TeoriAkuntansi.com- Jenis-jenis audit sektor publik yang dilaksanakan atas kegiatan yang tercermin dalam APBN, APBD, kegiatan BUMD/BUMN, serta kegiatan yayasan, LSM, atau partai politik. Penetapan tujuan untuk menentukan jenis audit yang akan dilaksanakan, serta standar audit yang harus diikuti oleh auditor merupakan awal.
Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 dan SPKN, terdapat tiga jenis audit keuangan negara, yaitu:
1). Audit keuangan, merupakan audit atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance), apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Audit keuangan adalah audit yang menjamin bahwa sistem akuntansi dan pengendalian keuangan berjalan secara efisien dan tepat serta transaksi keuangan diotorisasi serta dicatat secara benar.
2). Audit kinerja, meliputi audit ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, pada dasarnya merupakan perluasan dari audit keuangan dalam hal tujuan dan prosedurnya. Audit kinerja memfokuskan pemeriksaan pada tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi yang menggambarkan kinerja entitas atau fungsi yang diaudit. audit kinerja merupakan perluasan dari audit keuangan dalam hal tujuan dan prosedurnya.
Baca Juga
Audit kinerja memfokuskan pemeriksaan pada tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi yang menggambarkan kinerja entitas atau fungsi yang diaudit. Audit kinerja merupakan suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif, agar dapat melakukan penilaian secara independen atas ekonomi dan efisiensi operasi, efektifitas dalam pencapaian hasil yang diinginkan dan kepatuhan terhadap kebijakan, peraturan dan hukum yang berlaku, menentukan kesesuaian antara kinerja yang telah dicapai dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak pengguna laporan tersebut.
Perbandingan antara audit kinerja dengan audit keuangan adalah sebagai berikut:
Audit Keuangan
|
Audit Kinerja
|
Objek audit: laporan keuangan
|
Objek audit: organisasi, program, aktivitas/ kegiatan, atau fungsi
|
Menguji kewajaran laporan keuangan dari salah saji yang material dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang diterima umum
|
Menguji tingkat ekonomi, efisiensi, dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya untuk mencapai tujuan
|
Lebih bersifat kuantitatif – keuangan
|
Lebih bersifat kualitatif
|
Tidak terlalu analitis
|
Sangat analitis
|
Tidak menggunakan indikator kinerja, standar, dan target kinerja
|
Membutuhkan indikator, standar, dan target kinerja untuk mengukur kinerja
|
Biasanya tidak mempertimbangkan analisis biaya manfaat
|
Biasanya mempertimbangkan analisis biaya-manfaat (cost-benefit analysis)
|
Waktu pelaksanaan audit tertentu (biasanya pada akhir periode akuntansi)
|
Audit bisa dilakukan sewaktu-waktu
|
Audit dilakukan untuk peristiwa keuangan masa lalu (post event)
|
Mempertimbangkan kinerja masa lalu, sekarang, dan yang akan datang
|
Tidak dimaksudkan untuk membantu melakukan alokasi sumber daya secara optimal
|
Dimaksudkan untuk memperbaiki alokasi sumber daya secara optimal dan memperbaiki kinerja
|
Tidak terdapat rekomendasi audit dan follow-up audit
|
Terdapat rekomendasi audit dan follow-up audit
|
3). Audit dengan tujuan tertentu, merupakan audit khusus di luar audit keuangan dan audit kinerja yang bertujuan untuk memberikan simpulan atas hal yang diaudit. Audit dengan tujuan tertentu dapat bersifat eksaminasi (examination), reviu (review), atau prosedur yang disepakati (agrees-upon procedures). Audit dengan tujuan tertentu mencakup audit atas hal-hal lain di bidang keuangan, audit investigatif, dan audit atas sistem pengendalian internal.
EmoticonEmoticon