Dasar hukum dalam Akuntansi Syariah bersumber dari Al Quran,
Sunah Nabawiyyah, Ijma (kesepakatan para ulama), Qiyas (persamaan suatu
peristiwa tertentu), dan ‘Uruf (adat kebiasaan) yang tidak bertentangan dengan
Syariah Islam. Kaidah-kaidah Akuntansi dalam Islam, memiliki karakteristik
khusus yang membedakan dari kaidah Akuntansi Konvensional. Kaidah-kaidah
Akuntansi Syariah sesuai dengan norma-norma masyarakat Islami, dan termasuk
disiplin ilmu sosial yang berfungsi sebagai pelayan masyarakat pada tempat
penerapan Akuntansi tersebut.
Persamaan kaidah Akuntansi Syariah dengan Akuntansi Konvensional terdapat pada
hal-hal sebagai berikut:
- Prinsip pemisahan jaminan keuangan dengan prinsip unit ekonomi;
- Prinsip penahunan (hauliyah) dengan prinsip periode waktu atau tahun pembukuan keuangan;
- Prinsip pembukuan langsung dengan pencatatan bertanggal;
- Prinsip kesaksian dalam pembukuan dengan prinsip penentuan barang;
- Prinsip perbandingan (muqabalah) dengan prinsip perbandingan income dengan cost (biaya);
- Prinsip kontinuitas (istimrariah) dengan kesinambungan perusahaan;
- Prinsip keterangan (idhah) dengan penjelasan atau pemberitahuan.
Sedangkan perbedaannya, menurut Husein Syahatah, dalam buku Pokok-Pokok
PikiranAkuntansi Islam, antara lain terdapat pada hal-hal sebagai berikut:
1. Para ahli akuntansi modern berbeda pendapat dalam cara
menentukan nilai atau harga untuk melindungi modal pokok, dan juga hingga saat
ini apa yang dimaksud dengan modal pokok (kapital) belum ditentukan. Sedangkan
konsep Islam menerapkan konsep penilaian berdasarkan nilai tukar yang berlaku,
dengan tujuan melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi di masa yang
akan datang dalam ruang lingkup perusahaan yang kontinuitas;
2. Modal dalam konsep Akuntansi Konvensional terbagi menjadi dua
bagian, yaitu modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva
lancar), sedangkan di dalam konsep Islam barang-barang pokok dibagi menjadi
harta berupa uang (cash) dan harta berupa barang (stock), selanjutnya barang
dibagi menjadi barang milik dan barang dagang;
Baca Juga
- Organisasi Penyusun Standar Akuntansi Syariah Di Indonesia dan Internasional
- Sejarah Lahirnya Pasar Modal Syariah dan Produk Pasar Modal Syariah
- Pegadaian Syariah dan Dasar Syariah, Sejarah lahirnya pegadaian syariah di Indonesia
- Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
- Pengertian Asuransi Syariah dan Dasar Syariah dalam Asuransi Syariah
3. Dalam konsep Islam, mata uang seperti emas, perak, dan barang
lain yang sama kedudukannya, bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya
sebagai perantara untuk pengukuran dan penentuan nilai atau harga, atau sebagi
sumber harga atau nilai;
4. Konsep konvensional mempraktekan teori pencadangan dan
ketelitian dari menanggung semua kerugian dalam perhitungan, serta
mengenyampingkan laba yang bersifat mungkin, sedangkan konsep Islam sangat
memperhatikan hal itu dengan cara penentuan nilai atau harga dengan
berdasarkan nilai tukar yang berlaku serta membentuk cadangan untuk
kemungkinan bahaya dan resiko;
5. Konsep konvensional menerapkan prinsip laba universal, mencakup
laba dagang, modal pokok, transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram,
sedangkan dalam konsep Islam dibedakan antara laba dari aktivitas pokok dan
laba yang berasal dari kapital (modal pokok) dengan yang berasal dari
transaksi, juga wajib menjelaskan pendapatan dari sumber yang haram jika ada,
dan berusaha menghindari serta menyalurkan pada tempat-tempat yang telah
ditentukan oleh para ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram tidak boleh
dibagi untuk mitra usaha atau dicampurkan pada pokok modal;
6. Konsep konvensional menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada
ketika adanya jual-beli, sedangkan konsep Islam memakai kaidah bahwa laba itu
akan ada ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik
yang telah terjual maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli adalah suatu
keharusan untuk menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata
laba itu diperoleh.
Komponen laporan keuangan entitas Syariah meliputi neraca, laporan laba rugi,
laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan dana investasi
terikat, laporan sumber dan penggunaan dana zakat, laporan sumber dan
penggunaan dana qardh dan catatan atas laporan keuangan. Sedangkan komponen
laporan keuangan konvensional tidak menyajikan laporan perubahan dana
investasi terikat, laporan sumber dan penggunaan dana zakat serta laporan
sumber dan penggunaan dana qardh.
EmoticonEmoticon