Definisi Investasi, Bentuk Investasi dan Klasifikasinya

TeoriAkuntansi.com- Setiap individu pada dasarnya memerlukan investasi, karena dengan investasi setiap orang dapat mempertahankan dan memperluas basis kekayaannya yang dapat digunakan sebagai jaminan sosial di masa depannya.

Seseorang sering tidak menyadari dirinya telah melakukan investasi, misalnya dengan menabung dan sebagainya. Agar tak terjebak melakukan investasi ke dalam portofolio ‘sampah’, atau bahkan ditipu oleh pihak yang tak bertanggung jawab dengan iming-iming menarik, Anda harus mengedepankan rasionalitas dan memahami betul resiko-resiko yang dihadapi dalam berinvestasi. Karena banyak sekali jenis dari investasi tersebut .Jangan sampai terbuai dengan iming-iming menarik yang tinggi, tapi uang Anda habis sia-sia.

Investasi pun banyak jenis dan macamnya jadi harus pandai melihat ke sektor mana kita akan menanamkan saham kita. Peran penting sekali dari beberapa pihak baik dari pemerintah dan tiap individu . Peran individu sangatlah penting dalam berperan aktif karena  dapat mencegahnya harga barang yang tak terkontrol. Pemerintah sebaiknya mengatur beberapa aturan tentang peraturan penanaman modal, karena, sejak pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah pusat terpaksa mengeluarkan kepres khusus mengenai penanaman modal karena banyaknya kendala yang dihadapi oleh para investor yang ingin membuka usaha di daerah, khususnya yang berkaitan dengan proses pengurusan izin usaha. Investor seringkali dibebani oleh urusan birokrasi yang berbelit-belit sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama dan disertai dengan biaya tambahan yang cukup besar.

DEFINISI INVESTASI

Investasi adalah kegiatan pemerintah yang menanamkan uangnya dalam bentuk penyertaan modal atau pembelian surat utang dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi atau sosial. Seperti yang disebutkan dalam PSAP No. 6 Paragraf 6, investasi adalah aset yang dimasudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan pada masyarakat.

Manfaat ekonomi dapat diperoleh dalam rangka meningkatkan pendapatan pemerintah. Apabila berinvestasi dalam bentuk saham diharapkan akan diperoleh pendapatan dividen, sedangkan apabila dalam bentuk surat hutang diharapkan dapat diperoleh pendapatan bunga, sementara manfaat sosial yang dimaksud dalam PSAP No. 6 Paragraf 6 adalah manfaat yang tidak dapat diukur langsung dengan satuan uang namun berpengaruh pada peningkatan pelayanan pemerintah pada masyarakat luas maupun golongan masyarakat tertentu. Hal ini menurut Komite Standar Akuntansi Pemerintahan dalam Modul Pelatihan Standar Akuntansi Pemerintaha (2009) seperti tersedianya lapangan kerja bagi masyarakat atau untuk menggerakkan ekonomi masyarakat.

Pada Modul Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang diterbitkan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementrian Dalam negeri (2014) jelas menyebutkan kalau investasi merupakan instrumen yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk memanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh pendapatan dalam jangka panjang dan memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas.

BENTUK INVESTASI 
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan dalam Modul Pelatihan Standar Akuntansi Pemerintahan (2009) menyebutkan bahwa fungsi pemerintah dalam rangka peningkatan kesejateraan masyarakat perlu didukung dengan tersedianya dana yang mencukupi. Oleh karena itu, pemerintah memungut pajak dan pungutan lainnya dari masyarakat. Selain mengandalkan dana dari masyarakat pemerintah dapat mengupayakan sendiri sumber penerimaan lain dengan dana yang dikelolanya.

Dana yang dikelola pemerintah apabila terlalu sedikit akan mengalami kesulitan keuangan, sebaliknya apabila terlalu banyak akan terdapat kas menganggur (idle cash. Oleh karena itu, pelu dilakukan manajemen kas yang baik agar tidak terjadi kekurangan kas dan apabila terdapat kas yang menganggur dapat dimanfaatkan secara optimal. Dalam jangka panjang kelebihan dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk berinvestasi baik melalui instrumen utang (pemberian pinjaman) atau melalui instrumen saham (penyertaan) baik dengan cara membeli saham maupun mendirikan badan usaha milik negara/daerah.

Dalam melakukan investasi pemerintah tidak seperti perusahaan swasta. Investasi pemerintah dibatasi oleh peraturan perundang-undangan, mengenai bentuk, sifat, dan jenis-jenisnya. Investasi dapat dilakuakn untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Investasi jangka pendek dilakukan pada pasar uang, sedangkan investasi jangka panjang dilakukan pada pasar modal. Investasi pemerintah biasanya dilakukan dalam bentuk deposito, Sertifikat Bank Indonesia, surat utang dan obligasi BUMN/BUMD, penyertaan pada BUMN/BUMD, atau penyertaan pada badan usaha lainnya.

PSAP No.6 Paragraf 8 menyebut terdapat beberapa jenis investasi yang dapat dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen lain yang serupa. Hakikat suatu investasi dapat berupa pembelian surat utang baik jangka pendek maupun janka panjang (obligasi), serta instrumen ekuitas (saham).

KLASIFIKASI INVESTASI

Modul Pelatihan Standar Akuntansi Pemerintahan yang diterbitkan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (2009) menjelaskan bahwa dalam rangka akuntansi dan pelaporan set investasi pemerintah, investasi secara garis besar diklasifikasikan menjadi dua, yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panajng. Investasi jangka pendek merupakan kemlompok aset lancar, sedangkan investasi jangka panjang merupakan kelompok aset non lancar. Investasi jangka pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang. Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan.

1. Investasi Jangka Pendek
Menurut PSAP No.6 Paragraf 10, investasi jangka pendek harus memenuhi karakteristik, seperti dapat segera diperjualbelikan/dicairkan; investasi tersebut ditujukan dalam rangka manajemen kas, artinya pemerintah dapat menjual investasi tersebut apabila timbul kebutuhan kas, dan beresiko rendah.

Dengan memperhatikan kriteria tersebut, paragraf selanjutnya dalam PSAP No.6 menjelaskan bahwa pembelian surat-surat berharga yang beresiko tinggi bagi pemerintah, karena dipengaruhi oleh fluktuasi harga pasar surat berharga, tidak termasuk dalam investasi jangka pendek. Jenis investasi yang tidak termasuk dalam investasi jangka pendek antara lain adalah :
  • Surat berharga yang dibeli pemerintah dalam rangka mengendalikan suatu badan usaha, misalnya pembelian surat berharga untuk menambah kepemilikan modal saham pada suatu badan usaha.
  • Surat berharga yang dibeli pemerintah untuk tujuan menjaga hubungan kelembagaan yang baik dengan pihak lain, misalnya pembelian surat berharga yang dikeluarkan oleh suatu lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menunjukkan partisipasi pemerintah.
  • Surat berharga yang tidak dimaksudkan untuk dicairkan memenuhi kebutuhan kas jangka pendek.
  • Paragraf 12 PSAP No.6 menjelskan bahwa investasi yang dapat digolongkan sebagai investasi jangka pendek, antara lain meliputi : 
    • Deposito berjangka waktu tiga sampai dua belas bulan dan/atau yang dapat diperpanjang secara otomatis (resolving deposits).
    • Pembelian Surat Utang Negara (SUN) pemerintah jangka pendek oleh pemerintah pusat maupun daerah dan pembelian Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

2. Investasi Jangka Panjang
PSAP No.6 Paragraf 13-19 secara gamblang menjelaskan investasi jangka panjang. Investasi jangka panjang dibagi menurut sifat penanaman inestasinya, yaitu permanen dan non permanen. Investasi permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan, sedangkan investasi nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan.

Pengertian berkelanjutan adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki terus menerus tanpa ada niat untuk memperjualbelikan atau menarik kembali. Sedangkan pengertian tidak berkelanjutan adalah kepemilikan imvestasi yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, dimaksudkan untuk tidak dimiliki terus menerus atau ada niat untuk memperjualbelikan atau menarik kembali.

Investasi permanen yang dilakukan olehpemerintah adalah investasi yang tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan, tetapi untuk mendapatkan dividen dan/atau pengaruh yang signifikan dalam jangka panjang dan/atau menjaga hubungan kelembagaan. Investasi permanen dapat juga berupa :
  1. Penyertaan modal pemerintah pada perusahaan negara/daerah, badan internasional dan badan usaha lainnya yang bukan milik negara. Penyertaan modal pemerintah dapat berupa surat berharga (saham) pada suatu perseroan terbatas dan non surat berharga yaitu kepemilikan modal bukan dalam bentuk saham pada perusahaan yang bukan perseroan.
  2. Investasi permanen lainnya yang dimiliki oleh pemerintah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Investasi ini merupakan bentuk investasi yang tidak bisa dimasukkan ke kelompok penyertaan modal, surat obligasi jangka panjang yang dibeli oleh pemerintah, dan penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga, misalnya investasi dalam properti yang tidak tercakup dalam pernyataan ini.


Investasi nonpermanen yang dilakukan oleh pemerintah, antara lain dapat berupa :
  • Pembelian obligasi atau surat utang jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan tanggal jatuh temponya oleh pemerintah.
  • Penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga.
  • Dana yang disisihkan pemerintah dalam rangka pelayanan masyarakat seperti bantuan modal kerja secara bergulir kepada kelompok masyarakat.
  • Investasi nonpermanen lainnya, yang sifatnya tidak dimakdsudkan untuk dimiliki pemerintah secara berkelanjutan, seperti penyertaan modal yang dimaksudkan untuk penyehatan/penyematan perekonomian.




EmoticonEmoticon