A. Pengertian Pemeriksaan Keuangan Negara
Pemeriksaan keuangan negara diatur di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Di dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pengertian tersebut pada intinya menjelaskan empat hal yakni proses pemeriksaan, karakteristik pemeriksaan, tujuan pemeriksaan, dan objek pemeriksaan.
Pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara. Lantas apa yang dimaksud dengan pengelolaan dan tanggung jawab. Menurut undang-undang, pengelolaan keuangan negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara ini diwujudkan dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum. Sedangkan yang dimaksud dengan tanggung jawab keuangan negara adalah kewajiban pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Jadi pengertian pengelolaan keuangan negara lebih ke arah proses manajemen, mulai dari tahap perencanaan hingga tahap pertanggungjawaban. Sedangkan tanggung jawab keuangan negara menitikberatkan pada kewajiban melaksanakan sesuai dengan aturan dan rambu-rambu yang ada.
B. Jenis dan Karakteristik Pemeriksaan Keuangan Negara
- Pemeriksaan keuangan
Secara sederhana pemeriksaan keuangan diartikan sebagai pemeriksaan atas laporan keuangan. Laporan keuangan yang diperiksa adalah laporan keuangan pemerintah pusat dan laporan keuangan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan di dalam laporan keuangan pemerintah. Opini tersebut dibuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang intinya menyimpulkan apakah laporan keuangan yang diperiksa telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
- Pemeriksaan kinerja
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 pasal 4 ayat 3 menyatakan bahwa pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang terdiri dari pemeriksaan aspek ekonomi, aspek efisiensi, serta aspek efektivitas. Selain itu pengujian terhadap ketentuan perundang-undangan dan pengendalian intern juga perlu dilaksanakan dalam melaksanakan pemeriksaan kinerja.
- Tujuan pemeriksaan kinerja
Tujuan pemeriksaan kinerja adalah untuk menilai apakah entitas atau organisasi menggunakan sumber daya secara ekonomis, efektif, dan efisien. Tujuan lebih lanjut dari pemeriksaan kinerja ini adalah untuk mendorong ke arah perbaikan sesuai dengan pernyataan yang dibuat oleh INTOSAI karena pemeriksaan jenis ini menghasilkan temuan, simpulan, dan rekomendasi. Pemeriksaan kinerja menghasilkan informasi yang berguna untuk meningkatkan kinerja suatu program dan memudahkan pengambilan keputusan bagi pihak yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengambil tindakan koreksi serta meningkatkan pertanggungjawaban publik.
- Pemeriksaan dengan tujuan tertentu
Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu memuat kesimpulan. Pemeriksaan ini dapat bersifat eksaminasi, reviu, atau prosedur yang disepakati. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu ini antara lain meliputi pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan, pemeriksaan investigatif dan pemeriksaan atas sistem pengendalian internal.
C. Pengertian dan Arti Pentingnya Standar Pemeriksaan
Standar audit yang diterbitkan oleh organisasi audit tersebut memiliki kekhasan masing-masing. Namun demikian pada dasarnya standar audit yang diterbitkan oleh organisasi-organisasi audit tersebut memuat tiga hal utama yang sama, yaitu :
- Standar Umum, yang mengatur mengenai persyaratan profesional yang harus dipenuhi oleh pemeriksa.
- Standar Pekerjaan Lapangan, yang mengatur mengenai bukti audit serta kegiatan audit di lapangan.
- Standar Pelaporan, yang mengatur mengenai pelaporan hasil pelaksanaan audit.
Pentingnya Standar Pemeriksaan Sebagai suatu pedoman atau panduan, maka standar audit memiliki arti yang sangat penting, bukan saja bagi pemeriksa tetapi juga pihak-pihak lainnya seperti manajemen entitas yang diaudit, para pengguna laporan audit dan stakeholder lainnya.
Standar audit sebagai pedoman bagi pemeriksa
Standar audit memuat persyaratan kualifikasi pemeriksa serta standar mutu pelaksanaan dan pelaporan audit. Dengan demikian standar audit berfungsi sebagai pedoman bagi pemeriksa mengenai persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh pemeriksa serta memberikan arah bagi pemeriksa untuk dapat melaksanakan dan melaporkan hasil auditnya.
Standar audit sebagai alat ukur kinerja pemeriksa
Pemeriksa yang memenuhi persyaratan dalam standar audit serta audit yang dilaksanakan berdasarkan standar audit, akan memberikan jaminan terhadap kualitas hasil audit itu sendiri. Sebaliknya apabila pemeriksa tidak memenuhi persyaratan dalam standar audit dan audit tidak dilaksanakan berdasarkan standar audit, maka hasil audit tidak dapat dijamin kualitasnya. Lebih dari itu, audit yang dilaksanakan berdasarkan standar audit akan menjadi semakin efisien dan efektif. Dengan demikian standar audit dapat berfungsi sebagai alat ukur kinerja bagi pemeriksa.
Jaminan mutu bagi para pengguna laporan audit
Standar audit mensyaratkan agar pemeriksa dapat mempertahankan kompetensi, integritas, obyektivitas, dan independensi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan. Dengan demikian audit yang dilaksanakan berdasarkan standar audit akan menghasilkan laporan audit yang dapat diandalkan oleh para pengguna laporan audit. Para pengguna laporan audit akan memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap laporan hasil audit karena audit (dimaksud) dilakukan oleh pemeriksa yang kompeten dan independen serta dilaksanakan sesuai dengan standar audit.
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara memuat persyaratan profesional pemeriksa, mutu pelaksanaan pemeriksaan, dan persyaratan laporan pemeriksaan yang profesional. Pelaksanaan pemeriksaan yang didasarkan pada Standar Pemeriksaan akan meningkatkan kredibilitas informasi yang dilaporkan atau diperoleh dari entitas yang diperiksa melalui pengumpulan dan pengujian bukti secara obyektif. Apabila pemeriksa melaksanakan pemeriksaan dengan cara ini dan melaporkan hasilnya sesuai dengan Standar Pemeriksaan maka hasil pemeriksaan tersebut akan dapat mendukung peningkatan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta pengambilan keputusan Penyelenggara Negara.
Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara juga merupakan salah satu unsur penting dalam rangka terciptanya akuntabilitas publik. Tujuan SPKN adalah untuk menjadi ukuran mutu bagi para pemeriksa dan organisasi pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.Pemeriksaan Pengeloaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik adalah bagian dari reformasi bidang keuangan negara yang dimulai sejak tahun 2003. Pengertian pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara mencakup akuntabilitas yang harus diterapkan semua entitas oleh pihak yang melakukan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Akuntabilitas diperlukan untuk dapat mengetahui pelaksanaan program yang dibiayai dengan keuangan negara, tingkat kepatuhannya terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk mengetahui tingkat kehematan, efisiensi, dan efektivitas dari program tersebut.
Setiap pemeriksaan dimulai dengan penetapan tujuan dan penentuan jenis pemeriksaan yang akan dilaksanakan serta standar yang harus diikuti oleh pemeriksa. Jenis pemeriksaan yang diuraikan dalam SPKN meliputi: pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tersebut bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas.
Contoh tujuan pemeriksaan atas hasil dan efektivitas program serta pemeriksaan atas ekonomi dan efisiensi adalah penilaian atas:
- Sejauhmana tujuan peraturan perundang-undangan dan organisasi dapat dicapai;
- Kemungkinan alternatif lain yang dapat meningkatkan kinerja program atau menghilangkan faktor-faktor yang menghambat efektivitas program;
- Perbandingan antara biaya dan manfaat atau efektivitas biaya suatu program;
- Sejauhmana suatu program mencapai hasil yang diharapkan atau menimbulkan dampak yang tidak diharapkan;
- Sejauh mana program berduplikasi, bertumpang tindih, atau bertentangan dengan program lain yang sejenis;
- Sejauh mana entitas yang diperiksa telah mengikuti ketentuan pengadaan yang sehat
- Validitas dan keandalan ukuran-ukuran hasil dan efektivitas program, atau ekonomi dan efisiensi;
- Keandalan, validitas, dan relevansi informasi keuangan yang berkaitan dengan kinerja suatu program.
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu bertujuan untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diperiksa. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu dapat bersifat: eksaminasi (examination), reviu (review), atau prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures). Dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, setiap manajemen entitas yang berkaitan dengan keuangan negara memiliki tanggung jawab sesuai kedudukan, fungsi, dan tugasnya. Manajemen entitas yang diperiksa bertanggung jawab untuk:
- Mengelola keuangan negara secara tertib, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Menyusun dan menyelenggarakan pengendalian intern yang efektif guna menjamin:
- pencapaian tujuan sebagaimana mestinya,
- keselamatan/keamanan kekayaan yang dikelola,
- kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,
- perolehan dan pemeliharaan data/informasi yang handal, dan pengungkapan data/informasi secara wajar.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara secara tepat waktu;
- Menindaklanjuti rekomendasi BPK, serta menciptakan dan memelihara suatu proses untuk memantau status tindak lanjut atas rekomendasi dimaksud.
Pemeriksa juga memiliki tanggung jawab secara profesi dalam melaksanakan dan melaporkan hasil pemeriksaan sebagaimana diatur dalam SPKN. Pemeriksa harus memenuhi beberapa tanggung jawab sebagai berikut:
- Pemeriksa secara profesional bertanggung jawab merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memenuhi tujuan pemeriksaan;
- Pemeriksa harus mengambil keputusan yang konsisten dengan kepentingan publik dalam melakukan pemeriksaan;
- Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik, pemeriksa harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesionalnya dengan derajat integritas yang tertinggi;
- Pelayanan dan kepercayaan publik harus lebih diutamakan di atas kepentingan pribadi;
- Pemeriksa harus obyektif dan bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest)
- dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya.;
- Pemeriksa bertanggung jawab untuk menggunakan pertimbangan profesional dalam
- menetapkan lingkup dan metodologi, menentukan pengujian dan prosedur yang akan
- dilaksanakan, melaksanakan pemeriksaan, dan melaporkan hasilnya;
- Pemeriksa bertanggung jawab untuk membantu manajemen dan para pengguna laporan
- hasil pemeriksaan lainnya untuk memahami tanggung jawab pemeriksa berdasarkan
Standar Pemeriksaan dan cakupan pemeriksaan yang ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi pemeriksa juga memiliki tanggung jawab untuk meyakinkan bahwa:
- Independensi dan obyektivitas dipertahankan dalam seluruh tahap pemeriksaan;
- Pertimbangan profesional (professional judgment) digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan dan pelaporan hasil pemeriksaan;
- Pemeriksaan dilakukan oleh personil yang mempunyai kompetensi profesional dan secara kolektif mempunyai keahlian dan pengetahuan yang memadai, dan
- Peer-review yang independen dilaksanakan secara periodik dan menghasilkan suatu pernyataan, apakah sistem pengendalian mutu organisasi pemeriksa tersebut dirancang dan memberikan keyakinan yang memadai sesuai dengan Standar Pemeriksaan.
PSP 01 : STANDAR UMUM
Standar umum memberikan kerangka dasar untuk dapat menerapkan standar pelaksanaan dan standar pelaporan secara efektif yang dijelaskan pada pernyataan standar berikutnya. Dengan demikian, standar umum ini harus diikuti oleh semua pemeriksa dan organisasi pemeriksa yang melakukan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
Beberapa standar umum yang termuat dalam PSP Nomor 01 sebagai berikut:
I. Pemeriksa secara kolektif harus memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk melaksanakan tugas pemeriksaan;
II. Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, organisasi pemeriksa dan pemeriksa, harus bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, dan organisasi yang dapat mempengaruhi independensinya;
III. Dalam pelaksanaan pemeriksaan serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan, pemeriksawajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama;
IV. Setiap organisasi pemeriksa yang melaksanakan pemeriksaan berdasarkan SPKN harus memiliki sistem pengendalian mutu yang memadai, dan sistem pengendalian mutu tersebut harus direviu oleh pihak lain yang kompeten (pengendalian mutu ekstern)
PSP 02 : STANDAR PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KEUANGAN
Untuk pemeriksaan keuangan, SPKN memberlakukan tiga pernyataan standar pekerjaan lapangan SPAP yang ditetapkan IAI, berikut ini:
- Pekerjaan harus direncanakan dengan sebaik-baiknya dan jika digunakan tenaga asisten harus disupervisi dengan semestinya;
- Pemahaman yang memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan;
- Bukti audit yang kompeten harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit;
SPKN juga memberikan standar pelaksanaan tambahan sebagai berikut:
- Pemeriksa harus mengkomunikasikan informasi yang berkaitan dengan sifat, saat, lingkup pengujian, pelaporan yang direncanakan, dan tingkat keyakinan kepada manajemen entitas yang diperiksa dan atau pihak yang meminta pemeriksaan;
- Pemeriksa harus mempertimbangkan hasil pemeriksaan sebelumnyaserta tindak lanjut atas rekomendasi yang signifikan dan berkaitan dengan tujuan pemeriksaan yang sedang dilaksanakan;
- Pemeriksa harus merancang pemeriksaan untuk memberikan keyakinan yang memadai guna mendeteksi salah saji material yang disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan. Jika informasi tertentu menjadi perhatian pemeriksa, diantaranya informasi tersebut memberikan bukti yang berkaitan dengan penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh material tetapi tidak langsung berpengaruh terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan, pemeriksa harus menerapkan prosedur pemeriksaan tambahan untuk memastikan bahwa penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan telah atau akan terjadi;
- Pemeriksa harus waspada pada kemungkinan adanya situasi dan/atau peristiwa yang merupakan indikasi kecurangan dan/atau ketidakpatutan dan apabila timbul indikasi tersebut serta berpengaruh signifikan terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan, pemeriksa harus menerapkan prosedur pemeriksaan tambahan untuk memastikan bahwa kecurangan dan/atau ketidakpatutan telah terjadi dan menentukan dampaknya terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan;
- Pemeriksa harus merencanakan dan melaksanakan prosedur pemeriksaan untuk mengembangkan unsur-unsur temuan pemeriksaan;
- Pemeriksa harus mempersiapkan dan memelihara dokumentasi pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan. Dokumentasi pemeriksaan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, danpelaporan pemeriksaan harus berisi informasi yang cukup untuk memungkinkan pemeriksa yang berpengalaman, tetapi tidak mempunyai hubungan dengan pemeriksaan tersebut dapat memastikan bahwa dokumentasi pemeriksaan tersebut dapat menjadibukti yang mendukung pertimbangan dan simpulan pemeriksa. Dokumentasi pemeriksaan harus mendukung opini, temuan,simpulan dan rekomendasi pemeriksaan.
PSP 03 : STANDAR PELAPORAN PEMERIKSAAN KEUANGAN
Untuk pemeriksaan keuangan, SPKN memberlakukan empat standar pelaporan SPAP yang ditetapkan IAI berikut ini:
- Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau prinsip akuntansi yang lain yang berlaku secara komprehensif (PSAP).
- Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya;
- Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit;
- Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan maka alasannya harus Standar Pelaporan Pemeriksaan Keuangan dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul auditor.
SPKN juga memberikan standar pelaporan tambahan sebagai berikut:
- Laporan hasil pemeriksaan harus menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan SPKN
- Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan harus mengungkapkan bahwa pemeriksa telah melakukan pengujian atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan;
- Laporan atas pengendalian intern harus mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian intern atas pelaporan keuangan yang dianggap sebagai kondisi yang dapat dilaporkan;
- Laporan hasil pemeriksaan yang memuat adanya kelemahan dalam pengendalian intern, kecurangan, penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ketidakpatutan, harus dilengkapi tanggapan dari pimpinan atau pejabat yang bertanggung jawab pada entitas yang diperiksa mengenai temuan dan rekomendasi serta tindakan koreksi yang direncanakan;
- Informasi rahasia yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk diungkapkan kepada umum tidak diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan. Namun laporan hasil pemeriksaan harus mengungkapkan sifat informasi yang tidak dilaporkan tersebut dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan tidak dilaporkannya informasi tersebut;
- Laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada lembaga perwakilan, entitas yang diperiksa, pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengatur entitas yang diperiksa, pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan kepada pihak lain yang diberi wewenang untuk menerima laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PSP 04 : STANDAR PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KINERJA
Untuk pelaksanaan pemeriksaan kinerja, SPKN memberikan beberapa standar sebagai berikut:
- Pekerjaan harus direncanakan secara memadai;
- Staf harus disupervisi dengan baik;
- Bukti yang cukup, kompeten, dan relevan harus diperoleh untuk menjadi dasar yang memadai bagi temuan dan rekomendasi pemeriksa;
- Pemeriksa harus mempersiapkan dan memelihara dokumen pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan. Dokumen pemeriksaan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan harus berisi informasi yang cukup untuk memungkinkan pemeriksa yang berpengalaman tetapi tidak mempunyai hubungan dengan pemeriksaan tersebut dapat memastikan bahwa dokumen pemeriksaan tersebut dapat menjadi bukti yang mendukung temuan, simpulan, dan rekomendasi pemeriksa.
PSP 05 : STANDAR PELAPORAN PEMERIKSAAN KINERJA
Untuk pelaporan pemeriksaan kinerja, SPKN memberikan beberapa standar sebagai berikut:
- Pemeriksa harus membuat laporan hasil pemeriksaan untuk mengkomunikasikan setiap hasil pemeriksaan;
- Laporan hasil pemeriksaan harus mencakup:
- pernyataan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan SPKN ,
- tujuan, lingkup, dan metodologi pemeriksaan ,
- hasil pemeriksaan berupa temuan pemeriksaan, simpulan, dan rekomendasi ,
- anggapan pejabat yang bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan,
- pelaporan informasi rahasia apabila ada ,
- Pernyataan bahwa Pemeriksaan Dilakukan Sesuai dengan SPKN;
- Laporan hasil pemeriksaan harus tepat waktu, lengkap, akurat, obyektif, meyakinkan, serta jelas, dan seringkas mungkin;
- Laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada lembaga perwakilan, entitas yang diperiksa, pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengatur entitas yang diperiksa, pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan kepada pihak lain yang diberi wewenang untuk menerima laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PSP 06 : STANDAR PELAKSANAAN PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU
Untuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu, SPKN memberlakukan dua pernyataan standar pekerjaan lapangan perikatan/penugasan atestasi SPAP yang ditetapkan IAI berikut ini:
- Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya;
- Bukti yang cukup harus diperoleh untuk memberikan dasar rasional bagi simpulan yang dinyatakan dalam laporan.
SPKN juga memberi standar pelaksanaan tambahan sebagai berikut
- Pemeriksa harus mengkomunikasikan informasi yang berkaitan dengan sifat, saat, dan lingkup pengujian serta pelaporan yang direncanakan atas hal yang akan dilakukan pemeriksaan, kepadamanajemen entitas yang diperiksa dan atau pihak yang meminta pemeriksaan;
- Pemeriksa harus mempertimbangkan hasil pemeriksaan sebelumnya serta tindak lanjut atas rekomendasi yang signifikan dan berkaitan dengan hal yang diperiksa;
- Dalam merencanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu dalam bentuk eksaminasi dan merancang prosedur untuk mencapai tujuan pemeriksaan, pemeriksa harus memperoleh pemahaman yang memadai tentang pengendalian intern yang sifatnya material terhadap hal yang diperiksa;
- Dalam merencanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu dalam bentuk eksaminasi, pemeriksa harus merancang pemeriksaan dengan tujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai guna mendeteksi kecurangan dan penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat berdampak material terhadap hal yang diperiksa.
- Dalam merencanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu dalam bentuk reviu atau prosedur yang disepakati, pemeriksa harus waspada terhadap situasi atau peristiwa yang mungkin merupakan indikasi kecurangan dan penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan indikasikecurangan dan/atau penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara material mempengaruhi hal yang diperiksa, pemeriksa harus menerapkan prosedur tambahan untuk memastikan bahwa kecurangan dan/atau penyimpangan tersebut telah terjadi dan menentukan dampaknya terhadap halyang diperiksa.
- Pemeriksa harus waspada terhadap situasi dan/atau peristiwa yang mungkin merupakan indikasi kecurangan dan/atau ketidakpatutan, dan apabila ditemukan indikasi tersebut serta berpengaruh signifikan terhadap pemeriksaan, pemeriksa harus menerapkan prosedur tambahan untuk memastikan bahwa kecurangan dan/atau ketidakpatutan tersebut telah terjadi dan menentukan dampaknya terhadap hasil pemeriksaan;
- Pemeriksa harus mempersiapkan dan memelihara dokumentasi pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan. Dokumentasi pemeriksaan yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan harus berisi informasi yang cukup untuk memungkinkan pemeriksa yang berpengalaman tetapi tidak mempunyai hubungan dengan pemeriksaan tersebut dapat memastikan bahwa dokumentasi pemeriksaan tersebut dapat menjadi bukti yang mendukung pertimbangan dan simpulan pemeriksa.
PSP 07 : STANDAR PELAPORAN PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU
Untuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu, SPKN memberlakukan empat pernyataan standar pelaporan perikatan/penugasan atestasi dalam SPAP yang ditetapkan IAI sebagai berikut:
- Laporan harus menyebutkan asersi yang dilaporkan dan menyatakan sifat perikatan atestasi yang bersangkutan;
- Laporan harus menyatakan simpulan praktisi mengenai apakah asersi disajikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan atau kriteria yang dinyatakan dipakai sebagai alat pengukur;
- Laporan harus menyatakan semua keberatan praktisi yang signifikan tentang perikatan dan penyajian asersi;
- Laporan suatu perikatan untuk mengevaluasi suatu asersi yang disusun berdasarkan kriteria yang disepakati atau berdasarkan suatu perikatan untuk melaksanakan prosedur yang disepakati harus berisi suatu pernyataan tentang keterbatasan pemakaian laporan hanya oleh pihak-pihak yang menyepakati kriteria atau prosedur tersebut.
SPKN juga memberikan standar pelaporan tambahan sebagai berikut:
- Laporan hasil pemeriksaan harus menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan SPKN;
- Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu harus mengungkapkan:
- kelemahan pengendalian internal yang berkaitan dengan hal yang diperiksa,
- kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangantermasuk pengungkapan atas penyimpangan administrasi, pelanggaran atas perikatan perdata, maupun penyimpangan yang mengandung unsur tindak pidana yang terkait dengan hal yang diperiksa,
- ketidakpatutan yang material terhadap hal yang diperiksa;
- Laporan hasil pemeriksaan yang memuat adanya kelemahan dalam pengendalian intern, kecurangan, penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ketidakpatutan, harus dilengkapi tanggapan dari pimpinan atau pejabat yang bertanggung jawab pada entitas yang diperiksa mengenai temuan dan simpulan serta tindakan koreksi yang direncanakan;
- Informasi rahasia yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk diungkapkan kepada umum tidak diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan. Namun laporan hasil pemeriksaan harus mengungkapkan sifat informasi yang tidak dilaporkan tersebut dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan tidak dilaporkannya informasi tersebut;
- Laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada lembaga perwakilan, entitas yang diperiksa, pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengatur entitas yang diperiksa, pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan kepada pihak lain yang diberi wewenang untuk menerima laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DAFTAR ISI
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan. 2007. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1
Tahun 2007 tentang: Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
EmoticonEmoticon