Langsung ke konten utama

Pengertian Lembaga Keuangan dan Jenis-Jenis Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya lagi kepada masyarakat. Lembaga keuangan merupakan perantara antara pihakpihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana. Lembaga keuangan terdiri atas bank dan lembaga keuangan bukan bank. 


Lembaga keuangan adalah suatu badan  yang bergerak dibidang keuangan untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat. Lembaga Keangan memiliki fungsi utama ialah sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah atau masyarakat ataupun sebagai lembaga yang menyalurkan dana pinjaman untuk nasabah atau masyarakat.


Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya


Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. 


Baca Juga

JENIS – JENIS LEMBAGA KEUANGAN
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.

Lembaga Keuangan Bank

Kata bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banca yang berarti meja yang digunakan sebagai tempat penukaran uang. Menurut Undang-Undang N0. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.

Pada dasarnya bank tersebut dapat dikelompokkan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Selain itu, juga terdapat Bank Sentral dan Bank Indonesia. Bank Sentral diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Kemandirian Bank Sentral, sedangkan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang disahkan pada tanggal 25 Maret 1992.

Lembaga Keuangan Bukan Bank

Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). 

Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu 
  • Lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, 
  • Pembiayaan konsumen dan kartu kredit, 
  • Perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi,
  • Dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, 
  • Dana perusahaan efek, 
  • Reksadana, 
  • Perusahaan penjamin, 
  • Perusahaan modal ventura dan pegadaian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIAYA OVERHEAD PABRIK DEPARTEMENTALISASI

Pada perusahaan yang besar dan pengelolaan produk melalui beberapa tahapan kegiatan produksi perlu dikorelasikan dengan bagian atau departemen oleh karena itu harus dilakukan departemetalisasi berkaitan dengan unsur biaya overhead pabrik. Departemantailsasi biaya overhead pabrik semakin dibutuhkan pada pabrik yang mengolah produk atau pesanan yang tidak selalu mengikuti proses yang sama atau memungkin produk tersebut dijual sebelum melalui beberapa tahapan pengolahan, misalnya pabrik tekstil yang dapat menjual benang dan mori yang belum disempurnakan yang dihasilkan. Departemantlisasi merupakan  biaya overhead pabrik adalah pembagian pabrik ke dalam bagian-bagian yang disebut departemen atau cost center (pusat biaya) kedalam biaya overhead pabrik yang dibebankan. Untuk tujuan pembebanan biaya overhead pabrik (BOP) kepada produk, tarif BOP akan dihitung untuk setiap departemen produksi sehingga produk atau order akan dibebani BOP sesuai dengan departemen produksi yang dilakukannya

Menghitung Tarif Biaya Overhead Pabrik/ BOP (Overhead Rate)

Menghitung Tarif Biaya Overhead Pabrik/ BOP (Overhead Rate) Tarif BOP diperlukan dalam rangka penentuan harga pokok produksi. Berdasarkan penentuan biaya BOP untuk masing-masing bagian, maka dapat dihitung tarif BOP dengan cara membagi BOP dianggarkan dengan tingkat kegiatan di masing-masing departemen (bagian). Penentuan tarif biaya overhead pabrik dilaksanakan melalui tiga tahap berikut: 1.    Menyusun anggaran BOP Dalam menyusun anggaran BOP harus diperhatikan tingkat kegiatan yang akan dipakai sebagai dasar penaksiran BOP. Ada tiga macam kapasitas yang dapat dipakai sebagai dasar pembuatan anggaran BOP antara lain: a.    Kapasitas Praktis    Untuk menentukan besarnya kapasitas praktis dan kapasitas normal terlebih dahulu harus ditentukan kapasitas teoritis, yakni volume produksi maksimum yang dapat dihasilkan oleh pabrik. Kapasitas teoritis dapat diartikan sebagai kapasitas pabrik atau suatu departemen untuk menghasilkan produk pada kecepatan penuh tanpa berhent

Karakteristik Audit Kinerja

Karakteristik audit kinerja adalah sesuatu yang hanya dimiliki oleh audit kinerja, yang membedakan audit kinerja dengan jenis audit lainnya. Menurut Profesor Soemardjo Tjitrosidojo (1980) yang dikutip oleh I Gusti Agung Rai terdapat beberapa karakteristik dari audit kinerja, adalah sebagai berikut: a. Pemeriksaan operasional, dengan menggunakan perbandingan dengan cara pemeriksaan oleh dokter, haruslah merupakan pemeriksaan semacam “medical check up” (penelitian kesehatan), dan bukan merupakan pemeriksaan semacam “otopsi post mortem” (pemeriksaan mayat); jadi, pemeriksaan seharusnya dimaksudkan agar si pasien memperoleh petunjuk agar ia selanjutnya dapat hidup lebih sehat dan bukan sebagai pemeriksaan untuk menganalisis sebab-sebab kematian. b. Pemeriksa haruslah wajar (fair), objektif, dan realistis selain itu berfikir secara dinamis, konstruktif, dan kreatif. Pemeriksa pun harus dapat bertindak secara diplomatis. c. Pemeriksa (atau setidaknya tim pemeriksa secara kol