Klasifikasi Piutang Berdasarkan PMK : 219/PMK.05/2013

Teoriakuntansi- Dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) tidak dijelaskansecara eksplisit definisi piutang. Namun dapat dilihat pada definisi asset, menurutPSAP 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan, adalah sumber daya ekonomi yangdikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa laludan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapatdiperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalamsatuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipeliharakarena alasan sejarah dan budaya. 

Selanjutnya khusus mengenai piutang, pada paragraf 49 PSAP 01, dinyatakan bahwa Neraca mencantumkan sekurang-kurangnya piutang pajak dan bukan pajak (Buletin Teknis PSAP Nomor 16. 2014)

Klasifikasi piutang berdasarkan PMK : 219/PMK.05/2013 dibagi menjadi 2, sebagai berikut :

1. Piutang Jangka Pendek
Piutang jangka pendek adalah jumlah uang yang akan diterima oleh pemerintah dan/atau hak pemerintah yang dapat dinilai dengan uangsebagai akibat dari perjanjian, kewenangan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yangsah, yang diharapkan diterima pemerintah dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Jenis-jenis piutang jangka pendek,antara lain :
  1. Piutang Pajak.
  2. Piutang Bukan Pajak.
  3. Bagian Lancar Tagihan Pnjualan Angsuran (TPA).
  4. Bagian Lancar Taguihan Tuntutan Perbendaharaan/TuntutanGanti Rugi (TP/TGR).
  5. Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang.
  6. Beban Dibayar di Muka/Uang Muka Belanja.
  7. Piutang BLU.
  8. Piutang Transfer ke Daerah.

2. Piutang jangka Panjang
Piutang jangka panjang adalah piutang yang diharapkan/dijadwalkan akan diterima pemerintah dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Jenis-jenis piutang jangka panjang, antara lain :
  1. Piutang Tagihan Penjualan Angsuran TPA.
  2. Piutang Tagihan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi(TP/TGR)
  3. Piutang Jangka Panjang Penerusan Pinjaman.4)
  4. Piutang Jangka Panjang Kredit Pemerintah.

Piutang Jangka Panjang Lainnya. Berdasarkan Bultek PSAP Nomor 16, piutang diklasifikasikan berdasarkan peristiwa yang menyebabkan piutang itu terjadi, antara lain :

Piutang berdasarkan pungutan pendapatan Negara/Daerah
Timbulnya piutang di lingkungan pemerintahan pada umumnyaterjadi karena kewenangan pemerintah dalam melakukan pungutan pendapatan serta disebabkan adanya tunggakan pungutan pendapatandan pemberian pinjaman serta transaksi lainnya yang menimbulkan haktagih dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Jenis-jenis piutang berdasarkan pungutan pendapatan Negara/Daerah, sebagai berikut
  1. Piutang Pajak.
  2. Piutang Selain Pajak.
  3. Pitang Valuta asing.

Baca Juga

Piutang berdasarkan perikatan
Piutang pemerintah dapat timbul akibat dari perikatan antara instansi pemerintah dengan pihak lain yang menimbulkan piutang, seperti pemberian pinjaman, penjualan kredit, kemitraan. Jenis-jenis piutang berdasarkan perikatan, sebagai berikut :
  1. Piutang Pemberian Pinjaman. 
  2. Pitang Jual Beli.
  3. Pitang Kemitraan.
  4. Piutang Imbalan Fasilitas/Jasa.

Piutang berdasarkan kerugian Negara/Daerah
Piutang atas kerugian Negara/Daerah sering disebut sebagai piutangTuntutan Ganti Rugi (TGR) dan Tuntutan Perbendaharaan (TP).Tuntutan Ganti Rugi dikenakan oleh atasan langsung pegawai negeriataupun bukan pegawai negeri yang bukan bendaharawan yang karenalalai atau perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian  Negara/daerah. Tuntutan Perbendaharaan ditetapkan oleh BPK kepada bendahara yang karena lalai atau perbuatan melawan hukummengakibatkan kerugian Negara/daerah


EmoticonEmoticon