adalah sebagai berikut :
Fatwa DSN MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi Syariah.
Fatwa DSN MUI No. 33/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi Syariah Mudharabah.
Fatwa DSN MUI No. 41/DSN-MUI/III/2004, tentang Obligasi Syariah Ijarah.
Fatwa DSN MUI No. 59/DSN-MUI/V/2007, tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi.
UU No:19 tahun 2008, tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

Konsep Dasar Konvensional
Obligasi sebagai surat hutang yang dapat diterbitkan oleh Pemerintah, BUMN, maupun swasta adalah dalam rangka menambah suntikan dana yang masuk dalam katagori jangka panjang.

Sama halnya dengan catatan hutang, obligasi merupakan catatan hutang yang termasuk dalam efek. Sehingga catatan utang ini dapat diperjual belikan di bursa. Namun pada awalnya surat hutang ini (obligasi) telah mendapatkan pertambahan nilai dalam kontrak awalnya. Sehingga walaupun tidak diperdagangkan dalam bursa efek, sebenarnya obligasi telah mendapat untung di akhir tanggal jatuh tempo maupun setiap tahunnya sesuai dengan perjanjian diawal.

Pertambahan nilai investasi di obligasi didapatkan dari besarnya bunga yang dijanjikan dalam perjanjian di awal tadi. Besarnya bunga yang diberikan di investasi obligasi terpengaruh tingkat suku bunga deposito. Semakin tinggi bunga deposito maka bunga obligasi akan semakin turun. Begitu pula sebaliknya.

Pada mekanisme obligasi yang umum, terdapat pembayaran yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu di antara tanggal penerbitan dan tanggal jatuh tempo. Penerbit berjanji kepada investor untuk membayarkan sejumlah uang tertentu dalam bentuk pembayaran bunga pinjaman selama periode tertentu dan melunasi pokok pinjaman pada saat jatuh tempo.


EmoticonEmoticon