Kata bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banca yang berarti meja yang
digunakan sebagai tempat penukaran uang. Menurut Undang-Undang N0. 10 Tahun
1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup masyarakat banyak.
Pada dasarnya bank tersebut dapat dikelompokkan menjadi Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat. Selain itu, juga terdapat Bank Sentral dan Bank
Indonesia. Bank Sentral diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 23
Tahun 1999 tentang Kemandirian Bank Sentral, sedangkan Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun
1992 tentang Perbankan yang disahkan pada tanggal 25 Maret 1992.
Asas, Fungsi, dan Tujuan Bank
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam
melakukan usahanya, perbankan di Indonesia berasaskan demokrasi ekonomi
dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi dilaksanakan
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut pasal 3
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, fungsi utama Perbankan Indonesia adalah
sebagai penghimpun dan sebagai penyalur dana masyarakat. Menurut Pasal 4
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Perbankan Indonesia bertujuan menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas ekonomi ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak.
Sesuai dengan fungsi dan tujuan bank tersebut, ada tiga tugas utama bank
yang juga dikenal dengan produk-produk bank.
1) Bank sebagai Penghimpun Dana Masyarakat (Kredit Pasif)
Penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh bank dapat dengan
cara-cara sebagai berikut.
- Rekening koran/giro (demand deposit), yaitu simpanan yang dapat diambil atau digunakan untuk membayar sewaktu-waktu.
- Deposito berjangka (time deposit), yaitu simpanan pada bank yang penarikannya hanya boleh dilakukan setelah jatuh tempo.
- Sertifikat deposito, yaitu deposito berjangka yang sertifikatnya dapat diperjualbelikan
- Tabungan, yaitu simpanan di bank yang penarikannya dapat sewaktu-waktu.
- Deposit on call, yaitu simpanan tetap yang berada di bank selama pemiliknya tidak menggunakan. Jika pemiliknya akan menggunakan, pemilik tersebut harus memberitahukan terlebih dahulu.
- Deposit automatic roll over, yaitu deposito yang sudah jatuh tempo tetapi diperpanjang secara otomatis selama belum diambil.
2) Bank sebagai Penyalur Dana Masyarakat (Kredit Aktif)
Bank dapat menyalurkan dananya kepada masyarakat dengan cara-cara sebagai
berikut.
- Kredit rekening koran, yaitu peminjaman kepada nasabah yang pengambilannya disesuaikan dengan kebutuhan nasabah tersebut.
- Kredit reimburse (letter of credit), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah atas pembelian sejumlah barang dan yang membayar adalah pihak bank.
- Kredit aksep, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel. Wesel tersebut selanjutnya dapat diperdagangkan.
- Kredit dokumenter, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah setelah nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah disetujui oleh kapten kapal yang mengangkut barang tersebut.
- Kredit dengan jaminan surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga, dan sekaligus surat-surat berharga tersebut sebagai jaminan kreditnya.
3) Bank sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran
Bank dapat bertindak sebagai perantara lalu lintas pembayaran dengan
memberikan jasa sebagai berikut.
- Transfer (pengiriman) uang, yakni pengiriman uang antardaerah atau antarnegara yang dilakukan oleh bank, atas permintaan nasabah atau masyarakat. Contohnya orang di Jakarta mentransfer uang kepada orang yang berada di Yogyakarta melalui Bank Mandiri.
- Melakukan inkaso. Bank atas nama nasabah melakukan penagihan surat utang atau wesel kepada pihak lain.
- Menerbitkan kartu kredit (credit card). Bank menerbitkan kartu kredit untuk nasabah sehingga nasabah dapat melakukan transaksi pembelian di supermarket tanpa perlu membawa uang tunai.
- Mendiskonto. Bank menjamin jual beli surat berharga yang terjadi di masyarakat.
- Mengeluarkan cek perjalanan (traveler’s check).Untuk memudahkan transaksi dalam perjalanan, bank menyediakan cek perjalanan.
- Automated teller machine (ATM), yaitu tempat nasabah mengambil uang tunai yang ditangani oleh mesin.
- Pembayaran gaji karyawan. Suatu perusahaan/instansi dapat membayar gaji karyawannya melalui bank.
- Save Deposit Box (SDB), yaitu tempat penyimpanan surat/dokumen penting/ berharga.
Jenis-Jenis Bank
Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, jenis bank terdiri atas
bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Selain itu, juga terdapat Bank
Sentral yaitu Bank Indonesia.
Bank Sentral
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999, Bank Sentral (Bank Indonesia) merupakan
lembaga negara yang independen/mandiri, bebas dari campur tangan pemerintah
dan pihak-pihak lain kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam
undang-undang. Bank Indonesia merupakan bank sentral di Indonesia yang
didirikan berdasarkan undang-undang.
Tujuan Bank Indonesia adalah mengatur dan memelihara kestabilan nilai
rupiah. Kestabilan nilai rupiah tampak dari perkembangan laju inflasi dan
perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Secara garis besar
ada tiga tugas Bank Indonesia dalam rangka mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah seperti yang telah diungkapkan di atas. Berikut ini
akan diuraikan garis-garis besar dari masing-masing tugas Bank Indonesia
seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999.
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Dalam rangka menetapakan dan melaksanakan kebijakan moneter Bank Indonesia
berwenang:
A. Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju
inflasi yang ditetapkannya.
B. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang
termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
- Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik mata uang rupiah maupun valas.
- Penetapan tingkat diskonto.
- Penetapan cadangan wajib minimum.
- Pengaturan kredit dan pembayaran.
C. Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling
lama sembilan puluh hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan
jangka pendek bank yang bersangkutan.
D. Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang
telah diterapkan.
E. Mengelola cadangan devisa.
F. Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu
diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran.
Dalam tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Bank
Indonesia berwenang:
- Melakukan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaran jasa sistem pembayaran.
- Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
- Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
- Mengatur sistem kliring antara bank, baik dalam mata uang rupiah maupun asing.
- Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antara bank.
- Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
- Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahakan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
3. Mengatur dan mengawasi bank.
Dalam hal mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia berwenang:
- Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.
- Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
- Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan, kantor bank.
- Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
- Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
- Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai tata cara yang ditetapkan Bangsa Indonesia.
Peran Bank Indonesia bagi Perekonomian Nasional
Membahas masalah peranan Bank Indonesia bagi perekonomian nasional tidak
lepas kaitannya dengan hubungan antara ekonomi dengan pemerintah. Dalam hal
ini dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 adalah sebagai
berikut:
Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
Untuk dan atas nama pemerintah Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar
negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan
pemerintah terhadap pihak luar negeri.
Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan atau mengundang Bank
Indonesia dalam sidang kabinet membahas masalah perekonomian, perbankan dan
keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia dan Kewenangan Bank
Indonesia.
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan
dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
Dalam hal pemerintah menerbitkan surat-surat utang negara pemerintah wajib
terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan pemerintah juga
wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Bank Indonesia dapat membantu dalam penerbitan surat utang negara yang
diterbitkan pemerintah.
Bank Indonesia dilarang memberikat kredit kepada pemerintah.
Baca Juga
Dari pemaparan konsep hubungan Bank Indoneisa dengan pemerintah di atas
sangatlah jelas terlihat peran Bank Indonesia bagi perekonomian Nasional.
Misalkan Bank Indonesia dikatakan sebagai agen pembangunan karena mengingat
masalah sejarah awal mula munculnya Bank Indonesia terletak pada masa
pengembangan bangsa Indonesia. Selain dari pada itu, Bank Indonesia juga
merupakan salah satu pengarah dana, menunjang kebijaksanaan pembangunan,
mendorong perkembangan usaha kecil dan kredit khusus di Alam
Deregulasi.
Bank Indonesia dalam menunjang kebijaksanaan pembangunan tertuang dalam
pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 1968 adalah mendorong kelancaran
produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan
teraf hidup rakyat.
Bank Umum
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank umum berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank umum memiliki bentuk hukum yaitu:
- perseroan terbatas (PT),
- koperasi, atau
- perusahaan daerah.
Bank umum hanya dapat didirikan oleh:
- warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, atau
- warga negara Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan.
Bank umum yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) ada yang dimiliki
negara dan swasta. Bank umum milik negara tersebut adalah Bank BNI, Bank
Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Sedangkan bank umum berbentuk PT yang dimiliki swasta terdiri atas bank
swasta nasional dan swasta asing. Bank swasta nasional tersebut misalnya
Bank Central Asia (BCA), Lippo Bank, Bank Danamon, dan Bank Internasional
Indonesia (BII). Bank umum swasta asing misalnya First National City Bank
(Citibank). Bank of America, Chase Manhattan Bank, Standard Chartered Bank,
dan Bank of Tokyo.
Bank umum yang berbentuk koperasi, misalnya Bank Umum Koperasi Indonesia
(Bukopin), Bank Umum Koperasi Kahoeripan, dan Bank Umum Koperasi Jawa Barat.
Pemerintah daerah di Indonesia memiliki perusahaan daerah. Perusahaan daerah
tersebut bergerak di bidang usaha antara lain perbankan. Bank milik
pemerintah daerah terdapat pada setiap daerah tingkat satu. Misalnya, Bank
Nagari (Sumatra Barat), BPD Bali, Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jatim, BPD
Yogyakarta, dan BPD Maluku.
Tugas pokok Bank Umum menurut Pasal 6 UU No.10 Tahun 1998 adalah sebagai
berikut.
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit.
- Menerbitkan surat pengakuan utang.
- Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
- Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
- Menempatkan dana pada peminjam atau meminjamkan dana pada bank lain baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan cek atau sarana lainnya.
- Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit box).
- Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
- Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
- Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
- Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Selain tugas pokok di atas, sesuai dengan Pasal 7 UU No. 10 Tahun 1998,
Bank Umum dapat pula melakukan kegiatan berikut ini.
- Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan. Contohnya sewa guna usaha, modal ventura perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpangan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
Baca Juga
Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998, Bank Umum
dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut.
- Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998.
- Melakukan usaha perasuransian.
- Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat hanya diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk
lain yang dipersamakan dengan itu. Namun, BPR juga boleh memberikan kredit
kepada masyarakat sebagaimana dilakukan oleh bank umum. Menurut pasal 13
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, BPR mempunyai tugas sebagai
berikut.
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit kepada masyarakat.
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.
- Menerima simpanan dalam bentuk giro dan turut serta dalam lalu lintas pembayaran.
- Melakukan usaha dalam valuta asing.
- Melakukan penyertaan modal.
- Melakukan usaha perasuransian.
- Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Adapun bentuk hukum BPR dapat memilih salah satu dari:
a) Perusahaan Daerah (khusus untuk milik pemerintah daerah),
b) Koperasi, dan
c) Perseroan Terbatas (PT).
Di beberapa kota di Indonesia banyak berdiri bank syariah. Bank Syariah
tersebut dapat berasal dari bank umum maupun bank perkreditan rakyat (BPR).
Bank umum tersebut antara lain Bank BNI Syariah, Bank Mandiri Syariah, dan
Bank Danamon Syariah. Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha menurut syariah Islam. Pada bank Syariah dikenal beberapa istilah
dalam melaksanakan kegiatannya, misalnya :
1. Mudharabah, yaitu prinsip bagi hasil,
2. Musharakah, yaitu pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal,
3. Murabahah, yaitu prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan,
dan
4. Ijarah, yaitu pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni
tanpa pilihan.
EmoticonEmoticon