Perjanjian Internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara.
Via pojokilmu.com |
Berkaitan dengan hal diatas, maka setiap pihak yang mengadakan perjanjian internasional harus mengindahkan asas pacta sunt servanda.
Di samping itu, ada beberapa istilah dalam perjanjian internasional, antara lain:
- Traktat (Treaty), yaitu suatu bentuk perjanjian internasional yang sering digunakan untuk menyelesaikan persoalan menyangkut dalam bidang politik dan keamanan, misalnya aliansi, perjanjian perdamaian, arbitrasi, dan sebagainya.
- Pakta (Pact), yaitu suatu bentuk perjanjian internasional yang dilakukan oleh beberapa negara yang sifatnya terbatas atau hanya berlaku bagi negara-negara yang terlibat di dalamnya, misalnya NATO, Pact of Mutual and Unified Command (Pakta Warsawa), The Pact of the League of Arab States pada tanggal 22 Maret 1945.
- Konvensi (Convention), yaitu suatu bentuk perjanjian internasional yang pada umumnya digunakan untuk melakukan perjanjian dengan beberapa negara, misalnya Konvensi Paris 1919 tentang wilayah udara.
- Charter, yaitu suatu bentuk perjanjian internasional yang mengikat kepada pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Charter dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif. PBB dalam membentuk anggaran dasarnya berbentuk charter.
- Deklarasi (Declaration), yaitu suatu bentuk pernyataan internasional yang mengikat pihak-pihak atau negara-negara yang terlibat dalam pernyataan internasional, misalnya Deklarasi Paris tahun 1856.
- Modus Vivendi, yaitu merupakan dokumen untuk mencatat persetujuan yang bersifat sementara. Modus Vivendi biasanya tidak membutuhkan ratifikasi.
- Convenant, yaitu suatu bentuk perjanjian internasional yang dipakai dalam piagam Liga Bangsa-Bangsa. Misalnya, The Convenant of the League of Nations.
- Piagam (Statute), yaitu suatu bentuk perjanjian internasional yang mengatur anggaran dasar suatu organisasi internasional, seperti Statute of the International Count of Justice (Piagam Mahkamah Internasional). Terbentuknya Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) tidak terlepas dari hasil konperensi internasional yang diadakan di San Fransisco pada tahun 1945. Konperensi ini juga telah melahirkan Perserikatan Bangsa-bangsa (The United Nations/UN) yang merupakan organisasi internasional yang memiliki internasional legal personal. Ide mengenai lahirnya PBB tidak terlepas dari konsep pembentukan Liga Bangsa-bangsa (League of Nations) tahun 1922 yang juga mendirikan Mahkamah Internasional Permanen (The Permanent Court of International Justice/PCIJ) sebagai upaya untuk mempertahankan perdamaian serta upaya menyelesaikan sengketa secara damai.
- Perjanjian (Agreement), yaitu suatu bentuk perjanjian internasional yang digunakan oleh beberapa negara dan sifatnya terbatas atau hanya berlaku bagi negara-negara yang terlibat di dalamnya, seperti Manila Agreement.
EmoticonEmoticon