Audit Atas Transaksi Investasi dan Dana Cadangan

I. SIFAT TRANSAKSI
1. Investasi
Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

Investasi jangka pendek merupakan kelompok aset lancar sedangkan investasi jangka panjang merupakan kelompok aset nonlancar. Investasi yang dapat digolongkan sebagai investasi jangka pendek, antara lain terdiri atas :
  1. Deposito berjangka waktu tiga sampai dua belas bulan dan atau yang dapat diperpanjang secara otomatis (revolving deposits);
  2. Pembelian Surat Utang Negara (SUN) pemerintah jangka pendek oleh pemerintah pusat maupun daerah dan pembelian Sertifikat Bank Indonesia (SBI).


Investasi jangka panjang dibagi menurut sifat penanaman investasinya, yaitu permanen dan nonpermanen. Investasi Permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan, sedangkan Investasi Nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan.

Investasi permanen yang dilakukan oleh pemerintah adalah investasi yang tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan, tetapi untuk mendapatkan dividen dan/atau pengaruh yang signifikan dalam jangka panjang dan/atau menjaga hubungan kelembagaan. Investasi permanen ini dapat berupa :
  1. Penyertaan Modal Pemerintah pada perusahaan negara/ daerah, badan internasional dan badan usaha lainnya yang bukan milik negara;
  2. Investasi permanen lainnya yang dimiliki oleh pemerintah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Investasi nonpermanen yang dilakukan oleh pemerintah, antara lain dapat berupa:
  1. Pembelian obligasi atau surat utang jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan tanggal jatuh temponya oleh pemerintah;
  2. Penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga;
  3. Dana yang disisihkan pemerintah dalam rangka pelayanan masyarakat seperti bantuan modal kerja secara bergulir kepada kelompok masyarakat;
  4. Investasi nonpermanen lainnya, yang sifatnya tidak dimaksudkan untuk dimiliki pemerintah secara berkelanjutan, seperti penyertaan modal yang dimaksudkan untuk penyehatan/penyelamatan perekonomian.


2. Dana Cadangan
Dana Cadangan adalah
  • Dana yang disisihkan untuk membiayai kebutuhan yang memerlukan dana yang cukup besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran ;
  • Dana Cadangan dibukukan tersendiri, terpisah dari rekening Kas Daerah ; Untuk pelaksanaan program/kegiatan maka Dana Cadangan dimaksud terlebih dahulu dipindah bukukan ke Rekening penerimaan pembiayaan Dana Cadangan.
  • Dana Cadangan disimpan di Bank Pemerintah dalam bentuk Deposito ;

Penerimaan jasa bunga atas pendayagunaan Dana Cadangan menambah penerimaan dan dibukukan pada rekening penerimaan pembiayaan Dana Cadangan. Penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan program/kegiatan lainnya. Saldo akhir Dana Cadangan pada akhir tahun anggaran berjalan dicatat sebagai saldo awal pada tahun anggaran berikutnya pada rekening pembiayaan Dana Cadangan.

Posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBN/APBD. Dana cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah dan penerimaan lainnya yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kontribusi Tahunan Penerimaan APBN/APBD yang akan disisihkan ke Dana Cadangan dicantumkan dalam Peraturan tentang APBN/APBD. Dana Cadangan yang terbentuk bersifat kumulatif sejak dilakukan penyisihan.

II. KEGIATAN PENGENDALIAN
Perancangan Program Audit Untuk kegiatan Pengendalian:
  1. Fungsi terkait.
  2. Dokumen.
  3. Catatan Akuntansi.
  4. Bagan alir Sistem Informasi Akuntansi.
  5. Salah saji potensial, aktivitas pengendalian yang diperlukan, dan prosedur audit untuk pengujian pengendalian yang dapat digunakan oleh auditor.
  6. Penjelasan aktivitas pengendalian yang diperlukan.
  7. Penyusunan program audit untuk pengujian pengendalian terhadap transaksi yang bersangkutan.
  8. Penjelasan program audit untuk pengujian pengendalian terhadap transaksi yang bersangkutan.

III. MENDAPAT PEMAHAMAN DAN MENILAI RESIKO PENGENDALIAN
Pemahaman faktor Lingkungan pengendalian relevan bagi audit atas siklus investasi dan dana cadangan.
Contoh : wewenang dan tanggung jawab atas transaksi investasi dan dana cadangan harus ditetapkan pada pejabat pemerintah seperti bendaharawan.

Sistem informasi dan komunikasi : mencakup dan menyimpan semua data tentang harga pokok, nilai wajar dan data lainnya yang diperlukan untuk setiap metode akuntansi bagi berbagai kategori investasi dalam sekuritas ekuitas dan dana cadangan, baik pada tanggal akuisisi maupun tanggal pelaporan berikutnya.


IV. PENGUJIAN PENGENDALIAN
Pengujian pengendalian adalah prosedur audit yang digunakan untuk menentukan efektivitas kebijakan dan operasi pengendalian intern atau prosedur pengendalian yang diterapkan untuk menilai control risk (risiko pengendalian)
Pengujian tersebut meliputi jenis prosedur audit sebagai berikut :
  • Meminta keterangan dari personil klien
  • menguji dokumen, arsip, dan laporan
  • Mengamati aktivitas yang terkait dengan pengendalian
  • Melaksanakan kembali prosedur klien

Dua prosedur yang pertama sama dengan jenis bahan bukti yang diperoleh dalam memahami struktur pengendalian intern. Sehingga, penetapan resiko pengendalian dan pengujian atas pengendalian dapat dikatakan sebagai kelanjutan dari prosedur audit yang digunakan untuk
memperoleh pemahaman struktur pengendalian intern. Perbedaan utama adalah bahwa dengan pengujian atas pengendalian tersebut, tujuan menjadi lebih spesifik dan pengujian menjadi ekstensif.

V. PROSEDUR ANALISIS
  1. Hitung ratio-ratio :
    • Ratio investasi sementara dengan aktiva lancar. ( Investasi Sementara / Total Aktiva Lancar )
    • Ratio investasi jangka panjang dengan aktiva lancar (Investasi Jk.Panjang / Tot. Akt. Lancar)
    • Rate of returns tiap-tiap golongan investasi (Pendapatan bunga /Ratainvestasi golongan investasi tertentu)
    • Ratio dana cadangan.
  2. Lakukan analisis hasil prosedur analitik dengan harapan yang didasarkan pada data masa lalu, data industri, jumlah yang dianggarkan atau data lain nya.


VI. PENGUJIAN SUBSTANTIVE
Program pengujian substantif terhadap investasi berisi prosedur audit yang dirancang untuk mencapai tujuan pemeriksaan seperti yang telah diuraikan di atas.

Prosedur awal
Sebelum membuktikan apakah saldo investasi yang dicantumkan oleh klien di dalam neracanya sesuai dengan investasi yang benar-benar ada pada tanggal neraca, auditor melakukan rekonsiliasi antara informasi investasi yang dicantumkan di neraca dengan catatan akuntansi yang mendukungnya. Oleh karena itu, auditor melakukan enam prosedur audit berikut ini di dalam melakukan rekonsiliasi informasi investasi di neraca dengan catatan
akuntansi yang bersangkutan : Lakukan prosedur audit awal atas saldo akun investasi yang akan diuji lebih lanjut.
  1. Usut saldo investasi yang tercantum di neraca ke saldo akun investasi yang bersangkutan dalam buku besar.
  2. Hitung kembali saldo akun investasi di dalam buku besar.
  3. Lakukan review terhadap mutasi luar biasa dalam jumlah dan sumber posting dalam akun investasi.
  4. Usut saldo awal akun investasi ke kertas kerja tahun yang lalu.
  5. Usut posting pengkreditan dan pendebitan akun investasi ke dalam jurnal yang bersangkutan.
  6. Lakukan rekonsiliasi akun kontrol investasi dalam buku besar ke buku pembantu investasi.



EmoticonEmoticon